PENGERTIAN TRANSPARANSI
Transparansi adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Transparan di bidang manajemen berarti adanya keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan. Di lembaga pendidikan, bidang manajemen keuangan lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bias memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahiunya (Surya Darma,2007).
Transparansi keuangan sangat diperlukan dalam menungkatkan dukungan orang tua, masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah. Transparansi ditujukkan untuk membangun kepercayaan dan keyakinan kepada sekolah bahwa sekolah adalah organisasi pelayanan pendidikan yang bersih dan berwibawa, bersih dalam arti tidak KKN dan berwibawa dalam arti professional. Transparansi bertujuan untuk menciptakan kepercayaan timbale balik antara sekolah dan publik melalui informasi yang memadai dan menjamin kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurat (Muhammad,2007).
Pengelolaan dana yang transparan akan membuat orang lain dalam hal ini akan orang tua siswa, masyarakat, dan pemerintah dapat mengetahui untuk apa saja dana sekolah itu dibelanjakan. Prinsip transparansi dapat diukur melalui indikator, yaitu: 1) mekanisme yang menjamin system keterbukaan dan standarisasi dari semua proses pelayanan publik; 2)
Mekanisme yang memfasilitasi pertanyaan-pertanyaan publik tentang berbagai kebijakan dan pelayanan publik, maupun proses-proses didalam sektor publik; 3) mekanisme yang memfasilitasi pelaporan maupun penyebaran informasi dan penyimpanan tindakan aparat publik di dalam kegiatan melayani (Surya darma, 2007).
Transparansi pengelolaan keuangan secara keseluruhan sangat dipengaruhi oleh beberapa aspek, yaitu: perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Transparansi keuangan sekolah sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orang tua siswa, masyarakat dan pemerintahan dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan sekolah (Muhammad, 2007).
Prinsip transparansi menciptakan kepercayaan timbale-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Surya Darma (2007:17) informasi adalah suatu kebutuhan penting bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sekolah. Berkaitan dengan hal tersebut sekolah butuh proaktif memberikan informasi lengkap tentang kebijakan dan layanan yang disediakannya kepada masyarakat.
Sekolah perlu mendayagunakan sebagai jalur komunikasi seperti melalui brosur, leaflet, pengunguman melalui koran, radio serta televise lokal. Sekolah perlu menyiapkan kebijakan yang jelas tentang cara mendapatkan informasi. Kebijakan ini memperjelas bentuk informasi yang dapat diakses masyarakat atau bentuk informasi yang bersifat rahasia, bagaimana cara mendapatkan informasi, lama waktu mendapatkan informasi serta prosedur pengaduan apabila informasi tidak sampai kepada masyarkat.
Beberapa informasi keuangan yang bebas diketahui oleh semua warga sekolah dan orang tua siswa seperti Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) bias ditempel di papan pengunguman di ruangan guru atau di depan ruang tata usaha sehingga bagi siapa saja yang membutuhkan informasi itu dapat dengan mudah mendapatkannya. Orang tua siswa bisa mengetahui berapa jumlah uang yang diterima sekolah dari orang tua siswa dan digunakan untuk apa saja uang itu. Perolehan informasi ini tentu akan menambah kepercayaan orang tua siswa terhadap sekolah (Surya Darma, 2007:22).
Istilah transparansi dalam bentuk konteks pendidikan, sangatlah jelas yaitu kepolosan apa adanya, tidak bohong, jujur dan terbuka terhadap publik tentang apa yang dikerjakan oleh sekolah, dimana data yang dilaporkan sekolah mencermikan realitas yang sebenarnya dan setiap perubahan harus diungkapkan secara sebenarnya dan dengan segera kepada semua pihak yang terkait (stakeholders). Oleh karena itu, transparansi sekolah perlu ditingkatkan agar publik memahami situasi sekolah sehingga mempermudah publik untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan sekolah.
Menurut Muhammad (2007:46), upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam meningkatkan transparansi sekolah kepada publik, antara lain :
1) Pendayagunaan berbagai jalur komunikasi baik langsung dan tidak langsung melalui temu wicara maupun media cetak maupun elektronik.
2) Menyiapkan kebijakan yang jelas tentang cara mendapatkan informasi, bentuk informasi yang dapat diakses publik dan innformasi yang bersifat rahasia.
3) Membuat prosedur pengaduan apabila informasi tidak sempat ke publik.
4) Membuat peraturan yang menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi sekolah, fasilitas data base dan sarana informasi dan komunikasi.
Keberhasilan transparansi sekolah ditunjukkan oleh indicator sebagai berikut:
a. Meningkatkan keyakinkan dan kepercayaan publik kepada sekolah bahwa sekolah adalah bersih dan berwibawa.
b. Meningkatkan partisipasi publik dalam penyelenggaraan sekolah.
c. Bertambahnya wawasan dan pengetahuan publik terhadap penyelenggaraan sekolah dan;
d. Berkurangnya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku (Muhammad, 2007).
Berdasarakan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa transparansi adalah semua keputusan yang diambil secara terbuka dan berdasarkan fakta obyektif. Transparansi mempersyaratkan ketersediaan informasi yang akurat dan cermat. Transparansi merujuk pada keterbukaan informasi sehingga orang dapat menggunakannya untuk melacak penyalahgunaan wewenang dan memperjuangkan kepentingan mereka. Sedangkan indicator yang digunakan adalah : 1) bertambah wawasan dan pengetahuan masyarajat terhadap penyelengaraan pemerintahan; 2) meningkatnya kepercayaaan masyarakat kepada pemerintah, meningkatkan jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam pembangunan dan berkurangnya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurut Mardiasmo, transparansi berarti keterbukaan (opennsess) pemerintah dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan seumber daya publik kepada pihak – pihak yang membutuhkan informasi.Pemerintah berkewajiban memberikan informasi keuangan dan informasi lainya yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan oleh pihak – pihak yang berkepentingan.
Transparansi pada akhirnya akan menciptakan horizontal accountability antara pemerintah daerah dengan masyarakat sehingga tercipta pemerintahan daerah yang bersih, efektif, efisien , akuntabel dan responsif terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Transparansi adalah prinsip yang menjamain akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan proses pembuatan dan pelaksanaanya serta hasil – hasil yang dicapai.
Transparansi adalah adanya kebijakan terbuka bagi pengawasan. Sedangkan yang dimaksud dengan infoermasi adalah informasi mengenai setiap aspek kebijakan pemerintah yang dapat dijangkau publik. eterbukaan informasi diharapkan akan menghasilkan persaingan politik yang sehat, toleran, dan kebijakan dibuat beradsarkan preferensi publik. Makna dari transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dilihat dalam dua hal yaitu ; (1) salah satu wujud pertanggung jawaban pemerintah kepada rakyat, dan (2) upaya peningkatan manajemen pengelolaan pemerintah kepada rakyat, dan (2) upaya peningkatan manajemen pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan mengurangi kesempatan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Sedangkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam hubungannya dengan pemerintah daerah perlu kiranya perhatian terhadap beberapa hal berikut ; (1) publikasi dan sosialisasi kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, (2) publikasi dan sosialisasi regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah tentang berbagai perizinan dan prosedurnya, (3) publikasi dan sosialisasi tentang prosedur dan tata kerja dari pemerintah daerah, (4) transparansi dalam penawaran dan penetapan tender atau kontrak proyek-proyek pemerintah daerah kepada pihak ketiga, dan (5) kesempatan masyarakat untuk mengakses informasi yang jujur, benar dan tidak diskriminatif dari pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selanjutnya dalam penyusunan peraturan daerah yang menyangkut hajat hidup orang banyak hendaknya masyarakat sebagai stakeholders dilibatkan secara proporsional. Hal ini disamping untuk mewujudkan transparansi juga akan sangat membantu pemerintah daerah dan DPRD dalam melahirkan Peraturan Daerah yang accountable dan dapat menampung aspirasi masyarakat.
Transparansi berarti terbukanya akses bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap setiap informasi terkait --seperti berbagai peraturan dan perundang-undangan, serta kebijakan pemerintah– dengan biaya yang minimal. Informasi sosial, ekonomi, dan politik yang andal (reliable) dan berkala haruslah tersedia dan dapat diakses oleh publik (biasanya melalui filter media massa yang bertanggung jawab). Artinya, transparansi dibangun atas pijakan kebebasan arus informasi yang memadai disediakan untuk dipahami dan (untuk kemudian) dapat dipantau. Transparansi jelas mengurangi tingkat ketidakpastian dalam proses pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan publik. Sebab, penyebarluasan berbagai informasi yang selama ini aksesnya hanya dimiliki pemerintah dapat memberikan kesempatan kepada berbagai komponen masyarakat untuk turut mengambilkeputusan. Oleh karenanya, perlu dicatat bahwa informasi ini bukan sekedartersedia, tapi juga relevan dan bisa dipahami publik. Selain itu, transparansi ini dapat membantu untuk mempersempit peluang korupsi di kalangan para pejabat publik dengan “terlihatnya” segala proses pengambilan keputusan oleh masyarakat luas.
saya minta sumbernya boleh??.. itu (Muhammad, 2007).bukunya berjudul apa ya????
AntwoordVee uit