Breaking News

Trending Template

Donderdag 23 Mei 2013

PENGGABUNGAN USAHA, LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI, INVESTASI PERUSAHAN ASOSIASI



Pengertian Penggabungan Usaha
Dunia usaha semakin lama semakin berkembang dan persaingan dalam jenis produk, mutu produk, maupun pemasarannya semakin ramai dan ketat sehingga seringkali timbul persaingan yang tidak sehat dan saling mengalahkan.
Untuk mengatasi adanya saling merugikan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, perlu kiranya diadakan suatu bentuk kerja sama yang saling menguntungkan. Salah satu bentuk kerjasama yang dapat ditempuh adalah dengan melalui penggabungan usaha antara dua atau lebih perusahaan dengan perusahaan yang lain baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis.
Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 :
”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”
Sedangkan menurut Hadori Yunus (1981 : 224), pengertiannya adalah sebagai berikut :
”Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis.”
Dari definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa penggabungan usaha merupakan usaha pengembangan atau perluasan perusahaan dengan cara menyatukan perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain menjadi satu kesatuan ekonomi.
Jenis dan Bentuk Penggabungan Usaha
a.      Jenis-jenis pengabungan usaha
Berdasarkan PSAK No.22 paragraf 08 tahun 1999, terdapat 2 jenis penggabungan usaha yaitu:
1). Akuisisi adalah suantu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan yaitu pengakuisisi (acquisition) memperoleh  kendali atas aktiva netto dan operasi perusahan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.
2) Penyatuan kepemilikan (uniting of interest/pooling of interest) adalah suatu penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh aktiva neto dan operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan selanjutnya memikul bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi (acquirer)
b.    Bentuk-bentuk Penggabungan Usaha
Adapun bentuk-bentuk penggabungan usaha menurut Arifin S (2002 : 240-241) dapat dibedakan ke dalam beberapa golongan, antara lain sebagai berikut :
1) Ditinjau dari bentuk penggabungannya, terdapat tiga bentuk penggabungan usaha yaitu:
- Penggabungan horisontal, yaitu penggabungan perusahaan-perusahaan yang sejenis yang menjadi satu perusahaan yang lebih besar. Pada umumnya dasar dibentuknya penggabungan usaha ini adalah untuk menghindari adanya persaingan diantara perusahaan yang sejenis dan meningkatkan efisiensi diantara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan tersebut.
- Penggabungan vertikal, yaitu penggabungan perusahaan yang sebelumnya, keduanya mempunyai hubungan yang saling menguntungkan, misalnya suatu perusahaan lain yang kemudian pemasok (supplier) bahan baku perusahaan lain yang kemudian bergabung agar dapat terjaga adanya kepastian bahan baku dan kontinuitas produksi.
- Penggabungan konglomerat, yaitu merupakan kombinasi dari penggabungan horisontal dan vertikal. Penggabungan konglomerat ini merupakan gabungan dari perusahaan-perusahaan yang memiliki usaha yang berlainan misalnya perusahaan angkutan bergabung dengan perusahaan jasa hotel dan perusahaan makanan (catering).
2) Sedangkan dari segi hukumnya, penggabungan usaha dibagi menjadi :
- Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya.
- Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru
- Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.

Akuisisi
Pengertian Akuisisi
Sebelum membahas lebih lanjut tentang tujuan dan motivasi perusahaan melakukan akuisisi, terlebih dahulu akan dibahas pengertian dari akuisisi. Ada beberapa pendapat dari para ahli tentang definisi akuisisi yang dapat dikemukakan sebagai berikut :
Menurut PSAK No. 2 paragraf 08 tahun 1999 :
”Akuisisi (acqusition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi perusahaan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham”.
Sedangkan Michael A. Hitt, dkk (2002 : 259) menyatakan bahwa :
”Akuisisi yaitu memperoleh atau membeli perusahaan lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari perusahaan sasaran.”
Definisi lainnya menurut P.S Sudarsanan (1999) dalam Christina (2003 : 9);
”Akuisisi dapat didefinisikan sebagai sebuah perjanjian, sebuah perusahaan membeli aset atau saham perusahaan lain, dan para pemegang dari perusahaan lain menjadi sasaran akuisisi berhenti menjadi pemilik perusahaan.”
Marcell Go dalam Christina (2003 : 9), dalam bukunya yang berjudul manajemen grup bisnis menyatakan bahwa :
“Akuisisi sering juga disebut sebagai investasi peranan modal. Akuisisi adalah penguasaan sebagian saham dari perusahaan subsidiary, melalui pembelian saham hak suara perusahaan subsidiary, dalam jumlah material (lebih dari 50%)”.
Berdasarkan beberapa definisi di atas, maka akuisisi dapat disimpulkan sebagai pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan oleh perusahaan lain yang dilakukan dengan cara membeli sebagian atau seluruh saham perusahaan, dimana perusahaan yang diambil alih tetap memiliki hukum sendiri dan dengan maksud untuk pertumbuhan usaha.
Penyatuan kepemilikan
            Dalam metode kepemilikan, diasumsikan bahwa kepemilikan perusahaan-perusahaan yang bergabung adalah satu kesatuan dan secra relatif tetap tidak berubah pada entitas akuntansi yang baru. Karena tidak ada salah satupun dari perusahaan-perusahan yang bergabung dianggap telah memperoleh perusahaan-perusahaan yang bergabung lainnya, tidak ada pembelian, tidak ada harga pembelian, sehingga karenanya tidak ada dasar pertanggungjawaban yang baru. Pada metode penyatuan, aktiva dan kewajiban dari perusahaan-perusahaan yang bergabung dimasukkan dalam entitas gabungan sebesar nilai bukunya. Oleh karena itu, setiap goodwill pada buku masing-masing peruahaan lain yang bergabung, akan dimasukkan sebagai aktiva pada buku entitas yng masih beroperasi (disatukan). Laba ditahan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung juga dimasukkan dalam entitas yang disatukan, pendapatan dari entitas yang disatukan termasuk pendapatan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung untuk seluruh tahun tanpa memperhatikan tanggal penggabungan usaha dilakukan.
            Penggabungan usaha yang memenuhi kondisi penyatuan kepemilikan harus dipertanggung jawabkan sebagai penyatuan (pooling). Akuntansi, karenanya dipengaruhi oleh bentuk penggabungan usaha pada kasus marger atau konsolidasi, hanya ada satu entitas yang tetap beroperasi yang catatan-catatan akuntansinya harus dipelihara dan laporan keuangan harus diterbitkan. Begitupula, ketika suatu entitas pada penggabungan usaha mnerima aktiva bersih dari perusahaan yang bergabung lainnya maka entitas yang menerima adalah entitas yang relevan untuk tujuan akuntansi dan pelaporan. Namun penggabungan usaha dimana entitas yang bergabung terus beroperasi dalam hubungan perusahaan induk-anak menyebabkan masalah akuntansi yang lebih kompleks. Hal ini terjadi karena catatan-catatan akuntansi tetap dipelihara oleh entitas hukum yang berbeda (perusahaan indukdan perusahaan anak) sedangkan pelaporan untuk entitas gabungan memerlukan penerbitan laporan keuangan konsolidasi.

Laporan Keuangan Konsolidasi
Laporan Keuangan konsolidasi menyediakan berbagai informasi yang tidak terdapat dalam laporan keuangan terpisah perusahan induk, dan laporan konsolidasi biasanya diwajibkan untuk menyajikan yang wajar posisi keuangan dan hasil operasi dari suatu kelompok perusahan-perusahaan berafiliasikonisi yang lazim untuk konsolidasi adalah kepemilikan lebih dari 50% saham berhak suara perusahaan lain.
Contoh pencatatan penyatuan laporan keuangan sebagai berikut:
PT. Maksi                                   PT. Mini         
Aktiva lain-lain                                Rp. 750.000.000                          Rp. 290.000.000
Beban-beban                                 Rp. 150.000.000                          Rp.   60.000.000
            Total Debit                          Rp. 900.000.000                          Rp. 350.000.000        
Modal Saham                                Rp. 500.000.000                           Rp. 200.000.000        
Laba ditahan                                  Rp. 200.000.000                         Rp.   50.000.000
Pendapatan                                   Rp. 200.000.000                         Rp. 100.000.000
            Total Kredit                        Rp.900.000.000                            Rp. 350.000.000        

Contoh pencatatan penyatuan laporan keuangan sebagai berikut:
PT. Maksi                                   PT. Mini         
Aktiva lain-lain                                Rp. 750.000.000                          Rp. 290.000.000
Beban-beban                                 Rp. 150.000.000                          Rp.   60.000.000
            Total Debit                          Rp. 900.000.000                          Rp. 350.000.000        
Modal Saham                                Rp. 500.000.000                           Rp. 200.000.000        
Laba ditahan                                  Rp. 200.000.000                         Rp.   50.000.000
Pendapatan                                   Rp. 200.000.000                         Rp. 100.000.000
            Total Kredit                        Rp.900.000.000                            Rp. 350.000.000


Investasi Perusahaan Asosiasi
            Investasi dalam saham berhak suara yang memberikan kemampuan bagi investor untuk menggunakan pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan keuangan dan operasi investasi harus dipertanggungjawabkan dengan akuntansi metode ekuitas. Definisi “ pengaruh signifikan” dijelaskan dalam PSAK No. 15 paragraf 03 dan 04 sebagai berikut:
03 istilah “perusahaan asosiasi” digunakan untuk menggambarkan suatu perusahaan dimana investor mempunyai pengaruh signifikan.
04  Jika investor memiliki, baik langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan, 20% atau lebih dari hak suara pada perusahaan investi, maka investor dipandang mempunyai pengaruh signifikan. Sebaliknya, memiliki baik langsung maupun tidak langsung melalui perusahaan anak, kurang dari 20% hak suara, maka investor tidak memilki pengaruh signifikan. Kepemilikan substansial atau mayoritas oleh investor lain tidak perlu menghalangi  investor memiliki pengaruh signifikan. Apabila investor mempunyai pengauh yang signifikan maka investasi pada investi dicatat dengan menggunakan metode ekuitas. Sebalinya, apabila investor tidk mempunyai pengaruh signifikan maka investasi dicatat dengan menggunakan metode biaya.
"Kaukes, Setiawan A.Zainudin"






Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking

Designed By VungTauZ.Com