Breaking News

Trending Template

Woensdag 16 Oktober 2013

PENGERTIAN TRANSPARANSI



PENGERTIAN TRANSPARANSI




Transparansi adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Transparan di bidang manajemen berarti adanya keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan. Di lembaga pendidikan, bidang manajemen keuangan lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bias memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahiunya (Surya Darma,2007).
Transparansi keuangan sangat diperlukan dalam menungkatkan dukungan orang tua, masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah. Transparansi ditujukkan untuk membangun kepercayaan dan keyakinan kepada sekolah bahwa sekolah adalah organisasi pelayanan pendidikan yang bersih dan berwibawa, bersih dalam arti tidak KKN dan berwibawa dalam arti professional. Transparansi bertujuan untuk menciptakan kepercayaan timbale balik antara sekolah dan publik melalui informasi yang memadai dan menjamin kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurat (Muhammad,2007).
Pengelolaan dana yang transparan akan membuat orang lain dalam hal ini akan orang tua siswa, masyarakat, dan pemerintah dapat mengetahui untuk apa saja dana sekolah itu dibelanjakan. Prinsip transparansi dapat diukur melalui indikator, yaitu: 1)   mekanisme yang menjamin system keterbukaan dan standarisasi dari semua proses pelayanan publik; 2)
Mekanisme yang memfasilitasi pertanyaan-pertanyaan publik tentang berbagai kebijakan dan pelayanan publik, maupun proses-proses didalam sektor publik; 3) mekanisme yang memfasilitasi pelaporan maupun penyebaran informasi dan penyimpanan tindakan aparat publik di dalam kegiatan melayani (Surya darma, 2007).
Transparansi pengelolaan keuangan secara keseluruhan sangat dipengaruhi oleh beberapa aspek, yaitu: perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Transparansi keuangan sekolah sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orang tua siswa, masyarakat dan pemerintahan dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan sekolah (Muhammad, 2007).
Prinsip transparansi menciptakan kepercayaan timbale-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Surya Darma (2007:17) informasi adalah suatu kebutuhan penting bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sekolah. Berkaitan dengan hal tersebut sekolah butuh proaktif memberikan informasi lengkap tentang kebijakan dan layanan yang disediakannya kepada masyarakat.  
Sekolah perlu mendayagunakan sebagai jalur komunikasi seperti melalui brosur, leaflet, pengunguman melalui koran, radio serta televise lokal. Sekolah perlu menyiapkan kebijakan yang jelas tentang cara mendapatkan informasi. Kebijakan ini memperjelas bentuk informasi yang dapat diakses masyarakat atau bentuk informasi yang bersifat rahasia, bagaimana cara mendapatkan informasi, lama waktu mendapatkan informasi serta prosedur pengaduan apabila informasi tidak sampai kepada masyarkat.
Beberapa informasi keuangan yang bebas diketahui oleh semua warga sekolah dan orang tua siswa seperti Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) bias ditempel di papan pengunguman di ruangan guru atau di depan ruang tata usaha sehingga bagi siapa saja yang membutuhkan informasi itu dapat dengan mudah mendapatkannya. Orang tua siswa bisa mengetahui berapa jumlah uang yang diterima sekolah dari orang tua siswa dan digunakan untuk apa saja uang itu. Perolehan informasi ini tentu akan menambah kepercayaan orang tua siswa terhadap sekolah (Surya Darma, 2007:22).
Istilah transparansi dalam bentuk konteks pendidikan, sangatlah jelas yaitu kepolosan apa adanya, tidak bohong, jujur dan terbuka terhadap publik tentang apa yang dikerjakan oleh sekolah, dimana data yang dilaporkan sekolah mencermikan realitas yang sebenarnya dan setiap perubahan harus diungkapkan secara sebenarnya dan dengan segera kepada semua pihak yang terkait (stakeholders). Oleh karena itu, transparansi sekolah perlu ditingkatkan agar publik memahami situasi sekolah sehingga mempermudah publik untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan sekolah.
Menurut Muhammad (2007:46), upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam meningkatkan transparansi sekolah kepada publik, antara lain :
1)      Pendayagunaan berbagai jalur komunikasi baik langsung dan tidak langsung melalui temu wicara maupun media cetak maupun elektronik.
2)      Menyiapkan kebijakan yang jelas tentang cara mendapatkan informasi, bentuk informasi yang dapat diakses publik dan innformasi yang bersifat rahasia.
3)      Membuat prosedur pengaduan apabila informasi tidak sempat ke publik.
4)      Membuat peraturan yang menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi sekolah, fasilitas data base dan sarana informasi dan komunikasi.
Keberhasilan transparansi sekolah ditunjukkan oleh indicator sebagai berikut:
a.       Meningkatkan keyakinkan dan kepercayaan publik kepada sekolah bahwa sekolah adalah bersih dan berwibawa.
b.      Meningkatkan partisipasi publik dalam penyelenggaraan sekolah.
c.       Bertambahnya wawasan dan pengetahuan publik terhadap penyelenggaraan sekolah dan;
d.      Berkurangnya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku (Muhammad, 2007).
Berdasarakan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa transparansi adalah semua keputusan yang diambil secara terbuka dan berdasarkan fakta obyektif. Transparansi mempersyaratkan ketersediaan informasi yang akurat dan cermat. Transparansi merujuk pada keterbukaan informasi sehingga orang dapat menggunakannya untuk melacak penyalahgunaan wewenang dan memperjuangkan kepentingan mereka. Sedangkan indicator yang digunakan adalah : 1) bertambah wawasan dan pengetahuan masyarajat terhadap penyelengaraan pemerintahan; 2) meningkatnya kepercayaaan masyarakat kepada pemerintah, meningkatkan jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam pembangunan dan berkurangnya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurut Mardiasmo, transparansi berarti keterbukaan (opennsess) pemerintah dalam     memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan seumber daya  publik  kepada   pihak – pihak yang membutuhkan informasi.Pemerintah berkewajiban memberikan informasi keuangan dan informasi lainya yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan oleh pihak – pihak yang berkepentingan.
Transparansi pada akhirnya akan menciptakan horizontal accountability antara pemerintah daerah dengan masyarakat sehingga tercipta pemerintahan daerah yang bersih, efektif, efisien , akuntabel  dan  responsif  terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Transparansi adalah prinsip yang menjamain akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk    memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang    kebijakan proses pembuatan dan pelaksanaanya serta hasil – hasil yang dicapai.
Transparansi adalah adanya kebijakan terbuka  bagi  pengawasan. Sedangkan yang dimaksud  dengan infoermasi adalah   informasi  mengenai setiap aspek kebijakan  pemerintah   yang  dapat dijangkau publik. eterbukaan  informasi  diharapkan akan menghasilkan  persaingan  politik  yang  sehat, toleran,  dan   kebijakan   dibuat beradsarkan preferensi publik. Makna dari transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dilihat dalam dua hal yaitu ; (1) salah satu wujud pertanggung jawaban pemerintah kepada rakyat, dan (2) upaya peningkatan manajemen pengelolaan pemerintah kepada rakyat, dan (2) upaya peningkatan manajemen pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan  mengurangi  kesempatan  praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Sedangkan transparansi penyelenggaraan   pemerintahan   daerah dalam hubungannya dengan pemerintah  daerah perlu   kiranya   perhatian    terhadap beberapa     hal   berikut   ; (1)   publikasi dan sosialisasi  kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, (2) publikasi dan sosialisasi regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah tentang berbagai perizinan dan prosedurnya, (3) publikasi dan sosialisasi tentang prosedur dan tata   kerja  dari  pemerintah  daerah,  (4)  transparansi   dalam   penawaran   dan penetapan tender atau kontrak proyek-proyek pemerintah daerah kepada pihak ketiga, dan (5) kesempatan masyarakat untuk mengakses informasi yang jujur, benar dan tidak diskriminatif dari pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selanjutnya  dalam penyusunan     peraturan    daerah   yang  menyangkut hajat    hidup  orang  banyak   hendaknya    masyarakat     sebagai   stakeholders dilibatkan  secara  proporsional. Hal ini  disamping  untuk    mewujudkan transparansi juga akan sangat membantu pemerintah daerah dan DPRD dalam melahirkan      Peraturan   Daerah    yang   accountable   dan   dapat   menampung aspirasi masyarakat.
         Transparansi      berarti   terbukanya    akses    bagi    semua   pihak   yang berkepentingan terhadap setiap informasi terkait --seperti berbagai peraturan dan  perundang-undangan,        serta  kebijakan   pemerintah–     dengan    biaya   yang minimal.   Informasi   sosial,   ekonomi,   dan   politik   yang   andal   (reliable)   dan berkala   haruslah   tersedia   dan   dapat   diakses   oleh   publik   (biasanya   melalui filter media massa yang bertanggung jawab). Artinya, transparansi dibangun atas   pijakan   kebebasan     arus   informasi    yang   memadai     disediakan    untuk  dipahami      dan    (untuk    kemudian)      dapat    dipantau.   Transparansi    jelas mengurangi tingkat ketidakpastian dalam proses pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan    publik.  Sebab,   penyebarluasan      berbagai    informasi yang    selama    ini  aksesnya    hanya    dimiliki  pemerintah     dapat   memberikan kesempatan   kepada   berbagai   komponen   masyarakat   untuk   turut   mengambilkeputusan. Oleh karenanya, perlu dicatat bahwa informasi ini bukan sekedartersedia, tapi juga relevan dan bisa dipahami publik. Selain itu, transparansi ini   dapat   membantu   untuk   mempersempit peluang   korupsi   di  kalangan   para pejabat   publik   dengan    “terlihatnya”    segala   proses   pengambilan     keputusan oleh masyarakat luas.

1 opmerking:

  1. saya minta sumbernya boleh??.. itu (Muhammad, 2007).bukunya berjudul apa ya????

    AntwoordVee uit

Designed By VungTauZ.Com