Breaking News

Trending Template

Maandag 04 November 2013

AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH DAN SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH

AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH Akuntansi keuangan daerah mempunyai dua pengertian, pengertian yang pertama mengacu pada kegiatan administrasi atau pengurusan keuangan daerah, sehingga akuntansi keuangan daerah lebih diartikan sebagai tata usaha keuangan atau tata buku. Pengertian yang kedua mengacu pada kegiatan penyediaan informasi dalam bentuk laporan keuangan bagi pihak eksternal dari Pemerintah Daerah. Pengertian kedua laporan keuangan inilah yang lebih mencerminkan definisi akuntansi karena ia tidak membatasi akuntansi hanya sebagai kegiatan administratif, namun menuntut adanya sistem yang yang bertujuan untuk menghasilkan informasi berupa laporan keuangan bagi pihak eksternal pemerintah daerah yang memerlukan dalam pengambilan keputusan-keputusan ekonominya A. Pengertian Akuntansi Keuangan Daerah Pengertian akuntansi keuangan daerah menurut Abdul Halim dalam bukunya ”Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah” menyatakan bahwa: ”Akuntansi Keuangan Daerah adalah proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari entitas pemerintah daerah (kabupaten, kota atau provinsi) yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak ekstern entitas pemerintah daerah (kabupaten, kota atau provinsi) yang memerlukan”.(2004:34) Dari pengertian diatas pihak-pihak eksternal entitas pemerintah daerah yang memerlukan informasi yang dihasilkan oleh akuntansi keuangan daerah tersebut antara lain adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); Badan Pengawasan Keuangan; Investor; Kreditor, dan donatur; Analis Ekonomi dan Pemerhati Pemerintah Daerah; Rakyat; Pemerintah Daerah lain; dan pemerintah pusat, yang semuanya ada dalam lingkungan akuntansi keuangan daerah. B. Lingkungan Akuntansi Keuangan Daerah Salah satu tujuan dari akuntansi keuangan daerah adalah menyediakan informasi keuangan yang lengkap, cermat, dan akurat sehingga dapat menyajikan informasi keuangan yang andal, dapat dipertanggungjawabkan dan dapat digunakan sebagai dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan keuangan masa lalu dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak eksternal Pemerintah Daerah untuk masa yang akan datang. Laporan keuangan yang dihasilkan oleh akuntansi keuangan daerah akan digunakan oleh berbagai pihak eksternal tersebut. Pihak-pihak eksternal Pemerintah Daerah yang berkepentingan terhadap Pemerintah Daerah baik secara langsung maupun tidak langsung. Pihak-pihak tersebut meliputi: 1. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) DPRD adalah badan yang memberikan otorisasi kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola keuangan daerah 2. Badan Pengawasan Keuangan Badan pengawasan keuangan adalah badan yang melakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Yang termasuk dalam badan ini adalah: Inspektorat Jenderal dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 3. Investor, Kreditor, dan Donatur Badan atau organisasi baik pemerintahan, lembaga keuangan, maupun lainnya baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang menyediakan sumber keuangan bagi Pemerintah Daerah. 4. Analisis Ekonomi dan Pemerhati Pemerintah Daerah Yaitu pihak-pihak yang menaruh pemerhati atas aktivitas yang dilakukan Pemerintah Daerah, seperti: lembaga pendidikan (termasuk perguruan tinggi beserta akademisnya), ilmuwan, peneliti, konsultan, LSM, dan lain-lain. 5. Rakyat Rakyat di sini adalah kelompok masyarakat yang menaruh perhatian kepada aktivitas pemerintah khususnya yang menerima pelayanan Pemerintah Daerah atau yang menerima produk dan jasa dari Pemerintah Daerah. 6. Pemerintah Pusat Pemerintah Pusat memerlukan laporan keuangan pemerintah daerah untuk menilai pertanggungjawaban Gubernur sebagai wakil pemerintahan (Pasal 2 PP Nomor 108/2000). 7. Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, atau Kota) Pemerintah Daerah saling berkepentingan secara ekonomi misalnya dalam hal melakukan pinjaman. Sistem Akuntansi Keuangan Daerah Pengertian Sistem Akuntansi Keuangan Daerah Pengertian sistem akuntansi keuangan daerah itu sendiri terdapat dalam Keputusan Mendagri No. 29 Tahun 2002, tentang pedoman pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan penyusunan perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang berbunyi: ”Sistem akuntansi keuangan daerah (SAKD) adalah suatu sistem akuntansi yang meliputi proses pencatatan, penggolongan, penafsiran, peringkasan transaksi atas kejadian keuangan serta pelaporan keuangannya dalam rangka pelaksanaan APBD, dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi”.