Breaking News

Trending Template

Vrydag 01 November 2013

Peraturan Pemerintah tentang Dana BOS, Etika dan Pengendalian Internal

Peraturan Pemerintah Tentang Dana BOS Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah suatu kegiatan yang merupakan realisasi atau implementasi kebijakan dalam perluasan dan pemerataan akses pendidikan, khususnya dalam mendukung program wajib belajar pendidikan dasar (Wajar Dikdas) sembilan tahun. BOS merupakan implementasi dari Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya serta wajib belajar merupakan tanggung jawab Negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dari pemerintah daerah dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat dengan menjamin bahwa peserta didik tidak terbebani oleh biaya pendidikan. BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah program Pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada Sekolah Menengah (MA/sederajat) yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing sekolah. Bantuan Rintisan BOS-MA dapat digunakan oleh madrasah untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diberikan kepada sekolah untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Dalam buku panduan BOS (2010:28-29) disebutkan bahwa penggunaan dana BOS dialokasikan pada beberapa jenis kegiatan yaitu: penerimaan siswa baru, pembelian buku referensi dan buku teks pembelajaran, biaya pembelajaran tambahan dan ekstrakurikuler, biaya ulangan dan ujian, pembelian barang habis pakai, langganan daya dan jasa serta perawatan sekolah, honor guru dan kegiatan pengembangan profesi, transport siswa miskin, biaya pengelolaan BOS, pembelian komputer desktop, media pembelajaran (jika masih ada sisa dana). Adapun tujuan dana BOS ialah Dalam buku panduan BOS (2010:2) dinyatakan bahwa secara khusus program BOS bertujuan untuk: 1) membebaskan seluruh siswa SD dan SMP dari biaya operasi sekolah, 2) membebaskan seluruh siswa miskin dari pungutan apapun baik di sekolah negeri maupun swasta, dan 3) meringankan biaya operasional sekolah terutama bagi sekolah swasta. Pencapaian tujuan program BOS mulai tampak berdasarkan hasil penelitian Balitbang Kemendiknas dalam (Puspitawati, 2006:3) yang menyebutkan bahwa penyaluran BOS berdampak positif antara lain: 1) Program BOS mengurangi beban orangtua untuk biaya pendidikan anak. Program BOS terbukti meningkatkan jumlah siswa yang terbebas dari pungutan biaya operasional sekolah/madrasah yaitu dari 28,4% pada tahun 2004/2005 menjadi 70,3% pada tahun 2005/2006, 2) Program BOS berhasil menurunkan angka putus sekolah dari 0,60% menjadi 0,40%, menurunkan tingkat ketidakhadiran dari 2,71% menjadi 2,14%, dan menurunkan angka mengulang kelas dari 1,73% menjadi 1,24%, serta meningkatkan angka melanjutkan dari SD/MI ke SMP/MTs dari 94,27% menjadi 96,70%, setelah digulirkannya program BOS sejak tahun 2005/2006. Umum Program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Khusus: 1. Membebaskan seluruh siswa SD/MI negeri dan SMP/MTs negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). 2. Membebaskan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta. 3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs swasta. Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Dana BOS yang diterima oleh sekolah, dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan berikut: 1) pengembangan perpustakaan, 2) kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, 3) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa, 4) kegiatan ulangan dan ujian, 5) pembelian bahan-bahan habis pakai, 6) langganan daya dan jasa, 7) perawatan sekolah, 8) pembayaran honorarium bulanan Guru honorer dan tenaga kependidikan honorer, 9) pengembangan profesi guru, 10) membantu siswa miskin, 11) pembiayaan pengelolaan BOS, 12) pembelian perangkat komputer, dan 13) biaya lainnya jika komponen nomor 1-12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS. Dasar pertimbangan UU No 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS Pasal 34:  Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar.  Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.  Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pasal 51:  Pengelolaan satuan pendidikan dasar dilaksanakan dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah PP No 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 3: Biaya pendidikan terdiri dari:  Biaya Satuan Pendidikan a. Biaya Investasi b. Biaya Operasi c. Bantuan Biaya Pendidikan d. Beasiswa  Biaya Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan Pendidikan  Biaya Pribadi Peserta Didik Pasal 5: Pemerintah atau pemerintah daerah dapat mendanai investasi dan/atau biaya operasi satuan pendidikan dalam bentuk hibah atau bantuan sosial sesuai peraturan perundang-undangan. Prinsip Dasar Dana BOS Tahun 2011 1. Pengalihan mekanisme penyaluran Dana BOS tidak mengubah prinsip dasar pengelolaan Dana BOS di sekolah. 2. BOS tidak terlambat disalurkan ke sekolah setiap Triwulan-nya. 3. Penyaluran dana BOS dalam bentuk uang tunai (tidak dalam bentuk barang), tepat jumlah, dan tepat sasaran. 4. BOS tidak digunakan untuk kepentingan di luar BOS. Petunjuk pelaksanaan/ penggunaan tetap berpedoman pada Panduan Kemendiknas. 5. Pengalihan penyaluran bukan berarti sebagai pengganti kewajiban daerah untuk menyediakan BOSDA. 6. Penyaluran Dana BOS ke Sekolah tidak perlu menunggu pengesahan APBD. 7. Disamping menyediakan BOSDA, Kab./Kota harus menyediakan dana untuk manajemen Tim BOS Kab./Kota (termasuk monitoring dan evaluasi) 8. Kewenangan mengelola dana BOS tetap berada di sekolah (prinsip Manajemen Berbasis Sekolah). Waktu Penyaluran Dana Dana program ini disalurkan dalam 2 (dua) tahap penyaluran. Dana BOS adalah untuk periode Januari-Juni, sedangkan dana BOS adalah untuk periode Juli -Desember. Penggunaan dana sesuai dengan tahun anggaran yaitu terhitung dari periode Januari sampai Desember, atau semester 2 tahun pelajaran dan semester 1 tahun pelajaran. Tim Manajemen BOS Tingkat Pusat Pengelola BOS MA tingkat pusat adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dan pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah tanggung jawab Direktorat Pendidikan Madrasah yang dibantu oleh tim teknis manajemen BOS. Tugas dan Tanggungjawab Tim Manajemen BOS Pusat dalam pengelolaan BOS MA meliputi: 1. Membentuk dan menerbitkan Surat Keputusan Tim Manajemen BOS Provinsi; 2. Menyusun rancangan program; 3. Menetapkan alokasi dana dan sasaran tiap Provinsi; 4. Merencanakan dan melakukan sosialisasi program; 5. Mempersiapkan dan melatih Tim Manajemen BOS Provinsi; 6. Melakukan penyusunan, penggandaan dan penyebaran buku petunjuk pelaksanaan program; 7. Menyusun database madrasah tingkat nasional; 8. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi; 9. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; 10. Memonitor perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi atau Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota; 11. Melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada instansi terkait. Tim Manajemen BOS Tingkat Provinsi Pengelola BOS MA tingkat ptovinsi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan pelaksana tugas sehari-hari di bawah tanggung jawab Bidang Pendidikan Madrasah. Tugas dan Tanggungjawab Tim Manajemen BOS Provinsi dalam pengelolaan BOS MA meliputi: 1. Membentuk dan menerbitkan SK Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota; 2. Menetapkan alokasi dana BOS pada tiap kabupaten/kota; 3. Menetapkan alokasi dana BOS untuk tiap madrasah negeri; 4. Mempersiapkan sekretariat dan perlengkapannya di tingkat provinsi; 5. Melakukan koordinasi dengan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota dalam rangka penyalurandana BOS ke sekolah 6. Mempersiapkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sesuai dengan dana dan kegiatan yang telah ditetapkan; 7. Mempersiapkan dan menyusun anggaran BOS ke dalam DIPA Kanwil sesuai dengan Akun dan peruntukannya; 8. Merencanakan dan melakukan sosialisasi program BOS di tingkat provinsi; 9. Mempersiapkan dan melatih Tim Manajemen BOS Kab/Kota; 10. Melakukan pendataan penerima bantuan; 11. Menyalurkan dana ke madrasah sesuai dengan haknya (jumlah siswa); 12. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi; 13. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; 14. Bertanggungjawab terhadap kasus penyimpangan penggunaan dana di tingkat provinsi; 15. Melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Tim Manajemen BOS Pusat dan instansi terkait; 16. Melaporkan penggunaan dana safeguarding kepada Tim Manajemen BOS Pusat. Tim Manajemen BOS Tingkat Kabupaten/Kota Pengelola BOS MA pada tingkat kabulaten/kota adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, dan pelaksanaan tugas sehari-harinya di bawah tanggung jawab Seksi Pendidikan Madrasah. Tugas dan Tanggungjawab Tim Manajemen BOS Kab/Kota dalam pengelolaan BOS MA meliputi: 1. Menerbitkan SK Tim Manajemen BOS Madrasah Negeri; 2. Menetapkan alokasi dana BOS untuk setiap madrasah swasta 3. Melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada madrasah penerima BOS; 4. Melakukan pendataan madrasah; 5. Melakukan koordinasi dengan Tim Manajemen BOS Provinsi dan dengan madrasah dalam rangka penyaluran dana; 6. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi; 7. Melaporkan pelaksanaan program BOS kepada Tim Manajemen BOS Provinsi; 8. Melaporkan penggunaan dana safeguarding kepada Tim Manajemen BOS Provinsi; 9. Mengumpulkan data dan laporan dari madrasah; 10. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; 11. Bertanggungjawab terhadap kasus penyalahgunaan dana di tingkat kabupaten/kota; 12. Melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi dan instansi terkait; Etika Personal Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah "Ethos", yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu "Mos" dan dalam bentuk jamaknya "Mores", yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal- hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu: - Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su). - Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak. Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut: - Terminius Techicus Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia. - Manner dan Custom Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yangmelekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian "baik dan buruk" suatu tingkah laku atau perbuatan manusia. Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya; antara lain: a. Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality, including the science of good and the nature of the right) b. Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions) c. Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The science of human character in its ideal state, and moral principles as of an individual) d. Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty) Dalam kamus besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988) merumuskan pengertian etika dalam tiga arti, yaitu sebagai berikut : 1. Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral baik itu dalam kehidupan sehari-hari dalam keluarga maupun dalam lingkup bermasyarakat bahkan dalam berfrofesi sekalipun. 2. Kumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau pribadi seseorang. 3. Nilai yang mengenal benar dan salah yang dianut masyarakat Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika juga dapat dikelompokan menjadi dua definisi yang pernah disampaikan oleh Profesor Robert Salomon yaitu : 1. Etika merupakan karakter individu, dalam hal ini termasuk bahwa orang yang beretika adalah orang yang baik. Pengertian ini disebut pemahaman manusia sebagai individu atau pribadi yang beretika. 2. Etika merupakan hukum sosial. Etika merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi perilaku manusia, bila mana seseorang atau pribadi yang beretika pastinya dia memahami norma-norma yang berlaku dalam kehidupan dan pasti tidak mungkin melakukan hal yang buruk yang nantinya akan mencerminkan pribadinya tersebut menjadi tidak beretika. Para ahli merumuskan etika seperti berikut ini :  Drs. O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.  Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.  Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya. Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya. Setiap kebudayaan masing-masing mempunyai konsep etika. Penganut suatu kebudayaan memang menyetujui konsep etika di tempat ia tinggal. Akan tetapi, konsep etika yang lahir di luar diri setiap individu akan mudah dilanggar. Etika dasar mengajarkan tentang moralitas, moralitas adalah perkara baik-buruk. Tidak sesederhana itu, etika titik tekannya bukan sekedar persoalan baik-buruk, benar salah, tetapi, lebih bersifat membangun kesadaran. Pada dasarnya kita sebagai manusia, tidak tahu pasti apa yang dinamakan baik-buruk tersebut. Bisa jadi apa yang kita anggap selama ini sebagai suatu kebaikan atau suatu keburukan hanyalah sebuah persetujuan universal. Tanpa kita ketahui apa yang menjadi jaminan kebenaran tersebut. Kesadaran dalam memilih suatu keputusan tindakan lebih penting. Etika, mengantarkan manusia untuk memilih suatu tindakan keputusan tindakan dengan rasional dan penuh kesadaran, hingga ia mampu mempertanggungjawabkan segala konsekuensi dari keputusan tindakannya. Macam-Macam Etika Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilai-nilai atau norma- norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika (Keraf: 1991: 23), sebagai berikut: 1. Etika Deskriptif Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis. 2. Etika Normatif Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma-norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat. Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapat diklasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut: - Jenis pertama, etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia. - Jenis kedua, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik. - Jenis ketiga, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif. Pengendalian Internal Pengendalian intern (internal control) dapat diartikan secara sempit dan luas. Dalam arti yang sempit, pengendalian intern merupakan pengecekan, penjumlahan, baik penjumlahan mendatar (crossfooting) maupun penjumlahan menurun (footing). Dalam arti yang luas, pengendalian intern tidak hanya meliputi pekerjaan pengecekan tetapi meliputi semua alat-alat yang digunakan manajemen untuk mengadakan pengawasan. Adapun sistem pengendalian intern menurut Mulyadi (2002 :165) dalam buku Sistem Akuntansi adalah : Meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikordinasikan untuk menjaga kekayaan organisasi, mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi, mendorong efesiensi dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen. Dalam definisi tersebut sistem pengendalian intern menekankan tujuan-tujuan yang hendak dicapai, dan bukan pada unsur-unsur yang membentuk sistem tersebut. Dengan demikian pengertian pengendalian intern tersebut di atas berlaku baik dalam perusahaan yang mengolah informasinya secara manual, dengan mesin pembukuan, maupun dengan komputer. Pengawasan intern didefinisikan oleh American Insitute of Certified Public Accountants (AICPA) yang diterjemahkan oleh Abdul Halim dalam buku Sistem Pengendalian Manajemen (2002 : 76) sebagai berikut : Pengawasan intern itu meliputi struktur organisasi dan semua cara-cara serta alat-alat yang dikoordinasikan yang digunakan didalam perusahaan dengan tujuan untuk menjaga keamanan harta milik perusahaan, memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi memajukan efesiensi didalam operasi dan membantu menjaga dipatuhinya kebijaksanaan manajemen yang telah ditetapkan lebih dahulu. Definisi di atas dirinci oleh AICPA dalam Statement On Auditing Standard nomor 1, menjadi pengawasan adminitratif dan pengawasan akuntansi sebagai berikut : 1. Pengawasan Akuntansi Terdiri atas struktur organisasi dan prosedur-prosedur serta catatan-catatan yang berkaitan dengan pengamanan aktiva dan dapat dipercaya catatan-catatan finansial, dan konsekwensinya, organisasi, prosedur, dan catatan-catatan itu disusun untuk memberikan arti yang cukup. 2. Pengawasan Administratif Meliputi struktur organisasi dan prosedut-prosedur serta catatan-catatan yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan yang berhubungan dengan pengesahan (otorisasi) transaksi-transaksi oleh manajemen. Otorisasi tersebut merupakan fungsi manajemen yang secara langsung berhubungan dengan tanggung jawab untuk mencapai tujuan-tujuan perusahaan (organisasi) dan merupakan titik awal untuk menyusun pengawasan akuntansi atas transaksi-transaksi. Pengawasan akuntansi (accounting control) berfungsi untuk menjaga keamanan harta milik perusahaan. Pengawasan ini disebut preventive control, yaitu pengawasan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Pengawasan administratif (administrative control) berfungsi untuk mendorong efesiensi, yaitu dengan mendorong dipatuhinya keputusan-keputusan manajemen. Pengawasan ini disebut feedback control. a. Tujuan Sistem Pengendalian Intern. Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) memberikan pengertian sistem pengendalian intern sama seperti yang dikemukakan oleh AICPA. Sistem pengendalian intern meliputi rencana organisasi serta semua metode dan ketentuan-ketentuan yang terkordinir yang dianut dalam perusahaan untuk melindungi harta miliknya, memeriksa kecermatan (accurary) dan seberapa jauh data akuntansi dapat dipercaya, meningkatkan efesiensi usaha dan mendorong ditaatinya kebijaksanaan perusahaan yang telah digariskan. Tujuan diterapkan sistem pengendalian intern bagi perusahaan adalah : a) Untuk menyediakan data yang dipercaya b) Untuk melindungi harta kekayaan c) Meningkatkan efesiensi usaha d) Mendorong ditaatinya kebijaksanaan yang telah digariskan. b. Unsur-unsur pengendalian Intern Sistem pengendalian intern yang baik harus memiliki unsur-unsur pokok sebagai berikut : a) Struktur organisasi yang memisahkan tanggung jawab fungsional secara tepat, jelas dan tegas. b) Suatu sistem wewenang dan prosedur pencatatan yang memadai memungkinkan untuk mengadakan pengawasan akuntansi aktiva perusahaan, hutang-hutang, pendapatan dan beban-beban. c) Praktek yang sehat dalam melaksanakan tugas dan fungsi tiap bagian dalam organisasi. d) Tingkat kecakapan (kualitas) karyawan sesuai dengan tanggung jawabnya. Pengertian Pengendalian Internal Menurut Beberapa Pendapat 1. Mulyadi : Sistem Pengendalian Internal Meliputi struktur Organisasi, metode, dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan untuk menjaga kekayaan organisasi, mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi, mendorong efisiensi dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen. 2. James R Davis, C Wayne Alderman, & Leonard A Robinson (sesuai dengan SAS No. 55) : Pengendalian Internal adalah seluruh kebijakan dan prosedur yang diciptakan untuk memberikan jaminan yang masuk akal agar tujuan organisasi (Entity) dapat tercapai. 3. COSO (The Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission) : Pengendalian Internal adalah Sebuah proses yang dihasilkan oleh Dewan Direktur, Manajemen, dan Personel Lainnya, yang didesain untuk memberikan jaminan yang masuk akal yang memperhatikan tercapainya tujuan-tujuan dengan kategori sebagai berikut :  Efektif dan efisisiensinya operasi  Terpercayanya (Reliabillity) Laporan Keuangan  Tunduk pada hukum dan aturan yang berlaku 1. ELEMEN-ELEMEN Mulyadi : 1. Struktur Organisasi yang memisahkan tanggung jawab fungsional secara tegas. 2. Sistem Wewenang dan prosedur pencatatan, yang memberikan perlindungan yang cukup terhadap kekayaan, utang, pendapatan, dan biaya. 3. Praktik yang sehat dalam melaksanakan tugas dan fungsi setiap unit organisasi. 4. Karyawan yang mutunya sesuai dengan tanggung jawabnya. Efektifitas unsur-unsur Sistem pengendalian tersebut sangat ditentukan oleh Lingkungan Pengendalian (Control Environment) dimana lingkungan pengendalian tersebut memiliki 4 (empat) unsur sebagai berikut : 1. Filosofi dan gaya operasi 2. Berfungsinya dewan komisaris dan komite pemeriksaan 3. Metode Pengendalian Manajemen 4. Kesadaran pengendalian James R Davis, C Wayne Alderman, & Leonard A Robinson : 1. Lingkungan Pengendalian (The Control Environment) Lingkungan Pengendalian adalah efek kolektif dari berbagai factor pada saat pembangunan, penyempurnaan, atau pelemahan efektifnya system akuntansi suatu entitas atau Prosedur Pengendalian (Control Procedures) dan kemampuannya untuk memcapai tujuan tertentu. Faktor Lingkungan Pengendalian meliputi filosofi manajemen dan gaya operasi, struktur organisasi, fungsi dewan direksi dan komisinya (khususnya audit committee), metode penentuan wewenang dan tanggung jawab, metode pengendalian manajemen, kebiasaan dan kebijaksanaan personelnya, dan pengaruh eksternal lainnya yang mempengaruhi sebuah entitas. 2. Sistem Akuntansi (The Accounting System) Sistem akuntansi terdiri dari metode-metode dan catatan-catatan yang dibangun untuk mengidentifikasi, membangun, mengklasifkasi, merekam, dan melaporkan transaksi suatu entitas dan untuk menjaga akuntabilitas asset dan hutang yang terkait. Sebuah sistem akuntansi harus memiliki metode dan catatan yang cukup dan tepat untuk menyelesaikan tujuan sebagai berikut :  Mengidentifikasi dan merekam seluruh transaksi yang valid  Menggambarkan transaksi dalam basis waktu dan detil yang cukup untuk membolehkan klasifikasi transaksi yang sesuai untuk Laporan Keuangan  Mengukur nilai transaksi dalam dalam suatu sikap(gaya/tingkahlaku) yang membolehkan mencatat nilai moneter yang wajar dalam Pernyataan Keuangan.  Menentukan periode waktu kapan terjadinya transaksi agar dibolehkannya pencatatan transaksi dalam periode waktu yang sesuai.  Menyajikan transaksi secara sesuai dan penyingkapan yang berhubungan dalam pernyataan keuangan. 3. Prosedur Pengendalian (Control Procedures) Prosedur Pengendalian adalah kebijakan dan prosedur tambahan selain Lingkungan Pengendalian dan system akuntasi, yang dibangun manajemen untuk memberikan jaminan yang masuk akal bahwa tujuan khusus sebuah entitas dapat tercapai. Tujuan khusus tersebut terbagi dalam beberapa kategori sebagai berikut :  Pemberian wewenang (Otorisasi) yang sesuai untuk melaksanakan transaksi dan kegiatan  Pemisahan Tugas  Desain dan penggunaan dokumen dan catatan yang memadai  Perlindungan yang memadai terhadap akses dan penggunaan asset dan catatan-catatan.  Pengecekan independen terhadap performance dan penilaian yang sesuai dengan jumlah yang direkam COSO : Pengendalian internal terdiri dari 5 (lima) komponen yang saling berhubungan. Komponen ini didapat dari cara manajemen menjalankan bisnisnya, dan terintegrasi dengan proses manajemen. Walaupun komponen-komponen tersebut dapat diterapkan kepada semua entitas, perusahaan yang kecil dan menengah dapat menerapkannya berbeda dengan perusahaan besar. Dalam hal ini pengendalian dapat tidak terlalu formal dan tidak terlalu terstruktur, namun pengendalian internal tetap dapat berjalan dengan efektif. Adapun 5 (lima) komponen Pengendalian internal tersebut adalah : 1. Control Environment/Lingkungan Pengendalian Lingkungan pengendalian memberikan nada pada suatu organisasi, mempengaruhi kesadaran pengendalian dari para anggotanya. Lingkungan pengendalian merupakan dasar bagi komponen Pengendalian Internal lainnya, memberikan disiplin dan struktur. Faktor lingkungan pengendalian termasuk :  Integritas, nilai etika dan kemampuan orang-orang dalam entitas;  Filosofi manajemen dan Gaya Operasi;  Cara Manajemen untuk menentukan wewenang dan tanggung jawab, mengorganisasikan dan mengembangkan orang-orangnya; dan  Perhatian dan arahan yang diberikan dewan direksi. 2. Risk Assesment/ Assesment risiko Seluruh entitas menghadapi berbagai macam resiko dari luar dan dalam yang harus ditaksir. Prasyarat dari Risk Assessment adalah penegakan tujuan, yang terhubung antara tingkatan yang berbeda, dan konsisten secara internal. Risk Assessment adalah proses mengidentifikasi dan menganalisis resiko-resiko yang relevan dalam pencapaian tujuan, membentuk sebuah basis untuk menentukan bagaimana resiko dapat diatur. Karena kondisi ekonomi, industri, regulasi, dan operasi selalu berubah, maka diperlukan mekanisme untuk mengidentifikasi dan menghadapi resiko-resiko spesial terkait dengan perubahan tersebut. 3. Control Activities/Kegiatan Pengendalian Control Activities adalah kebijakan dan prosedur membantu meyakinkan manajemen bahwa arahannya telah dijalankan. Control Activities membantu meyakinkan bahwa tindakan yang diperlukan telah diambil dalam menghadapi resiko sehingga tujuan entitas dapat tercapai. Control Activities terjadi pada seluruh organisasi, pada seluruh level, dan seluruh fungsi. Control activities termasuk berbagai kegiatan yang berbeda-beda, seperti :  Penyetujuan (Approvals)  Otorisasi (Authorization)  Verifikasi (Verifications)  Rekonsiliasi (Reconciliations)  Review terhadap performa operasi (Reviews of Operating Performance)  Keamanan terhadap Aset (Security of Assets)  Pemisahan tugas (Segregation of duties) 4. Information and Communication/ Informasi dan Komunikasi Informasi yang bersangkutan harus diidentifikasi, tergambar dan terkomunikasi dalam sebuah form dan timeframe yang memungkinkan orang-orang menjalankan tanggung jawabnya. Sistem informasi menghasilkan laporan, yang berisi informasi operasional, finansial, dan terpenuhinya keperluan sistem, yang membuatnya mungkin untuk menjalankan dan mengendalikan bisnis. Informasi dan Komunikasi tidak hanya menghadapi data-data yang dihasilkan internal, tetapi juga kejadian eksternal, kegiatan dan kondisi yang diperlukan untuk memberikan informasi dalam rangka pembuatan keputusan bisnis dan laporan eksternal. Komunikasi yang efektif juga harus terjadi dalam hal yang lebih luas, mengalir ke bawah, ke samping dan ke atas organisasi. Seluruh personel harus menerima dengan jelas pesan dari manajemen teratas bahwa pengendalian tanggung jawab diambil dengan serius. Para personel harus mengerti peran mereka dalam sistem pengendalian internal, sebagaimana mereka mengerti bahwa kegiatan individu mereka berhubungan dengan pekerjaan orang lain. Mereka harus memiliki niat untuk mengkomunikasikan informasi yang signifikan kepada atasannya. Selain itu juga dibutuhkan komunikasi efektif dengan pihak eksternal, seperti customer, supplier, regulator, dan Pemegang Saham. 5. Monitoring/ pemantauan Sistem pengendalian internal perlu diawasi, sebuah proses untuk menentukan kualitas performa sistem dari waktu ke waktu. Proses ini terselesaikan melalui kegiatan pengawasan yang berkesinambungan, evaluasi yang terpisah atau kombinasi dari keduanya. Kegiatan ini termasuk manajemen dan supervisi yang reguler, dan kegiatan lainnya yang dilakukan personel dalam menjalankan tugasnya. Luas dan frekuensi evaluasi terpisah, akan tergantung pada terutama penaksiran resiko dan efektifnya prosedur monitoring yang sedang berlangsung. Ketergantungan sistem pengendalian harus dilaporkan kepada atasan, dengan masalah yang serius juga dilaporkan kepada manajemen teratas dan dewan direksi. 2. Siapa Yang Bertanggung Jawab Terhadap Pengendalian Internal Mulyadi : Dalam buku tulisan Mulyadi, yang harus bertanggung jawab dalam pengendalian internal adalah Manajemen puncak yang terdiri dari seluruh dewan direksi. Tidak hanya direktur keuangan saja yang bertanggung jawab atas pengendalian internal , tetapi seluruh jajaran direksi bertanggung jawab atas pengendalian internal. Manajemen puncak bertanggung jawab terhadap pengembangan dan pengoperasian Pengendalian internal karena mereka bertanggung jawab atas pengelolaan dana yang dipercayakan oleh pemilik perusahaan. James R Davis, C Wayne Alderman, & Leonard A Robinson : Dalam buku tulisan James R Davis, C Wayne Alderman, & Leonard A Robinson, tidak menyuratkan siapa yang bertanggung jawab terhadap pengendalian internal, namun dapat tersirat bahwa peran manajemen dan dewan direksi sangat penting dalam pengendalian internal mengingat kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur tersebut merupakan hasil keputusan manajemen. Selain itu manajemen dan dewan direksi memiliki peran yang signifikan dalam elemen-elemen pengendalian internal. COSO : Menurut COSO, semua orang dalam organisasi yaitu Manajemen, Dewan direksi, Komite Audit, dan Personel lainnya bertanggung jawab terhadap pengendalian internal, karena semua orang dalam organisasi memiliki peran dalam pengendalian internal, sehingga pengendalian internal tidak dapat berjalan dengan baik apabila ada salah satu anggota yang tidak menjalankan perannya dalam pengendalian internal. Menurut COSO, pihak-pihak luar seringkali memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan perusahaan, seperti Auditor eksternal, Badan Regulasi dan legislatif, customer, analis keuangan, dan media massa. Namun demikian pihak ketiga tersebut tidak bertanggung jawab terhadap pengendalian internal karena mereka bukan bagian dari organisasi maupun bukan bagian dari sistem pengendalian internal.

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking

Designed By VungTauZ.Com