ABORSI
A. PENGERTIAN
Dalam dunia kedokteran, dikenal istilah
abortus, yaitu menggugurkan kandungan, yang berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur
dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. World Health
Organization (WHO) memberikan definisi bahwa aborsi adalah terhentinya
kehidupan buah kehamilan di bawah 28 minggu atau berat janin kurang dari 1000
gram. Aborsi juga diartikan mengeluarkaan atau membuang baik embrio atau fetus
secara prematur (sebelum waktunya). Istilah Aborsi disebut juga Abortus
Provokatus. Sebuah tindakan abortus yang dilakukan secara sengaja. Definisi
aborsi adalah penghentian kehamilan dengan alasan apapun sebelum buah kehamilan
dapat bertahan hidup di luar kandungan ibunya. Secara garis besar Aborsi dapat kita bagi
menjadi dua bagian; yakni Aborsi Spontan/ alamiah (Spontaneous Abortion) dan Abortus Provokatus/ sengaja (Provocation Abortion).
Yang dimaksud dengan Aborsi Spontan yakni Aborsi yang tanpa kesengajaan
(keguguran) serta berlangsung tanpa tindakan apapun Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya
kualitas sel telur dan sel sperma. Aborsi Spontan ini masih terdiri dari
berbagai macam tahap yakni:
1.
Abortus Iminen. Dalam bahasa Inggris diistilahkan
dengan Threaten Abortion, terancam keguguran (bukan keguguran). Di sini
keguguran belum terjadi, tetapi ada tanda-tanda yang menunjukkan ancaman bakal
terjadi keguguran.
2.
Abortus Inkomplitus. Secara sederhana bisa disebut
Aborsi tak lengkap, artinya sudah terjadi pengeluaran buah kehamilan tetapi
tidak komplit.
3.
Abortus Komplitus. Yang satu ini Aborsi lengkap, yakni
pengeluaran buah kehamilan sudah lengkap, sudah seluruhnya keluar.
4.
Abortus Insipien. buah kehamilan mati di dalam
kandungan-lepas dari tempatnya- tetapi belum dikeluarkan. Hampir serupa dengan
itu, ada yang dikenal Missed Abortion, yakni buah kehamilan mati di dalam
kandungan tetapi belum ada tanda-tanda dikeluarkan.
Sedangkan Aborsi
Provokatus (sengaja) masih terbagi dua bagian kategori besar yakni Abortus
Provokatus Medisinalis dan Abortus Provokatus Kriminalis (kejahatan). Kita
hanya khusus melihat Abortus Provokatus Medisinalis yang terdiri dari :
1.
Dilatation dan Curettage
Jenis ini dilakukan dengan cara memasukkan semacam pacul
kecil ke dalam rahim, kemudian janin yang hidup itu dipotong kecil-kecil, dilepaskan
dari dinding rahim dan dibuang keluar. Umumnya akan terjadi banyak pendarahan,
cara ini dilakukan terhadap kehamilan yang berusia 12-13 minggu.
2.
Suction (Sedot)
Dilakukan dengan cara memperbesar leher rahim, lalu
dimasukkan sebuah tabung ke dalam rahim dan dihubungkan dengan alat penyedot
yang kuat, sehinggi bayi dalam rahim tercabik-cabik menjadi kepingan-kepingan
kecil, lalu disedot masuk ke dalam sebuah sebuah botol.
3.
Peracunan dengan garam
Jenis ini dilakukan pada janin yang berusia lebih dari 16
minggu, ketika sudah cukup banyak cairan yang terkumpul di sekitar bayi dalam
kantung anak dan larutan garam yang pekat dimasukkan ke dalam kandungan itu.
4.
Histeromi atau bedah Caesar
Jenis ini dilakukan untuk janin yang berusia 3 bulan terakhir
dengan cara operasi terhadap kandungan.
5.
Prostaglandin
Jenis ini dilakukan dengan cara memakai bahan-bahan kimia
yang dikembangkan Upjohn Pharmaccutical Co. Bahan-bahan kimia ini mengakibatkan
rahim ibu mengerut, sehingga bayi yang hidup itu mati dan terdorong keluar.
B.
SEJARAH ABORSI DAN PERKEMBANGANNYA
Aborsi merupakan hasil dari propaganda
pembatasan jumlah penduduk dan pertumbuhan populasi manusia.Propaganda ini
telah lama muncul yaitu diakhir abad ke 18 Masehi. Orang yang pertama kali
mempropagandakan ide ini yaitu ide untuk membatasi jumlah penduduk dan
pertumbuhan populasi manusia adalah “Malthus”.
Ide
ini muncul ketika ia beranggapan bahwa banyaknya jumlah penduduk akan
mengakibatkan dampak yang berbahaya bagi sumber daya alam.Dimana jumlah
penduduk akan terus bertambah secara teknis dan berkesinambungan
dua,empat,delapan,enam belas,tiga dua dan seterusnya. Sedangkan Sumber daya
alam bertambah secara bilangan dua,tiga,empat dan seterusnya. Propaganda ini kemudian mendapatkan sambutan
yang baik.yang kemudian tersiar di Negara Amerika. Padahal,pada mulanya
timbul banyak pertentangan baik dari masyarakat maupun pemerintah.Akan tetapi
setelah itu pada tahun 1942 telah berdiri di Amerika Planned Parenthood
Federation yaitu organisasi yang mempropagandakan pemakaian alat
kontrasepsi,diantarnya Aborsi hal ini dalam rangka mengatasi pertumbuhan
populasi manusia. Kemudian pada tahun
1964 Organisasi tersebut menjadi bagian dari Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) yang
selanjutnya memiliki banyak cabang di banyak negara hingga negara Islam.
C.
PANDANGAN ISLAM SERTA AGAMA-AGAMA LAIN TENTANG ABORSI
Aborsi menurut Agama-agama sebelum Islam
adalah termasuk yang diharamkan.Dalam Agama Yahudi aborsi dianggap haram,tidak diperbolehkan
dan pelakunya mendapatkan hukuman.Akan tetapi hukumannya tidaklah
ditentukan.Demikian pula dalam Agama Nasrani,aborsi dianggap haram dan
sangsinya adalah eksekusi mati.Oleh karena itu sejak dulu di Negara Inggris
sampai Tahun 1524,hukuman bagi pelaku aborsi adalah eksekusi mati. Kemudian
hukuman tersebut diperingan dengan penjara seumur hidup ditambah kerja
berat.Kemudian kembali diperingan hingga akhirnya aborsi diperbolehkan dibanyak
Negara.Kejadian serupa juga terjadi di Negara Amerika dimana hukuman pelaku
aborsi pada mulanya adalah eksekusi
mati, kemudian diperingan menjadi penjara seumur hidup,kemudian kembali
diperingan hingga akhirnya diperbolehkan.Disinyalir,Uni Soviet adalah Negara
yang pertama kali membolehkan aborsi yaitu pada tahun 1920 M.Kemudian pada
tahun 1935 aborsi dilarang disebabkan meningkatnya angka kematian ibu yamg melakukan praktek aborsi.Hal ini
dikarenakan, aborsi dapat menimbulkan dampak yang berbahaya bagi sang ibu yang
melakukan aborsi.Bahaya tersebut terkadang sampai kepada tingkat
kematian.Kemudian Uni Soviet
mengikuti aturan Negara Jepang yang membolehkan aborsi bagi penduduk yang
memiliki lima anak.Akan tetapi aturan ini kemudian diperingan hingga akhirnya
aborsi diperbolehkan untuk kandungan yang berusia tiga bulan.
Demikian pula pandangan Syariat Islam yang
secara umum mengharamkan praktek aborsi.Hal itu tidak diperbolehkan karena
beberapa sebab :
1. Syariat Islam datang dalam rangka
menjaga adhdharuriyyaat al-khams,lima hal yang urgen,seperti telah
dikemukakan.
2. Aborsi sangat bertentangan sekali dengan
tujuan utama pernikahan.Dimana tujuan penting pernikahan adalah memperbanyak
keturunan.Oleh sebab itu Allah memberikan karunia kepada Bani Israil
dengan memperbanyak jumlah mereka,Allah berfirman :
“Dan Kami jadikan
kamu kelompok yang lebih besar “ (Al-isra : 6 )
Nabi
juga memerintahkan umatnya agar memperbanyak pernikahan yang diantara tujuannya
adalah memperbanyak keturunan. Beliau bersabda :
(تزوجوا الودود الولود
فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة)
“Nikahilah
wanita penyayang nan banyak melahirkan,karena dengan banyaknya jumlah kalian
aku akan berbangga-bangga dihadapan umat lainnya pada hari kiamat kelak”.
3. Tindakan aborsi merupakan sikap buruk sangka
terhadap Allah.
Anda
akan menjumpai banyak diantara manusia yang melakukan aborsi karena didorong
rasa takut akan ketidak mampuan untuk mengemban beban kehidupan,biaya
pendidikan,dan segala hal yang berkaitan dengan konseling dan pengurusan anak.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking