Breaking News

Trending Template

Dinsdag 26 November 2013

AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH

Akuntansi keuangan daerah mempunyai dua pengertian, pengertian yang pertama mengacu pada kegiatan administrasi atau pengurusan keuangan daerah, sehingga akuntansi keuangan daerah lebih diartikan sebagai tata usaha keuangan atau tata buku. Pengertian yang kedua mengacu pada kegiatan penyediaan informasi dalam bentuk laporan keuangan bagi pihak eksternal dari Pemerintah Daerah. Pengertian kedua laporan keuangan inilah yang lebih mencerminkan definisi akuntansi karena ia tidak membatasi akuntansi hanya sebagai kegiatan administratif, namun menuntut adanya sistem yang yang bertujuan untuk menghasilkan informasi berupa laporan keuangan bagi pihak eksternal pemerintah daerah yang memerlukan dalam pengambilan keputusan-keputusan ekonominya A. Pengertian Akuntansi Keuangan Daerah Pengertian akuntansi keuangan daerah menurut Abdul Halim dalam bukunya ”Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah” menyatakan bahwa: ”Akuntansi Keuangan Daerah adalah proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari entitas pemerintah daerah (kabupaten, kota atau provinsi) yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak ekstern entitas pemerintah daerah (kabupaten, kota atau provinsi) yang memerlukan”.(2004:34) Dari pengertian diatas pihak-pihak eksternal entitas pemerintah daerah yang memerlukan informasi yang dihasilkan oleh akuntansi keuangan daerah tersebut antara lain adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); Badan Pengawasan Keuangan; Investor; Kreditor, dan donatur; Analis Ekonomi dan Pemerhati Pemerintah Daerah; Rakyat; Pemerintah Daerah lain; dan pemerintah pusat, yang semuanya ada dalam lingkungan akuntansi keuangan daerah. B. Lingkungan Akuntansi Keuangan Daerah Salah satu tujuan dari akuntansi keuangan daerah adalah menyediakan informasi keuangan yang lengkap, cermat, dan akurat sehingga dapat menyajikan informasi keuangan yang andal, dapat dipertanggungjawabkan dan dapat digunakan sebagai dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan keuangan masa lalu dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak eksternal Pemerintah Daerah untuk masa yang akan datang. Laporan keuangan yang dihasilkan oleh akuntansi keuangan daerah akan digunakan oleh berbagai pihak eksternal tersebut. Pihak-pihak eksternal Pemerintah Daerah yang berkepentingan terhadap Pemerintah Daerah baik secara langsung maupun tidak langsung. Pihak-pihak tersebut meliputi: 1. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) DPRD adalah badan yang memberikan otorisasi kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola keuangan daerah 2. Badan Pengawasan Keuangan Badan pengawasan keuangan adalah badan yang melakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Yang termasuk dalam badan ini adalah: Inspektorat Jenderal dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 3. Investor, Kreditor, dan Donatur Badan atau organisasi baik pemerintahan, lembaga keuangan, maupun lainnya baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang menyediakan sumber keuangan bagi Pemerintah Daerah. 4. Analisis Ekonomi dan Pemerhati Pemerintah Daerah Yaitu pihak-pihak yang menaruh pemerhati atas aktivitas yang dilakukan Pemerintah Daerah, seperti: lembaga pendidikan (termasuk perguruan tinggi beserta akademisnya), ilmuwan, peneliti, konsultan, LSM, dan lain-lain. 5. Rakyat Rakyat di sini adalah kelompok masyarakat yang menaruh perhatian kepada aktivitas pemerintah khususnya yang menerima pelayanan Pemerintah Daerah atau yang menerima produk dan jasa dari Pemerintah Daerah. 6. Pemerintah Pusat Pemerintah Pusat memerlukan laporan keuangan pemerintah daerah untuk menilai pertanggungjawaban Gubernur sebagai wakil pemerintahan (Pasal 2 PP Nomor 108/2000). 7. Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, atau Kota) Pemerintah Daerah saling berkepentingan secara ekonomi misalnya dalam hal melakukan pinjaman.
Jangan Lupa Jempolnya/ Like

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking

Designed By VungTauZ.Com