Pengertian Penggabungan Usaha
Dunia usaha
semakin lama semakin berkembang dan persaingan dalam jenis produk, mutu produk,
maupun pemasarannya semakin ramai dan ketat sehingga seringkali timbul
persaingan yang tidak sehat dan saling mengalahkan.
Untuk
mengatasi adanya saling merugikan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan
yang lain, perlu kiranya diadakan suatu bentuk kerja sama yang saling
menguntungkan. Salah satu bentuk kerjasama yang dapat ditempuh adalah dengan
melalui penggabungan usaha antara dua atau lebih perusahaan dengan perusahaan
yang lain baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis.
Berdasarkan
pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 :
”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”
”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”
Sedangkan
menurut Hadori Yunus (1981 : 224), pengertiannya adalah sebagai berikut :
”Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis.”
”Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis.”
Dari
definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa penggabungan usaha merupakan
usaha pengembangan atau perluasan perusahaan dengan cara menyatukan perusahaan
dengan satu atau lebih perusahaan lain menjadi satu kesatuan ekonomi.
Jenis dan
Bentuk Penggabungan Usaha
a. Jenis-jenis pengabungan usaha
Berdasarkan PSAK No.22 paragraf 08 tahun 1999,
terdapat 2 jenis penggabungan usaha yaitu:
1). Akuisisi
adalah suantu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan yaitu
pengakuisisi (acquisition) memperoleh kendali
atas aktiva netto dan operasi perusahan yang diakuisisi (acquiree), dengan
memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.
2) Penyatuan
kepemilikan (uniting of interest/pooling of interest) adalah suatu penggabungan
usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung bersama-sama
menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh aktiva neto dan
operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan selanjutnya memikul
bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga
tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi
(acquirer)
b. Bentuk-bentuk Penggabungan Usaha
Adapun bentuk-bentuk penggabungan usaha menurut Arifin
S (2002 : 240-241) dapat dibedakan ke dalam beberapa golongan, antara lain
sebagai berikut :
1) Ditinjau dari bentuk penggabungannya, terdapat tiga
bentuk penggabungan usaha yaitu:
- Penggabungan horisontal, yaitu penggabungan perusahaan-perusahaan yang sejenis yang menjadi satu perusahaan yang lebih besar. Pada umumnya dasar dibentuknya penggabungan usaha ini adalah untuk menghindari adanya persaingan diantara perusahaan yang sejenis dan meningkatkan efisiensi diantara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan tersebut.
- Penggabungan vertikal, yaitu penggabungan perusahaan yang sebelumnya, keduanya mempunyai hubungan yang saling menguntungkan, misalnya suatu perusahaan lain yang kemudian pemasok (supplier) bahan baku perusahaan lain yang kemudian bergabung agar dapat terjaga adanya kepastian bahan baku dan kontinuitas produksi.
- Penggabungan konglomerat, yaitu merupakan kombinasi dari penggabungan horisontal dan vertikal. Penggabungan konglomerat ini merupakan gabungan dari perusahaan-perusahaan yang memiliki usaha yang berlainan misalnya perusahaan angkutan bergabung dengan perusahaan jasa hotel dan perusahaan makanan (catering).
- Penggabungan horisontal, yaitu penggabungan perusahaan-perusahaan yang sejenis yang menjadi satu perusahaan yang lebih besar. Pada umumnya dasar dibentuknya penggabungan usaha ini adalah untuk menghindari adanya persaingan diantara perusahaan yang sejenis dan meningkatkan efisiensi diantara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan tersebut.
- Penggabungan vertikal, yaitu penggabungan perusahaan yang sebelumnya, keduanya mempunyai hubungan yang saling menguntungkan, misalnya suatu perusahaan lain yang kemudian pemasok (supplier) bahan baku perusahaan lain yang kemudian bergabung agar dapat terjaga adanya kepastian bahan baku dan kontinuitas produksi.
- Penggabungan konglomerat, yaitu merupakan kombinasi dari penggabungan horisontal dan vertikal. Penggabungan konglomerat ini merupakan gabungan dari perusahaan-perusahaan yang memiliki usaha yang berlainan misalnya perusahaan angkutan bergabung dengan perusahaan jasa hotel dan perusahaan makanan (catering).
2) Sedangkan dari segi hukumnya, penggabungan usaha
dibagi menjadi :
- Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya.
- Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru
- Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.
- Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya.
- Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru
- Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.
Akuisisi
Pengertian
Akuisisi
Sebelum
membahas lebih lanjut tentang tujuan dan motivasi perusahaan melakukan
akuisisi, terlebih dahulu akan dibahas pengertian dari akuisisi. Ada beberapa
pendapat dari para ahli tentang definisi akuisisi yang dapat dikemukakan
sebagai berikut :
Menurut PSAK
No. 2 paragraf 08 tahun 1999 :
”Akuisisi
(acqusition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan,
yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi
perusahaan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu,
mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham”.
Sedangkan
Michael A. Hitt, dkk (2002 : 259) menyatakan bahwa :
”Akuisisi yaitu memperoleh atau membeli perusahaan lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari perusahaan sasaran.”
”Akuisisi yaitu memperoleh atau membeli perusahaan lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari perusahaan sasaran.”
Definisi
lainnya menurut P.S Sudarsanan (1999) dalam Christina (2003 : 9);
”Akuisisi dapat didefinisikan sebagai sebuah perjanjian, sebuah perusahaan membeli aset atau saham perusahaan lain, dan para pemegang dari perusahaan lain menjadi sasaran akuisisi berhenti menjadi pemilik perusahaan.”
”Akuisisi dapat didefinisikan sebagai sebuah perjanjian, sebuah perusahaan membeli aset atau saham perusahaan lain, dan para pemegang dari perusahaan lain menjadi sasaran akuisisi berhenti menjadi pemilik perusahaan.”
Marcell Go
dalam Christina (2003 : 9), dalam bukunya yang berjudul manajemen grup bisnis
menyatakan bahwa :
“Akuisisi sering juga disebut sebagai investasi peranan modal. Akuisisi adalah penguasaan sebagian saham dari perusahaan subsidiary, melalui pembelian saham hak suara perusahaan subsidiary, dalam jumlah material (lebih dari 50%)”.
“Akuisisi sering juga disebut sebagai investasi peranan modal. Akuisisi adalah penguasaan sebagian saham dari perusahaan subsidiary, melalui pembelian saham hak suara perusahaan subsidiary, dalam jumlah material (lebih dari 50%)”.
Berdasarkan
beberapa definisi di atas, maka akuisisi dapat disimpulkan sebagai
pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan oleh perusahaan lain yang
dilakukan dengan cara membeli sebagian atau seluruh saham perusahaan, dimana
perusahaan yang diambil alih tetap memiliki hukum sendiri dan dengan maksud
untuk pertumbuhan usaha.
Penyatuan kepemilikan
Dalam metode kepemilikan, diasumsikan bahwa
kepemilikan perusahaan-perusahaan yang bergabung adalah satu kesatuan dan secra
relatif tetap tidak berubah pada entitas akuntansi yang baru. Karena tidak ada
salah satupun dari perusahaan-perusahan yang bergabung dianggap telah
memperoleh perusahaan-perusahaan yang bergabung lainnya, tidak ada pembelian,
tidak ada harga pembelian, sehingga karenanya tidak ada dasar
pertanggungjawaban yang baru. Pada metode penyatuan, aktiva dan kewajiban dari
perusahaan-perusahaan yang bergabung dimasukkan dalam entitas gabungan sebesar
nilai bukunya. Oleh karena itu, setiap goodwill
pada buku masing-masing peruahaan lain yang bergabung, akan dimasukkan
sebagai aktiva pada buku entitas yng masih beroperasi (disatukan). Laba ditahan
dari perusahaan-perusahaan yang bergabung juga dimasukkan dalam entitas yang
disatukan, pendapatan dari entitas yang disatukan termasuk pendapatan dari
perusahaan-perusahaan yang bergabung untuk seluruh tahun tanpa memperhatikan
tanggal penggabungan usaha dilakukan.
Penggabungan usaha yang memenuhi
kondisi penyatuan kepemilikan harus dipertanggung jawabkan sebagai penyatuan
(pooling). Akuntansi, karenanya dipengaruhi oleh bentuk penggabungan usaha pada
kasus marger atau konsolidasi, hanya ada satu entitas yang tetap beroperasi
yang catatan-catatan akuntansinya harus dipelihara dan laporan keuangan harus
diterbitkan. Begitupula, ketika suatu entitas pada penggabungan usaha mnerima
aktiva bersih dari perusahaan yang bergabung lainnya maka entitas yang menerima
adalah entitas yang relevan untuk tujuan akuntansi dan pelaporan. Namun
penggabungan usaha dimana entitas yang bergabung terus beroperasi dalam
hubungan perusahaan induk-anak menyebabkan masalah akuntansi yang lebih
kompleks. Hal ini terjadi karena catatan-catatan akuntansi tetap dipelihara
oleh entitas hukum yang berbeda (perusahaan indukdan perusahaan anak) sedangkan
pelaporan untuk entitas gabungan memerlukan penerbitan laporan keuangan
konsolidasi.
Laporan
Keuangan Konsolidasi
Laporan
Keuangan konsolidasi menyediakan berbagai informasi yang tidak terdapat dalam
laporan keuangan terpisah perusahan induk, dan laporan konsolidasi biasanya
diwajibkan untuk menyajikan yang wajar posisi keuangan dan hasil operasi dari
suatu kelompok perusahan-perusahaan berafiliasikonisi yang lazim untuk
konsolidasi adalah kepemilikan lebih dari 50% saham berhak suara perusahaan
lain.
Contoh
pencatatan penyatuan laporan keuangan sebagai berikut:
PT. Maksi
PT. Mini
Aktiva
lain-lain Rp. 750.000.000 Rp. 290.000.000
Beban-beban Rp. 150.000.000 Rp. 60.000.000
Total Debit Rp. 900.000.000 Rp.
350.000.000
Modal
Saham Rp. 500.000.000 Rp. 200.000.000
Laba ditahan Rp.
200.000.000
Rp. 50.000.000
Pendapatan Rp.
200.000.000 Rp.
100.000.000
Total Kredit Rp.900.000.000 Rp. 350.000.000
Contoh
pencatatan penyatuan laporan keuangan sebagai berikut:
PT. Maksi
PT. Mini
Aktiva
lain-lain Rp. 750.000.000 Rp. 290.000.000
Beban-beban Rp. 150.000.000 Rp. 60.000.000
Total Debit Rp. 900.000.000 Rp.
350.000.000
Modal
Saham Rp.
500.000.000 Rp.
200.000.000
Laba ditahan Rp.
200.000.000
Rp. 50.000.000
Pendapatan Rp.
200.000.000 Rp.
100.000.000
Total Kredit Rp.900.000.000 Rp. 350.000.000
Investasi
Perusahaan Asosiasi
Investasi dalam saham berhak suara yang memberikan
kemampuan bagi investor untuk menggunakan pengaruh yang signifikan terhadap
kebijakan keuangan dan operasi investasi harus dipertanggungjawabkan dengan
akuntansi metode ekuitas. Definisi “ pengaruh signifikan” dijelaskan dalam PSAK No. 15 paragraf 03 dan 04 sebagai
berikut:
03 istilah “perusahaan asosiasi” digunakan untuk
menggambarkan suatu perusahaan dimana investor mempunyai pengaruh signifikan.
04 Jika
investor memiliki, baik langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan,
20% atau lebih dari hak suara pada perusahaan investi, maka investor dipandang
mempunyai pengaruh signifikan. Sebaliknya, memiliki baik langsung maupun tidak
langsung melalui perusahaan anak, kurang dari 20% hak suara, maka investor
tidak memilki pengaruh signifikan. Kepemilikan substansial atau mayoritas oleh
investor lain tidak perlu menghalangi investor memiliki pengaruh signifikan. Apabila
investor mempunyai pengauh yang signifikan maka investasi pada investi dicatat
dengan menggunakan metode ekuitas. Sebalinya, apabila investor tidk mempunyai
pengaruh signifikan maka investasi dicatat dengan menggunakan metode biaya.
"Kaukes, Setiawan A.Zainudin"
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking