Breaking News

Trending Template

Sondag 29 Maart 2015

International Financial Reporting Standard

International Financial Reporting Standard
( IFRS )
Latar Belakang
Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standards (IFRS) adalah Standar dasar, Pengertian dan Kerangka Kerja yang diadaptasi oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards Board (IASB). Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu Internasional Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional (Internasional Accounting Standards Committee (IASC)). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab guna menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.
Sejalan dengan semakin berkembangnya kegiatan ekonomi dan juga semakin berkembangnya teknologi komunikasi dan informasi yang semakin hari makin bergerak maju, tentunya dibutuhkan adanya transparansi disegala bidang, baik itu berkaitan dengan kegiatan perekonomian ataupun dalam pengolahan kegiatan transaksi keuangan. Untuk dapat menjamin tercapainya transparansi dalam pengolahan setiap transaksi keuangan diperlukan sebuah standar akuntansi keuangan yang mengatur hal tersebut. Dimana standar keuangan tersebut dapat dijadikan sebagai suatu  pedoman dalam pengelolaan setiap transaksi. Dengan berpedoman pada standar tersebut maka akan dapat menggambarkan kondisi praktik bisnis yang sebenarnya.
Di Indonesia sendiri terdapat IAI yang bertugas untuk menerbitkan aturan standar keuangan dan pembaharuan terhadap standar tersebut. IAI terus melakukan revisi terhadap standar keuangan tersebut untuk menanggapi perkembangan kegiatan ekonomi yang saat ini tidak hanya berskala nasional bahkan saat ini sudah terjadi transaksi multinasional atau global antara perusahaan-perusahaan. Dengan tujuan untuk mendorong semakin terciptanya transparansi yang bisa dimengerti dan memiliki standar yang sama dengan negara-negara lain, maka IAI melakukan harmonisasi dengan standar keuangan internasional, dimana nantinya semua negara akan berpedoman pada standar ini untuk semakin mendorong transparansi laporan keuangan dan bisa dimengerti oleh semua pihak.
Sampai saat ini IAI telah banyak melakukan harmonisasi dengan standar internasional, harmonisasi ini dimulai sejak tahun 1994 dan proses revisi terhadap standar keuangan telah dilakukan sebanyak enam kali, yaitu tahun1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004 dan 1 September 2007.Proses revisi terhadap standar keuangan ini juga terjadi pada PSAK No. 27 Akuntansi Koperasi yang direvisi 1998 dan di format ulang pada tahun 2007.
Struktur IFRS
            IFRS dianggap sebagai kumpulan standar "dasar prinsip" yang kemudian menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu. Standar Laporan Keuangan Internasional mencakup:
1.   Peraturan-peraturan Standar Laporan Keuangan Internasional (Internasional Financial Reporting Standards (IFRS)) dikeluarkan setelah tahun 2001.
2.   Peraturan-peraturan Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards (IAS)) dikeluarkan sebelum tahun 2001.
3.   Interpretasi yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC)) dikelularkan setelah tahun 2001.
4.   Standing Interpretations Committee (SIC) dikeluarkan sebelum tahun 2001.
5.   Kerangka Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan (1989) (Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statements (1989))
Kerangka Kerja IFRS 
            Kerangka kerja guna Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan untuk menyampaikan prinsip-prinsip dasar IFRS. Kerangka kerja IASB dan FASB sedang dalam proses pembaharuan dan perangkuman. Proyek Kerangka Konseptual Gabungan (The Joint Conceptual Framework project) bertujuan untuk memperbaharui dan merapikan konsep-konsep yang telah ada guna menggambarkan perubahan di pasar, praktek bisnis dan lingkungan ekonomi yang telah timbul dalam dua dekade atau lebih sejak konsep pertama kali dibentuk. Tujuan keseluruhan adalah untuk menciptakan dasar guna standar akuntansi di masa mendatang yang berbasis prinsip, konsisten secara internal dan diterima secara internasional. Karena hal tersebut, (dewan) IASB dan FASB Amerika Serikat melaksanakan proyek secara bersama.
