STANDAR PEKERJAAN LAPANGAN
Standar Pekerjaan Lapangan merupakan salah satu dari tiga
Standar Auditing yang Berlaku Umum. Standar ini sangat berperan penting dalam suksesnya proses
audit yang dijalankan hingga didapatnya hasil temuan audit.
Standar pekerjaan
lapangan terdiri dari tiga, yaitu:
- Auditor harus merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten sebagaimana mestinya.
- Auditor harus memperoleh pemahaman yang cukup mengenai entitas serta lingkungannya, termasuk pengendalian internal, untuk menilai resiko salah saji yang material dalam laporan keuangan karena kesalahan atau kecurangan, dan untuk merancang sifat, waktu, serta luas prosedur audit selanjutnya.
- Auditor harus memperolh cukup bukti audit yang tepat dengan melakukan prosedur audit agar memiliki dasar yang layak untuk memberikan pendapat menyangkut laporan keuangan yang diaudit.
A.
PENUNJUKAN AUDITOR INDEPENDEN
Pertimbangan atas standar pekerjaan lapangan pertama
memicu kesadaran bahwa penunjukan auditor independen secara dini akan
memberikan banyak manfaat bagi auditor maupun klien. Penunjukan secara dini
memungkinkan auditor merencanakan pekerjaannya sedemikian rupa sehingga
pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan dengan cepat dan efisien serta dapat
menentukan seberapa jauh pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan sebelum tanggal
neraca.
B. PERENCANAAN DAN SUPERVISI
Ø Perencanaan
Perencanaan
audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit
yang diharapkan. Sifat, lingkup, dan saat perencanaan bervariasi dengan ukuran
dan kompleksitas entitas, pengalaman mengenai entitas, dan pengetahuan tentang
bisnis entitas. Dalam
perencanaan audit, auditor harus mempertimbangkan, antara lain:
a.
Masalah
yang berkaitan dengan bisnis entitas dan industri yang menjadi tempat entitas
tersebut.
b.
Kebijakan dan prosedur akuntansi
entitas tersebut.
c.
Metode yang digunakan oleh entitas
tersebut dalam mengolahinformasi akuntansi yang signifikan, termasuk penggunaan
organisasi jasa dariluar untuk mengolah informasi akuntansi pokok perusahaan.
d.
Tingkat risiko pengendalian yang
direncanakan.
e.
Pertimbangan awal tentang tingkat
materialitas untuk tujuan audit .
f.
Pos laporan keuangan yang mungkin
memerlukan penyesuaian (adjustment).
g.
Kondisi yang mungkin memerlukan
perluasan atau pengubahan pengujian audit, seperti risiko kekeliruan atau
kecurangan yang material atau adanya transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai
hubungan istimewa.
h.
Sifat laporan auditor yang diharapkan
akan diserahkan (sebagai contoh, laporan auditor tentang laporan keuangan konsolidasian,
laporan keuangan yang diserahkan ke Bapepam, laporan khusus untuk menggambarkan
kepatuhan klien terhadap kontrak perjanjian).
Dalam perencanaan auditnya, auditor harus
mempertimbangkan sifat , lingkup, dan saat pekerjaan yang harus dilaksanakan
dan harus membuat suatu program audit secara tertulis (atau satu set program
audit tertulis) untuk setiap audit. Auditor juga harus memperoleh pengetahuan
tentang bisnis entitas yang memungkinkannya untuk merencanakan dan melaksanakan
auditnya berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Ø Supervisi
Supervisi mencakup pengarahan usaha asisten dalam
mencapai tujuan audit dan penentuan apakah tujuan tersebut tercapai. Unsur
supervisi adalah memberikan instruksi kepada asisten, tetap menjaga penyampaian
informasi masalah-masalah penting yang dijumpai dalam audit, mereview pekerjaan
yang dilaksanakan, dan menyelesaikan perbedaan pendapat di antara staf audit
kantor akuntan. Luasnya supervisi memadai dalam suatu keadaan tergantung atas banyak
faktor, termasuk kompleksitas masalah dan kualifikasi orang yang melaksanakan
audit .
Auditor yang bertanggung jawab akhir mengenai auditnya
dan asistennya harus menyadari prosedur yang harus diikuti jika terdapat
perbedaan pendapat mengenai masalah akuntansi dan auditing di antara personel
kantor akuntan publik yang terlibat dalam audit. Prosedur tersebut harus
memungkinkan asisten mendokumentasikan ketidaksetujuan di antara mereka dan
kesimpulan yang diambil jika, setelah konsultasi memadai, berkeyakinan bahwa
perlu baginya untuk tidak sependapat dengan penyelesaian masalah tersebut.
dasar penyelesaian akhir masalah harus juga didokumentasikan.
C.
RESIKO AUDIT, MATERIALITAS, DAN
PELAKSANAAN AUDIT
Risiko audit dan materialitas mempengaruhi penerapan standar auditing, khususnya
standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan, serta tercermin dalam laporan
auditor bentuk baku.
Risiko audit adalah risiko
yang timbul karena auditor tanpa disadari tidak memodifikasi pendapatnya
sebagaimana mestinya, atas suatu laporan keuangan yang mengandung salah saji
material. Konsep materialitas mengakui bahwa beberapa hal, baik secara
individual atau keseluruhan, adalah penting bagi kewajaran penyajian laporan
keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia,
sedangkan beberapa hal lainnya adalah tidak penting.
Pada waktu menyimpulkan apakah dampak salah saji, secara
individual atau secara gabungan, material, auditor biasanya harus
mempertimbangkan sifat dan jumlah dalam kaitannya dengan sifat dan jumlah pos
dalam laporan keuangan yang diaudit. Sebagai contoh, suatu jumlah yang material
bagi laporan keuangan di suatu entitas mungkin tidak material bagi laporan
keuangan entitas lain dengan ukuran atau sifat yang berbeda. Begitu juga, apa
yang material bagi laporan keuangan entitas tertentu kemungkinan berubah dari
satu periode ke periode yang lain.
Materialitas adalah besarnya informasi akuntansi
yang apabila terjadi
penghilangan atau salah saji, dilihat dari keadaan yang melingkupinya, mungkin dapat mengubah atau mempengaruhi pertimbangan orang yang meletakkan kepercayaan atas informasi tersebut. Definisi tersebut mengakui pertimbangan materialitas dilakukan dengan memperhitungkan keadaan yang melingkupi dan perlu melibatkan baik pertimbangan kuantitatif maupun kualitatif. Sebagai akibat interaksi antara pertimbangan kuantitatif dan kualitatif dalam mempertimbangkan materialitas, salah saji yang jumlahnya relatif kecil yang ditemukan oleh auditor dapat berdampak material terhadap laporan keuangan.
penghilangan atau salah saji, dilihat dari keadaan yang melingkupinya, mungkin dapat mengubah atau mempengaruhi pertimbangan orang yang meletakkan kepercayaan atas informasi tersebut. Definisi tersebut mengakui pertimbangan materialitas dilakukan dengan memperhitungkan keadaan yang melingkupi dan perlu melibatkan baik pertimbangan kuantitatif maupun kualitatif. Sebagai akibat interaksi antara pertimbangan kuantitatif dan kualitatif dalam mempertimbangkan materialitas, salah saji yang jumlahnya relatif kecil yang ditemukan oleh auditor dapat berdampak material terhadap laporan keuangan.
D. BUKTI AUDIT DAN AUDIT PROGRAM
Bukti
audit adalah
segala informasi yang mendukung data yang disajikan dalam laporan keuangan ,
yang terdiri dari data akuntansi dan informasi pendukung lainnya , yang dapat
digunakan oleh auditor sebagai dasar untuk menyatakan pendapatnya mengenai
kewajaran laporan keuangan tersebut.
Dasar
pembahasan bukti audit adalah Standar Pekerjaan Lapangan khususnya standar
ketiga ,mendasari pembahasan bukti audityang berbunyi : “ Bukti audit kompeten
yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan
dan konfirmasi sebagai dasar untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan
yang diaudit “.
Standar Auditing yang berlaku umum menyatakan bahwa dalam
merencanakan audit, auditor harus mempertimbangkan sifat, luas, dan saat
pekerjaan yang harus dilaksanakan serta harus mempersiapkan suatu program audit
tertylis untuk setiap audit.
Maksud suatu program audit adalah
mengatur secara sistematis prosedur audit yang akan dilaksankan selama audit
berlangsung. Program audit tersebut menyatakan bahwa prosedur audit yang
diyakini oleh auditor merupakan hal yang penting untuk mencapai tujuan audit.
Program audit juga mendokumentasikan strategi audit. Biasanya auditor berusaha
menyeimbangkan prosedur audit top-down dan bottom-up ketika mengembangkan suatu
program audit. Jenis pengujian yang termasuk dalam program audit meliputi :
Ø Prosedur Analitis :Prosedur ini
meneliti hubungan yang dapt diterima antara data keuangan dan data non-keuangan
untuk mengembangkan harapan atas saldo laporan keuangan.
Ø Prosedur awal : Yakni prosedur
untuk memperoleh pemahaman atas (1) faktor persaingan bisnis dan industri
klien, (2) struktur pengendalian internnya. Auditor juga melaksanakan prosedur
awal untuk memastikan bahwa catatan-catatan dalam buku pembantu sesuai dengan
akun pengendali dalam buku besar.
Ø Pengujian
Estimasi Akuntansi: Pengujian ini meliputi pengujian subtantif atas saldo.
Ø Pengujian
pengendalian Adalah pengujian pengendalain intern yang ditetapkan oleh strategi
audit dari auditor.
Ø Pengujian
transaksi: pengujian substantif yang terutama meliputi tracing atau vouching
transaksi berdasarkan bukti dokumenter yang mendasari.
Ø Pengujian Saldo
:Berfokus pada perolehan bukti secara langsung tentang saldo akun serta
item-item yang membentuk saldo tersebut.
Ø Pengujian
penyajian dan pengungkapan :Mengevaluasi penyajian secara wajar semua
pengungkapan yang dipersyaratkan oleh GAAP.
F. KERTAS KERJA AUDIT (WORKING PAPER)
Kertas
kerja audit merupakan kertas-kertas yang diperoleh akuntan selama melakukan
pemeriksaan dan dikumpulkan untuk memperlihatkan pekerjaan yang telah
dilaksanakan, metode dan prosedur pemeriksaan yang diikuti serta kesimpulan-kesimpulan
yang telah dibuatnya.
Ø Tujuan
Pembuatan Kertas Kerja Audit
- Untuk mengkoordinasi dan mengorganisasi semua tahap pengauditan
- Sebagai pendukung yang penting terhadap pendapat akuntan atas laporan keuangan yang diauditnya
- Sebagai penguat kesimpulan akuntan dan kompetensi pengauditannya.
- Sebagai Pedoman dalam pengauditan berikutnya.
Contoh kertas kerja antara lain :Catatan
memo ; Hasil analisa jawaban konfirmasi, Clients Representation Letter ;
Komentar yang dibuat atau didapat oleh akuntan pemeriksa ; Tembusan (copy) dari
dokumen penting dari suatu daftar baik yang diperoleh ataupun yang didapat dari
klien dan diverifikasi oleh akuntan.
Dengan
kata lain kertas kerja audit dapat berasal dari pihak klien, hasil analisis
yang dibuat auditor atau dari pihak ketiga yang independen baik secara langsung
maupun tidak langsung.
- Berkas kertas kerja yang berasal dari klien dapat berupa :Neraca Saldo (Trial balance), Rekonsiliasi bank (Bank reconciliation), Rincian Biaya Penjualan.
- Hasil analisis yang dibuat oleh auditor , misalnya : Berita Acara Kas Opname (Cash Count Sheet), Internal Control Questionare dan evaluasi serta hasil analisis pengendalian interen.
- Berkas yang diperoleh dari pihak ketiga yang independen meliputi antara lain : Hasil konfirmasi piutang, Hasil konfirmasi utang.
Untuk
Mendukung terciptanya kertas kerja yang baik, ada point-point lain yang harus
dikuasai seorang auditor. yaitu ; Isi Kertas Kerja Audit, Teknik Dasar
Pembuatan Kertas Kerja Audit,
Faktor yang
harus diperhatikan dalam pembuatan kertas kerja audit,
Pengarsipan Kertas Kerja Audit, Tahap Penyusunan Audit Financial Statement,
Susunan Kertas Kerja Audit, Kepemilikan Kertas Kerja Audit, dan Type-type
Kertas Kerja.
G. PENENTUAN RESIKO DAN SISTEM
PENGENDALIAN INTERNAL
Struktur Pengendalian Intern merupakan Struktur
Organisasi dan semua cara dan tindakan yang terkoordinir dan yang ditetapkan
dalam satu perusahaan untuk mengamankan/melindungi hartanya, menguji kecermatan
dan kebenaran data pembukuan, meningkatkan efisiensi operasi, dan mendorong
ditaatinya kebijakan manajemen
Tujuan dari SPI itu sendiri adalah :
- Menjaga kekayaan organisasi
- Menjamin keandalan data akuntansi
- Meningkatkan efisiensi kinerja
- Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen
Dari Pemahaman tentang SPI, Auditor beranjak ke tahap
selanjutnya, yaitu Cara menaksir risiko atau penilaian resiko. Penilaian Resiko
adalah tindakan yang dilakukan manajemen untuk mengidentifikai dan menganalisis
resiko-resiko yang releven dengan penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan
GAAP. Auditor menilai reiko untuk memutuskan bukti yang dibutuhkan dalam audit. Cara menaksir
risiko dari manajemen terhadap laporan keuangannya mirip dengan auditor dalam
menaksir risiko bawaan.
Antara lain:
Ø Kemampuan
organisasi untuk mencukupi aliran kas dalam pembelian,
Ø Efek daerah
terpencil: kenaikan biaya, pemasok tunggal, dll.
Penentuan Risiko, akan sangat mempengaruhi Kecukupan dan
Kompetensi Bukti Audit (Standar Pelaksanaan Audit Nomor 3) Standar Pelaksanaan Audit Lapangan No. 3
menyatakan:
bukti audit
kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan
pertanyaan, dan konfirmasi, sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan
pendapat atas laporan keuangan auditan Ada tiga resiko audit, Resiko Bawaan, Resiko Pengendalian,
dan Resiko Deteksi
,ketiga Resiko tersebut dapat dikorelasikan untuk menentukan besarnya
potensi dari Resiko Audit dengan persamaan :
Risiko Audit = Risiko Bawaan x
Risiko Pengendalian x Risiko Deteksi
Risiko Bawaan
atau Risiko Pengendalian tinggi, maka artinya Bukti Audit yang harus
dikumpulkan semakin besar.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking