1.
Arti
Demokrasi :
Secara
etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” (rakyat)“kratos/kratein”
(kekuasaan). “government of rule by the people”
2.
Sejarah
Demokrasi :
Konsep
demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di
Yunani Kuno dan dipraktikan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 sebelum
masehi sampai abad ke-6 masehi.
Pada
waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekan bersifat
langsung, artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik
dijalankan secara langsung oleh seluuh warga negara yang bertindak berdasarkan
prosedur mayoritas.
Sifat
langsung seperti ini dapat dilaksanakan secara baik karena Negara Kota Yunani
Kuno berlangsung dalam kondisi sederhana dengan wilayah negara yang hanya
terbatas pada sebuah kota dan daerah sekitarnya dan jumlah penduduk yang hanya +
300.000 orang dalam satu negara
Gagasan
Demokrasi Yunani lenyap dari Muka Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan
oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400).
Masyarakat
abad pertengahan ini dicirikan oleh struktur sosial yang feodal; kehidupan
sosial dan spiritualnya dikuasai oleh Paus dan para pejabat agama, sedangkan
kehidupan politiknya ditandai perebutan kekuasaan para kaum bangsawan. Pada
masa itu masyarakat terbelenggu oleh kekuasaan feodal sehingga tenggelam dalam
masa “kegelapan”.
Namun,
ada sesuatu yang penting berkenaan demokrasi pada masa itu, yakni lahirnya Magna
Charta (Piagam Besar), yang berisi semacam perjanjian antara beberapa
bangsawan dan Raja John di Inggris bahwa raja mengakui dan menjamin beberapa
hak dan previleges bahwasannya sebagai imbalan untuk menyerahkan dana
bagi keperluan perang dll.
Lahirnya
Piagam tersebut dapat dikatakan sebagai sebagai lahirnya suatu tonggak baru
bagi perkembangan demokrasi, terdapat dua prinsip dasar: pertama, kekuasaan
raja harus dibarasi kedua HAM lebih pentingdaripada kedaulatan Raja
(Ramdlonnaning, 1983:9).
Begitu
pula terdapat 2 kejadian yang menghiasi perkembangan demokrasi dunia yaitu: asi.Ranaissance
merupakan Ranaissance dan Reformaliran yang menghidupkan kembali minat
pada sastra dan budaya Yunani Kuno, berupa kebudayaan dan pemikiran yang dimulai
di Italia pada abad ke 14 puncaknya abad ke 16. Masa Ranaissance adalah
masa ketika orang mematahkan semua ikatanyang ada dan menggantikan dengan
kebebasan bertindak seluas-luasnya sepanjang sesuai dengan dipikirkannya.
Masa
Reformasi :ini ditandai dengan adanya revolusi agama yang terjadi di
Eropa Barat pada abad ke-16, yang pada mulanya sebagai pergerakan perbaikan
keadaan dalam gereja Katolik tetapi kemudian mulai berkembang menjadi asas-asas
Protestanisme.
Hasil
dari adanya revolusi agama timbulah gagasab tentang hak-hak politik rakyat yang
tidak boleh diselewengkan oleh raja, serta timbul kecaman-kecaman pada raja
yang pada waktu itu menggunakan rezim monarki absolute.
Kecaman
terhadap absolutisme monarki didasarkan pada teori rasionalitas sebagai “social-contract”,
yang salah satu asasnya menentukan bahwa dunia ini dikuasai oleh hukum yang
timbul dari alam (natural) yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang
universal, yang mempermasalahkan berlakunya hukum alam (naturallaw) bagi
semua orang dalam bidang politik telah melahirkan pendapat umum bahwa hubungan
antara raja dan rakyat didasarkan pada suatu perjanjian yang mengikat kedua
belah pihak.
Dari
pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan inilah muncul
ide pemerintahan rakyat (demokrasi). Dan lahirlah Demokrasi Dunia sebagai salah
satu dari ketidakpuasan rakyat terhadap pemerintahan yang memegang monarki
absolut di berbagai negara di dunia.
II.
MACAM-MACAM
DEMOKRASI SECARA UMUM
1.