Alasan perlunya IFRS
            Akuntansi merupakan satu-satunya bahasa bisnis utama di pasar modal. Tanpa standar akuntansi yang baik, pasar modal tidak akan pernah berjalan dengan baik pula karena laporan keuangan merupakan produk utama dalam mekanisme pasar modal. Efektivitas dan ketepatan waktu dari informasi keuangan yang transparan yang dapat dibandingkan dan relevan dibutuhkan oleh semua stakeholder (pekerja, suppliers, customers, institusi penyedia kredit, bahkan pemerintah). Para stakeholder ini bukan sekadar ingin mengetahui informasi keuangan dari satu perusahaan saja, melainkan dari banyak perusahaan (jika bisa, mungkin dari semua perusahaan) dari seluruh belahan dunia untuk diperbandingkan satu dengan lainnya.
            Pertanyaannya, bagaimana kebutuhan ini dapat terpenuhi jika perusahaan-perusahaan masih menggunakan bentuk dan prinsip pelaporan keuangan yang berbeda-beda? International Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standards(IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi berkualitas tinggi dan kerangka akuntasi berbasiskan prinsip yang meliputi penilaian profesional yang kuat dengan disclosure yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu, dan akuntansi terkait transaksi tersebut. Dengan demikian, pengguna laporan keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas antarnegara di berbagai belahan dunia.
            Implikasinya, mengadopsi IFRS berarti mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat suatu perusahaan dapat dimengerti oleh pasar global. Suatu perusahaan akan memiliki daya saing yang lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan keuangannya. Tidak mengherankan, banyak perusahaan yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal global.
            Di dunia internasional, IFRS telah diadopsi oleh banyak negara, termasuk negara-negara Uni Eropa, Afrika, Asia, Amerika Latin dan Australia. Di kawasan Asia, Hong Kong, Filipina dan Singapura pun telah mengadopsinya. Sejak 2008, diperkirakan sekitar 80 negara mengharuskan perusahaan yang telah terdaftar dalam bursa efek global menerapkan IFRS dalam mempersiapkan dan mempresentasikan laporan keuangannya.
            Dalam konteks Indonesia, konvergensi IFRS dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin daya saing nasional. Perubahan tata cara pelaporan keuangan dari Generally Accepted Accounting Principles (GAAP), PSAK, atau lainnya ke IFRS berdampak sangat luas. IFRS akan menjadi kompetensi wajib dan barubagi akuntan publik, penilai (appraiser), akuntan manajemen, regulator dan akuntan pendidik.
Persiapan Indonesia Menghadapi IFRS
            Sejak 2004, profesi akuntan di Indonesia telah melakukan harmonisasi antara PSAK/Indonesian GAAP dan IFRS. Konvergensi IFRS diharapkan akan tercapai pada 2012. Walaupun IFRS masih belum diterapkan secara penuh saat ini, persiapan dan kesiapan untuk menyambutnya akan memberikan daya saing tersendiri untuk entitas bisnis di Indonesia.
            Dengan kesiapan adopsi IFRS sebagai standar akuntansi global yang tunggal, perusahaan Indonesia akan siap dan mampu untuk bertransaksi, termasuk merger dan akuisisi (M&A), lintasnegara. Tercatat sejumlah akuisisi lintas negara telah terjadi di Indonesia, misalnya akuisisi Philip Morris terhadap Sampoerna (Mei 2005), akuisisi Khazanah Bank terhadap Bank Lippo dan Bank Niaga (Agustus 2005), ataupun UOB terhadap Buana (Juli 2005). Sebagaimana yang dikatakan Thomas Friedman, “The World is Flat”, aktivitas M&A lintasnegara bukanlah hal yang tidak lazim. Karena IFRS dimaksudkan sebagai standar akuntansi tunggal global, kesiapan industri akuntansi Indonesia untuk mengadopsi IFRS akan menjadi daya saing di tingkat global. Inilah keuntungan dari mengadopsi IFRS.