(Pasal 70: ayat 1) Sedangkan didalam Kepmendagri No. 13 Tahun 2006, mengemukakan: “Sistem akuntansi pemerintahan daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer”.(Pasal 23:ayat 1) Dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem akuntansi keuangan daerah merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan yang disusun sesuai dengan suatu skema yang menyeluruh yang ditinjau untuk menghasilkan informasi dalam bentuk laporan keuangan yang akan digunakan oleh pihak intern dan pihak ekstern pemerintah daerah untuk mengambil keputusan ekonomi. Prosedur Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) menurut Kepmendagri No. 29 Tahun 2002, meliputi: 1. Pencatatan, bagian keuangan melakukan pencatatan dengan menggunakan sistem pencatatan double entry. Dengan menggunakan cash basis selama tahun anggaran dan melakukan penyesuaian pada akhir tahun anggaran berdasarkan accrual basis untuk pengakuan asset, kewajiban dan ekuitas pemerintah. 2. Penggolongan dan Pengikhtisaran, Adanya penjurnalan dan melakukan posting ke buku besar sesuai dengan nomor perkiraan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandung. 3. Pelaporan, setelah semua proses diatas selesai maka akan didapat laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut berupa laporan realisasi anggaran, necara, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan tersebut oleh bagian keuangan akan dilaporkan kepada pihak-pihak yang memerlukannnya. Pihak-pihak yang memerlukannnya antara lain: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); Badan Pengawasan Keuangan; Investor; Kreditor; dan donatur; Analisis Ekonomi dan Pemerhati Pemerintah Daerah; Rakyat; Pemerintah Daerah lain; dan Pemerintah Pusat yang semuanya ada dalam lingkungan akuntansi keuangan daerah. Sistem Pencatatan Karena akuntansi pemerintahan/keuangan daerah merupakan salah satu jenis akuntansi, maka di dalam akuntansi keuangan daerah juga terdapat proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi-transaksi ekonomi yang terjadi di pemerintah daerah. Sebelum era reformasi keuangan daerah, pengertian pencatatan dalam akuntansi keuangan daerah selama ini adalah pembukuan. Padahal menurut akuntansi pengertian demikian tidaklah tepat. Hal ini disebabkan karena akuntansi menggunakan sistem pencatatan. Menurut Abdul Halim dalam bukunya ”Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah” Ada beberapa macam sistem pencatatan yang digunakan, yaitu: 1. Single Entry Sistem pencatatan single entry sering disebut juga dengan sistem tata buku tunggal atau tata buku saja. Dalam sistem ini, pencatatan transaksi ekonomi dilakukan dengan mencatatnya satu kali. Transaksi yang berakibat bertambahnya kas akan dicatat pada sisi Penerimaan dan transaksi yang berakibat berkurangnya kas akan dicatat pada sisi Pengeluaran. 2. Double Entry Sistem pencatatan double entry sering disebut juga dengan sistem tata buku berpasangan. Menurut sistem ini, pada dasarnya suatu transaksi ekonomi akan dicatat dua kali (double = berpasangan/ganda, entry = pencatatan). Pencatatan dengan sistem ini disebut dengan istilah menjurnal. Dalam pencatatan tersebut ada sisi Debit dan Kredit. Sisi Debit ada disebelah Kiri sedangkan sisi Kredit ada di sebelah Kanan. Dalam melakukan pencatatan tersebut, setiap pencatatan harus menjaga keseimbangan persamaan dasar akuntansi. Persamaan dasar akuntansi merupakan alat bantu untuk memahami sistem pencatatan ini. Persamaan dasar akuntansi tersebut berbentuk sebagai berikut: AKTIVA + BELANJA = UTANG + EKUITAS DANA + PENDAPATAN Suatu transaksi yang berakibat bertambahnya aktiva akan dicatat pada sisi Debit sedangkan yang berakibat berkurangnya aktiva akan dicatat pada sisi Kredit. Hal yang sama dilakukan untuk belanja. Hal yang sebaliknya dilakukan untuk utang, ekuitas dana, dan pendapatan. Apabila suatu transaksi mengakibatkan bertambahnya utang, maka pencatatan akan dilakukan pada sisi Kredit, sedangkan jika mengakibatkan berkurangnya utang, maka pencatatan dilakukan pada sisi Debit. Hal serupa ini dilakukan untuk ekuitas dana dan pendapatan. 3. Triple Entry”. Sistem pencatatan triple entry adalah pelaksanaan pencatatan dengan menggunakan sistem pencatatan double entry, ditambah dengan pencatatan pada buku anggaran. Jadi, sementara sistem pencatatan double entry dijalankan, satuan pemegang kas pada satuan kerja maupun pada bagian keuangan atau badan/biro pengelola kekayaan daerah juga mencatat transaksi tersebut pada buku anggaran, sehingga pencatatan tersebut akan berefek pada sisa anggaran.
Jangan Lupa Jempolnya/ Like

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking

Designed By VungTauZ.Com