Breaking News

Trending Template

Dinsdag 15 Oktober 2013

Sistem politik Islam dan demokrasi

Sistem politik islam dan Demokrasi 1. Pengertian Sistem Politik Islam Kata sistem beasal dari bahasa asing ( inggris ) yaitu system artinya oerangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga mebentuk suatu totalitas atau susunan yang teratur dengan pandangan, teori, dan asas. Sedangkan kata politik pada mulanya berasal dari bahasa yunani atau latin, politicos atau politicus, yang berarti relating to citize. Keduanya berasal dari kata polis, yang berarti kota. Dalam kmus besr bahasa indonesia, kata politik diartika sebagai “ Segala urusasn dadn tindakan (kebijakan, siasat dan sebagainya) mengenai pemerintahan. Sedangkan kata islam adalah agama yang diajarkan nabi Muhammad SAW, berpedoman pada kitab suci al Quran yang turunkan kedunia melalui wahyu Allah SWT. Dengan demikian Sistem politik islam adalah sebuah aturan tentang permerintahan yang berdasarkan nilai- nilai islam. Dalam kamus bahasa arab modern, kata politik biasanya diterjemakan dengan kata siyasah. Kata ini terambil dari akar kata sasa- yasusu, yang biasa diartikan mengemudi, mengendalikan, mengatur dan sebagainya. Dari akar kata yang sama, ditemukan kata sasa- yasusu,namun ini bukan berati bahwa al-Qur’an tidak menguraikan masalah sosial politik. Banyak ulama ahli al qura yang menyusun karya ilmiah dalam bidang politik dengan menggunakan al–Qur’an dan sunah nnabi sebagai rujukan, bahkan ibnu Taimiyah menamai salah satu karya ilmiahnya dengan al- siyasah al- syar’iyah (politik keagamaan). Uraian al- Qur’an tentang politik secara sepintas dapat ditemukan pada ayat- ayat yang menjelaskan tentang hukum. Kata ini pada mulanya berarti “menghalangi atau melarang dalam rangka perbaikan” dari akar kata yang sama, terbentuk kata hikma yang pada mulanya berarti kendali. Makna ini sejalan dengan asal makna kata sasayasusu- sais- siyasah, yang berati mengemudi, mengendalikan, pengendali dan cara pengendalian. Dengan demikian sistem politik islam adalah suatu konsepsi yang berisikan antara lain ketentuan- ketentuan tentang siapa sumber kekuasaan negara, siapakah pelaksana kekuasaan tersebut, apa dasar, dan bagaimana cara untuk menentukan kepada siapa wewenang melaksanakan kekuasaan itu diberikan, kepada siapa kewenangan melaksanakan kekuasaan bertanggung jawab, dan bagaimana bentuk tanggung jawab berdasarkan nilai- nilai agama islam. 2. Kedudukan Sistem Politik Dalam Islam Sampai saat ini, umat islam bebeda pendapat tentang kedudukan politik dalam syariat islam, paling tidak dalam hubungan antara islam dan ketetenegaraan . dalam hal ini ada tiga aliran/ pendapat, yaitu : a. Pendapat pertama yang berpendirian bahwa, bahwa islam bukanlah semata- mata agama dalam pengertian barat , yakni hanya menyangkut hubungan antara manusia dengan tuhan, sebaliknya islam adalah agama yang sempurna dan yang lengkap dengan peraturan bagi segala aspek kehidupan manusia termasuk kehidupan bernegara. b. Pendapat yang kedua yang berpendirian bahwa islam adalah agama dalam pengertian barat, yang tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan. Menurut pendapat ini, Nabi Muhammad SWA hanya seorang rasul biasa, seperti halnya rasul- rasul sebelumnya, dengan tugas tunggal mengajak manusia kembali kepada kehidupan yang mulia dengan menjunjung tinggi budi pekerti luhur. c. Pendapat ketiga yang menolak pendapat, bahwa islam adalah suatu agama yang serba lengkap dan bahwa dalam islam terdapat sistem ketata negaraan, tetapi golongan ini juga menolak anngapan, bahwa islam adlah agama dalam pengertian Barat yang hanya mengatur hubungna antar manusia dengan Tuhan. Aliran ini berpendirian bahwa dalam islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan, tetapi tetapi terdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara. Kehidupan nabi Muhammad Saw pemimpin umat islam dalam negaranya pada amal-amal dalam kegiatan dalam pemerintahan negara (politik islam), misalnya soal mengadili sengketa diantara umat, mengatur dan mengutus pejabat-pejabat kedaerah-daerah untuk keamanan umat islam dan selalu mengadakan musyawarah dalam membuat aturan umat, mengatur pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan umat. Setelah nabi wafat, kedudukan beliau sebagai kepala negara digantikan Abu Bakar Siddiq, yang merupakan hasil kesepakatan tokoh-tokoh sahabat, selanjutnya disebut Khalifah. Sistem pemerintahannya disebut Khalifah ini berlangsung hingga kepemimpinan dibawah kekuasaan khalifah terakhir Ali Ibnu Abi Thalib. Menurut Muhammad Rasyid Ridha, khilafah adalah sistem pemerintahan yang harus dipertahankan didunia islam untuk mewujudkan persatuan umat islam (jamiah islmiyah). Pada saat itu, buku Al-islam Wal-Ushul karya Ali Abd.Rasyid bukan hanya dilarang beredar ulama Al-ashar. Bahkan Ali Abd.Rasyid pun dikeluarkan dari barisan kibar Al-ulama Al-ashar, Kairo, Mesir. Kalau kita melihat perkembangan politik islam dinegara indonesia. Paling tidak ada beberapa hal yng perlu kita pikirkan dan menegemasnya kealam perspektif religio politik baru tentang hubungan antara islam dan negara, antara lain adalah sebagai berikut : a. Dalam pandangan Mereka tidak ada bukti yang tegas bahwa al-Qur’an dan sunnah Nabi mewajibkan kaum muslimin untuk mendirikan negara islam. b. Mereka mengakui ,

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking

Designed By VungTauZ.Com