Dana desa bisa jadi berarti dua
sisi dalam pembangunan desa, sisi pertama merupakan sisi dimana jika dana desa
mampu termanfaatkan, terserap dengan baik oleh desa. Sisi kedua, terjadi jika
dana desa hanya melahirkan sebuah kesulitan atau birokratisme dalam
pemerintahan desa. Tentunya kedua hal ini dipengaruhi oleh stau hal, yaitu
kesiapan pemerintah desa.Kesiapan pemerintah desa dalam menghadapi tantangan
pemanfaatan dana desa tercermin dari sistem manajemen pemerintahan desa
tersebut. semakin baik pengelolaan pemerintahan desa juga akan berimbas kepada
semakin baiknya pengelolaan dana desa. Tentu menjadi harapan bagi semuanya,
peluang dana desa ini mampu termanfaatkan dengan baik. Sehingga mampu
menghidupkan nuansa pembangunan desa yang optimal dan maksimal Sejalan dengan potensi
yang terkandung dalam desa, pemerintah Indonesia mempunyai komitmen dalam
melakukan pembangunan yang berkonsep dari bawah. Komitmen tersebut ditunjukan
dengan pemerintah mengeluarkan dan mengesahkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Lahirnya undang-undang
ini didasari bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa
telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan
diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan
yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat
yang adil, makmur, dan sejahtera, bahwa Desa dalam susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan
undang-undang
Kata Kunci : pendampingan, sumber daya aparatur, keuangan
PENDAHULUAN
Indonesia dalam
perkembanganya senantiasa melakukan perencanaan dan pengembangan kearah yang
lebih baik. Berbagai inovasi dan strategi dilakukan untuk mewujudkan cita-cita
dan arah bangsa yang lebih baik. Salah satunya adalah pembangunan yang berasal
dari desa atau dikenal dengan istilah Desa Membangun.
Dalam tataran wilayah
di Indonesia, desa mempunyai posisi strategis dan potensi didalamnya yang
sangat melimpah. Dalam data BPS disebutkan terdapat
72.944 wilayah administrasi desa yang tersebar dari sabang sampai merauke.
Sebanyak 72.944 desa adalah angka yang sangat tinggi yang bisa jadi menjadi
bagian penting dan titik balik bangkitnya Indonesia yang berwal dari hulu.
Sejalan dengan potensi yang
terkandung dalam desa, pemerintah Indonesia mempunyai komitmen dalam melakukan
pembangunan yang berkonsep dari bawah. Komitmen tersebut ditunjukan dengan
pemerintah mengeluarkan dan mengesahkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Lahirnya undang-undang ini didasari bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik
Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu
dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis
sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan
dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, bahwa Desa
dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu
diatur tersendiri dengan undang-undang.
Adapun
mengenai keterbatasan yang dimaksud tersebut, Wasistiono dan tahir (2006:96)
dalam Thomas (2013) menyatakan bahwa, unsur kelemahan yang dimiliki oleh
pemerintahan desa pada umumnya yaitu : (1) Kualitas sumber daya aparatur yang
dimiliki desa pada umumnya masih rendah. (2) Belum sempurnanya kebijakan
pengaturan tentang organisasi pemerintah desa, sejak dikeluarkan peraturan pemerintah
No 72 tahun 2005 tentang desa, masih diperlukan beberapa aturan pelaksana baik
sebagai pedoman maupun sebagai operasional. (3) Rendahnya kemampuan perencanaan
pengelolaan ditingkat
desa, sering berakibat pada kurangnya sinkronisasi antara output (hasil/keluaran)
implementasi kebijakan dengan kebutuhan dari masyarakat yang merupakan input
dari kebijakan. (4) Sarana dan prasarana penunjang operasional administrasi
pemerintah masih sangat terbatas, selain mengganggu efisiensi dan efektivitas
pelaksanaan pekerjaan, juga berpotensi menurunkan motivasi aparat pelaksana,
sehingga pada akhirnya menghambat pencapaian tujuan, tugas dan pekerjaan.
Terlebih dalam UU No.16 Tahun 2014 dijelaskan dalam pasal 4, bahwa tujuan dari adanya UU tersebut diantaranya
adalah untuk membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif,
terbuka, serta bertanggung jawab,
meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna
mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
Sehingga, berdasarkan keterangan diatas menjadi menarik
dan dirasa perlu untuk menelusuri pustaka yang membahas terkait dengan Peningkatan Sumber Daya Aparatur Desa Dalam
Pengelolaan Keuangan Desa.
TUJUAN
Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan aparatur desa
lampa dalam pengelolaan keuangan serta terciptanya pengelolaan yang transfaran
dan propesional bagi masyarakat.
METODE
Waktu Dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan
ini dilaksanakan pada bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Maret 2017, bertempat di Desa Lampa Kecamatan
Banggai Kabupaten Banggai Laut
PROSEDUR KERJA
Pada
saat pelaksanaan kegiatan dimulai dengan konsultasi dengan SKPD terkait yang
berada di Kabupaten Banggai Laut serta dilanjutkan pendampingan kepada aparatur
desa
HASIL DAN PEMBAHASAN
Seperti
yang telah di singgung pada kalimat diatas kenapa keuangan di desa harus
akuntabel? hal ini jelas sekali karena akan lebih jelas dan berstandar sehingga
alur keuangan desa akan sistematis. Bendahara desa harus mampu menguasai
akuntansi keuangan. Jika kita definisikan bahwa Akuntansi adalah suatu kegiatan
dalam mencatat data keuangan sehingga menjadi sebuah informasi yang berguna
bagi pemakainya. Lalu aspek apa saja yang termasuk kedalam akuntansi? Berikut
ada 2 aspek dan karakteristik akuntansi keuangan diantaranya adalah :
- Aspek Fungsi
Akuntansi menyajikan informasi kepada suatu entitas (misalnya pemerintahan
Desa) untuk melakukan tindakan yang efektif dan efisien. Fungsi tindakan
tersebut adalah untuk melakukan perencanaan, pengawasan, dan menghasilkan
keputusan bagi pimpinan entitas (misalnya Kepala Desa) yang dapat
dimanfaat baik oleh pihak internal maupun eksternal.
- Aspek Aktivitas
Suatu proses yang dilakukan untuk mengidentifkasi data, menjadi sebuah
data yang relevan, yang kemudian dianalisis dan diubah menjadi sebuah
informasi yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Karakteristik
penting akuntansi, meliputi :
- Pengidentifikasian,
pengukuran, dan pengkomunikasian informasi keuangan
- Akuntansi
sebagai suatu sistem dengan input data/informasi dengan output informasi
dan laporan keuangan
- Informasi
keuangan terkait suatu entitas
Keuangan desa adalah barang publik (public goods)
yang sangat langka dan terbatas, tetapi uang sangat dibutuhkan untuk membiayai
banyak kebutuhan dan kegiatan. Pemerintah desa dan BPD pasti “pusing”
memikirkan begitu banyaknya kebutuhan dan kegiatan desa, padahal uang yang
tersedia sangat terbatas. Karena itu, pemerintah desa dan BPD ditantang untuk
mengelola keuangan secara baik dengan dasar penentuan skala prioritas.
Pengelolaan
keuangan desa mencakup:
- Perencanaan (penyusunan)
APBDES: pendapatan dan belanja.
- Pengumpulan pendapatan (atau
sering disebut ekstraksi) dari berbagai sumber: pendapatan asli desa,
swadaya masyarakat, bantuan dari pemerintah atasan, dan lain-lain.
- Pembelanjaan atau alokasi.
Beberapa
prinsip pengelolaan keuangan desa yang baik:
- Rancangan APBDES yang berbasis
program.
- Rancangan APBDES yang
berdasarkan pada partisipasi unsur-unsur masyarakat dari bawah.
- Keuangan yang dikelola secara
bertanggungjawab (akuntabilitas), keterbukaan (transparansi) dan daya
tanggap (responsivitas) terhadap priotitas kebutuhan masyarakat.
- Memelihara dan mengembangkan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan (pelayanan dan pemberdayaan).
Ada
tiga bidang utama yang dibiayai dengan keuangan desa:
- Pemerintahan: Gaji pamong desa;
perlengkapan dan operasional kantor; perawatan kantor desa; pajak listrik;
perjalanan dinas; jamuan tamu; musyawarah; sidang BPD; gaji BPD (kalau
ada); langganan media; dll. Yang perlu dipikirkan: biaya peningkatan SDM,
pendataan desa; publikasi desa; papan informasi; dll.
- Pembangunan: Prasarana fisik desa;
perawatan, ekonomi produktif; pertanian, dll.
- Kemasyarakatan:
Kegiatan
LKMD, pemberdayaan PKK, pembinaan muda-mudi, kelompok tani, keagamaan,
pananganan kenakalan remaja, dll.
Sebagaimana telah dinyatakan
sebelumnya, pengelolaan keuangan Desa meliputi: perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban yang dapat dijelaskan sebagai
berikut :
A. Ada Perencanaan
1. Rancangan Peraturan Desa tentang
APBDesa dibuat, disampaikan oleh Kepala Desa, dan dibahas dengan Badan
Permusyawaratan Desa untuk disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun
berjalan.
2. Rancangan Peraturan Desa tentang
APBDesa yang telah disepakati disampaikan oleh Kepala Desa kepada
Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari
sejak disepakati untuk dievaluasi.
3. Bupati/Walikota melakukan evaluasi
paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan
Desa tentang APBDesa.Dalam hal Bupati/Walikota tidak melakukan evaluasi dalam
batas waktu tersebut, maka Peraturan Desa berlaku dengan sendirinya.
4. Dalam hal ada koreksi yang
disampaikan atau penyesuaian yang harus dilakukan dari hasil evaluasi tersebut,
maka Kepala Desa harus melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja
sejak diterimanya hasil evaluasi.
5. Apabila hasil evaluasi tidak
ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan
Peraturan Kepala Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan
Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan
Bupati/Walikota.
6. Kepala Desa memberhentikan
pelaksanaan Peraturan Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan
dan selanjutnya bersama BPD mencabut peraturan desa dimaksud.
7. Dalam hal Bupati/Walikota
mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Camat.
B. Adanya Pelaksanaan
1. Semua penerimaan dan pengeluaran
desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas
desa.
2. Semua penerimaan dan pengeluaran
desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
3. Pemerintah desa dilarang melakukan
pungutan sebagai penerimaan desa selain yang ditetapkan dalam peraturan desa.
4. Bendahara dapat menyimpan uang dalam
Kas Desa pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional
pemerintah desa.
5. Pengeluaran desa yang mengakibatkan
beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang
APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa.
6. Pengeluaran desa untuk belanja
pegawai yang bersifat mengikat dan operasional perkantoran yang ditetapkan
dalam peraturan kepala desa tetap dapat dikeluarkan walaupun rancangan
peraturan desa tentangAPBDesa belum ditetapkan.
7. Pelaksana Kegiatan mengajukan
pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen diantaranya
Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sebelum digunakan, RAB tersebut diverifikasi oleh
Sekretaris Desa dan disahkan oleh Kepala Desa.
8. Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab
terhadap tindakan yang menyebabkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
kegiatan dengan mempergunakan Buku Pembantu Kas Kegiatan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan desa.
C. Penatausahaan Keuangan Desa
Dalam hal penatausahaan pengelolaan keuangan di desa seorang
bendahara harus mempu mengelola keuangan secara tepat dan akuntabel ada 2
kewajiban secara umum seorang bendahara desa antara lain adalah:
1. Melakukan pencatatan setiap
penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara
tertib. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran dilakukan menggunakan : Buku
Kas Umum, Buku Kas Pembantu Pajak, dan Buku Bank.
2. Mempertanggungjawabkan uang melalui
laporan pertanggungjawaban
D. Tahapan Pelaporan
Pelaporan APBDes dilakukan oleh Kepala desa dimana Kepala
Desa harus menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada
Bupati/Walikota yang meliputi :
1. Laporan semester pertama, berupa
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa.Semester Pertama.
2. Laporan semester akhir tahun, berupa
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester Akhir.
E. Tahapan Pertanggungjawaban
Kepala desa menyampaikan kepada Bupati /Walikota setiap akhir tahun anggaran
laporan yang meliputi :
1. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi
Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan.
üMerupakan bagian tidak terpisahkan
dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
üDiinformasikan kepada masyarakat
secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
üDisampaikan kepada Bupati/Walikota
melalui camat atau sebutan lain.
2. Laporan Kekayaan Milik Desa per 31
Desember Tahun Anggaran berkenaan
- Laporan
Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.
F.
Adanya Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan dan pengawasan dalam hal pengelolaan keuangan di desa sangat penting
sekali mengingat segala tindakan yang menyangkut keuangan harus secara jelas
dipertanggungjawabkan kepada publik.
ü Pemerintah Provinsi wajib membina
dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi
Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa.
ü Pemerintah Kabupaten/Kota wajib
membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
KESIMPULAN
Pengelolaan dana
desa bisa jadi berarti dua sisi dalam pembangunan desa, sisi pertama merupakan
sisi dimana jika dana desa mampu termanfaatkan, terserap dengan baik oleh desa.
Sisi kedua, terjadi jika dana desa hanya melahirkan sebuah kesulitan atau
birokratisme dalam pemerintahan desa. Tentunya kedua hal ini dipengaruhi oleh
stau hal, yaitu kesiapan pemerintah desa.
Kesiapan
pemerintah desa dalam menghadapi pengelolaan
serta pemanfaatan dana desa tercermin dari
sistem manajemen pemerintahan desa tersebut. semakin baik pengelolaan
pemerintahan desa juga akan berimbas kepada semakin baiknya pengelolaan dana
desa.
Tentu
menjadi harapan bagi semuanya, pengelolaan
dana desa ini mampu termanfaatkan dengan baik. Sehingga mampu menghidupkan
nuansa pembangunan desa yang optimal dan maksimal.
SARAN
Munculnya dana desa
menjadi harapan tersendiri bagi bangkitnya pembangunan yang ada di desa. Dengan
adanya dana desa, ini menjadi bukti bahwa desa sebagai unsur pemerintahan
terkecil diberikan kepercayaan dalam mengelola desanya berdasar potensi yang
ada.
Keuangan desa pada UU
Desa tentang Keuangan Desa dan Aset Desa yang terdiri dari beberapa
pasal.Secara umum, bahasan keuangan desa dapat dikelompokkan menjadi
beberapa tema, yaitu: Lingkup Keuangan Desa, Pendapatan Desa,
APB Desa, Belanja dan Aset Desa. Lingkup Keuangan Desa dibahas di pasal 71 UU Desa. Pasal ini
membatasinya dengan semua hak dan kewajiban yang menimbulkan pendapatan,
belanja, pembiayaan, dan pengelolaan keuangan Desa. Dalam Undang-Undang desa
dijelaskan bahwa dana desa bersumber dari APBN. hal ini dipertegas dengan
pemerintah mengeluarkan PP No. 20 Tahun 2015 sebagai pengganti PP No. 60 tahun
2014. Didalamnyapun disebutkan juga dengan tegas bahwa sumber dari dana desa
bersal dari APBN.
DAFTAR PUSTAKA
Jaitun. 2013. Kinerja Aparatur Desa Dalam
Penyelenggaraan Pemerintah Desa Di Desa Sepala Dalung Kecamatan Sesayap Hilir
Kabupaten Tana Tidung
Rosalinda, Okta. 2014. Pengelolaan alokasi dana desa (add) dalam
menunjang pembangunan pedesaan (studi kasus : desa segodorejo dan desa ploso
kerep, kecamatan sumobito, kabupaten jombang). Malang (id). Universitas
brawijaya
Suriadi, Edy. 2015. Pertanggungjawaban kepala desa dalam
pengelolaan keuangan desa berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang
desa.
Suhardi.
2015. PemahamanManajemen Pedesaan Pada
Perangkat Desa Di Wilayah Kecamatan Semen Kabupaten Kediri. Kediri (ID).
Universitas Nusantara PGRI Kediri.
Yasin, Muhammad, Rofi, Achmad, k, Fachurrahman. 2014. Anotasi Udang-Undang
No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 2014. PATTIRO