Breaking News

Trending Template

Donderdag 23 Mei 2013

MENGENAL HUKUM DAN HUKUM BISNIS



BAB I
PENDAHULUAN
Sudah merupakan kodratnya bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri, harus hidup bersama dalam suatu masyarakat yang terorganisasi untuk mencapai tujuan bersama. Agar tujuan mereka tersebut tercapai sebagaimana mestinya, dan dalam usahanya tidak selalu berbentur kepentingan, maka diperlukanlah suatu norma yang mengaturnya. Didalam berbisnis juga memupunyai norma atau aturan yang mengikat agar tidak terjadi kecurangan dan kekeliruan. Sebagai pelaku bisnis perlu mengetahui tentang hukum yang mengatur tentang bisnis tersebut.
Hukum dan pebisnis merupakan dua hal yang selalu beriringan agar tidak terjadi penyimpangan didalam berbisnis. Untuk itu jika pebisnis mengerti tentang Hukum Bisnis maka pebisnis tersebut sudah pasti mengetahui tentang tata cara atau peraturan dalam melakukan bisnis. Hukum bisnis diartikan sebagai serangkaian peraturan yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan urusan-urusan perusahaan dalam menjalankan roda perekonomian. Sekarang ini dengan semakin menggeliatnya kegiatan bisnis di Indonesia, tuntutan akan pelaksanaan Hukum Bisnis semakin besar agar tidak terdapat perbenturan kepentingan di antara badan-badan usaha yang ada. Hukum Bisnis di Indonesia tidak hanya penting diketahui oleh para mahasiswa dan para praktisi hukum, tetapi juga bagi para pelaku bisnis. Untuk itu saya selaku mahasiswa mencoba menambah wawasan tentang Hukum Bisnis dengan cara membuat makalah tentang Hukum Bisnis sekiranya dapat bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan teman-teman sekalian pada umumnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.     MENGENAL HUKUM DAN HUKUM BISNIS.
1.       Pengertian Hukum
Untuk membuat definisi yang tepat mengenai hukum tidaklah mudah karena sedemikian luas cakupan dan/atau ruang lingkupnya. Banyak para sarjana yang telah memberikan definisi mengenai hukum, namun definisinya itu tergantung dari sudut mana mereka meninjaunya. Sebagai pegangan, berikut dikutip pengertian hukum menurut :
HMN. Poerwosutjipto (1998:1) menyatakan ”Hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh pengusaha tersebut.”
Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. (1978:12). Hukum diartikan sebagai :
1.     Ilmu pengetahuan ;
2.     Suatu disiplin ;
3.     Kaidah ;
4.     Tata hukum ;
5.     Petugas (law enforcement officer) ;
6.     Keputusan penguasa ;
7.     Proses pemerintahan
8.     Sikap tindak ajeg atau perilaku yang teratur, dan
9.     Nilai-nilai.
Dari kedua definisi diatas, terlihat bahwa pengertian hukum itu sangat kompleks sekali sehingga tidaklah mudah untuk memberikan definisi pada pengertian hukum yang sedemikian luas ke dalam pengertian yang terbatas pada beberapa kalimat saja.
2.       Pengertian Hukum Bisnis
Istilah Hukum Bisnis akhir-akhir ini lebih populer ketimbang istilah-istilah lain yang ada, misalnya istilah Hukum Dagang dan Hukum Perusahaan. Hukum Bisnis lahir karena adanya istilah bisnis. Istilah ”bisnis”  sendiri diambil dari kata business (bahasa Inggris) yang berarti kegiatan usaha. Oleh karena itu, secara luas kegiatan bisnis diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan usaha (perusahaan) secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, atau disewakan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian, kegiatan atau usaha dalam bidang bisnis ini dapat dibedakan dalam tiga bidang berikut ini (Richard Burton Simatupang, 1996:1) :
1.       Usaha dalam arti kegiatan perdagangan (commerce), yaitu keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang atau badan-badan, baik di dalam maupun di luar negeri ataupun antarnegara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contoh untuk kegiatan ini adalah menjadi dealer, agen, grosir, toko, dan lain sebagainya.
2.       Usaha dalam arti kegiatan industri, yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang atau jasa yang nilainya lebih berguna dari asalnya. Contoh untuk kegiatan ini adalah industri pertanian, perkebunan, pertambangan, pabrik semen, pakaian, dan sebagainya.
3.       Usaha dalam arti kegiatan melaksanakan jasa-jasa (service), yaitu kegiatan yang melaksanakan atau menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh perorangan maupun suatu badan. Contoh untuk kegiatan ini adalah melakukan kegiatan untuk jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, akuntan, dan sebagainya.
Berkaitan dengan kegiatan di atas, maka dicoba untuk dirumuskan bahwa Hukum Bisnis adalah ”serangkaian peraturan yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan urusan-urusan perusahaan dalam menjalankan roda perekonomian”. 
B.     BADAN USAHA DALAM KEGIATAN BISNIS.
Dalam tatanan hukum bisnis di Indonesia, ada tiga jenis badan usaha yang ikut serta dalam kegiatan bisnis. Tiga jenis badan usaha tersebut adalah badan usaha swasta, badan usaha milik negara dan koperasi yang selanjutnya akan diuraikan sebagai berikut :

a.       Perusahaan (Badan Usaha)
Menteri Kehakiman Nederland (Minister van Justitie Nederland) dalam memori jawaban kepada parlemen menafsirkan pengertian perusahaan sebagai berikut ”Barulah dapat dikatakan adanya perusahaan apabila pihak yang berkepentingan bertindak secara tidak terputus-putus, terang-terangan serta di dalam kedudukan tertentu untuk memperoleh laba bagi dirinya sendiri”. Molenggraaf memberikan perumusannya ”Barulah dikatakan ada perusahaan jika secara terus-menerus bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan mempergunakan atau menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan”. Kemudian, perumusan ini ditambahkan oleh Polak dengan menyatakan bahwa suatu perusahaan mempunyai ”keharusan melakukan pembukuan”.
Secara jelas pengertian perusahaan ini dijumpai dalam Pasal 1 UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dinyatakan sebagai berikut :
”Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba”.
Dari pengertian diatas, ada dua unsur pokok yang terkandung dalam suatu perusahaan, yaitu :
1.       Bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha, baik berupa suatu persekutuan atau badan usaha yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di Indonesia.
2.       Jenis usaha yang berupa kegiatan dalam bidang bisnis, yang dijalankan secara terus-menerus untuk mencari keuntungan.
Dengan demikian, suatu perusahaan harus mempunyai unsur-unsur di antaranya :
1.       Terus-menerus atau tidak terputus-putus;
2.       Secara terang-terangan (karena berhubungan dengan pihak ketiga);
3.       Dalam kualitas tertentu (karena dalam lapangan perniagaan);
4.       Mengadakan perjanjian perdagangan;
5.       Harus bermaksud memperoleh laba.
Dari unsur-unsur perusahaan sebagaimana dikemukakan di atas, maka dapat dirumuskan bahwa suatu perusahaan adalah setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan dalam bidang perekonomian secara terus-menerus, bersifat tetap, dan terang-terangan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba yang dibuktikan dengan pembukuan. 
b.       Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Dari pengertian diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa sebagian besar modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan melalui suatu penyertaan. Modal yang dipisahkan untuk BUMN bersumber dari :
1.       Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, termasuk pula proyek-proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dikelola oleh BUMN dan/atau piutang negara pada BUMN yang dijadikan sebagai penyertaan modal negara;
2.       Kapitalisasi cadangan, yaitu penambahan modal yang disetor berasal dari cadangan;
3.       Sumber lainnya, antara lain dari keuntungan revaluasi aset.
Sementara itu, maksud dan tujuan pendirian BUMN menurut ketentuan Pasal 2 UU No. 19 Tahun 2003 adalah :
a.       Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
b.       Mengejar keuntungan;
c.       Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
d.      Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
e.       Turun aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
c.       Koperasi
Koperasi berasal dari kata co dan operation yang mengandung arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu, secara umum Arifin Chaniago (1984:2) menyatakan bahwa koperasi adalah :
”Suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar menjadi anggota, dengan kerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya”.
Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai pengganti dari UU No. 12 Tahun 1967. dalam Pasal 1 UU Perkoperasiaan dinyatakan bahwa koperasi ”Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Dengan pengertian di atas, jelas bahwa koperasi harus berbadan hukum. Cara untuk memperoleh badan hukum ini adalah akta pendirian koperasi tersebut harus disahkan oleh pemerintah, yang kemudian akta pendiriannya itu harus diumumkan dalam Tambahan Berita Negara (Pasal 9 Sampai dengan 14 UU No. 25 Tahun 1992). Koperasi, sebagai suatu organisasi atau badan usaha di bidang bisnis yang berdasarkan atas asas kekeluargaan/gotong royong, memiliki fungsi dan peran diantaranya : (Pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992)
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.       Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya;
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dengan fungsi dan peran sebagaimana dikemukakan di atas, koperasi harus melaksanakan prinsip :
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.       Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.       Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; dan
e.       Kemandirian.




