Breaking News

Trending Template

Donderdag 23 Mei 2013

STANDAR PEKERJAAN LAPANGAN



STANDAR PEKERJAAN LAPANGAN
Standar Pekerjaan Lapangan merupakan salah satu dari tiga Standar Auditing yang Berlaku Umum. Standar ini sangat berperan penting dalam suksesnya proses audit yang dijalankan hingga didapatnya hasil temuan audit.
Standar pekerjaan lapangan terdiri dari tiga, yaitu:
  1. Auditor harus merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten sebagaimana mestinya.
  2. Auditor harus memperoleh pemahaman yang cukup mengenai entitas serta lingkungannya, termasuk pengendalian internal, untuk menilai resiko salah saji yang material dalam laporan keuangan karena kesalahan atau kecurangan, dan untuk merancang sifat, waktu, serta luas prosedur audit selanjutnya.
  3. Auditor harus memperolh cukup bukti audit yang tepat dengan melakukan prosedur audit agar memiliki dasar yang layak untuk memberikan pendapat menyangkut laporan keuangan yang diaudit.
A.    PENUNJUKAN AUDITOR INDEPENDEN
Pertimbangan atas standar pekerjaan lapangan pertama memicu kesadaran bahwa penunjukan auditor independen secara dini akan memberikan banyak manfaat bagi auditor maupun klien. Penunjukan secara dini memungkinkan auditor merencanakan pekerjaannya sedemikian rupa sehingga pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan dengan cepat dan efisien serta dapat menentukan seberapa jauh pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan sebelum tanggal neraca.
B.     PERENCANAAN DAN SUPERVISI
Ø  Perencanaan
Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit yang diharapkan. Sifat, lingkup, dan saat perencanaan bervariasi dengan ukuran dan kompleksitas entitas, pengalaman mengenai entitas, dan pengetahuan tentang bisnis entitas. Dalam perencanaan audit, auditor harus mempertimbangkan, antara lain:
a.    Masalah yang berkaitan dengan bisnis entitas dan industri yang menjadi tempat entitas tersebut.
b.   Kebijakan dan prosedur akuntansi entitas tersebut.
c.    Metode yang digunakan oleh entitas tersebut dalam mengolahinformasi akuntansi yang signifikan, termasuk penggunaan organisasi jasa dariluar untuk mengolah informasi akuntansi pokok perusahaan.
d.   Tingkat risiko pengendalian yang direncanakan.
e.    Pertimbangan awal tentang tingkat materialitas untuk tujuan audit .
f.    Pos laporan keuangan yang mungkin memerlukan penyesuaian (adjustment).
g.   Kondisi yang mungkin memerlukan perluasan atau pengubahan pengujian audit, seperti risiko kekeliruan atau kecurangan yang material atau adanya transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
h.   Sifat laporan auditor yang diharapkan akan diserahkan (sebagai contoh, laporan auditor tentang laporan keuangan konsolidasian, laporan keuangan yang diserahkan ke Bapepam, laporan khusus untuk menggambarkan kepatuhan klien terhadap kontrak perjanjian).
Dalam perencanaan auditnya, auditor harus mempertimbangkan sifat , lingkup, dan saat pekerjaan yang harus dilaksanakan dan harus membuat suatu program audit secara tertulis (atau satu set program audit tertulis) untuk setiap audit. Auditor juga harus memperoleh pengetahuan tentang bisnis entitas yang memungkinkannya untuk merencanakan dan melaksanakan auditnya berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Ø  Supervisi
Supervisi mencakup pengarahan usaha asisten dalam mencapai tujuan audit dan penentuan apakah tujuan tersebut tercapai. Unsur supervisi adalah memberikan instruksi kepada asisten, tetap menjaga penyampaian informasi masalah-masalah penting yang dijumpai dalam audit, mereview pekerjaan yang dilaksanakan, dan menyelesaikan perbedaan pendapat di antara staf audit kantor akuntan. Luasnya supervisi memadai dalam suatu keadaan tergantung atas banyak faktor, termasuk kompleksitas masalah dan kualifikasi orang yang melaksanakan audit .
Auditor yang bertanggung jawab akhir mengenai auditnya dan asistennya harus menyadari prosedur yang harus diikuti jika terdapat perbedaan pendapat mengenai masalah akuntansi dan auditing di antara personel kantor akuntan publik yang terlibat dalam audit. Prosedur tersebut harus memungkinkan asisten mendokumentasikan ketidaksetujuan di antara mereka dan kesimpulan yang diambil jika, setelah konsultasi memadai, berkeyakinan bahwa perlu baginya untuk tidak sependapat dengan penyelesaian masalah tersebut. dasar penyelesaian akhir masalah harus juga didokumentasikan.
C.    RESIKO AUDIT, MATERIALITAS, DAN PELAKSANAAN AUDIT
Risiko audit dan materialitas mempengaruhi penerapan standar auditing, khususnya standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan, serta tercermin dalam laporan auditor bentuk baku.
Risiko audit adalah risiko yang timbul karena auditor tanpa disadari tidak memodifikasi pendapatnya sebagaimana mestinya, atas suatu laporan keuangan yang mengandung salah saji material. Konsep materialitas mengakui bahwa beberapa hal, baik secara individual atau keseluruhan, adalah penting bagi kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, sedangkan beberapa hal lainnya adalah tidak penting.
Pada waktu menyimpulkan apakah dampak salah saji, secara individual atau secara gabungan, material, auditor biasanya harus mempertimbangkan sifat dan jumlah dalam kaitannya dengan sifat dan jumlah pos dalam laporan keuangan yang diaudit. Sebagai contoh, suatu jumlah yang material bagi laporan keuangan di suatu entitas mungkin tidak material bagi laporan keuangan entitas lain dengan ukuran atau sifat yang berbeda. Begitu juga, apa yang material bagi laporan keuangan entitas tertentu kemungkinan berubah dari satu periode ke periode yang lain.
Materialitas adalah besarnya informasi akuntansi yang apabila terjadi
penghilangan atau salah saji, dilihat dari keadaan yang melingkupinya, mungkin dapat mengubah atau mempengaruhi pertimbangan orang yang meletakkan kepercayaan atas informasi tersebut. Definisi tersebut mengakui pertimbangan materialitas dilakukan dengan memperhitungkan keadaan yang melingkupi dan perlu melibatkan baik pertimbangan kuantitatif maupun kualitatif. Sebagai akibat interaksi antara pertimbangan kuantitatif dan kualitatif dalam mempertimbangkan materialitas, salah saji yang jumlahnya relatif kecil yang ditemukan oleh auditor dapat berdampak material terhadap laporan keuangan.

D.    BUKTI AUDIT DAN AUDIT PROGRAM
Bukti audit adalah segala informasi yang mendukung data yang disajikan dalam laporan keuangan , yang terdiri dari data akuntansi dan informasi pendukung lainnya , yang dapat digunakan oleh auditor sebagai dasar untuk menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Dasar pembahasan bukti audit adalah Standar Pekerjaan Lapangan khususnya standar ketiga ,mendasari pembahasan bukti audityang berbunyi : “ Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai dasar untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit “.
E.     PROGRAM AUDIT
Standar Auditing yang berlaku umum menyatakan bahwa dalam merencanakan audit, auditor harus mempertimbangkan sifat, luas, dan saat pekerjaan yang harus dilaksanakan serta harus mempersiapkan suatu program audit tertylis untuk setiap audit.
Maksud suatu program audit adalah mengatur secara sistematis prosedur audit yang akan dilaksankan selama audit berlangsung. Program audit tersebut menyatakan bahwa prosedur audit yang diyakini oleh auditor merupakan hal yang penting untuk mencapai tujuan audit. Program audit juga mendokumentasikan strategi audit. Biasanya auditor berusaha menyeimbangkan prosedur audit top-down dan bottom-up ketika mengembangkan suatu program audit. Jenis pengujian yang termasuk dalam program audit meliputi :
Ø  Prosedur Analitis :Prosedur ini meneliti hubungan yang dapt diterima antara data keuangan dan data non-keuangan untuk mengembangkan harapan atas saldo laporan keuangan.
Ø  Prosedur awal : Yakni prosedur untuk memperoleh pemahaman atas (1) faktor persaingan bisnis dan industri klien, (2) struktur pengendalian internnya. Auditor juga melaksanakan prosedur awal untuk memastikan bahwa catatan-catatan dalam buku pembantu sesuai dengan akun pengendali dalam buku besar.
Ø  Pengujian Estimasi Akuntansi: Pengujian ini meliputi pengujian subtantif atas saldo.
Ø  Pengujian pengendalian Adalah pengujian pengendalain intern yang ditetapkan oleh strategi audit dari auditor.
Ø  Pengujian transaksi: pengujian substantif yang terutama meliputi tracing atau vouching transaksi berdasarkan bukti dokumenter yang mendasari.
Ø  Pengujian Saldo :Berfokus pada perolehan bukti secara langsung tentang saldo akun serta item-item yang membentuk saldo tersebut.
Ø  Pengujian penyajian dan pengungkapan :Mengevaluasi penyajian secara wajar semua pengungkapan yang dipersyaratkan oleh GAAP.
F.     KERTAS KERJA AUDIT (WORKING PAPER)
Kertas kerja audit merupakan kertas-kertas yang diperoleh akuntan selama melakukan pemeriksaan dan dikumpulkan untuk memperlihatkan pekerjaan yang telah dilaksanakan, metode dan prosedur pemeriksaan yang diikuti serta kesimpulan-kesimpulan yang telah dibuatnya.
Ø  Tujuan Pembuatan Kertas Kerja Audit
  1. Untuk mengkoordinasi dan mengorganisasi semua tahap pengauditan
  2. Sebagai pendukung yang penting terhadap pendapat akuntan atas laporan keuangan yang     diauditnya
  3. Sebagai penguat kesimpulan akuntan dan kompetensi pengauditannya.
  4. Sebagai Pedoman dalam pengauditan berikutnya.
Contoh kertas kerja antara lain :Catatan memo ; Hasil analisa jawaban konfirmasi, Clients Representation Letter ; Komentar yang dibuat atau didapat oleh akuntan pemeriksa ; Tembusan (copy) dari dokumen penting dari suatu daftar baik yang diperoleh ataupun yang didapat dari klien dan diverifikasi oleh akuntan.
Dengan kata lain kertas kerja audit dapat berasal dari pihak klien, hasil analisis yang dibuat auditor atau dari pihak ketiga yang independen baik secara langsung maupun tidak langsung.
  1. Berkas kertas kerja yang berasal dari klien dapat berupa :Neraca Saldo (Trial balance), Rekonsiliasi bank (Bank reconciliation), Rincian Biaya Penjualan.
  2. Hasil analisis yang dibuat oleh auditor , misalnya : Berita Acara Kas Opname (Cash Count Sheet), Internal Control Questionare dan evaluasi serta hasil analisis pengendalian interen.
  3. Berkas yang diperoleh dari pihak ketiga yang independen meliputi antara lain : Hasil konfirmasi piutang, Hasil konfirmasi utang.
Untuk Mendukung terciptanya kertas kerja yang baik, ada point-point lain yang harus dikuasai seorang auditor. yaitu ; Isi Kertas Kerja Audit, Teknik Dasar Pembuatan Kertas Kerja Audit, Faktor yang harus diperhatikan dalam pembuatan kertas kerja audit, Pengarsipan Kertas Kerja Audit, Tahap Penyusunan Audit Financial Statement, Susunan Kertas Kerja Audit, Kepemilikan Kertas Kerja Audit, dan Type-type Kertas Kerja.
G.    PENENTUAN RESIKO DAN SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL
Struktur Pengendalian Intern merupakan Struktur Organisasi dan semua cara dan tindakan yang terkoordinir dan yang ditetapkan dalam satu perusahaan untuk mengamankan/melindungi hartanya, menguji kecermatan dan kebenaran data pembukuan, meningkatkan efisiensi operasi, dan mendorong ditaatinya kebijakan manajemen
Tujuan dari SPI itu sendiri adalah :
  1. Menjaga kekayaan organisasi
  2. Menjamin keandalan data akuntansi
  3. Meningkatkan efisiensi kinerja
  4. Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen
Dari Pemahaman tentang SPI, Auditor beranjak ke tahap selanjutnya, yaitu Cara menaksir risiko atau penilaian resiko. Penilaian Resiko adalah tindakan yang dilakukan manajemen untuk mengidentifikai dan menganalisis resiko-resiko yang releven dengan penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan GAAP. Auditor menilai reiko untuk memutuskan bukti yang dibutuhkan dalam audit. Cara menaksir risiko dari manajemen terhadap laporan keuangannya mirip dengan auditor dalam menaksir risiko bawaan.
Antara lain:
Ø  Kemampuan organisasi untuk mencukupi aliran kas dalam pembelian,
Ø  Efek daerah terpencil: kenaikan biaya, pemasok tunggal, dll.
Penentuan Risiko, akan sangat mempengaruhi Kecukupan dan Kompetensi Bukti Audit (Standar Pelaksanaan Audit Nomor 3) Standar Pelaksanaan Audit Lapangan No. 3 menyatakan:
bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi, sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan Ada tiga resiko audit, Resiko Bawaan, Resiko Pengendalian, dan Resiko Deteksi ,ketiga Resiko tersebut dapat dikorelasikan untuk menentukan besarnya potensi dari Resiko Audit dengan persamaan :
Risiko Audit = Risiko Bawaan x Risiko Pengendalian x Risiko Deteksi
Risiko Bawaan atau Risiko Pengendalian tinggi, maka artinya Bukti Audit yang harus dikumpulkan semakin besar.

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking

Designed By VungTauZ.Com