Trending Template
Vrydag 18 Oktober 2013
Sistem Prosedur,Pencatatan, Transparasi Keuangan dan Akuntabilitas
A. SISTEM DAN PROSEDUR
1. Pengertian Sistem
Dijelaskan dalam pernyataan Mulyadi (2000 : 24) , mengenai sistem dan prosedur yang menyatakan bahwa :“Sistem adalah suatu jaringan prosedur yang dibuat menurut pola yang terpadu untuk melaksanakan kegiatan pokok perusahaan.”
Ada beberapa definisi mengenai sistem, dengan disajikan dalam beberapa definisi yang berbeda. Secara umum sistem adalah suatu kegiatan yang telah ditentukan caranya dan biasanya dilakukan berulang-ulang. Sementara ditinjau dari segi lain, suatu sistem pada dasarnya adalah sekelompok unsur yang erat berhubungan satu dengan lainnya, yang berfungsi bersama-sama untuk mencapai tujuan tertentu. Dari definisi ini dapat dirinci lebih lanjut pengertian umum mengenai sistem sebagai berikut :
a. Setiap sistem terdiri atas unsur-unsur.
b. Unsur-unsur tersebut merupakan bagain terpadu sistem yang bersangkutan.
c. Unsur sistem tersebut bekerja sama untuk mencapai tujuan sistem.
d. Suatu sistem merupakan bagian sistem lain yang lebih besar.
Onang Uchjana Efendi (2000:114) mengemukakan sistem adalah suatu totalitas bagian antara bagian yang satu sama yang lain saling berhubungan sedemikian rupa sehingga menjadi suatu kesatuan yang terpadu untuk mecapai tujuan tertentu sistem menunjukkan bahwa tujuan-tujuan (substansi-substansi) yang dicakupnya berintegrasi dan beroperasi secara harmonis dalam keteraturan yang pasti.
Totalitas himpunan tersebut dituangkan kedalam organisasi sebagai suatu struktur yang melangsungkan proses pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dimana operasi dan intraksi diantara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya berjalan secara harmonis dan pasti.
Untuk kemapanan struktur organisasi yang melangsungkan prosesnya secara sistem seperti itu akan dapat menyelesaikan tujuan secara efektif dalam arti kata masukan (input) yang akan diproses dan menghasilkan keluaran (output) yang diharapkan dengan biaya personil dan waktu yang direncanakan.
W. Gerald Cole dalam bukunya Sistem Akuntansi yang diterjemahkan oleh Zaki Baridwan (2000:3) menyatakan : Sistem adalah suatu kerangka dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan yang disusun sesuai dengan satu skema yang menyeluruh, untuk melaksanakan suatu kegiatan atau fungsi utama dari perusahaan.
1. Jenis Pekerjaan Sistem
Pekerjaan penyusunan sistem akuntansi dapat dibedakan menjadi dua jenis atas dasar luasnya pekerjaan. Penyusunan sistem akuntansi yang menyeluruh untuk suatu perusahaan disebut penugasan umum (general assignment). Dalam suatu penugasan umum pekerjaan menyusun sistem meliputi subsistem yang ada. Apabila dirinci maka penugasan umum terdiri atas pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :
a. Menyusun organisasi perusahaan, termasuk membuat pembagian tugas dalam wewenang (job-descriptions).
b. Menyusun prosedur penyusunan anggaran (budget) yang akan digunakan sebagai suatu rencana dan alat pengawasan.
c. Menyusun subsistem akuntansi, yaitu langkah-langkah untuk mencatat dan memproses data menjadi informasi.
d. Menyusun subsistem marketing atau sistem penjualan, yang dimulai dari adanya pesanan dari pembeli sampai dengan prosedur pengeriman barang dan pembuatan faktur.
e. Menyusun subsistem produksi (logistic)
f. Menyusun subsistem personalia.
g. Menyusun subsistem pembelanjaan.
2. PENGERTIAN PROSEDUR PENCATATAN
Dijelaskan dalam pernyataan Menurut Mulyadi (2001:5), prosedur adalah suatu urutan kegiatan klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu departemen atau lebih, yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam transaksi organisasi yang terjadi berulang-ulang.
