Breaking News

Trending Template

Saterdag 15 November 2014

Caleg Non-Muslim Di Partai Islam

Caleg Non-Muslim Di Partai Islam


Oleh: Azhari
Publikasi 16/04/2004

hayatulislam.net - Selesai sudah Pemilu 2004, meskipun hasilnya belum tuntas dihitung dan ditunggu oleh para pemain “pesta demokrasi” dengan ketar-ketir. Tetapi ada suatu permasalahan yang tersisa yang mungkin luput dari pengamatan kita semua, yakni CALEG NON-MUSLIM yang tersebar dibanyak partai, bahkan partai Islam sekalipun. Partai-partai yang berbasiskan masa Islam semisal PKB dan PAN banyak tersebar caleg non-muslim, bahkan PKB menempatkan seorang pendeta dalam daftar caleg jadinya. Tidak ketinggalan partai-partai Islam semisal PBB, PKS dan PPP menempatkan caleg non-muslim ini. Sungguh ironis, bagaimana akan memperjuangkan syari’at Islam jika menempatkan orang-orang yang membenci Islam dalam memperjuangkannya?

Seorang caleg yang menang akan terpilih menjadi anggota parlemen, dalam hal ini terjadi aqad wakalah (perwakilan) antara pemilih yang mewakilkan aspirasinya kepada anggota parlemen dan ini sesuai dengan namanya Dewan Perwakilan Rakyat. Seorang anggota parlemen mempunyai 3 kewenangan; (1) fungsi legislasi untuk membuat UUD dan UU; (2) melantik presiden/wakil presiden; (3) fungsi pengawasan, koreksi dan kontrol terhadap pemerintah. Bahkan anggota parlemen ini juga berhak untuk dipilih menjadi pejabat pemerintah (eksekutif).

Dengan tugas anggota parlemen diatas, maka dengan mengangkat caleg non-muslim ini maka umat Islam telah memberikan kepercayaan dan muwalat-nya kepada orang-orang kafir ini (yang menjadi penguasa dan anggota parlemen), hal ini jelas bertentangan dengan firman Allah SWT:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kalian mengadakan alasan yang nyata bagi Allah untuk menyiksa kalian? (Qs. an-Nisaa’ [4]: 144).

Diharamkannya orang-orang kafir menjadi wali bagi orang Islam dipertegas lagi dengan beberapa kisah:

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Musa Al-asy’ari, bahwa Umar mempunyai seorang sekretaris beragama Kristen, kemudian Umar berkata: “Tidakkah engkau mendengar firman Allah SWT, Siapa saja diantara kalian mengambil mereka (orang-orang kafir) sebagai wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim. (Qs. al-Maa'idah [5]: 51). Jadi jangan agar engkau menjadi cenderung terhadap dia” Abu Musa menjawab: “Amirul mukminin saya membutuhkan tulisannya” Umar berkata: “Saya tidak akan memuliakannya karena Allah telah menghinakannya, saya tidak akan mengangkat derajatnya karena Allah telah merendahkannya dan saya tidak akan mendekatinya sedangkan Allah SWT telah menjauhinya

Dari sebuah hadits diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Muslim, Nabi keluar untuk perang Badar lalu diikuti oleh seorang kafir, lantas dia menemui Nabi: “Sesungguhnya aku ingin mengikuti kamu dan aku rela berkorban bersama kamu” Nabi berkata: “Berimanlah engkau terhadap Allah dan Rasul-Nya” Dia berkata: “Tidak” Beliau bersabda: “Kembalilah, karena saya tidak akan meminta tolong terhadap orang kafir.

Dengan demikian dilarang kita untuk mengangkat orang-orang kafir menduduki jabatan tertentu dalam mengurus kaum muslimin, karena akan mengokohkan kedudukan mereka, mengetahui rahasia-rahasia kaum muslimin, melakukan tipu daya terhadap kaum muslimin dan menjerumuskan kaum muslimin dalam kerugian (lihat 1 & 5).

Begitu tegasnya Allah dan rasul-Nya dalam memperlakukan orang-orang kafir ini, sesuai dengan karakter mereka yang sangat membenci Islam dan telah digambarkan didalam al-Qur'an,

Mereka ingin memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci. (Qs. ash-Shaff [61]: 8).

Sungguh, telah nyata kebencian pada mulut-mulut mereka, dan apa yang tersembunyi didalam dada-dada mereka adalah lebih besar lagi. Kami telah menjelaskan ayat-ayat Kami kepada kalian jika kalian memang orang-orang yang berakal. (Qs. Ali Imran [3]: 118).

Mereka tidak henti-hentinya memerangi kalian sampai mereka (dapat) mengembalikan kalian dari agama kalian (kepada kekafiran) seandainya mereka mampu. (Qs. al-Baqarah [2]; 217).

Hanya satu alasan kenapa orang-orang kafir ini begitu membenci Islam dan keinginan yang sangat untuk menghancurkannya, yakni karena “aqidah dan agamanya”. Inilah motif utama mereka, selama kaum muslimin masih memegang kuat aqidah Islam maka selama itu pula dengan berbagai cara mereka berusaha untuk memisahkan umat Islam dari aqidahnya (lihat 6).

Bukankah kamu membenci kami melainkan karena kami beriman kepada Allah, kepada apa yang diturunkan kepada kami, dan kepada apa yang diturunkan sebelumnya, sedang kebanyakan dari kamu adalah orang-orang yang fasik. (Qs. al-Maa'idah [5]: 59).

Interaksi dengan orang-orang kafir dibolehkan dalam rangka bermu’amalah, semisal dalam bidang kesehatan, bisnis, industri, pendidikan, sosial, dan lain-lain, tetapi tidak dibolehkan dalam hal aqidah, ibadah, menjadikan wali dan berteman dekat.

Umat Islam dilarang menjadikan orang-orang kafir sebagai teman dekat/ kepercayaan, yakni teman untuk menyampaikan pemikiran dan perasaan secara terbuka, karena mereka kaum yang mengingkari Allah dan rasul-Nya sehingga tidak bisa dipercaya (lihat 2, 3 & 4).

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang diluar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. (Qs. Ali Imran [3]: 118).

Dan ayat diatas didukung oleh fakta yang terjadi saat ini, bagaimana orang-orang kafir ini dengan segala cara melemahkan aqidah kaum muslimin dengan budaya telanjang dan hidup bersama tanpa nikah, sistem demokrasi yang mereka jajakan ke negeri-negeri kaum muslimin dan dengan alasan demokasi pula mereka menjajah Afghanistan dan Iraq, dengan segala cara mereka memurtadkan kaum muslimin. Ini fakta yang tak terbantahkan bagi orang-orang yang berakal!

Walhasil, partai Islam yang mengangkat caleg orang-orang kafir merupakan perbuatan bathil dan bertentangan dengan syari’at Islam. Alasan yang disampaikan hanya sebatas azas maslahat/manfaat semata, yakni untuk memenuhi persyaratan mengikuti Pemilu dan untuk meraih masa pemilih sebanyak mungkin, bukan alasan yang sesuai dengan syari’at. Ini sikap pragmatis (waqi’yin), yakni menggunakan realitas sebagai sumber hukum, seharusnya realitas dijadikan objek hukum. Padahal dalam pemecahan masalah kehidupan ini harus dikembalikan kepada Allah swt dan rasul-Nya (al-Qur'an dan sunnah), bukan berdasarkan hawa nafsu (maslahat) semata.

Kemudian jika kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Qs. an-Nisaa’ [4]: 59).

(Dan) hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang telah diturunkan Allah, dan janganlah kamu menuruti hawa nafsu mereka. Juga, berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkanmu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. (Qs. al-Maa'idah [5]: 49).

Akhirul kalam, Allah SWT telah melarang umat Islam untuk menjadikan orang-orang kafir sebagai wali, sebagai sahabat/teman dekat, membenarkan mereka, meminta nasihatnya, menjalin kasih sayang dengan mereka dan menyebarkan rahasia kaum muslimin kepada mereka. Jika masih melanggar perintah Allah SWT ini, maka Allah SWT punya alasan (hujjah) untuk menyiksa orang-orang yang durhaka ini (lihat 7: Tafsir Ibnu Katsir surat an-Nisaa’ [4]: 144).

Inginkah kalian mengadakan alasan yang nyata bagi Allah untuk menyiksa kalian?

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking

Designed By VungTauZ.Com