BUPATI
BANGGAI LAUT
PROVINSI
SULAWESI TENGAH
RANCANGAN PERATURAN BUPATI BANGGAI LAUT
NOMOR TAHUN 2016
TENTANG
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANGGAI LAUT,
|
Menimbang : Bahwa melaksanakan
ketentuan Pasal 321 ayat (1) dan pasal 322 ayat (1) Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang - undang Nomor 9 tahun 2015 tentang
perubahan kedua atas Undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2015;
Mengingat : 1.
Undang-Undang
Nomor 17
Tahun 2003
tentang
Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5398);
3. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 43 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita
Daerah Kabupaten Banggai Laut tahun 2014 nomor 43);
7. Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 33 Tahun 2015
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
(Berita Daerah Kabupaten Banggai Laut tahun 2015 nomor 33);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015.
Pasal 1
Pelaksanaan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 terdiri atas :
1. Pendapatan
a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 12.290.011.514,46
b. Pendapatan Transfer Rp.441.058.966.736,00
c. Lain – lain Pendapatan yang sah Rp. 11.138.482.500,00
Jumlah Pendapatan Rp.464.487.460.750,46
2. Belanja
a. Belanja Operasi :
1. Belanja Pegawai Rp.
128.023.791.455,00
2. Belanja Barang Rp. 79.941.087.589,00
3. Belanja Hibah Rp.
18.726.132.000,00
4. Belanja Bantuan Sosial Rp. 2.000.000.000,00
5. Belanja Bantuan Keuangan Rp. 25.593.662.258,00
Jumlah Belanja Operasi Rp.
254.284.673.302,00
b. Belanja Modal :
1. Belanja Tanah Rp. 5.521.698.550,00
2. Belanja Peralatan
dan Mesin Rp. 49.190.245.213,00
3. Belanja Bangunan
dan Gedung Rp. 59.026.296.396,00
4. Belanja Jalan, Irigasi dan
Jaringan Rp. 60.682.417.650,00
5. Belanja Aset Tetap Lainnya Rp. 2.036.899.000,00
Jumlah
Belanja Modal Rp. 176.457.556.809,00
c.
Belanja Tak Terduga :
Belanja
Tak Terduga Rp. 0,00
Jumlah
Belanja Tak Terduga Rp. 0,00
Jumlah Belanja Rp.
430.742.230.111,00
Surplus/(Defisit) Rp 33.745.230.639,46
3 Pembiayaan :
a. Penerimaan Rp. 17.950.373.395,00
b. Pengeluaran Rp. 0,00
Jumlah Pembiayaan Netto Rp.
17.950.373.395,00
Sisa lebih pembiayaan Anggaran
Tahun berkenaan Rp. 51.695.604.035,39
Pasal 2
Ringkasan
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tercantum dalam
Lampiran 1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
Pasal 3
Ringkasan
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dirinci lebih
lanjut dalam Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran.
Pasal 4
Penjabaran
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam
Berita Daerah Kabupaten Banggai Laut.
Ditetapkan
di Banggai
pada tanggal 2016
BUPATI BANGGAI LAUT,
WENNY
BUKAMO
Diundangkan di Banggai
pada tanggal 2016
SEKRETARIS
DAERAH
KABUPATEN BANGGAI LAUT,
FURQANUDDIN
MASULILI
BERITA DAERAH KABUPATEN BANGGAI LAUT TAHUN 2016 NOMOR