Demokrasi
di Inggris
Tahun
1215, Magna Carta ditanda tangani hasil pemaksaan para bangsawan terhadap Raja
John yang kemudian terciptalah Parlemen atau Badan pembuat hukum yang
menyatakan bahwa hukum tertulis lebih berkuasa daripada raja dengan demikian
kekuasaan keluarga kerajaan mulai dibatasi dan rakyat mulai mendapat sebagian
kekuasaan. Selanjutnya kekuasaan Parlemen semakin menguat dengan munculnya
berbagai peraturan yang membatasi kekuasaan raja. Semakin kuat Parlemen,
semakin banyak hak hak rakyat untuk menyatakan pendapatnya.
Filsuf
Inggris John locke dan seorang filsuf Perancis Jean-Jacques Rousseau
mempengaruhi penguatan nilai-nilai demokrasi walaupun tidak konklusif merujuk
langsung pada demokrasi (Political Dictionary). John Locke dalam
bukunya Two Treatises menyatakan bahwa dibawah ‘kontrak
sosial’, tugas pemerintah adalah untuk melindungi ‘hak-hak alamiah’, yang
mencakup ‘hak untuk hidup, kemerdekaan, dan kepemilikan properti.’ Kemudian
Rousseau memperluas pemikiran tersebut dalam bukunya The Social Contract (1762).
Kedua filsuf ini sangat berpengaruh dalam mempersiapkan jalan menuju demokrasi
Amerika di jaman modern.
2.
Demokrasi
Amerika
Demkorasi
Amerika modern adalah dalam bentuk suatu republik demokratik atau demokrasi
perwakilan. Suatu demkorasi perwakilan muncul di Amerika Serikat sebab
penduduk baru sudah muak dengan pajak tanpa perwakilan dan mereka menginginkan
sistem yang lebih fair dimana orang bisa bersuara untuk mengatur negara. Mereka
menginginkan demokrasi perwakilan dimana perwakilan yang dipilih yang akan
mengatur pemerintahan. Para perwkailan tersebut dipilih dengan pemikiran bahwa
mereka akan secara tepat mewakili konstituen mereka, tetapi dalam kejadian di
mana hal ini tidak terjadi, pemerintah Amerika Serikat dibagi menjadi 3 cabang
untuk mengawasi penyelewengan. Ketiganya adalah eksekutif, legislatif dan
yudikatif. Tidak ada satupun yang memiliki kekuasaan absolut. Ketiga cabang
pemerintahan tersebut dimaksudkan sebagai cara untuk menghindari tirani
mayoritas.
Ø Demokrasi Perwakilan
Liberal
Demokrasi ini di gunakan oleh Amerika Serikat sebagai paham yang cocok
mengendalikan negaranya. Hal ini didasari pada kebebasan setiap individu,
individu dalam suatu negara dalam partisipasinya disalurkan melalui wakil-wakil
yang dipilih melalui proses demokrasi.
Menurut Held (2004:10) bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu
pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara
kekuasaan memaksa dan kebebasan. Namun demikian, perlu disadari bahwa dalam
prinsip demokrasi ini apapun yang dikembangkan melalui kelembagaan negara
senantiasa merupakan manifestasi perlindungan serta jaminan atas kebebasan
individu dalam hidup bernegara.
Ø Demokrasi Satu Partai
dan Komunis
Demokrasi
ini di gunakan oleh negara Komunis seperti (Cina, Korut, Rusia, Vietnam dll).
Demokrasi ini timbul atas adanya pemikira dari seorang yang menganut paham
Komunis “Karl Marx” dia berpendapat bahwa Kekuasaan tertinggi ada pada negara,
rakyat harus samarata, sama rasa, tidak membenarkan adanya teori ketuhanan
dalam kehidupan bernegara.
Marx
mengembangkan pemikiran sistem demokrasi “commune struktur” (struktur
persekutuan), masyarakat tersusun atas komunitas-komunitas terkecil. Komunitas
yang paling kecil ini mengatur urusan mereka sendiri, yang nantinya akan
memilih wakil-wakil untuk unit administratif yang besar misalnya
(kota/distrik). Unit-unit administratif ini kemudian akan memilih calon-calon
administratif yang lebih besar yang sering diistilahkan sebagai delegasi
nasional (Marx, 1970:67).
III.
PERKEMBANGAN
DEMOKRASI DI INDONESIA
1.
Demokrasi
Liberal (1950 – 1959)
Pertama
kali Indonesia menganut system demokrasi parlementer, yang biasa disebut dengan
demokrasi liberal. Masa demokrasi liberal membawa dampak yang cukup
besar, mempengaruhi keadaan, situasi dan kondisi politik pada
waktu itu. Di Indonesia demokrasi liberal yang berjalan dari tahun
1950 - 1959 mengalami perubahan-perubahan kabinet yang mengakibatkan
pemerintahan menjadi tidak stabil. Pada waktu itu, pemerintah
berlandaskan UUD 1950 pengganti konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
tahun 1949.
Ciri-ciri
demokrasi liberal adalah sebagai berikut :
1. Presiden
dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
2. Menteri
bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah.
3. Presiden
bisa dan berhak membubarkan DPR.
4. Perdana
Mentri diangkat oleh presiden.
Daftar kabinet yang ada di Indonesia selama masa semorasi liberal :
1. Kabinet Natsir
(September 1950 – Maret 1951)
2. Kabinet Sukiman
(April 1951 – April 1952)
3. Kabinet Wilopo
(April 1952 – Juni 1953)
4. Kabinet Ali
Sastroamijoyo 1 (Juli 1953 – Agustus 1955)
5. Kabinet
Burhanuddin Harahap (Agustus 1955 – Maret 1956)
2.
Demokrasi
Terpimpin (1959 – 1966)
Demokrasi
terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh
keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja.Latar belakang
dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :
1. Dari segi
keamanan : Banyaknya gerakan sparatis pada masa demokrasi liberal,
menyebabkan ketidak stabilan di bidang keamanan.
2. Dari
segi perekonomian : Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa
demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak
dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
3. Dari
segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk
menggantikan UUDS 1950.
Masa
Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran
beliau agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah
UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota
konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti
oleh seluruh anggota konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi
konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil voting menunjukan
bahwa :
Ø 269 orang setuju untuk
kembali ke UUD'45
Ø 119 orang tidak setuju
untuk kembali ke UUD'45
Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat
direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang
menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah
ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.
Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat
direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang
menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah
ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.
Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang
disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1. Tidak
berlaku kembali UUDS 1950
2. Berlakunya
kembali UUD 1945
3. Dibubarkannya
konstituante
4. Pembentukan
MPRS dan DPAS
3.
Demokrasi
Pancasila
Demokrasi
Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat
dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan
konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila
terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Ciri
– cirri demokrasi pancasila :
1.
Kedaulatan
ada di tangan rakyat.
2.
Selalu
berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong.
3.
Cara
pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.
Tidak
kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi
5.
Diakui
keselarasan antara hak dan kewajiban
6.
Menghargai
Hak Asasi Manusia
7.
Ketidaksetujuan
terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil
rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan
semua pihak
8.
Tidak
menganut sistem monopartai
9.
Pemilu
dilaksanakan secara luber
10.
Mengandung
sistem mengambang
11.
Tidak
kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas
12.
Mendahulukan
kepentingan rakyat atau kepentingan umum
System
pemerintahan Demokrasi Pancasila sebagai berikut
v Indonesia ialah negara
yang berdasarkan hukum
v Indonesia menganut
sistem konstitusional
v Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
v Presiden adalah
penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR)
v Pengawasan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
v Menteri Negara adalah
pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
v ·Kekuasaan Kepala
Negara tidak tak terbatas
4.
Periode Demokrasi Pancasila Era
Reformasi (Tahun 1998-Sekarang)
Reformasi merupakan reaksi terhadap orde baru yang
dianggap telah menyimpang dari tujuan dan cita-cita Demokrasi Pancasila. Kita
sebagai warga negara berharap bangsa Indonesia bisa belajar dari pengalaman
sejarah, setiap demokrasi dapat berkembang menjadi lebih baik dari
sebelumnya. Dalam orde ini sering kita sebut juga
sebagai orde transisi demokrasi.
v Sukses atau tidaknya
sebuah transisi demokrasi sejati terletak pada faktor berikut.
1)
Komposisi
elite politik.
2)
Desain
institusi politik.
3)
Budaya
politik.
4)
Peranmasyarakatmadani.
Adapun ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan demokrasi lain adalah bahwa
Demokrasi Pancasila mengandung aspek-aspek formal, materiil, kaidah atau
normatif, tujuan atau optimatif, organisasi, dan aspek sernangat atau kejiwaan.
v Adapun perinciannya
adalah sebagai berikut.
1) Aspek formal, yakni
menunjukkan segi proses dan cara partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan
negara, yang kesemuanya itu telah diatur oleh undang-undang maupun
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
2) Aspek materiil,
yaitu segi gambaran manusia yang menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat
manusia sebagai makhluk Tuhan dan memanusiakan warga negara dalam masyarakat
negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
3) Aspek kaidah atau
normatif yang berarti bahwa Demokrasi Pancasila mengandung seperangkat ( norma
(kaidah) yang menjadi pembimbing dan aturan dalam bertingkah laku yang mengikat
negara dan warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban
serta wewenangnya.
4) Aspek tujuan atau
optatif yaitu menunjukkan keinginan atau tujuan untuk mewujudkan masyarakat
yang sejahtera dalam negara hukum, negara kesejahteraan, negara bangsa, dan
negara berkebudayaan.
5) Aspek organisasi
yang menggambarkan perwujudan Demokrasi Pancasila dalam bentuk organisasi
pemerintahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
6) Aspek semangat atau
kejiwaan yaitu bahwa Demokrasi Pancasila memerlukan warga negara Indonesia yang
berkepribadian peka terhadap hak dan kewajibannya, berbudi pekerti luhur, dan
tekun serta berjiwa pengabdian.
Pancasila merupakan dasar negara dan pandangan terhadap bangsa Indonesia, oleh
karenanya kita harus menerapkan Demokrasi Pancasila dengan murni dan konsekuen.
v Dengan melaksanakan
demokrasi tersebut kita berharap dan berusaha untuk :
1)
diridhai
oleh Tuhan Yang Maha Esa,
2)
sesuai
dengan kemanusiaan yang adil dan beradab,
3)
menjaga
persatuan dan kesatuan,
4)
mengutamakan
musyawarah untuk mufakat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan atau perwakilan, dan
5)
mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Demokrasi adalah
suatu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan berada di tangan rakyat melalui
perwakilan yang dipilih oleh rakyat. Dalam sistem demokrasi, seluruh warga
negara memiliki kebebasan untuk ikut berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan
yang dilakukan oleh pemerintah. Selain itu juga terdapat kebebasan politik yang
mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya. Kata demokrasi sendiri berasal
dari gabungan 2 kata dalam bahasa yunani, yakni “Demos” dan “Kratos”. Demos
memilik arti “rakyat” sedangkan kratos memiliki arti “kekuasaan”. Pada sistem
demokrasi zaman yunani, rakyat memiliki kekuasaan penuh terhadap pemerintahan
dan dapat menggulingkan penguasa tanpa harus melakukan revolusi terlebih
dahulu. Namun pada era sekarang ini terlalu banyak perubahan pada sistem
demokrasi, misalnya demokrasi di negara indonesia yang cenderung monarki, serta
kurangnya kebebasan rakyat untuk menyuarakan aspirasinya dalam sistem
pemerintahan.
Demokrasi yang
dianut oleh bangsa indonesia adalah demokrasi pancasila. Sistem demokrasi
pancasila berpedoman pada nilai-nilai historis dalam Pancasila sebagai ideologi
negara. Di setiap nilai yang terkandung dalam masing-masing sila, digunakan
sebagai pedoman dalam pelaksanaan demokrasi di indonesia. Tidak seperti
demokrasi di negara lain, demokrasi pancasila memiliki beberapa aspek penting
di dalamnya, yakni mengutamakan musyawarah yang mufakat. Hal ini yang tidak
dimiliki oleh demokrasi negara-negara lain seperti demokrasi liberal yang
dianut oleh Amerika Serikat. Selain itu, nilai-nilai luhur yang terkandung
dalam demokrasi pancasila dapat menyatukan semua perbedaan yang ada di negara
indonesia, sesuai dengan semboyan negara kita “Bhineka Tunggal Ika” yang
memiliki arti “berbeda namun tetap satu jua”. Hal ini memiliki makna walaupun
terdapat banyak perbedaan di Indonesia, namun tetap berpegang teguh pada satu
kesamaan yaitu negara Indonesia.
Demokrasi
Pancasila memiliki prinsip yang sedikit berbeda dengan demokrasi pada umumnya,
karena demokrasi Pancasila telah mengalami adaptasi dalam penyesuaian prinsip
yang dianut bangsa indonesia. Adapun ciri-ciri dari Demokrasi Pancasila adalah
sebagai berikut :
1. Sustem pemerintahan dijalankan berdasarkan
Konstitusi (UUD 1945)
2. Terdapat
peran-peran dari kelompok yang berkepentingan
3. Adanya
pemilihan umum yang bersifat langsung, bebas, dan rahasia (Luber)
4. Adanya
perlindungan terhadap Hak Minoritas dari warga negara.
Pelaksanaan
Demokrasi Pancasila di Indonesia tidak bisa dilakukan oleh pihak tertentu saja.
Antara pemerintah dan semua warga negara harus ikut andil secara bersama-sama
dalam melaksanaan Demokrasi Pancasila serta ikut berpartisipasi dalam menjamin
hak-hak asasi dari setiap warga negara. Hak Asasi tersebut bersifat mutlak dan
diberikan oleh Tuhan semenjak lahir sehingga hak tersebut harus dijunjung
tinggi oleh negara. Adanya perlindungan terhadap kaum minoritas juga menjadi
salah satu hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah demi terciptanya suatu
kesetaraan antara kaum minoritas dan kaum mayoritas.
Sistem
Pemerintahan di negara Indonesia dibagi ke dalam 3 lembaga, yakni lembaga Legislatif,
Eksekutif, dan Yudikatif. Lembaga Legislatif memiliki tugas membuat,
merevisi, serta mengesahkan Undang-Undang. Dalam hal ini MPR dan DPR yang
bertugas sebagai lembaga Legilatif. Sedangkan lembaga Eksekutif bertugas untuk
melaksanakan Undang-Undang yang telah disahkan oleh lembaga Legislatif. Yang
bertugas sebagai lembaga Eksekutif ini adalah Presiden dan seluruh warga
negara. Lembaga Yudikatif memiliki tugas untuk mengawasi jalannya Undang-Undang
yang ada di Indonesia. Dalam pelaksanaan sistem Demokrasi Pancasila di
Indonesia, ketiga lembaga tersebut memiliki peranan yang sangat penting. Oleh
karena itu pemerintah harus memiliki citra yang baik di mata masyarakat agar
semua kebijakan yang telah dibuat dapat ditaati oleh semua warga negara.
Penerapan
Demokrasi Pancasila dapat dilakukan dalam beberapa aspek bidang. Salah satunya
yaitu dalam bidang ekonomi dan kebudayaan sosial. Dalam bidang ekonomi,
demokrasi pancasila dianggap masyarakat sebagai subjek dalam pembangunan sektor
ekonomi di negara Indonesia. Pemerintah harus memberikan peluang bagi rakyat
agar rakyat dapat mendapatkan hak-hak ekonominya sehingga seluruh warga negara
dapat ikut serta dalam pembangunan ekonomi di negara Indonesia. Hal ini
diharapkan mampu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan pasal
3 UUD 1945. Sedangkan dalam bidang sosial dan budaya, Demokrasi Pancasila
memberikan fasilitasi bagi pemerintah untuk menjaga keunikan dari seluruh
budaya yang ada di Indonesia agar kekayaan nilai yang terkandung di dalamnya
dapat dikembangkan dan dilestarikan.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking