HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Hormat
terhadap hidup dan setia kepada relasi personal, sebagai yang berbagi
kehidupan, membawa orang untuk menentukan sikap selanjutunya, yaitu hormay
kepada pribadi yang pada kini dirumuskan sebagai hak asasi manusia. Hak asasi
itu berkaitan erat dengan cirri manusia sebagai pribadi, yaitu sebagai pribadi
yang memiliki kemerdekaan. Hak – hak asasi manusia semakin disadari maka juga
semakin dipergulatkan dalam berbagai aspek kehidupan manusia dimana manusia
berhak memutuskan sendiri, seperti :
- Hak untuk hidup
- Hak untuk diperlakukan sebagai pribadi
- Hak untuk memperoleh dan memilih
pekerjaan yang layak
- Hak untuk memilih agama yang di anut
- Hak untuk memperoleh sarana- sarana
kehidupan
- Hal yang sama didepan hukum, dan lain sebagainya.
Pada dasaranya dari semua perkembangan aspek hak asasi
manusia seperti diatas, ada satu hal yang paling asasi, yaitu nilai manusia
sebagai manusia atau pribadi memiliki kemerdekaan. Melindungi hidup pribadi
manusia dan tidak membiarkan orang lain menjadi budak apapun merupakan
perjuangan nilai yang paling besar zaman sekarang ini, meskipun sudah ada
kesepakatan membuat undang- undang anti perbudakan .
Hak asasi manusia dan demokratisasi merupakan 2 isu yang
melanda hampir seluruh belahan dunia saat ini. Harus kita akui, dalam
percaturan dunia, masalah hak asasi manusia masih harus perlu diperjuangkan
agar perlindungan hak asasi manusia benar- benar menjadi kenyataan dan yang
lainnya tidak merasa dirugikan.
Sekarang ini tidak bisa dipungkiri bahwa konsepsi
kedaulatan Negara masih sering dianggap sebagai penghambatan aplikasi instrumen
hak asasi manusia internasional. Hal ini terjadi karena masih ada pihak- pihak
yang memandang kedaulatan Negara sebagai kekuasaan yang paling tinggi dan tidak
bias diintervensi oleh pengaruh apapun. Keadaaan ini diperparah pula oleh
kenyataan bahwa belum semua Negara sanggup melaksanakan perlindungan hak asasi
manusia dalam yuridiksinya.
Peningkatan intensitas pergaulan antarbangsa memasuki
abad ke 21, menuntut peningkatan kesadaran dan kesepakatan bersama tentang
pentingnya perlindungan hak asasi manusia. Hal ini menjadi kewajiban moral dan
hukum bagi siapa saja yang mengidam- idamkan kehidupan di dunia secara baik.
Demikian pula adanya upaya mengkaitkan perlindungan hak asasi manusia dengan
bantuan ekonomi perlu diantisipasi secara proposional.
Kaitan hak asasi manusia dengan hukum secara erat, karena
sekalipun hak asasi manusia merupakan kordati dan universal, namun dalam
kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara, jaminan hukum terhadap
perlingdungan hak asasi manusia dinilai akan memperkuat kedudukan dan upaya-
upaya perlindungan hak asasi manusia.
Keterkaitan antara hak asasi manusia dan hukum, baik
nasional maupun internasional, dapat di telusuri dalm berbagai piagam
perjanjian internasional. Untuk mengkaji persoalan hak asasi manusia dalm
piagam perjanjian internasional, pada bagia berikut berturut- turut akan
disajikan :
- Hakikat kedaulatan dalam masyarakat
internasional
- Individu sebagai subjek hukum internasional
- Perjanjian internasional dan proses
perbuatannya
- Hubungan antara Negara hukum
internasional dengan hukum nasional beberapa Negara. (Setiawan Asman
Zainudin)
Daftar Pustaka
DR.
Idrus Affandi, SH, Hak Asasi Manusia (HAM),
Universitas Terbuka, Jakarta 2006
J.
Darminta, SJ, Praksis pendidikan nilai, kanisius, Yogyakarta 2006
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking