MENGENAL HUKUM DAN HUKUM BISNIS.
1. Pengertian Hukum
Untuk membuat definisi yang tepat mengenai hukum tidaklah mudah karena
sedemikian luas cakupan dan/atau ruang lingkupnya. Banyak para sarjana yang
telah memberikan definisi mengenai hukum, namun definisinya itu tergantung dari
sudut mana mereka meninjaunya. Sebagai pegangan, berikut dikutip pengertian
hukum menurut :
HMN. Poerwosutjipto (1998:1) menyatakan ”Hukum adalah keseluruhan norma,
yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan
hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian
atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan
yang dikehendaki oleh pengusaha tersebut.”
Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H.
(1978:12). Hukum diartikan sebagai :
1. Ilmu pengetahuan ;
2. Suatu disiplin ;
3. Kaidah ;
4. Tata hukum ;
5. Petugas (law enforcement officer) ;
6. Keputusan penguasa ;
7. Proses pemerintahan
8. Sikap tindak ajeg atau perilaku yang
teratur, dan
9. Nilai-nilai.
Dari kedua definisi diatas, terlihat bahwa pengertian hukum itu sangat
kompleks sekali sehingga tidaklah mudah untuk memberikan definisi pada
pengertian hukum yang sedemikian luas ke dalam pengertian yang terbatas pada
beberapa kalimat saja.
2. Pengertian Hukum Bisnis
Istilah
Hukum Bisnis akhir-akhir ini lebih populer ketimbang istilah-istilah lain yang
ada, misalnya istilah Hukum Dagang dan Hukum Perusahaan. Hukum Bisnis lahir
karena adanya istilah bisnis. Istilah ”bisnis”
sendiri diambil dari kata business (bahasa Inggris) yang berarti
kegiatan usaha. Oleh karena itu, secara luas kegiatan bisnis diartikan sebagai
kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan usaha (perusahaan) secara
teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau
jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, atau disewakan dengan
tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian, kegiatan atau usaha dalam
bidang bisnis ini dapat dibedakan dalam tiga bidang berikut ini (Richard Burton
Simatupang, 1996:1) :
1. Usaha dalam arti kegiatan perdagangan (commerce),
yaitu keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang atau
badan-badan, baik di dalam maupun di luar negeri ataupun antarnegara untuk
tujuan memperoleh keuntungan. Contoh untuk kegiatan ini adalah menjadi dealer,
agen, grosir, toko, dan lain sebagainya.
2. Usaha dalam arti kegiatan industri, yaitu
kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang atau jasa yang nilainya lebih
berguna dari asalnya. Contoh untuk kegiatan ini adalah industri pertanian,
perkebunan, pertambangan, pabrik semen, pakaian, dan sebagainya.
3. Usaha dalam arti kegiatan melaksanakan
jasa-jasa (service), yaitu kegiatan yang melaksanakan atau menyediakan
jasa-jasa yang dilakukan baik oleh perorangan maupun suatu badan. Contoh untuk
kegiatan ini adalah melakukan kegiatan untuk jasa perhotelan, konsultan,
asuransi, pariwisata, pengacara, akuntan, dan sebagainya.
Berkaitan
dengan kegiatan di atas, maka dicoba untuk dirumuskan bahwa Hukum Bisnis adalah
”serangkaian peraturan yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung
dengan urusan-urusan perusahaan dalam menjalankan roda perekonomian”.
B. BADAN USAHA DALAM KEGIATAN BISNIS.
Dalam
tatanan hukum bisnis di Indonesia, ada tiga jenis badan usaha yang ikut serta
dalam kegiatan bisnis. Tiga jenis badan usaha tersebut adalah badan usaha
swasta, badan usaha milik negara dan koperasi yang selanjutnya akan diuraikan
sebagai berikut :
a. Perusahaan (Badan Usaha)
Menteri
Kehakiman Nederland (Minister van Justitie Nederland) dalam memori
jawaban kepada parlemen menafsirkan pengertian perusahaan sebagai berikut
”Barulah dapat dikatakan adanya perusahaan apabila pihak yang berkepentingan
bertindak secara tidak terputus-putus, terang-terangan serta di dalam kedudukan
tertentu untuk memperoleh laba bagi dirinya sendiri”. Molenggraaf memberikan
perumusannya ”Barulah dikatakan ada perusahaan jika secara terus-menerus
bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan mempergunakan atau
menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan”. Kemudian,
perumusan ini ditambahkan oleh Polak dengan menyatakan bahwa suatu perusahaan
mempunyai ”keharusan melakukan pembukuan”.
Secara
jelas pengertian perusahaan ini dijumpai dalam Pasal 1 UU No. 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dinyatakan sebagai berikut :
”Perusahaan adalah setiap
bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus-menerus didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara
Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba”.
Dari pengertian diatas, ada
dua unsur pokok yang terkandung dalam suatu perusahaan, yaitu :
1. Bentuk badan usaha yang menjalankan setiap
jenis usaha, baik berupa suatu persekutuan atau badan usaha yang didirikan,
bekerja dan berkedudukan di Indonesia.
2. Jenis usaha yang berupa kegiatan dalam
bidang bisnis, yang dijalankan secara terus-menerus untuk mencari keuntungan.
Dengan
demikian, suatu perusahaan harus mempunyai unsur-unsur di antaranya :
1. Terus-menerus atau tidak terputus-putus;
2. Secara terang-terangan (karena berhubungan
dengan pihak ketiga);
3. Dalam kualitas tertentu (karena dalam
lapangan perniagaan);
4. Mengadakan perjanjian perdagangan;
5. Harus bermaksud memperoleh laba.
Dari
unsur-unsur perusahaan sebagaimana dikemukakan di atas, maka dapat dirumuskan
bahwa suatu perusahaan adalah setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan
dalam bidang perekonomian secara terus-menerus, bersifat tetap, dan
terang-terangan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba yang
dibuktikan dengan pembukuan.
b. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan (Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara.
Dari
pengertian diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa sebagian besar modal BUMN
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan melalui suatu penyertaan. Modal
yang dipisahkan untuk BUMN bersumber dari :
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
termasuk pula proyek-proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dikelola
oleh BUMN dan/atau piutang negara pada BUMN yang dijadikan sebagai penyertaan
modal negara;
2. Kapitalisasi cadangan, yaitu penambahan
modal yang disetor berasal dari cadangan;
3. Sumber lainnya, antara lain dari
keuntungan revaluasi aset.
Sementara
itu, maksud dan tujuan pendirian BUMN menurut ketentuan Pasal 2 UU No. 19 Tahun
2003 adalah :
a. Memberikan sumbangan bagi perkembangan
perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
b. Mengejar keuntungan;
c. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan
hajat hidup orang banyak;
d. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha
yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
e. Turun aktif memberikan bimbingan dan
bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
c. Koperasi
Koperasi
berasal dari kata co dan operation yang mengandung arti bekerja
sama untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu, secara umum Arifin Chaniago
(1984:2) menyatakan bahwa koperasi adalah :
”Suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan
keluar menjadi anggota, dengan kerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha,
untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya”.
Koperasi
diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai pengganti dari
UU No. 12 Tahun 1967. dalam Pasal 1 UU Perkoperasiaan dinyatakan bahwa koperasi
”Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Dengan
pengertian di atas, jelas bahwa koperasi harus berbadan hukum. Cara untuk
memperoleh badan hukum ini adalah akta pendirian koperasi tersebut harus
disahkan oleh pemerintah, yang kemudian akta pendiriannya itu harus diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara (Pasal 9 Sampai dengan 14 UU No. 25 Tahun 1992).
Koperasi, sebagai suatu organisasi atau badan usaha di bidang bisnis yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan/gotong royong, memiliki fungsi dan peran
diantaranya : (Pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992)
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. Berperan secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya;
d. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dengan
fungsi dan peran sebagaimana dikemukakan di atas, koperasi harus melaksanakan
prinsip :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal; dan
e. Kemandirian.
C. LEGALITAS PERUSAHAAN (BADAN USAHA) DALAM
KEGIATAN BISNIS.
A. Nama Perusahaan
Nama
perusahaan merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan
usahanya. Nama perusahaan ini melekat pada bentuk badan usaha utau perusahaan
tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu,
dan dapat membedakan perusahaan itu dengan perusahaan lain. Karena melekat pada
perusahaan, nama perusahaan tidak bisa dipisahkan dengan perusahaan tersebut.
Kalau perusahaananya lenyap, nama perusahaan itu pun menjadi lenyap pula.
Demikian juga kalau perusahaan itu dialihkan kepada orang lain.
Nama
perusahaan dapat diberi dengan cara sebagai berikut :
1. Berdasarkan nama pribadi pengusaha
2. Berdasarkan jenis usaha yang dilakukannya
3. Berdasarkan tujuan didirikannya.
Dalam hal
nama perusahaan, dilarang memakai nama perusahaan yang sudah ada dan dipakai
lebih dahulu, walaupun sedikit ada perbedaan. Misalnya ada PT Alumni, kemudian
muncul perusahaan baru dengan nama PT ALUMINI. Ini tidak diperbolehkan karena
dapat membingungkan masyarakat. Di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan
yang mengatur nama perusahaan, namun dalam pelaksanaannya diakui bahwa nama
perusahaan sebagai hak objektif.
Hal ini
dapat disimpulkan dari putusan R.v.J Jakarta, 22 Februari 1963 dan putusan HGH
20 April 1939 (Abdul Kadir Muhammad, 1995: 1230. Hak objektif adalah hak yang
melekat pada harta kekayaan. Zeylemaker Jzn menganggap nama perusahaan sebagai
bagian dari harta kekayaan pemakai nama. Dengan demikian, siapa yang melanggar
hak atas nama perusahaan yang sudah dimiliki dan dipergunakan oleh pengusaha
lain diancam dengan sanksi hukum karena melakukan kecurangan atau melanggar hak
orang lain. Pemberantasannya dapat dilakukan melalui Pasal 1365 KUHPerdata
(perbuatan melawan hukum) dan Pasal 393 KUHP (perbuatan curang).
B. Merek
Ketentuan
tentang Merek diatur dalam UU No. 15 Tahun 2001. Undang-undang ini mencabut UU
No. 19 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 1997 tentang
merek. Menurut Pasal 1 UU No. 15 Tahun 2001, merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang mempunyai unsur pembeda yang dapat digunakan untuk
usaha perdagangan barang atau jasa.
Dari
pengertian diatas UU No. 15 Tahun 2001, ada dua hal yang dapat dipetik, yaitu
sebagai berikut :
1. Bentuk-bentuk merek yang dapat
dipergunakan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum adalah sebagai berikut :
a. Bentuk Gambar/lukisan
Bentuk ini harus bisa
membedakan dalam wujud gambar atau lukisan antara barang yang satu dengan
barang yang diproduksi oleh perusahaan lain. Contoh Cat Kuda Terbang. Gambar
kuda terbang tersebut, misalnya harus punya sayap yang menunjukkan kuda
tersebut terbang sehingga dapat membedakan dengan cat/barang lain yang bermerek
kuda.
b. Merek Perkataan
Misalnya Rexona, Tancho,
Bodrex, dan sebagainya.
c. Huruf atau Angka
Misalnya sirup ABC, minyak
rambut 4711.
d. Merek Kombinasi
Misalnya kombinasi nama dengan
gambar, seperti Jamu Nyonya Meneer.
2. Dari pengertian merek di atas, disebutkan ada
beberapa jenis merek, yang kemudian dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 2, 3, dan 4
dari UU No. 15 Tahun 2001, yaitu sebagai berikut:
a. Merek dagang adalah merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
b. Merek jasa adalah merek yang digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
c. Merek kolektif adalah merek yang
dipergunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama atau badan
hukum untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa-jasa sejenis lainnya.
C. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan atau
badan usaha untuk menjalankan usahanya secara sah. Dalam rangka membicarakan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dilihat dari segi besar modalnya ada
beberapa jenis perusahaan, yaitu sebagai berikut:
1. Perusahaan kecil, yaitu perusahaan yang
mempunyai modal atau kekayaan bersih kurang dari 25 juta rupiah. Selain dari
segi modal, ada beberapa ketentuan untuk mengatagorikan suatu perusahaan yang
tergolong kecil, yaitu :
a. Tidak berbadan hukum dan umumnya dilakukan
oleh perorangan;
b. Diurus dan dijalankan sendiri oleh
pemiliknya; dan
c. Keuntungannya semata-mata untuk menambah
biaya hidup.
Kaitannya dengan pembicaraan
mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), perusahaan kecil tidak diharuskan
untuk memiliki SIUP tersebut.
2. Perusahaan menengah, yaitu perusahaan yang
mempunyai modal atau kekayaan bersih berkisar antara 25 juta rupiah sampai
dengan 100 juta rupiah. Perusahaan menengah diharuskan memiliki Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP) dengan harus mengajukan permohonan ke Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten. Jangka waktu SIUP untuk perusahaan
menengah tidak terbatas, dalam arti SIUP-nya berlaku sampai masa berdirinya
perusahaan menengah tersebut.
Perusahaan Besar, yaitu
perusahaan yang mempunyai modal atau kekayaan bersih diatas seratur juta
rupiah. Perusahaan besar diharuskan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) yang harus dimohonkan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi.
Jangka waktu SIUP untuk perusahaan jenis ini adalah lima tahun dan dapat
diperpanjang.
D. BENTUK-BENTUK KERJASAMA DALAM KEGIATAN
BISNIS.
Dalam
melakukan suatu kegiatan bisnis kadangkala suatu badan usaha kurang mampu
menjalankannya sendiri tanpa mengadakan kerja sama dengan badan usaha lainnya.
Ada beberapa motif yang sering kali disebutkan sebagai dasar kerjasamaini,
yaitu mengatasi masalah pajak, persaingan, kemajuan teknologi dan sebagainya.
Namun secara umum dapat dikatakan bahwa tujuan penggabungan perusahaan tersebut
adalah :
1. Memperbesar perusahaan;
2. Meningkatkan efisiensi;
3. Menghilangkan/mengurangi resiko
persaingan;
4. Menjamin tersedia pasokan atau penjualan
dan distribusi;
5. Diversifikasi produk dan pelayanan;
6. Upaya defisit terhadap kemungkinan take
over;
7. Penyaluran modal yang tidak digunakan.
Dengan
tujuan tersebut, ada beberapa bentuk kerjasama yang selama ini dikenal. Satu
persatu bentuk kerjasama tersebut akan diuraikan secara ringkas.
A. Merger
Merger atau
fusi adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari
sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang
bergabung. Di pandang dari segi ekonomi, ada dua jenis merger yaitu Merger
Horizontal yaitu penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing-masing
kegiatan bisnis (produksinya) berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan
yang lainnya merupakan kelanjutan dari masing-masing produk. Sedangkan Merger
Vertikal yaitu penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing-masing
kegiatan bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam
penggunaan produk.
B. Konsolidasi
Antara
konsolidasi dan merger sering kali dipersamakan sehingga dalam praktik, kedua
istilah ini sering dipertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya
terdapat perbedaan pengertian antara konsolidasi dan merger. Dalam merger
penggabungan antara dua atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang
bergabung menjadi ”lenyap”, sedangkan konsolidasi adalah penggabungan antara
dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu
dan membentuk satu badan usaha yang baru. Oleh karena itu, konsolidasi ini
sering kali disebut dengan peleburan.
C. Pelaksanaan Merger Bagi Badan Usaha yang
Berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Pada
dasarnya penggabungan (merger) suatu badan usaha yang berbentuk PT, hanya dapat
dilakukan apabila rancangan penggabungan telah mendapat persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham masing-masing badan usaha yang terlibat. Menurut UU No. 1 Tahun
1995 dan PP No. 27 Tahun 1998, merger suatu perusahaan dapat dilakukan melalui
tahapan-tahapan seperti tahap perencanaan, persetujuan RUPS, pengumuman rencana
penggabungan, pelaksanaan, dan pengumumam hasil penggabungan.
D. Joint Venture
Joint
Venture secara umum dapat diartikan sebagai suatu persetujuan di antara dua
pihak atau lebih, untuk melakukan kerja sama dalam suatu kegiatan. Persetujuan
yang dimaksudkan disini adalah kesepakatan yang didasari atas suatu perjanjian
yang harus tetap berpedoman kepada syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana
diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sebagai berikut :
i.
Para
pihak sepakat untuk mengingatkan dirinya.
ii.
Para
pihak cakap untuk melakukan suatu perbuatan hukum.
iii.
Perbuatan
hukum tersebut harus mengenai suatu hal tertentu.
iv.
Persetujuan
tersebut harus mengenai sesuatu hal yang tidak bertentangan dengan hukum,
kesusilaan dan ketertiban umum.
E. Waralaba
Waralaba
yang dulu dikenal dengan istilah franchise sekarang sudah diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba, yang ditindak
lanjuti lagi dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.
259/MPP/KEP/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran
Usaha Waralaba.
Menurut
kedua peraturan di atas, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan di
mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak
atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas usaha yang dimiliki
pihak lain dengan imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan
jasa.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking