Breaking News

Trending Template

Woensdag 27 November 2013

HUBUNGAN BISNIS DAN MASYARAKAT

HUBUNGAN BISNIS DAN MASYARAKAT Bisnis dalam bentuk lembaga didalam bahasa Indonesia dikenal Rumah Tangga Perusahaan (RTP). RTP selalu berhubungan dengan RTK (Rumah Tangga Konsumsi). Hubungan antara Rumah Tangga Perusahaan dengan Rumah Tangga Konsumsi erat sekali dan saling membantu satu sama lainnya dalam mencapai kemajuannya. RTK menyediakan dan RTP membutuhkan factor-faktor produksi berupa alam, tenaga kerja, modal dan skill. Kemudian RTP akan membayar harga faktor produksi ini berupa rente tanah, upah buruh, bunga modal dan laba pengusaha. Faktor-faktor produksi tadi di olah atau diproses dalam Rumah Tangga Perusahaan untuk menghasilkan barang-barang dan jasa dan dijual ke Rumah Tangga Konsumsi. Rumah Tangga Konsumsi membayar barang dan jasa ini dengan tenaga belinya, ini disebut daya beli efektif (efective demand), artinya permintaan terhadap suatu barang yang diikuti dengan membayar harga barang tersebut. Adapula Potensil demand atau daya beli pontensil atau permintaan potensil yaitu permintaan yang baru merupakan keinginan saja belum diikuti dengan tindakan membeli karna belum cukup uang. Pada saat uangnya cukup dia baru membeli barang itu. Hubungan ini akan berjalan terus menerus, majunya RTP akan akan memberikan kepada RTK berupa kemakmuran RTK. RTP yang makin berkembang akan membutuhkan alam, tenaga kerja, modal dan skill yang makin meningkat pula. Bisnis dalam bentuk lembaga di dalam bahasa Indonesia dikenal Rumah Tangga Perusahaan (RTP). RTP selalu berhubungan dengan RTK (Rumah Tangga Konsumsi). Hubungan antara RTP dan RTK erat sekali dan saling membantu satu sama lainnya dalam mencapai kemajuan. Pada gambar cir¬cular flow berikut, dapat d i I ihat bagaimana kedua hubungan tersebut berjalan. RTK menyediakan dan RTP membutuhkan faktor-faktor produksi, berupa alam, tenaga kerja, modal, dan skill. Kemudian RTP akan membayar harga faktor produksi ini berupa rente tanah, upah buruh, bunga modal, dan laba’pengusaha. Faktor-faktor produksi tadi diolah atau diproses dalam RTP Circular Flow RTK membayar barang dan jasa ini dengan tenaga belinya, ini disebut daya beli efektif, (effective demand), artinya permintaan terhadap suatu barang yang diikuti dengan membayar harga barang tersebut. Ada pula potensil de¬mand, atau daya beli potensil atau permintaan potensil, yaitu permintaan yang baru merupakan keinginan saja belum diikuti dengan tindakan membeli karena belum cukup uang. Pada saat uangnya cukup, dia baru membeli barang itu. Hubungan ini akan berjalan terus menerus yang makin meningkat. Majunya RTP akan memberikan kepada RTK berupa meningkatnya kemakmuran RTK. RTP yang makin berkembang akan membutuhkan alam, tenaga, modal, dan skill yang makin meningkat pula. Lihatlah pertumbuhan Jakarta International Airport Cengkareng (Bandara Sukarno-Hatta) yang diresmikan tanggal 1 April 1985 banyak membutuhkan tanah, tenaga kerja, modal, dan para ahli. Perrnintaan akan faktor produksi makin meningkat terus. Kedua faktor yangterakhir akan dengan sendirinya bisa terpenuhi oleh RTK bila terdapat kemajuan-kemajuan dalam RTP. Sebab RTP akan melakukan pembayaran-pembayaran ke RTK, dan oleh RTK pembayaran ini akan dibelanjakan ke barang dan jasa yang dijual oleh RTP. Ada kecenderungan harga barang bisa menurun atau sekurana-kurananya stabil, apabila produksi dan penyalurannva lancar. Dengan demikian RTK akan dapat mengatur preferensi pembelanjaannya, dan diharapkan sem ua pendapatan tidak akan habis dibelanjakan, tapi ada sebagian yang ditabung untuk modal. Juga masyarakat akan lebih memperhatikan faktor-faktor pendidikan dan latihan dalam membina dan menyediakan faktor skill. Untuk masa depan, kita melihat optimisme dalam perkembangan perekonomian Indonesia, di mana pemerintah berusaha membangun RTP¬RTP. Ini berarti juga membangun RTK, sambil menganjurkan pembentukan tabungan melalui deposito, tabanas, taska, dan sebagainya. Untuk mengatasi masalah-masalah sementara, pemerintah mengundang penanam modal asing dan juga mendatangkan tenaga ahli. Tujuan pemerintah mendatangkan modal asing ini ialah guna mendorong pertumbuhan industri-industri dalam negeri agar lebih cepat. Juga diharapkan dengan penanaman modal asing ini akan menyerap tenaga kerja yang banyak menganggur. Dengan demikian, kemakmuran dan pendapatan’penduduk akan meningkat. JENIS-JENIS USAHA DAN BENTUK PERUSAHAAN A. Jenis-Jenis Usaha 1. Produk dan Jasa Otomotif Pemasok otomotif ban, komponen, peralatan, jasa parker, perawatan mesin, pelapisan anti karat, pemasangan kaca film, penyewaan kendaraan, penyewaan taksi, perbaikan kendaraan (bengkel) dan lain-lain. 2. Bantuan dan Jasa Bisnis Jasa akuntansi, administrasi, komunikasi, fotografi, periklanan, biro informasi, perantara bisnis, penyewaan computer, penasehat keuangan dan pajak dan lain-lain 3. Jasa Pendidikan Bimbingan belajar, pelatihan keterampilan, sanggar tari, kursus musik, bahasa dan lain-lain. 4. Rekreasi dan hiburan Hotel, kolam renang, tempat bermain indoor dan out door dan lain-lain. 5. Perawatan kesehatan, medis dan kecantikan Jasa akupuntur, ambulan, salon kecantikan, pusat kebugaran dan lain-lain. B. Bentuk-Bentuk Perusahaan 1. Badan Usaha Milik Negara : a. Perusahaan Jawatan (Perjan) b. Perusahaan Umum (PT Persero) c. Perusahaan Daerah 2. Badan Usaha Milik Swasta : a. Perusahaan Perseorangan b. Perusahaan Persekutuan : - Firma - CV (Comanditaire Vennotschap) c. Perseroan Terbatas 3. Badan Usaha Koperasi 3. PENGERTIAN DARI BENTUK-BENTUK BADAN USAHA 1. Badan Usaha Milik Negara Merupakan badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya berasal dari dana pemerintah. Baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Tentunya kita sebagai pribadi tdk bisa mendirikan BUMN atau BUMD sendiri, karena ini merupakan wewenang pemerintah. Jenis-Jenis BUMN: a. Perusahaan Jawatan (Perjan) b. Perusahaan Perseroan ( PT Persero) Contoh : PT Angkasa Pura (Persero), PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero) c. Perusahaan Umum Daerah. Contoh : Perum Pengadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI 2. Badan Usaha Milik Swasta a. Perusahaan Perseorangan Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan. Semua orang dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Contoh : toko kelontong, tukang asongan, pedagang kaki lima, tukang bakso dan lain-lain. b. Perusahaan Persekutuan, yang termasuk dalam kelompk ini adalah : 1. Firma Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Cara mendirikan Firma: Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaries. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hokum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI. 2. CV (Comanditaire Vennotschap) Adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan. Contoh : CV. Hayati Padang Cara mendirikan CV : Pendirian CV adalah sama dengan pendirian Firma, bahwa orang mendirikan CV berdasarkan Akta Notaris (Otentik), didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang, dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I. c. Perseroan Terbatas Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Contoh : PT. Suka Fajar dan PT Sutan Kasim. Cara mendirikan Perseroan Terbatas: Pertama kali yang harus dilakukan adalah menetapkan anggaran dasar perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan akta otentik sebagai akta pendirian notaris yang berwenang. 3. Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Cara mendirikan Koperasi : Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi. Klasifikasi Bisnis Yang Bergerak Dalam Bidang Komersial Lapangan usaha yang bergerak di bidang komersial dapat diklasifikasikan sebagai berikut : 1. Usaha pertanian meliputi : a. Tanaman pangan, yang mempunyai fungsi dasar bisnis dari pengolahan lahan, lalu menanam lahan dengan bibit tanaman, kemudian hasilnya di distribusikan ke konsumen. Contoh : Pertanian padi, perkebunan jagung dll. b. Peternakan, yang mempunyai fungsi dasar bisnis dari pengolahan tempat atau kandang, lalu pemberian makanan pada ternak sampai ternak menghasilkan sesuatu yang dapat diproses atau di jual ke pada konsumen. Contoh : Peternakan sapi, ayam dll 2. Produksi barang mentah mempunyai fungsi dasar mengubah barang mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang lalu dapat di distribusikan ke konsumen. Produksi Barang mentah dapat meliputi : a. Bidang kehutanan, contohnya pengusaha rotan yang mengambil rotan dari hutan kemudian di olah di pengrajin rotan menjadi produk jadi dan di distribusikan ke konsumen b. Bidang pertambangan, contohnya pertambangan batu bara di ombilin. c. Bidang perikanan, contohnya tambak ikan, tambak udang dll 3. Usaha Pabrik, mempunyai fungsi dasar pengolahan bahan baku menjadi bahan jadi. Contohnya : Pabrik Roti, Pabrik Semen, Pabrik Seng dll 4. Usaha Perdagangan mempunyai fungsi dasar yaitu menjual bahan setengah jadi atau bahan jadi langsung ke konsumen. Contohnya Pedagang kaki lima, pedagang kelontong dll. 5. a. Usaha transportasi mempunyai fungsi dasar usaha jasa pengangkutan. Contohnya: Tranex, Damri dll. a. Usaha Komunikasi mempunyai fungsi dasar usaha jasa yang bergerak di bidang telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pentingnya komunikasi. Contohnya : Telkomsel, Bakrie Telcom, Satelindo dll. 6. Usaha Financial mempunyai fungsi dasar bisnis usaha jasa yang bergerak dibidang keuangan, yang membantu konsumen dalam pemenuhan masalah keuangan. Contoh : Finance (Pengadaan Kredit), Usaha Asuransi, Usaha Koperasi simpan pinjam, Usaha Pegadaian, Usaha dana Pensiun dan lain-lain. DAFTAR PUSTAKA http://www.anakunhas.com/2011/05/hubungan-bisnis-dan-masyarakat.html http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/12/hubungan-bisnis-dan-masyarakat/
Jangan Lupa Jempolnya/ Like

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking

Designed By VungTauZ.Com