Selanjutnya Narko (2000:3), menekankan bahwa prosedur posisi lain, diartikan sebagai urutan-urutan pekerja klerikal yang melibatkan beberapa orang, yang disusun untuk menjamin adanya perlakuan yang sama terhadap penanganan transaksi perusahaan yang berulang-ulang. Sedangkan menurut Zaki Baridwan(2008:3), prosedur adalah suatu urut-urutan pekerjaan kerani (clerical), biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu bagian atau lebih, disusun untuk menjamin adanya perlakuan.
Menurut Ali (2000:325), prosedur adalah tata cara kerja atau cara menjalankan suatu pekerjaan. Selanjutnya menurut Widjaja (2005:83), prosedur adalah sekumpulan bagian yang saling berkaitan, misalnya: orang, jaringan gudang yang harus dilayani dengan cara yang tertentu oleh sejumlah pabrik dan pada gilirannya akan mengirimkan pelanggan menurut proses tertentu.
Menurut Kamaruddin (2002: 836-837), prosedur pada dasarnya adalah suatu susunan yang teratur dari kegiatan yang berhubungan satu sama lainnya dan prosedur-prosedur berkaitan melaksanakan dan memudahkan kegiatan utama dari suatu organisasi. Sedangkan menurut Ismail Masya (2004: 74), prosedur adalah suatu rangkaian tugas-tugas yang saling berhubungan yang merupakan urutan-urutan menurut waktu dan tata cara tertentu untuk melaksanakan suatu pekerjaan yang dilaksanakan berulang-ulang.
Prosedur pencatatan adalah mencatat, menggolongkan, menyajikan, dan menafsirkan. Pencatatan harus dilakukan secara tanggungjawab, terbuka, jujur, tertib, cermat, aman, benar, sah, efektif, dan efisien. Oleh karena itu, dalam kegiatan ini diperlukan rekan kerja yang professional atau bendaharawan yang memiliki pribadi yang sesuai dan memiliki pengetahuan dan kecakapan tentang keuangan yang memadai. Prosedur mencatat, menggolongkan, dan menyajikan data keuangan haruslah disusun secara sistematis, sehingga dapat digunakan untuk menafsirkan dan membuat analisis terhadap laporan keuangan yang dibuat.
Berdasarkan pendapatan para ahli diatas, maka dapat disimpulkan yang dimaksud dengan prosedur adalah suatu tata cara kerja atau kegiatan atau menyelesaikan pekerjaan dengan urutan waktu dan memiliki pola kerja yang tetap yang telah ditentukan.
Menurut Winarni (2001:2), kegiatan proses pencatatan meliputi beberapa kegiatan, yaitu: penerimaan dan penyimpanan, penggunaan dan pertanggung jawabannya.
1. Penerimaan
Setiap penerimaan uang harus dicatat oleh bendaharawan dalam buku kas umum dan buku kas pembantu sesuai dengan jenis penerimannya, yang meliputi:
a. Buku kas umum
Buku kas umum yaitu buku yang digunakan untuk pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana untuk semua mata anggaran dari satu jenis sumber pendapatan.
b. Buku kas pembantu
Buku kas pembantu adalah buku yang digunakan untuk pencatatan dan penggunaan dari setiap mata anggaran dari satu jenis sumber pendapatan (Buku kas Tabelaris).
2. Penyimpanan dan penggunaan keuangan sekolah
Uang sekolah harus disimpan di tempat yang aman, seperti brankas peti besi. Penyimpanan uang tunai di sekiolah sebaiknya secukupnya saja, sesuai dengan batas jumlah yang telah ditentukan, sehingga tidak perlu terjadi sisa pengeluaran dana demi keselamatan dana. Dana yang akan dikelurkan untuk membiayai kegiatan yang tercantum dalam RAPB, maka pengeluaran harus dapat dipertanggungjawabkan oelh bendahara secara sah, benar, efisien.
3. Pertanggungjawaban keuangan sekolah
Laporan pertanggungjawaban dibuat secara tertulis oleh bendaharawan. Isi laporan pertanggungjawaban itu mengenai penerimaan dan pengeluaran dana sekolah dalam bentuk surat pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat setiap bulan dan setiap akhir tahun anggaran. Laporan tersebut, kadang-kadang dilengkapi dengan pemeriksaan langsung terhadap pembukuan dan penyimpanan uang tunai serta tanda bukti penerimaan dan pengeluaran dana. Laporan tersebut dimaksudkan agar bendaharawan dapat melaksanakan dengan benar, sah, efisien dalam menerima, menyimpan, dan menggunakan keuangan sekolah demi keselamatan keuangan sekolah. Bila terjadi pemeriksaan keuangan sekolah, perlu dibuat berita acara mengenai proses pemeriksaan dan hasilnya yang ditandatangani bendahrawan. Pihak berwenang melakukan pemeriksaan berita acara untuk memperbaiki atau menyempurnakan pelaksanaan tugas bendahrawan dan sebagai dasar untuk pemeriksaan.
Prosedur pencatatan keuangan sekolah adalah suatu tata cara kerja atau kegiatan untuk menyelesaikan pencatan keuangan sekolah dengan urutan waktu dan memiliki pola kerja tetap yang ditentukan (Fattah, 2006). Indikator yang digunakan untuk mengukur prosedur pencatatan keuangan adalah: 1) mencatat semua transaksi keuangan sekolah; 2) mengelompokkan transaksi keuangan sekolah secara sistematis; 3) menyederhanakan transaksi keuangan yang sudah dikelompokkan pada sebuah daftar neraca saldo; 4) melaporkan informasi keuangan sekolah; dan 5) mentafsirkan laporan keuangan dari berbagai segi dan perumusan sehingga mendukung keputusan yang akan diambil.
Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat diambil kesimpulan bahwa prosedur pencatatan merupakan uaraian kegiatan klerikal. Kegiatan yang terdiri dari kegiatan menulis, menggandakan, menghitung, member kode, mendaftar, memilih (mensortir), memindah dan membandingkan formulir, buku jurnal dan buku besar.
B. Tranparasi Keuangan
Transparansi keuangan sangat diperlukan dalam menungkatkan dukungan orang tua, masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah. Transparansi ditujukkan untuk membangun kepercayaan dan keyakinan kepada sekolah bahwa sekolah adalah organisasi pelayanan pendidikan yang bersih dan berwibawa, bersih dalam arti tidak KKN dan berwibawa dalam arti professional. Transparansi bertujuan untuk menciptakan kepercayaan timbale balik antara sekolah dan publik melalui informasi yang memadai dan menjamin kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurat (Muhammad,2007).
Pengelolaan dana yang transparan akan membuat orang lain dalam hal ini akan orang tua siswa, masyarakat, dan pemerintah dapat mengetahui untuk apa saja dana sekolah itu dibelanjakan.
Prinsip transparansi dapat diukur melalui indikator, yaitu:
a. mekanisme yang menjamin system keterbukaan dan standarisasi dari semua proses pelayanan public.
b. Mekanisme yang memfasilitasi pertanyaan-pertanyaan publik tentang berbagai kebijakan dan pelayanan publik, maupun proses-proses didalam sektor public.
c. Mekanisme yang memfasilitasi pelaporan maupun penyebaran informasi dan penyimpanan tindakan aparat publik di dalam kegiatan melayani .(Surya darma, 2007).
Transparansi pengelolaan keuangan secara keseluruhan sangat dipengaruhi oleh beberapa aspek, yaitu: perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Prinsip transparansi menciptakan kepercayaan timbale-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.
Istilah transparansi dalam bentuk konteks pendidikan, sangatlah jelas yaitu kepolosan apa adanya, tidak bohong, jujur dan terbuka terhadap publik tentang apa yang dikerjakan oleh sekolah, dimana data yang dilaporkan sekolah mencermikan realitas yang sebenarnya dan setiap perubahan harus diungkapkan secara sebenarnya dan dengan segera kepada semua pihak yang terkait (stakeholders). Oleh karena itu, transparansi sekolah perlu ditingkatkan agar publik memahami situasi sekolah sehingga mempermudah publik untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan sekolah.
Menurut Muhammad (2007:46), upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam meningkatkan transparansi sekolah kepada publik, antara lain :
1) Pendayagunaan berbagai jalur komunikasi baik langsung dan tidak langsung melalui temu wicara maupun media cetak maupun elektronik.
2) Menyiapkan kebijakan yang jelas tentang cara mendapatkan informasi, bentuk informasi yang dapat diakses publik dan innformasi yang bersifat rahasia.
3) Membuat prosedur pengaduan apabila informasi tidak sempat ke publik.
4) Membuat peraturan yang menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi sekolah, fasilitas data base dan sarana informasi dan komunikasi.
Keberhasilan transparansi sekolah ditunjukkan oleh indicator sebagai berikut:
a. Meningkatkan keyakinkan dan kepercayaan publik kepada sekolah bahwa sekolah adalah bersih dan berwibawa.
b. Meningkatkan partisipasi publik dalam penyelenggaraan sekolah.
c. Bertambahnya wawasan dan pengetahuan publik terhadap penyelenggaraan sekolah dan;
d. Berkurangnya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku (Muhammad, 2007).
Berdasarakan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa transparansi adalah semua keputusan yang diambil secara terbuka dan berdasarkan fakta obyektif. Transparansi mempersyaratkan ketersediaan informasi yang akurat dan cermat. Transparansi merujuk pada keterbukaan informasi sehingga orang dapat menggunakannya untuk melacak penyalahgunaan wewenang dan memperjuangkan kepentingan mereka. Sedangkan indicator yang digunakan adalah : 1) bertambah wawasan dan pengetahuan masyarajat terhadap penyelengaraan pemerintahan; 2) meningkatnya kepercayaaan masyarakat kepada pemerintah, meningkatkan jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam pembangunan dan berkurangnya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurut Mardiasmo, transparansi berarti keterbukaan (opennsess) pemerintah dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan seumber daya publik kepada pihak – pihak yang membutuhkan informasi.Pemerintah berkewajiban memberikan informasi keuangan dan informasi lainya yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan oleh pihak – pihak yang berkepentingan.
Transparansi adalah prinsip yang menjamain akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan proses pembuatan dan pelaksanaanya serta hasil – hasil yang dicapai.
Transparansi adalah adanya kebijakan terbuka bagi pengawasan. Sedangkan yang dimaksud dengan informasi adalah informasi mengenai setiap aspek kebijakan pemerintah yang dapat dijangkau publik. eterbukaan informasi diharapkan akan menghasilkan persaingan politik yang sehat, toleran, dan kebijakan dibuat beradsarkan preferensi publik. Makna dari transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dilihat dalam dua hal yaitu ; (1) salah satu wujud pertanggung jawaban pemerintah kepada rakyat, dan (2) upaya peningkatan manajemen pengelolaan pemerintah kepada rakyat, dan (2) upaya peningkatan manajemen pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan mengurangi kesempatan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Sedangkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam hubungannya dengan pemerintah daerah perlu kiranya perhatian terhadap beberapa hal berikut ; (1) publikasi dan sosialisasi kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, (2) publikasi dan sosialisasi regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah tentang berbagai perizinan dan prosedurnya, (3) publikasi dan sosialisasi tentang prosedur dan tata kerja dari pemerintah daerah, (4) transparansi dalam penawaran dan penetapan tender atau kontrak proyek-proyek pemerintah daerah kepada pihak ketiga, dan (5) kesempatan masyarakat untuk mengakses informasi yang jujur, benar dan tidak diskriminatif dari pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selanjutnya dalam penyusunan peraturan daerah yang menyangkut hajat hidup orang banyak hendaknya masyarakat sebagai stakeholders dilibatkan secara proporsional. Hal ini disamping untuk mewujudkan transparansi juga akan sangat membantu pemerintah daerah dan DPRD dalam melahirkan Peraturan Daerah yang accountable dan dapat menampung aspirasi masyarakat.
Transparansi berarti terbukanya akses bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap setiap informasi terkait --seperti berbagai peraturan dan perundang-undangan, serta kebijakan pemerintah– dengan biaya yang minimal. Informasi sosial, ekonomi, dan politik yang andal (reliable) dan berkala haruslah tersedia dan dapat diakses oleh publik (biasanya melalui filter media massa yang bertanggung jawab). Artinya, transparansi dibangun atas pijakan kebebasan arus informasi yang memadai disediakan untuk dipahami dan (untuk kemudian) dapat dipantau. Transparansi jelas mengurangi tingkat ketidakpastian dalam proses pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan publik. Sebab, penyebarluasan berbagai informasi yang selama ini aksesnya hanya dimiliki pemerintah dapat memberikan kesempatan kepada berbagai komponen masyarakat untuk turut mengambilkeputusan. Oleh karenanya, perlu dicatat bahwa informasi ini bukan sekedartersedia, tapi juga relevan dan bisa dipahami publik. Selain itu, transparansi ini dapat membantu untuk mempersempit peluang korupsi di kalangan para pejabat publik dengan “terlihatnya” segala proses pengambilan keputusan oleh masyarakat luas.
C. Akuntanbilitas
Akuntabilitas merupakan konsep yang luas yang mensyartkan entitas memberikan laporan mengenai penguasaan atas uang-uang publik dan kinerjanya. Akuntabilitas dapat dibedakan dalam beberapa jenis dan informasi tertentu dapat relevan dalam cara yang berbeda untuk memperoleh judgement mengenaai akuntabilitas.
Secara harfiah, konsep akuntanbilitas atau accountability berasal dari dua kata yaitu account yang artinya rekening, laporan, dan catatan dan bility yang artinya kemampuan. Jadi, akuntability diartikan sebagai kemampuan menunjukkan laporan atau catatan yang dapat dipertanggungjawabkan (Suharto,2005:4),
Menurut Mardiasmo (2002:20), akuntabilitas publik adalah kewajiban pihak pemegang amanah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi menjadi tanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut.
Menurut Rosjidi (2001:144), akuntabilitas sebagai perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan atas pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasran yang ditetapkan, melalui suatu media pertanggungjawaban secara periodik. Selanjutnya menurut Mahmudi (2007:9), akuntabilitas berarti kewajiban untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan atau tidak dilakukan oleh seseorang.
Menurut Budiarjo (2002:48), mendefinisikan akuntabilitas sebagai pertanggungjawaban pihak yang diberi mandat untuk memerintah kepada kepada mereka yang memberi mandat. Selanjutnya menurut Hamid Muhammad (2007:35), akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan penyelenggara organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau kewajiban untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
Menurut Zamroni(2000:82) bahwa akuntabilitas dikaitkan dengan partisipasi, ini berarti akuntabilias hanya dapat terjadi jika ada partisipasi dari stakeholders sekolah. Semakinkecil partisipasi stakeholders dalam penyelenggaraan manajemen sekolah, maka akan semakin rendah pula akuntabilitas sekolah.
Berdasarkan beberapa pengertian akuntabilitas tersebut, maka dapat sisimpulkan akuntabilitas merupakan suatu bentuk kewajiban seseorang (pimpinan/pejabat/pelaksana) untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Akuntabilitas yang tinggi hanya dapat dicapai dengam pengelolaansumber daya sekolah secara efektif dan efisien. Akuntabilitas tidak datang dengan sendiri setelah lembaga-lembaga pendidikan melaksanakan usaha-usahanya. Ada tiga hal yang memiliki kaitan, yaitu prosedur pencatatan, akreditasi dan akuntabilitas. Menurut Jalal dan Supriadi (2001:62) tiga aspek yang dapat member jaminan mutu suatu lembaga pendidikan, yaitu prosedur pencatatan, akreditasi, dan akuntabilitas.
Akuntabilitas di dalam manajemen keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan dan peraturan yang berlaku maka pihak sekolah membelanjakan uang secara bertanggungjawaban. Pertanggungjawaban dapat dilakukan kepada orang tua, masyarakat dan pemerintah. Ada tiga pilar utama yang menjadi prasartkan terbangunnya akuntabilitas menurut Surya Darma (2007:41) yaitu :
1. Adanya transparansi para penyelenggara sekolah dengan menerima masukan dan mengikutsertakan berbagai komponen mengelola sekolah.
2. Adanya standar kinerja di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya.
3. Adanya partisipasi untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam menciptakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah, biaya yang murah dan pelayanan yang cepat.
Tujuan akuntabilitas agar terciptanya kepercayaan public terhadap sekolah dapat mendorong partisipasi yang lebih tinggi pula terhadap pengelolaan manjemen sekolah. Sekolah akan dianggap sebagai agen bahkan sumber perubahan masyarakat.
Menurut Mardiasmo (2004:18), tujuan akuntabiltas adalah mendorong terciptanya akuntabilitas kerja sekolah sebagai salah satu syarat untuk terciptanya sekolah yang baik dan terpercaya. Selanjutnya dikemukakan pula bahwa fungsi akuntabilitas, yaitu: 1) menyajikan informasi mengenai keputusan-keputusan dan tindakan-tindakan yang diambil selama beroperasinya suatu entitas (satuan usaha) tersebut; 2) Memungkinkan pihak luar (misalnya legislative, auditor dan masyarakat luas) untuk mereview informasi tersebut; 3) Mengambil tindakan korektif jika dibutuhkan.
Menurut Mardiasmo (2004:21), akuntabilitas terdiri dari dua macam yaitu:
1. Akuntabilitas Vertikal (internal)
Akuntabilitas vertikal (internal) merupakan pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi, yang berlaku bagi setiap tingkatan dalam organisasi internal penyelenggara Negara termasuk pemerintah. Setiap penjabat atau petugas publik baik individu atau kelompok secara hierarki berkewajiban untuk mempertanggungjawkan kepada atasan langsungnya mengenai perkembangan kinerja atau hasil pelaksanaan kegiatannya secara periodic maupun sewaktu-waktu bila dperlukan. Misalnya pertanggungjawaban unit-unit kerja (dinas) kepada pemerintah daerah, pertanggungjawaban pemerintah daerah, dan pemerintah pusat kepada MPR.
2. Akuntabilitas horizontal (ekstrnal)
Akuntabilitas horizontal melekat pada setiap lembaga Negara sebagai suatu organisasi untuk mempertanggungjawabkan semua amanat yang telah diterima dan dilaksanakan ataupun perkembangannya untuk dikomunikasikan kepada pihak eksternal (masyarakat luas) dan lingkungannya (public or external accountability and environment).
Rumusan tujuan akuntabilitas di atas hendak menegaskan bahwa, akuntabilitas bukanlah akhir system penyelenggaraan manajemen sekolah, tetapi merupakan faktor pendorong munculnya kepercayaan dan partisipasi yang lebih tinggi lagi. Bahkan, boleh dikatakan bahwa akuntabilitas baru sebagai titik awal menuju kebelangsungan manajemen sekolah yang berkinerja tinggi.
Akuntabilitas menyangkut dua dimensi, yakni akuntabilitas vertikal dan akuntabilitas horizontal. Akuntabilitas vertikal merupakan pertanggungjawban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi, misalnya: pertanggungjawaban kepada dinas pemerintah daerah. Sedangkan akuntabilitas horizontal merupakan pertanggungjawaban kepada masyarakat luas dan menyangkut hubungan antara sesama warga sekolah, antara kepala sekolah dengan komite, antara kepala sekolah dengan guru (Haryanto,2007:23).
Akuntabilitas dapat dipandang dari berbagai perspektif. Dari perspektif akuntansi, American Accounting Association menyatakan bahwa akuntabilitas suatu entitas pemerintahan dapat dibagi dalam empat kelompok, yaitu akuntabilitas terhadap:
1. Sumber daya finansial
2. Kepatuhan terhadap aturan hukum dan kebijaksanaan administratif
3. Efisiensi dan ekonomisnya suatu kegiatan
4. Hasil program dan kegiatan pemerintah yang tercermin dalam pencapaian tujuan, manfaat dan efektivitas.
Sedangkan dari perspektif fungsional, akuntabilitas dilihat sebagai suatu tingkatan dengan lima tahap yang berbeda yang diawali dari tahap yang lebih banyak membutuhkan ukuran-ukuran obyektif (legal compliance) ke tahap yang membutuhkan lebih banyak ukuran-ukuran subyektif .Tahap-tahap tersebut adalah:
1. Probity and legality accountability
Hal ini menyangkut pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai dengan anggaran yang telah disetujui dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku (compliance).
2. Process accountability
Dalam hal ini digunakan proses, prosedur, atau ukuran-ukuran dalam melaksanakan kegiatan yang ditentukan (planning, allocating and managing).
3. Performance accountability
Pada level ini dilihat apakah kegiatan yang dilakukan sudah efisien (efficient and economy).
4. Program accountability
Di sini akan disoroti penetapan dan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan
tersebut (outcomes and effectiveness).
5. Policy accountability
Dalam tahap ini dilakukan pemilihan berbagai kebijakan yang akan diterapkan
atau tidak (value).
Teken in op:
Plaas opmerkings (Atom)
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking