Breaking News

Trending Template

Maandag 15 September 2014

HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL

HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL




Hormat terhadap hidup dan setia kepada relasi personal, sebagai yang berbagi kehidupan, membawa orang untuk menentukan sikap selanjutunya, yaitu hormay kepada pribadi yang pada kini dirumuskan sebagai hak asasi manusia. Hak asasi itu berkaitan erat dengan cirri manusia sebagai pribadi, yaitu sebagai pribadi yang memiliki kemerdekaan. Hak – hak asasi manusia semakin disadari maka juga semakin dipergulatkan dalam berbagai aspek kehidupan manusia dimana manusia berhak memutuskan sendiri, seperti :
  1. Hak untuk hidup
  2. Hak untuk diperlakukan sebagai pribadi
  3. Hak untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang layak
  4. Hak untuk memilih agama yang di anut
  5. Hak untuk memperoleh sarana- sarana kehidupan
  6. Hal yang sama didepan hukum, dan lain sebagainya.
Pada dasaranya dari semua perkembangan aspek hak asasi manusia seperti diatas, ada satu hal yang paling asasi, yaitu nilai manusia sebagai manusia atau pribadi memiliki kemerdekaan. Melindungi hidup pribadi manusia dan tidak membiarkan orang lain menjadi budak apapun merupakan perjuangan nilai yang paling besar zaman sekarang ini, meskipun sudah ada kesepakatan membuat undang- undang anti perbudakan .
Hak asasi manusia dan demokratisasi merupakan 2 isu yang melanda hampir seluruh belahan dunia saat ini. Harus kita akui, dalam percaturan dunia, masalah hak asasi manusia masih harus perlu diperjuangkan agar perlindungan hak asasi manusia benar- benar menjadi kenyataan dan yang lainnya tidak merasa dirugikan.
Sekarang ini tidak bisa dipungkiri bahwa konsepsi kedaulatan Negara masih sering dianggap sebagai penghambatan aplikasi instrumen hak asasi manusia internasional. Hal ini terjadi karena masih ada pihak- pihak yang memandang kedaulatan Negara sebagai kekuasaan yang paling tinggi dan tidak bias diintervensi oleh pengaruh apapun. Keadaaan ini diperparah pula oleh kenyataan bahwa belum semua Negara sanggup melaksanakan perlindungan hak asasi manusia dalam yuridiksinya.
Peningkatan intensitas pergaulan antarbangsa memasuki abad ke 21, menuntut peningkatan kesadaran dan kesepakatan bersama tentang pentingnya perlindungan hak asasi manusia. Hal ini menjadi kewajiban moral dan hukum bagi siapa saja yang mengidam- idamkan kehidupan di dunia secara baik. Demikian pula adanya upaya mengkaitkan perlindungan hak asasi manusia dengan bantuan ekonomi perlu diantisipasi secara proposional.

Kaitan hak asasi manusia dengan hukum secara erat, karena sekalipun hak asasi manusia merupakan kordati dan universal, namun dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara, jaminan hukum terhadap perlingdungan hak asasi manusia dinilai akan memperkuat kedudukan dan upaya- upaya perlindungan hak asasi manusia.
Keterkaitan antara hak asasi manusia dan hukum, baik nasional maupun internasional, dapat di telusuri dalm berbagai piagam perjanjian internasional. Untuk mengkaji persoalan hak asasi manusia dalm piagam perjanjian internasional, pada bagia berikut berturut- turut akan disajikan :
  1. Hakikat kedaulatan dalam masyarakat internasional
  2. Individu sebagai subjek hukum internasional
  3. Perjanjian internasional dan proses perbuatannya
  4. Hubungan antara Negara hukum internasional dengan hukum nasional beberapa Negara. (Setiawan Asman Zainudin)

Daftar Pustaka
DR. Idrus Affandi, SH,  Hak Asasi Manusia (HAM), Universitas Terbuka, Jakarta 2006

J. Darminta, SJ, Praksis pendidikan nilai, kanisius, Yogyakarta 2006

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking

Designed By VungTauZ.Com