            Bagi pelaku bisnis pada umumnya, pertanyaan dan tantangan tradisionalnya: apakah implementasi IFRS membutuhkan biaya yang besar? Belum apa-apa, beberapa pihak sudah mengeluhkan besarnya investasi di bidang sistem informasi dan teknologi informasi yang harus dipikul perusahaan untuk mengikuti persyaratan yang diharuskan. Jawaban untuk pertanyaan ini adalah jelas, adopsi IFRS membutuhkan biaya, energi dan waktu yang tidak ringan, tetapi biaya untuk tidak mengadopsinya akan jauh lebih signifikan. Komitmen manajemen perusahaan Indonesia untuk mengadopsi IFRS merupakan syarat mutlak untuk meningkatkan daya saing perusahaan Indonesia di masa depan.
Konvergensi IFRS
            Seperti yang dijelaskan sebelumnyya, IFRS (International Financial Reporting Standard) merupakan pedoman penyusunan laporaan keuangan yang diterima secara global. Sejarah terbentuknya pun cukup panjang dari terbentuknya IASC/ IAFC, IASB, hingga menjadi IFRS seperti sekarang ini. Jika sebuah negara menggunakan IFRS, berarti negara tersebut telah mengadopsi sistem pelaporan keuangan yang berlaku secara global sehingga memungkinkan pasar dunia mengerti tentang laporan keuangan perusahaan di negara tersebut berasal.
            Indonesia pun akan mengadopsi IFRS secara penuh pada 2012 nanti, seperti yang dilansir IAI pada peringatan HUT nya yang ke – 51. Dengan mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS.
Adopsi penuh IFRS diharapkan memberikan manfaat :
1.   Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan menggunakan SAK yang dikenal secara internasional
2.   Meningkatkan arus investasi global
3.   Menurunkan biaya modal melalui pasar modal global dan menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan
            Strategi adopsi yang dilakukan untuk konvergensi ada dua macam, yaitu big bang strategy dan gradual strategy. Big bang strategy mengadopsi penuh IFRS sekaligus, tanpa melalui tahapan – tahapan tertentu. Strategi ini digunakan oleh negara – negara maju. Sedangkan pada gradual strategy, adopsi IFRS dilakukan secara bertahap. Strategi ini digunakan oleh Negara-negara berkembang seperti Indonesia.
            PSAK akan dikonvergensikan secara penuh dengan IFRS melalui tiga tahapan, yaitu tahap adopsi, tahap persiapan akhir dan tahap implementasi. Tahap adopsi dilakukan pada periode 2008-2011 meliputi aktivitas adopsi seluruh IFRS ke PSAK, persiapan infrastruktur, evaluasi terhadap PSAK yang berlaku. Pada 2009 proses adopsi IFRS/ IAS mencakup :
1.   IFRS 2 Share-based payment
2.   IFRS 3 Business combination
3.   IFRS 4 Insurance contracts
4.   IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations
5.   IFRS 6 Exploration for and evaluation of mineral resources
6.   IFRS 7 Financial instruments: disclosures
7.   IFRS 8 Segment reporting 
8.   IAS 1 Presentation of financial statements
9.   IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates
10. IAS 12 Income taxes
11. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates
12. IAS 26 Accounting and reporting by retirement benefit plans 
13. IAS 27 Consolidated and separate financial statements
14. IAS 28 Investments in associates
15. IAS 31 Interests in joint ventures
16. IAS 36 Impairment of assets
17. IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent assets
18. IAS 38 Intangible assets
Pada 2010 adopsi IFRS/ IAS mencakup :
1. IFRS 7 Statement of Cash Flows
2. IFRS20 Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Assistance
3. IFRS24 Related Party Disclosures
4. IFRS29 Financial Reporting in Hyperinflationary Economies
5. IFRS33 Earnings per Share
6. IFRS34 Interim Financial Reporting
7. IFRS41 Agriculture
Sedangkan arah pengembangan konvergensi IFRS meliputi :
1. PSAK yang sama dengan IFRS akan direvisi, atau akan diterbitkan PSAK yang baru
2. PSAK yang tidak diatur dalam IFRS, maka akan dikembangkan
3. PSAK industri khusus akan dihapuskan
4. PSAK turunan dari UU tetap dipertahankan
            Pada 2011 tahap persiapan akhir dilakukan dengan menyelesaikan seluruh infrastruktur yang diperlukan. Pada 2012 dilakukan penerapan pertama kali PSAK yang sudah mengadopsi IFRS. Namun, proses konvergensi ini tidak semudah membalikkan telapak tangan karena dampak yang ditimbulkan dari konvergensi ini akan sangat mempengaruhi semua kalangan, baik itu bidang bisnis maupun pendidikan.
            Konvergensi SAK menuju IFRS di Indonesia
Pada bulan Desember 2008, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mencanangkan konvergensi PSAK ke IFRS secara penuh pada tahun 2012. Sejak tahun 2009, Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) melaksanakan program kerja terkait dengan proses konvergensi tersebut sampai dengan tahun 2011.
            Ditargetkan bahwa pada tahun 2012, seluruh PSAK tidak memiliki beda material dengan IFRS yang berlaku per 1 Januari 2009. Setelah tahun 2012, PSAK akan di-update secara terus-menerus seiring adanya perubahan pada IFRS. Bukan hanya mengadopsi IFRS yang sudah terbit, DSAK-IAI juga bertekad untuk berperan aktif dalam pengembangan standar akuntansi dunia.
            International Financial Reporting Standards (IFRS) memang merupakan kesepakatan global standar akuntansi yang didukung oleh banyak negara dan badan-badan internasional di dunia. Popularitas IFRS di tingkat global semakin meningkat dari waktu ke waktu. Kesepakatan G-20 di Pittsburg pada tanggal 24-25 September 2009, misalnya, menyatakan bahwa otoritas yang mengawasi aturan akuntansi internasional harus meningkatkan standar global pada Juni 2011 untuk mengurangi kesenjangan aturan di antara negara-negara anggota G-20.
Terlepas dari trend pengadopsian IFRS tersebut, adalah suatu keharusan bagi kita untuk mempertanyakan secara kritis, apa sesungguhnya hakikat dari konvergensi. Melalui partisipasi global, IFRS memang diharapkan menjadi standar akuntansi berbasis teori dan prinsip yang memiliki kualitas tinggi. Penerapan standar akuntansi yang sama di seluruh dunia juga akan mengurangi masalah-masalah terkait daya banding (comparability) dalam pelaporan keuangan. Yang paling diuntungkan sudah jelas, investor dan kreditor trans-nasional serta badan-badan internasional.
            Tapi apakah konvergensi ke IFRS tidak menimbulkan masalah di tingkat domestik masing-masing negara? Belum lama ini otoritas keuangan dan pasar modal AS memunculkan isu kedaulatan regulasi. Beberapa negara lainnya juga mengkhawatirkan pengaruh IASB yang semakin dominan.
            Dalam konteks Indonesia yang memiliki segudang masalah domestik, banyak sekali pertanyaan-pertanyaan dan masalah-masalah yang perlu dijawab dan diteliti secara cermat. Sebagai contoh, bagaimanakah dampak konvergensi terhadap implementas ACFTA yang efektif per Januari 2010? Bagaimanakah dampaknya terhadap bisnis mikro, kecil, dan menengah? Sejauh manakah regulasi keuangan dan pasar modal akan terpengaruh dengan adanya konvergensi ke IFRS?
            Pertanyaan-pertanyaan dan masalah-masalah tersebut tentu saja hanya sebagian. Semakin luas dan dalam kajian dan penelaahan sangat mungkin akan memunculkan pertanyaan dan masalah lainnya.
            Hal inilah sepertinya yang mendorong IAI, khususnya DSAK, meminta keterlibatan lebih intensif dari kalangan akademisi dan universitas dalam mengkaji isu-isu terkait IFRS (Berita IAI tanggal 26 Januari 2010). Dalam sebuah seminar yang dilaksanakan di Bandung belum lama ini, Ketua DSAK-IAI menyoroti fakta bahwa belum semua perguruan tinggi di Indonesia memiliki unit gugus tugas (task force), atau lembaga khusus, yang bertugas memantau perkembangan ekonomi dan dinamika penyusunan standar akuntansi dan pelaporan keuangan di kancah internasional.
Dampak dari adanya konvergensi IFRS
            Dalam rangka menyongsong pemberlakuan Standar Akuntansi Keuangan yang sudah secara penuh menggunakan standar akuntansi internasional (Konvergensi IFRS) pada awal tahun 2012 hendaknya setiap pelaku ekonomi bersiap-siap diri dalam menyambutnya. Hal ini sangat penting mengingat penerapan konvergensi IFRS dimungkinkan sangat berpengaruh pada iklim dunia bisnis di Indonesia.
            Disisi lain tujuan konvergensi IFRS adalah agar laporan keuangan berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS dan kalaupun ada diupayakan hanya relatif sedikit sehingga pada akhirnya laporan auditor menyebut kesesuaian dengan IFRS, dengan demikian diharapkan meningkatkan kegiatan investasi secara global, memperkecil biaya modal (cost of capital) serta lebih meningkatkan transparansi perusahaan dalam penyusunan laporan keuangan.
            Dengan konvergensi IFRS, PSAK akan bersifat principle-based dan memerlukan professional judgment, senantiasa peningkatan kompetensi harus pula dibarengi dengan peningkatan integritas. Peta arah (roadmap) program konvergensi IFRS yang dilakukan melalui tiga tahapan. Pertama tahap adosi (2008 - 2011) yang meliputi Adopsi seluruh IFRS ke PSAK, persiapan infrastruktur yang diperlukan, evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap PSAK yang berlaku. Kedua tahap persiapan akhir (2011) yaitu penyelesaian infrastruktur yang diperlukan. Ketiga yaitu tahap implementasi (2012) yaitu penerapan pertama kali PSAK yang sudah mengadopsi seluruh IFRS dan evaluasi dampak penerapan PSAK secara komprehensif.
            Program konvergensi IFRS tentu akan menimbulkan berbagai dampak terhadap bisnis antara lain:
1.   Akses ke pendanaan internasional akan lebih terbuka karena laporan keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global.
2.   Relevansi laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai wajar.
3.   Disisi lain, kinerja keuangan (laporan laba rugi) akan lebih fluktuatif apabila harga-harga fluktuatif.
4.   Smoothing income menjadi semakin sulit dengan penggunakan balance sheet approach dan fair value.
5.   Principle-based standards mungkin menyebabkan keterbandingan laporan keuangan sedikit menurun yakni bila penggunaan professional judgment ditumpangi dengan kepentingan untuk mengatur laba (earning management).
6.   Penggunaan off balance sheet semakin terbatas.
            SAK Update 2011 Berikut ini merupakan perkembangan Standar Akuntansi keuangan per 1 Januari 2011. SAK ini diperbaharui sesuai perkembangan SAK di Indonesia sebagai dampak program konvergensi IFRS yang sedang dilaksanakan DSAK IAI.
1.   PSAK per Januari 2011 yang Telah Disahkan Tanggal efektif
2.   PSAK 1 ( revisi 2009) Penyajian Laporan Keuangan 01-Jan-11
3.   PSAK 5 (Revisi 2009) Segmen Operasi 01-Jan-11
4.   PSAK 12 (Revisi 2009) Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama 01-Jan-11
5.   PSAK 15 (Revisi 2009) Investasi pada Entitas Asosiasi 01-Jan-11
6.   PSAK 25 (Revisi 2009) Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan 01-Jan-11
7.   PSAK 57 (Revisi 2009) Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi 01-Jan-11
8.   PSAK 58 (Revisi 2009) Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan 01-Jan-11
9.   ISAK 9 Perubahan atas Liabilitas Aktivitas Purnaoperasi, Restorasi, dan Liabilitas Serupa 01-Jan-11
10. ISAK 10 Program Loyalitas Pelanggan 01-Jan-11
11. ISAK 11 Distrubusi Aset Nonkas kepada Pemilik 01-Jan-11
12. ISAK 12 Pengendalian Bersama Entitas : Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer 01-Jan-11
13. PPSAK 2 Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43 Akuntansi Anjak Piutang 01-Jan-10
14. PPSAK 3 Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Rekstrukturisasi Utang Piutang Bermasalah 01-Jan-10
15. PSAK 2 (revisi 2009) Laporan Arus Kas 01-Jan-11
16. PSAK 4 (revisi 2009) Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri 01-Jan-11
17. ISAK 7 Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus 01-Jan-11
18. PPSAK 4 Pencabutan PSAK 31:Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Perusahaan Reksa Dana 01-Jan-10
19. PPSAK 5 Pencabutan ISAK 06 : Interpretasi atas paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak Dalam Mata Uang Asing. 01-Jan-10
20. PSAK 10 (revisi 2010) Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing 01-Jan-12 Penerapan dini diijinkan
21. ISAK 13 Lindung Nilai Investasi Neto Kegiatan Usaha Luar Negeri. 01-Jan-12
22. PSAK 48 (revisi 2009) Penurunan Nilai Aset 01-Jan-11
23. PSAK 19 (Revisi 2010) Aset Takberwujud 01-Jan-11
24. PSAK 22(revisi 2010) Kombinasi Bisnis 01-Jan-11
25. PSAK 23 (revisi 2010) Pendapatan 01-Jan-11
26. PSAK 7(revisi 2009) Pengungkapan Pihak-pihak berelasi 01-Jan-12
27. ISAK 14 Aset Takberwujud-Biaya Situs Web 01-Jan-11
28. PSAK 3 (revisi 2010) Laporan Keuangan Interim 01-Jan-11
29. PSAK 18 (revisi 2010) Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya 01-Jan-12
30. PSAK 24 (revisi 2010): Imbalan Kerja 01-Jan-12
31. ISAK 15 PSAK 24-Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya 01-Jan-12
32. ISAK 17 Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai 01-Jan-11
33. PSAK 60 Instrumen Keuangan:Pengungkapan 01-Jan-12
34. PSAK 50 (Revisi 2010) Insurumen Keuangan: Penyajian 01-Jan-12
35. PSAK 8 (Revisi 2010) Peristiwa Setelah Periode Pelaporan 01-Jan-11
36. ED PSAK 34 (Revisi 2010) Akuntansi Kontrak Konstruksi 01-Jan-12
37. PSAK 46 (Revisi 2010) Akuntansi Pajak Penghasilan 01-Jan-12
38. ISAK 20 Pajak penghasilan - Perubahan Dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Saham 01-Jan-12
39. PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah 01-Jan-12
40. ISAK 18 Bantuan Pemerintah – Tidak Ada Relasi Spesifik dengan Aktivitas Operasi 01-Jan-12
41. PPSAK 8 Pencabutan PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian 01-Jan-12
42. PSAK 53 (Revisi 2010) Pembayaran Berbasis Saham 01-Jan-12
43. ED PSAK per Januari 2011 Menunggu Masukan Publik Tanggal Efektif
44. PPSAK 6 Pencabutan PSAK 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Interpretasi atas Paragraf 23 PSAK No. 21 tentang Penentuan Harga Pasar Dividen Saham; ISAK 2 Interpretasi atas Penyajian Piutang pada Pemesan Saham dan ISAK 3 Interpretasi tentang Perlakuan Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan. Sejak pengesahan PPSAK ini.
45. PPSAK 7 Pencabutan PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat 01-Jan-12
46. ED ISAK 16 Perjanjian Konsesi Jasa 01-Jan-12
47. ED PSAK 63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi 01-Jan-12
48. ED ISAK 19 Penerapan Pendekatan Penyajian Kembali dalam PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi 01-Jan-12
49. ED PSAK 45 (Revisi 2010) Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba 01-Jan-12
50. ED ISAK 21 Perjanjian Konstruksi Real Estat 01-Jan-12
51. ED PSAK per 1 Januari 2011 yang akan Public Hearing
Tanggal Efektif
52. ED PSAK 28 (Revisi 2010) Akuntansi Asuransi Kerugian 01-Jan-12
53. ED PSAK 36 (Revisi 2010) Akuntansi Asuransi Jiwa 01-Jan-12
54. ED PSAK 56 (Revisi 2010) Laba per Saham 01-Jan-12
55. ED PSAK 62 (Revisi 2010) Kontrak Asuransi 01-Jan-12
56. ED PPSAK 9 Pencabutan PSAK 47: Akuntansi Tanah 01-Jan-12
57. ED PPSAK 10 Pencabutan PSAK 51: Akuntansi kuasi reorganisasi 01-Jan-12
Konvergensi merupakan suatu kesepakatan Indonesia dengan negara anggota G20. Dimana tujuannya adalah untuk mencapai Good Corporate Governance dimana terdiri dari transparansi, akuntabilitas, dan globalisasi bahasa pelaporan keuangan.Dengan adanya konvergensi ke IFRS, maka aturan-aturan yang sudah ada dalam PSAK dan sudah diatur didalam IFRS maka akan dicabut. Dimana salah satunya adalah PSAK 27 mengenai akuntansi koperasi.
Pencabutan ini sesuai dengan misi konvergensi, yaitu mencabut PSAK yang sudah ada atau diatur dalam IFRS, pencabutan ini bertujuan untuk mendorong koperasi untuk membuat laporan keuangannya lebih transparan, karena berbagai kajian yang telah dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM (KKUMKM), dan teknis IAI. Dimana hasil kajian yang mereka lakukan menunjukkan bahwa hanya 60% yang aktif melakukan atau menyelenggarakan RAT dari 166 ribu entitas koperasi yang ada di Indonesia.
Dari kajian ini ditemukan bahwa penyebabnya adalah karena minimnya sumber daya manusia yang kompeten di koperasi tersebut, selain itu juga karena pengurus tidak mampu membuat laporan keuangan. Disamping itu yang menjadi penyebabnya adalah SDM koperasi yang tidak dapat membedakan modal yang masuk kategori ekuitas atau liabilitas, sulitnya menentukan transaksi dengan anggota dan non-anggota dan sulitnya membuat laporan promosi ekonomi negara juga menjadi penyebab koperasi tidak membuat atau menyelenggarakan ART.
Sementara di negara-negara lain, koperasi mereka sudah banyak yang mengadopsi IFRS yang dimodifikasi untuk menyusun laporan keuangannya. Hal ini ditunjukkan dengan hasil auditan yang dapat diandalkan dari laporan keuangan yang dibuat oleh entitas koperasi tersebut. Tentu hal ini akan semakin mendorong berkembangnya koperasi di negara lain.Sementara itu, praktik koperasi di Indonesia jika melihat dari hasil kajian yang dilakukan IAI dan beberapa pihak terkait tersebut. Bisa dikatakan perkembangan koperasi di Indonesia “Memperihatinkan”. Baik itu dari segi ketidak mampuan dalam membuat atau menyelenggarakan ART, transparansi dan akuntabilitasnya.
Dengan adanya konvergensi ini IAI atau Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengeluarkan surat resminya untuk mencabut PSAK No. 27 yaitu ED PPSAK No. 8 dimana surat pencabutan ini dikeluarkan pada tanggal 23 Oktober 2010 dan pernyataan ini berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012. Dengan adanya pencabutan PSAK No. 27 ini diharapkan entitas yang menggunakan PSAK ini sebagai acuan dalam penyusunan laporan keuangannya diharapkan untuk tidak menggunakan lagi PSAK ini, tapi menggunakan IFRS sebagai acuannya.
Pencabutan PSAK No. 27 ini dilandasi alasan sebagai dampak dari konvergensi IFRS yang mengakibatkan SAK berbasis industri harus dicabut karena sudah diatur dalam SAK lain.
Standar Akutansi Keuangan Berlaku 1 Januari 2011
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan mengeluarkan 15 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berbasis International Accounting Standards (IAS) atau International Financing Exposure Standard (IFRS) versi 2009 yang akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Januari 2011.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan tersebut di antaranya PSAK 1 (Penyajian Laporan Keuangan), PSAK 2 (Laporan Arus Kas), PSAK 3 (Laporan Keuangan Interim), PSAK 4 (Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri), PSAK 5 (Segmen Operasi), PSAK 7 (Pengungkapan Pihak-pihak yang Berelasi), PSAK 12 (Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama), PSAK 15 (Investasi pada Entitas Asosiasi), serta PSAK 19 (Aset Tak Berwujud).
Juga PSAK 22 (Kombinasi Bisnis), PSAK 23 (Pendapatan), PSAK 25 (Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi & Kesalahan), PSAK 48 (Penurunan Nilai Aset), PSAK 57 (Provisi, Liabilitas Kontijensi & Aset Kontijensi), dan PSAK 58 (Aset Tidak Lancar yang Dimiliki Untuk Dijual & Operasi yang Dihentikan).
“Pilihan untuk melakukan konvergensi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ke  International Financing Exposure Standard adalah tepat. Kalau kami mau bermain di tataran global, maka harus menggunakan laporan keuangan yang berlaku secara global,” kata Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany hari ini, saat berlangsung sosialisasi konvergensi PSAK ke IFRS kepada emiten di lingkungan pasar modal.
Program konvergensi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ke International Financing Exposure Standard telah dicanangkan Ikatan Akuntansi Indonesia pada Desember 2008. Program ini dilakukan secara bertahap dan ditargetkan akan selesai pada 2012. Hal ini sejalan dengan kesepakatan pemimpin negara-negara yang tergabung dalam G-20, yang salah satunya adalah menciptakan satu set standar akuntansi yang berkualitas dan berlaku secara internasional
Pencabutan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 1, PSAK 32, PSAK 35,PSAK 37
Pernyataan ini bertujuan untuk mencabut pemberlakuan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol. PSAK 32: Akuntansi Kehutanan mengatur akuntansi kehutanan yang disusun dan diberlakukan bagi entitas yang menjalankan satu atau lebih kegiatan pengusahaan hutan. PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Teleko munikasi mengatur pengakuan pendapatan jasa telekomunikasi berikut:
a)   Jasa telekomunikasi interkoneksi;
b)   Jasa telekomunikasi yang dijalankan sendiri; dan
c)   Jasa telekomunikasi yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan investor.
PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol mengatur akuntansi penyelenggaraan jalan tol bagi badan usaha yang diberi wewenang penyelenggaraan jalan tol oleh pemerintah maupun bagi investor jalan tol dan kerja sama operasi antara penyelenggara dengan investor yang merupakan kerja sama dimana hanya satu pihak yang secara langsung berarti mengendalikan aset kerja sama operasi dan pengoperasiannya.
Dasar Pertimbangan Pencabutan
            Dasar pertimbangan pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol adalah:
1.   Dampak dari konvergensi ke standar akuntansi internasional (International Financial Reporting Standard atau IFRS) yang mengakibatkan perlunya pencabutan PSAK untuk suatu industri tertentu yang sudah ada pengaturannya dalam PSAK lain yang mengacu ke IFRS.
2.   Adanya inkonsistensi antara pengaturan dalam PSAK 32, 35 dan 37 dengan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan dan PSAK lain.
3.   Adanya tumpang tindih pengaturan dalam PSAK 32, 35, dan 37 dengan PSAK lain untuk suatu transaksi dan peristiwa lainnya.
4.   Adanya perubahan konsep atau peraturan yang menjadi dasar penyusunan PSAK untuk suatu industri tertentu sehingga pengaturan dalam PSAK tersebut tidak sesuai dengan konsep atau peraturan yang ada sekarang.
Ketentuan Pencabutan
PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal efektif Pernyataan ini.
Pernyataan ini berlaku untuk semua entitas yang menerapkan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35:Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, atau PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol.
Pengaturan untuk transaksi dan peristiwa lainnya yang ada dalam PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35:Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol mengacu ke PSAK lain yang relevan.
Ketentuan Transisi
            Pernyataan ini diterapkan secara prospektif untuk transaksi dan peristiwa lainnya yang terjadi setelah tanggalefektif.Untuk meningkatkan daya banding, maka entitas dianjurkan untuk menyajikan kembali laporan keuangan sajian untuk periode yang berakhir sebelum tanggal efektif.  Dampak penerapan Pernyataan untuk periode sebelum periode sajian diakui dalam saldo laba awal periode sajian paling awal.


(SAZ KAUKES)

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking

Designed By VungTauZ.Com