C.     LEGALITAS PERUSAHAAN (BADAN USAHA) DALAM KEGIATAN BISNIS.
A.     Nama Perusahaan
Nama perusahaan merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya. Nama perusahaan ini melekat pada bentuk badan usaha utau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu dengan perusahaan lain. Karena melekat pada perusahaan, nama perusahaan tidak bisa dipisahkan dengan perusahaan tersebut. Kalau perusahaananya lenyap, nama perusahaan itu pun menjadi lenyap pula. Demikian juga kalau perusahaan itu dialihkan kepada orang lain.
Nama perusahaan dapat diberi dengan cara sebagai berikut :
1.       Berdasarkan nama pribadi pengusaha
2.       Berdasarkan jenis usaha yang dilakukannya
3.       Berdasarkan tujuan didirikannya. 
Dalam hal nama perusahaan, dilarang memakai nama perusahaan yang sudah ada dan dipakai lebih dahulu, walaupun sedikit ada perbedaan. Misalnya ada PT Alumni, kemudian muncul perusahaan baru dengan nama PT ALUMINI. Ini tidak diperbolehkan karena dapat membingungkan masyarakat. Di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur nama perusahaan, namun dalam pelaksanaannya diakui bahwa nama perusahaan sebagai hak objektif.
Hal ini dapat disimpulkan dari putusan R.v.J Jakarta, 22 Februari 1963 dan putusan HGH 20 April 1939 (Abdul Kadir Muhammad, 1995: 1230. Hak objektif adalah hak yang melekat pada harta kekayaan. Zeylemaker Jzn menganggap nama perusahaan sebagai bagian dari harta kekayaan pemakai nama. Dengan demikian, siapa yang melanggar hak atas nama perusahaan yang sudah dimiliki dan dipergunakan oleh pengusaha lain diancam dengan sanksi hukum karena melakukan kecurangan atau melanggar hak orang lain. Pemberantasannya dapat dilakukan melalui Pasal 1365 KUHPerdata (perbuatan melawan hukum) dan Pasal 393 KUHP (perbuatan curang).
B.     Merek
Ketentuan tentang Merek diatur dalam UU No. 15 Tahun 2001. Undang-undang ini mencabut UU No. 19 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 1997 tentang merek. Menurut Pasal 1 UU No. 15 Tahun 2001, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai unsur pembeda yang dapat digunakan untuk usaha perdagangan barang atau jasa.
Dari pengertian diatas UU No. 15 Tahun 2001, ada dua hal yang dapat dipetik, yaitu sebagai berikut :
1.       Bentuk-bentuk merek yang dapat dipergunakan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum adalah sebagai berikut :
a.       Bentuk Gambar/lukisan
Bentuk ini harus bisa membedakan dalam wujud gambar atau lukisan antara barang yang satu dengan barang yang diproduksi oleh perusahaan lain. Contoh Cat Kuda Terbang. Gambar kuda terbang tersebut, misalnya harus punya sayap yang menunjukkan kuda tersebut terbang sehingga dapat membedakan dengan cat/barang lain yang bermerek kuda.
b.       Merek Perkataan
Misalnya Rexona, Tancho, Bodrex, dan sebagainya.
c.       Huruf atau Angka
Misalnya sirup ABC, minyak rambut 4711.
d.      Merek Kombinasi
Misalnya kombinasi nama dengan gambar, seperti Jamu Nyonya Meneer.
2.       Dari pengertian merek di atas, disebutkan ada beberapa jenis merek, yang kemudian dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 2, 3, dan 4 dari UU No. 15 Tahun 2001, yaitu sebagai berikut:
a.       Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
b.       Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c.       Merek kolektif adalah merek yang dipergunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa-jasa sejenis lainnya.
C.     Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan atau badan usaha untuk menjalankan usahanya secara sah. Dalam rangka membicarakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dilihat dari segi besar modalnya ada beberapa jenis perusahaan, yaitu sebagai berikut:
1.       Perusahaan kecil, yaitu perusahaan yang mempunyai modal atau kekayaan bersih kurang dari 25 juta rupiah. Selain dari segi modal, ada beberapa ketentuan untuk mengatagorikan suatu perusahaan yang tergolong kecil, yaitu :
a.       Tidak berbadan hukum dan umumnya dilakukan oleh perorangan;
b.       Diurus dan dijalankan sendiri oleh pemiliknya; dan
c.       Keuntungannya semata-mata untuk menambah biaya hidup.
Kaitannya dengan pembicaraan mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), perusahaan kecil tidak diharuskan untuk memiliki SIUP tersebut.
2.       Perusahaan menengah, yaitu perusahaan yang mempunyai modal atau kekayaan bersih berkisar antara 25 juta rupiah sampai dengan 100 juta rupiah. Perusahaan menengah diharuskan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan harus mengajukan permohonan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten. Jangka waktu SIUP untuk perusahaan menengah tidak terbatas, dalam arti SIUP-nya berlaku sampai masa berdirinya perusahaan menengah tersebut.
Perusahaan Besar, yaitu perusahaan yang mempunyai modal atau kekayaan bersih diatas seratur juta rupiah. Perusahaan besar diharuskan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang harus dimohonkan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi. Jangka waktu SIUP untuk perusahaan jenis ini adalah lima tahun dan dapat diperpanjang.
D.     BENTUK-BENTUK KERJASAMA DALAM KEGIATAN BISNIS.
Dalam melakukan suatu kegiatan bisnis kadangkala suatu badan usaha kurang mampu menjalankannya sendiri tanpa mengadakan kerja sama dengan badan usaha lainnya. Ada beberapa motif yang sering kali disebutkan sebagai dasar kerjasamaini, yaitu mengatasi masalah pajak, persaingan, kemajuan teknologi dan sebagainya. Namun secara umum dapat dikatakan bahwa tujuan penggabungan perusahaan tersebut adalah :

1.       Memperbesar perusahaan;
2.       Meningkatkan efisiensi;
3.       Menghilangkan/mengurangi resiko persaingan;
4.       Menjamin tersedia pasokan atau penjualan dan distribusi;
5.       Diversifikasi produk dan pelayanan;
6.       Upaya defisit terhadap kemungkinan take over;
7.       Penyaluran modal yang tidak digunakan.
Dengan tujuan tersebut, ada beberapa bentuk kerjasama yang selama ini dikenal. Satu persatu bentuk kerjasama tersebut akan diuraikan secara ringkas.
A.     Merger
Merger atau fusi adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung. Di pandang dari segi ekonomi, ada dua jenis merger yaitu Merger Horizontal yaitu penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnis (produksinya) berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lainnya merupakan kelanjutan dari masing-masing produk. Sedangkan Merger Vertikal yaitu penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggunaan produk.
B.     Konsolidasi
Antara konsolidasi dan merger sering kali dipersamakan sehingga dalam praktik, kedua istilah ini sering dipertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya terdapat perbedaan pengertian antara konsolidasi dan merger. Dalam merger penggabungan antara dua atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang bergabung menjadi ”lenyap”, sedangkan konsolidasi adalah penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru. Oleh karena itu, konsolidasi ini sering kali disebut dengan peleburan.
C.     Pelaksanaan Merger Bagi Badan Usaha yang Berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Pada dasarnya penggabungan (merger) suatu badan usaha yang berbentuk PT, hanya dapat dilakukan apabila rancangan penggabungan telah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing badan usaha yang terlibat. Menurut UU No. 1 Tahun 1995 dan PP No. 27 Tahun 1998, merger suatu perusahaan dapat dilakukan melalui tahapan-tahapan seperti tahap perencanaan, persetujuan RUPS, pengumuman rencana penggabungan, pelaksanaan, dan pengumumam hasil penggabungan.
D.     Joint Venture
Joint Venture secara umum dapat diartikan sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan kerja sama dalam suatu kegiatan. Persetujuan yang dimaksudkan disini adalah kesepakatan yang didasari atas suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman kepada syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sebagai berikut :
                     i.             Para pihak sepakat untuk mengingatkan dirinya.
                   ii.             Para pihak cakap untuk melakukan suatu perbuatan hukum.
                 iii.             Perbuatan hukum tersebut harus mengenai suatu hal tertentu.
                 iv.             Persetujuan tersebut harus mengenai sesuatu hal yang tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan dan ketertiban umum.
E.      Waralaba
Waralaba yang dulu dikenal dengan istilah franchise sekarang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba, yang ditindak lanjuti lagi dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPP/KEP/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
Menurut kedua peraturan di atas, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan jasa. 

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking

Designed By VungTauZ.Com