Breaking News

Trending Template

Maandag 04 November 2013

DASAR HUKUM KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN LAPORAN KEUANGAN DAERAH

Laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kepengurusan sumber daya ekonomi yang dimiliki oleh suatu entitas. Laporan keuangan yang diterbitkan harus disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku agar laporan keuangan tersebut dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau dibandingkan dengan laporan keuangan entitas yang jelas. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam ketentuan umumnya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Selanjutnya dalam Pasal 4 dikatakan pula bahwa, pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, bahwa laporan keuangan merupakan laporan terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Entitas pelaporan dalam pemerintah adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan, yang terdiri dari: (a) Pemerintah Pusat, (b) Pemerintah Daerah, (c) Satuan organisasi di lingkungan pusat/daerah atau organisasi lainnya, jika menurut perundangundangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah terdiri dari: 1. Laporan Realisasi Anggaran Laporan realisasi anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung oleh laporan realisasi anggaran terdiri dari pendapatan, belanja transfer dan pembiayaan. 2. Neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Aset adalah sumber ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk menyediakan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Kewajiban adalah utang yang timbul dan peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Ekuitas Dana adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. 3. Laporan Arus Kas Laporan arus kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasional, invenrasi aset non keuangan, pembiayaan, dan transaksi non anggaran yang menggambarkan saldo awal,penerimaan,pengeluaran dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu. Unsur yang mencakup dalam laporan arus kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas. 4. Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas laporan keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan realisasi anggaran, neraca dan laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk mengungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Prinsip-prinsip Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dikemukakan bahwa ada delapan prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintahan yakni: a. Basis Akuntansi Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah berbasis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam laporan realisasi anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban dan ekuitas dalam neraca. b. Nilai Historis (Historical Cost) Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di mana yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah. c. Realisasi (Realizition) Bagi pemerintah, pendapatan yang telah diotorisasikan melalui anggaran pemerintah selama suatu tahun fiskal akan digunakan untuk membayar hutang dan belanja dalam periode tertentu. d. Substansi Mengungguli Bentuk Formal (Substance Over Form) Informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanya aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa tidak konsisten/berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus diungkap dengan jelas dalam catatan atas laporan keuangan e. Periodisitas (Periodicity) Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pelaporan perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya akan dimilikinya dapat ditentukan. Periode utama yang digunakan adalah tahunan. Namun, periode bulanan, triwulan dan semesteran juga dianjurkan. f. Konsistensi (Consistency) Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh tidak perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibandingkan dengan metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. g. Pengungkapan Lengkap (Full Disclosure) Laporan keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan. h. Penyajian Wajar (Fair Presentation) Laporan keuangan menyajikan dengan wajar laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Pertimbangan sehat bagi penyusun laporan keuangan diperlukan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa atau keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat alam menyusun laporan keuangan. Pertimbangan sehat mengandung unsure kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah. Dasar Hukum Keuangan Daerah Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah sebagai suatu perwujudan dari rencana kerja keuangan akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan selain berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum juga berlandaskan pada : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Sebagai Daerah Otonom. 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan, Pertanggungjawaban dan Pengawas Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD. 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah. 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pembendaharaan Negara. 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kemampuan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 1. Peraturan Dalam upaya menghilangkan penyimpangan dan mewujudkan system pengelolaan fiskal yang berkesinambungan sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam undang-undang dasar dan asas-asas umum yang berlaku secara universal, maka dalam penyelenggaraan pemerintah diperlukan suatu undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu ditetapkanlah Undang- Undang. Undang-Undang juga telah mengantisipasi perubahan standar akuntansi di lingkungan pemerintahan di Indonesia yang mengacu pada perkembangan standar akunstansi di lingkungan pemerintahan secara internasional. Perubahan Peraturan sering terjadi dalam waktu yang sangat singkat dan perubahan tersebut kerap menimbulkan perbedaan penafsiran antara peraturan dengan peraturan yang sebelumnya. Dengan seringnya Perubahan Peraturan tersebut membuat para pegawai kesulitan dalam melaksanakan tugasnya dengan baik terutama dalam pelaporan keuangan daerah. Awalnya pada tahun 1980 dasar penyusunan APBD dan pengelolaan keuangan daerah menggunakan Manual Keuangan Daerah (Makuda), kemudian pada tahun 2002 keluar Keputusan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29, tetapi keputusan yang baru tersebut belum begitu dipahami kemudian keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 dan Nomor 59 Tahun 2007 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Peraturan yang begitu cepat diduga akan mempengaruhi keberhasilan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. 2. Latar belakang pendidikan Manusia sebagai Sumber Daya Manusia keberadaannya sangat penting dalam organisasi karena sumber daya manusia menunjang organisasi melalui karya, kreativitas, dorongannya dan peran nyata seperti yang dapat disaksikan dalam setiap organisasi. Menurut Matindas, (2002: 89) menyatakan bahwa sumber daya manusia adalah kesatuan tenaga manusia yang dalam organisasi dan bukan hanya sekedar penjumlahan karyawan-karyawan yang ada. Sebagai kesatuan, sumber daya manusiaharus dipandang sebagai suatu sistem di mana tiap-tiap karyawan merupakan berfungsi untuk mencapai tujuan organisasi. Sumber daya manusia diukur berdasarkan latar belakang pendidikan yang diperoleh pegawai. Dalam kaitan dengan kemampuan penyusunan laporan keuangan, maka lebih efektif dalam penyusunan laporan keuangan adalah sumber daya manusia yakni pegawai yang dimiliki berlatar belakang pendidikan akuntansi. Menurut Gaa and Thore (2004) mengatakan bahwa pendidikan akuntansi selama ini memfokuskan pada dimensi pilihan kebijakan tetapi tidak memperhatikan nilai dan kredibilitas yang mempengaruhi pilihan tersebut. Kemudian Gaa and Thorne menyebutkan bahwa pada dasarnya akuntan memiliki tindakan berdasarkan nilai yang ada dalam pikiran mereka. 3. Pelatihan Pelatihan sebagai bagian dari pendidikan yang menyangkut proses belajar untuk memperoleh dan meningkatkan keterampilan di luar sistem pendidikan yang berlaku dalam waktu relatif singkat dengan metode yang lebih mengutamakan pada praktek daripada teori. Menurut Veithzal Rivai (2004: 226), Pelatihan dalam proses sistematis mengubah tingkah laku pegawai untuk mencapai tujuan organisasi. Pelatihan berkaitan dengan keahlian dan kemampuan pegawai untuk melaksanakan pekerjaan saat ini. Pelatihan memiliki orientasi saat ini dan membantu pegawai untuk mencapai keahlian dan kemampuan tertentu agar berhasil guna dalam pekerjaannya. Menurut Notoatmojo, (2003) bahwa pendidikan dan pelatihan adalah upaya untuk mengembangkan sumber daya manusia, terutama untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kepribadian manusia. Sehingga dengan adanya pelatihan diharapkan kemampuan atau keterampilan karyawan akan meningkat. 4. Komitmen Menurut Kalbers dan Fogarty (1995) komitmen organisasi cenderung didefinisikan sebagai suatu perpaduan antara sikap dan perilaku. Komitmen organisasi menyangkut tiga sikap yaitu, rasa mengidentifikasi dengan tujuan organisasi, rasa keterlibatan dengan tugas organisasi, dan rasa kesetiaan kepada organisasi. Kalbers dan Fogarty (1995) menggunakan dua pandangan tentang komitmen organisasional yaitu, affective dan continuence. Hasil penelitiannya mengungkapkan bahwa komitmen organisasi affective berhubungan dengan satu pandangan profesionalisme yaitu pengabdian pada profesi, sedangkan komitmen organisasi continuance berhubungan secara positif dengan pengalaman dan secara negatif dengan pandangan profesionalisme kewajiban sosial. Menurut Simanjuntak (2005: 1), Komitmen adalah kesanggupan untuk bertanggungjawab terhadap hal-hal yang dipercayakan kepada seseorang. Komitmen tidak ada hubungannya sama sekali dengan bakat, kepintaran atau talenta. Dengan komitmen yang kuat akan memungkinkan seseorang bisa mengeluarkan sumber daya fisik, mental, dan spiritual tambahan yang bisa diperoleh, sebaliknya tanpa komitmen maka pekerjaan-pekerjaan besar akan sulit dilaksanakan. Menurut Robin (1996) dan Yunita (2004: 44) mendefinisikan komitmen organisasi sebagai derajat sejauhmana seorang karyawan memihak pada suatu organisasi tertentu dan tujuannya, dan berniat memelihara keanggotaan dalam organisasi itu. Seseorang dikatakan mempunyai komitmen organisasi apabila; percaya dan menerima tujuan-tujuan dan nilai-nilai organisasi; rela berusaha mencapai tujuan organisasi; memiliki kemauan yang kuat untuk tetap menjadi anggota organisasi. Ada dua pendekatan utama dalam melaksanakan studi komitmen yang dituangkan dalam riset komitmen (Savalaner, 1998) pertama pendekatan prilaku (behaviaral approch) yang memfokuskan pada perilaku yang terkait dengan komitmen (dimanivestasikan dengan tindakan). Kedua pendekatan sikap (attitudinal approch) yang ditujukan pada identifikasi individu dengan organisasi dan sarannya (dimanifestasikan dalam pendapat dan kepercayaan). Secara substansi, istilah komitmen sarat dengan nilai dan sasaran. Istilah tersebut mengandung makna sebuah proses bagaimana nilai dan sasaran tersebut tercapai atau dengan kata lain komitmen merupakan syarat sebuah keberhasilan. Dalam kaitan dengan penelitian ini, komitmen dipandang sebagai keyakinan dan dukungan yang kuat terhadap keberhasilan penerapan peraturan. 5. Perangkat pendukung Perangkat pendukung adalah alat untuk mendukung terlaksananya kegiatan atau pekerjaan seperti komputer, software dan lain-lain. Menurut Kenneth dan Jane (2005) Perangkat keras adalah perlengkapan fisik yang digunakan untuk aktivitas input, proses dan output dalam sebuah sistem akuntansi. Perangkat keras ini terdiri dari komputer yang memproses, perangkat penyimpanan dan perangkat untuk menghasilkan output serta media fisik untuk menghubungkan semua unit tersebut.Sedangkan perangkat lunak menurut Kenneth dan Jane adalah sekumpulan rincian instruksi pra program yang mengendalikan dan mengkoordinasi perangkat keras komponen di dalam sebuah sistem informasi.
Jangan Lupa Jempolnya/ Like

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking

Designed By VungTauZ.Com