International
Financial Reporting Standard
(
IFRS )
Latar Belakang
Standar
Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standards
(IFRS) adalah Standar dasar, Pengertian dan Kerangka Kerja yang diadaptasi oleh
Badan Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards Board
(IASB). Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan
nama terdahulu Internasional Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara
tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional
(Internasional Accounting Standards Committee (IASC)). Pada tanggal 1 April
2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab guna menyusun Standar Akuntansi
Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan baru ini
mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan standar dan
menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.
Sejalan dengan
semakin berkembangnya kegiatan ekonomi dan juga semakin berkembangnya teknologi
komunikasi dan informasi yang semakin hari makin bergerak maju, tentunya
dibutuhkan adanya transparansi disegala bidang, baik itu berkaitan dengan
kegiatan perekonomian ataupun dalam pengolahan kegiatan transaksi keuangan.
Untuk dapat menjamin tercapainya transparansi dalam pengolahan setiap transaksi
keuangan diperlukan sebuah standar akuntansi keuangan yang mengatur hal
tersebut. Dimana standar keuangan tersebut dapat dijadikan sebagai suatu pedoman dalam pengelolaan setiap transaksi.
Dengan berpedoman pada standar tersebut maka akan dapat menggambarkan kondisi
praktik bisnis yang sebenarnya.
Di Indonesia
sendiri terdapat IAI yang bertugas untuk menerbitkan aturan standar keuangan
dan pembaharuan terhadap standar tersebut. IAI terus melakukan revisi terhadap
standar keuangan tersebut untuk menanggapi perkembangan kegiatan ekonomi yang
saat ini tidak hanya berskala nasional bahkan saat ini sudah terjadi transaksi
multinasional atau global antara perusahaan-perusahaan. Dengan tujuan untuk
mendorong semakin terciptanya transparansi yang bisa dimengerti dan memiliki
standar yang sama dengan negara-negara lain, maka IAI melakukan harmonisasi
dengan standar keuangan internasional, dimana nantinya semua negara akan
berpedoman pada standar ini untuk semakin mendorong transparansi laporan
keuangan dan bisa dimengerti oleh semua pihak.
Sampai saat ini IAI
telah banyak melakukan harmonisasi dengan standar internasional, harmonisasi ini
dimulai sejak tahun 1994 dan proses revisi terhadap standar keuangan telah
dilakukan sebanyak enam kali, yaitu tahun1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni
1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004 dan 1 September 2007.Proses revisi terhadap
standar keuangan ini juga terjadi pada PSAK No. 27 Akuntansi Koperasi yang
direvisi 1998 dan di format ulang pada tahun 2007.
Struktur IFRS
IFRS dianggap sebagai kumpulan
standar "dasar prinsip" yang kemudian menetapkan peraturan badan juga
mendikte penerapan-penerapan tertentu. Standar Laporan Keuangan Internasional
mencakup:
1. Peraturan-peraturan
Standar Laporan Keuangan Internasional (Internasional Financial Reporting
Standards (IFRS)) dikeluarkan setelah tahun 2001.
2. Peraturan-peraturan
Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards (IAS))
dikeluarkan sebelum tahun 2001.
3. Interpretasi
yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional
(International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC))
dikelularkan setelah tahun 2001.
4. Standing
Interpretations Committee (SIC) dikeluarkan sebelum tahun 2001.
5. Kerangka
Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan (1989) (Framework for the
Preparation and Presentation of Financial Statements (1989))
Kerangka Kerja IFRS
Kerangka kerja guna Persiapan dan
Presentasi Laporan Keuangan untuk menyampaikan prinsip-prinsip dasar IFRS.
Kerangka kerja IASB dan FASB sedang dalam proses pembaharuan dan perangkuman.
Proyek Kerangka Konseptual Gabungan (The Joint Conceptual Framework project)
bertujuan untuk memperbaharui dan merapikan konsep-konsep yang telah ada guna
menggambarkan perubahan di pasar, praktek bisnis dan lingkungan ekonomi yang
telah timbul dalam dua dekade atau lebih sejak konsep pertama kali dibentuk.
Tujuan keseluruhan adalah untuk menciptakan dasar guna standar akuntansi di
masa mendatang yang berbasis prinsip, konsisten secara internal dan diterima
secara internasional. Karena hal tersebut, (dewan) IASB dan FASB Amerika
Serikat melaksanakan proyek secara bersama.
Alasan perlunya
IFRS
Akuntansi merupakan satu-satunya
bahasa bisnis utama di pasar modal. Tanpa standar akuntansi yang baik, pasar
modal tidak akan pernah berjalan dengan baik pula karena laporan keuangan
merupakan produk utama dalam mekanisme pasar modal. Efektivitas dan ketepatan
waktu dari informasi keuangan yang transparan yang dapat dibandingkan dan
relevan dibutuhkan oleh semua stakeholder (pekerja, suppliers, customers,
institusi penyedia kredit, bahkan pemerintah). Para stakeholder ini bukan sekadar
ingin mengetahui informasi keuangan dari satu perusahaan saja, melainkan dari
banyak perusahaan (jika bisa, mungkin dari semua perusahaan) dari seluruh
belahan dunia untuk diperbandingkan satu dengan lainnya.
Pertanyaannya, bagaimana kebutuhan
ini dapat terpenuhi jika perusahaan-perusahaan masih menggunakan bentuk dan
prinsip pelaporan keuangan yang berbeda-beda? International Accounting
Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting
Standards(IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi berkualitas
tinggi dan kerangka akuntasi berbasiskan prinsip yang meliputi penilaian
profesional yang kuat dengan disclosure yang jelas dan transparan mengenai
substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu,
dan akuntansi terkait transaksi tersebut. Dengan demikian, pengguna laporan
keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas
antarnegara di berbagai belahan dunia.
Implikasinya, mengadopsi IFRS
berarti mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat suatu
perusahaan dapat dimengerti oleh pasar global. Suatu perusahaan akan memiliki
daya saing yang lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan keuangannya.
Tidak mengherankan, banyak perusahaan yang telah mengadopsi IFRS mengalami
kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal global.
Di dunia internasional, IFRS telah
diadopsi oleh banyak negara, termasuk negara-negara Uni Eropa, Afrika, Asia,
Amerika Latin dan Australia. Di kawasan Asia, Hong Kong, Filipina dan Singapura
pun telah mengadopsinya. Sejak 2008, diperkirakan sekitar 80 negara
mengharuskan perusahaan yang telah terdaftar dalam bursa efek global menerapkan
IFRS dalam mempersiapkan dan mempresentasikan laporan keuangannya.
Dalam konteks Indonesia, konvergensi
IFRS dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan hal yang sangat
penting untuk menjamin daya saing nasional. Perubahan tata cara pelaporan
keuangan dari Generally Accepted Accounting Principles (GAAP), PSAK, atau
lainnya ke IFRS berdampak sangat luas. IFRS akan menjadi kompetensi wajib dan
barubagi akuntan publik, penilai (appraiser), akuntan manajemen, regulator dan
akuntan pendidik.
Persiapan Indonesia
Menghadapi IFRS
Sejak 2004, profesi akuntan di
Indonesia telah melakukan harmonisasi antara PSAK/Indonesian GAAP dan IFRS.
Konvergensi IFRS diharapkan akan tercapai pada 2012. Walaupun IFRS masih belum
diterapkan secara penuh saat ini, persiapan dan kesiapan untuk menyambutnya
akan memberikan daya saing tersendiri untuk entitas bisnis di Indonesia.
Dengan kesiapan adopsi IFRS sebagai
standar akuntansi global yang tunggal, perusahaan Indonesia akan siap dan mampu
untuk bertransaksi, termasuk merger dan akuisisi (M&A), lintasnegara.
Tercatat sejumlah akuisisi lintas negara telah terjadi di Indonesia, misalnya
akuisisi Philip Morris terhadap Sampoerna (Mei 2005), akuisisi Khazanah Bank
terhadap Bank Lippo dan Bank Niaga (Agustus 2005), ataupun UOB terhadap Buana
(Juli 2005). Sebagaimana yang dikatakan Thomas Friedman, “The World is Flat”,
aktivitas M&A lintasnegara bukanlah hal yang tidak lazim. Karena IFRS
dimaksudkan sebagai standar akuntansi tunggal global, kesiapan industri
akuntansi Indonesia untuk mengadopsi IFRS akan menjadi daya saing di tingkat
global. Inilah keuntungan dari mengadopsi IFRS.
Bagi pelaku bisnis pada umumnya,
pertanyaan dan tantangan tradisionalnya: apakah implementasi IFRS membutuhkan
biaya yang besar? Belum apa-apa, beberapa pihak sudah mengeluhkan besarnya
investasi di bidang sistem informasi dan teknologi informasi yang harus dipikul
perusahaan untuk mengikuti persyaratan yang diharuskan. Jawaban untuk
pertanyaan ini adalah jelas, adopsi IFRS membutuhkan biaya, energi dan waktu
yang tidak ringan, tetapi biaya untuk tidak mengadopsinya akan jauh lebih
signifikan. Komitmen manajemen perusahaan Indonesia untuk mengadopsi IFRS
merupakan syarat mutlak untuk meningkatkan daya saing perusahaan Indonesia di
masa depan.
Konvergensi IFRS
Seperti yang dijelaskan sebelumnyya,
IFRS (International Financial Reporting Standard) merupakan pedoman penyusunan
laporaan keuangan yang diterima secara global. Sejarah terbentuknya pun cukup
panjang dari terbentuknya IASC/ IAFC, IASB, hingga menjadi IFRS seperti sekarang
ini. Jika sebuah negara menggunakan IFRS, berarti negara tersebut telah
mengadopsi sistem pelaporan keuangan yang berlaku secara global sehingga
memungkinkan pasar dunia mengerti tentang laporan keuangan perusahaan di negara
tersebut berasal.
Indonesia pun akan mengadopsi IFRS
secara penuh pada 2012 nanti, seperti yang dilansir IAI pada peringatan HUT nya
yang ke – 51. Dengan mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat
berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan
berdasarkan IFRS.
Adopsi penuh IFRS
diharapkan memberikan manfaat :
1. Memudahkan
pemahaman atas laporan keuangan dengan menggunakan SAK yang dikenal secara
internasional
2. Meningkatkan arus
investasi global
3. Menurunkan biaya
modal melalui pasar modal global dan menciptakan efisiensi penyusunan laporan
keuangan
Strategi adopsi yang dilakukan untuk
konvergensi ada dua macam, yaitu big bang strategy dan gradual strategy. Big
bang strategy mengadopsi penuh IFRS sekaligus, tanpa melalui tahapan – tahapan
tertentu. Strategi ini digunakan oleh negara – negara maju. Sedangkan pada
gradual strategy, adopsi IFRS dilakukan secara bertahap. Strategi ini digunakan
oleh Negara-negara berkembang seperti Indonesia.
PSAK akan dikonvergensikan secara
penuh dengan IFRS melalui tiga tahapan, yaitu tahap adopsi, tahap persiapan
akhir dan tahap implementasi. Tahap adopsi dilakukan pada periode 2008-2011
meliputi aktivitas adopsi seluruh IFRS ke PSAK, persiapan infrastruktur,
evaluasi terhadap PSAK yang berlaku. Pada 2009 proses adopsi IFRS/ IAS mencakup
:
1. IFRS 2 Share-based
payment
2. IFRS 3 Business
combination
3. IFRS 4 Insurance
contracts
4. IFRS 5 Non-current
assets held for sale and discontinued operations
5. IFRS 6 Exploration
for and evaluation of mineral resources
6. IFRS 7 Financial
instruments: disclosures
7. IFRS 8 Segment
reporting
8. IAS 1 Presentation
of financial statements
9. IAS 8 Accounting
policies, changes in accounting estimates
10. IAS 12 Income taxes
11. IAS 21 The effects
of changes in foreign exchange rates
12. IAS 26 Accounting
and reporting by retirement benefit plans
13. IAS 27 Consolidated
and separate financial statements
14. IAS 28 Investments
in associates
15. IAS 31 Interests in
joint ventures
16. IAS 36 Impairment
of assets
17. IAS 37 Provisions,
contingent liabilities and contingent assets
18. IAS 38 Intangible
assets
Pada 2010 adopsi
IFRS/ IAS mencakup :
1. IFRS 7 Statement
of Cash Flows
2. IFRS20
Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Assistance
3. IFRS24 Related
Party Disclosures
4. IFRS29 Financial
Reporting in Hyperinflationary Economies
5. IFRS33 Earnings
per Share
6. IFRS34 Interim
Financial Reporting
7. IFRS41
Agriculture
Sedangkan arah
pengembangan konvergensi IFRS meliputi :
1. PSAK yang sama
dengan IFRS akan direvisi, atau akan diterbitkan PSAK yang baru
2. PSAK yang tidak
diatur dalam IFRS, maka akan dikembangkan
3. PSAK industri
khusus akan dihapuskan
4. PSAK turunan
dari UU tetap dipertahankan
Pada 2011 tahap persiapan akhir
dilakukan dengan menyelesaikan seluruh infrastruktur yang diperlukan. Pada 2012
dilakukan penerapan pertama kali PSAK yang sudah mengadopsi IFRS. Namun, proses
konvergensi ini tidak semudah membalikkan telapak tangan karena dampak yang
ditimbulkan dari konvergensi ini akan sangat mempengaruhi semua kalangan, baik
itu bidang bisnis maupun pendidikan.
Konvergensi SAK menuju IFRS di
Indonesia
Pada bulan Desember 2008, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mencanangkan konvergensi PSAK ke IFRS secara penuh pada tahun 2012. Sejak tahun 2009, Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) melaksanakan program kerja terkait dengan proses konvergensi tersebut sampai dengan tahun 2011.
Pada bulan Desember 2008, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mencanangkan konvergensi PSAK ke IFRS secara penuh pada tahun 2012. Sejak tahun 2009, Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) melaksanakan program kerja terkait dengan proses konvergensi tersebut sampai dengan tahun 2011.
Ditargetkan bahwa pada tahun 2012,
seluruh PSAK tidak memiliki beda material dengan IFRS yang berlaku per 1
Januari 2009. Setelah tahun 2012, PSAK akan di-update secara terus-menerus
seiring adanya perubahan pada IFRS. Bukan hanya mengadopsi IFRS yang sudah
terbit, DSAK-IAI juga bertekad untuk berperan aktif dalam pengembangan standar
akuntansi dunia.
International Financial Reporting
Standards (IFRS) memang merupakan kesepakatan global standar akuntansi yang
didukung oleh banyak negara dan badan-badan internasional di dunia. Popularitas
IFRS di tingkat global semakin meningkat dari waktu ke waktu. Kesepakatan G-20
di Pittsburg pada tanggal 24-25 September 2009, misalnya, menyatakan bahwa otoritas
yang mengawasi aturan akuntansi internasional harus meningkatkan standar global
pada Juni 2011 untuk mengurangi kesenjangan aturan di antara negara-negara
anggota G-20.
Terlepas dari trend pengadopsian IFRS tersebut, adalah suatu keharusan bagi kita untuk mempertanyakan secara kritis, apa sesungguhnya hakikat dari konvergensi. Melalui partisipasi global, IFRS memang diharapkan menjadi standar akuntansi berbasis teori dan prinsip yang memiliki kualitas tinggi. Penerapan standar akuntansi yang sama di seluruh dunia juga akan mengurangi masalah-masalah terkait daya banding (comparability) dalam pelaporan keuangan. Yang paling diuntungkan sudah jelas, investor dan kreditor trans-nasional serta badan-badan internasional.
Tapi apakah konvergensi ke IFRS tidak menimbulkan masalah di tingkat domestik masing-masing negara? Belum lama ini otoritas keuangan dan pasar modal AS memunculkan isu kedaulatan regulasi. Beberapa negara lainnya juga mengkhawatirkan pengaruh IASB yang semakin dominan.
Terlepas dari trend pengadopsian IFRS tersebut, adalah suatu keharusan bagi kita untuk mempertanyakan secara kritis, apa sesungguhnya hakikat dari konvergensi. Melalui partisipasi global, IFRS memang diharapkan menjadi standar akuntansi berbasis teori dan prinsip yang memiliki kualitas tinggi. Penerapan standar akuntansi yang sama di seluruh dunia juga akan mengurangi masalah-masalah terkait daya banding (comparability) dalam pelaporan keuangan. Yang paling diuntungkan sudah jelas, investor dan kreditor trans-nasional serta badan-badan internasional.
Tapi apakah konvergensi ke IFRS tidak menimbulkan masalah di tingkat domestik masing-masing negara? Belum lama ini otoritas keuangan dan pasar modal AS memunculkan isu kedaulatan regulasi. Beberapa negara lainnya juga mengkhawatirkan pengaruh IASB yang semakin dominan.
Dalam konteks Indonesia yang
memiliki segudang masalah domestik, banyak sekali pertanyaan-pertanyaan dan
masalah-masalah yang perlu dijawab dan diteliti secara cermat. Sebagai contoh,
bagaimanakah dampak konvergensi terhadap implementas ACFTA yang efektif per
Januari 2010? Bagaimanakah dampaknya terhadap bisnis mikro, kecil, dan
menengah? Sejauh manakah regulasi keuangan dan pasar modal akan terpengaruh
dengan adanya konvergensi ke IFRS?
Pertanyaan-pertanyaan dan
masalah-masalah tersebut tentu saja hanya sebagian. Semakin luas dan dalam
kajian dan penelaahan sangat mungkin akan memunculkan pertanyaan dan masalah
lainnya.
Hal inilah sepertinya yang mendorong
IAI, khususnya DSAK, meminta keterlibatan lebih intensif dari kalangan
akademisi dan universitas dalam mengkaji isu-isu terkait IFRS (Berita IAI
tanggal 26 Januari 2010). Dalam sebuah seminar yang dilaksanakan di Bandung
belum lama ini, Ketua DSAK-IAI menyoroti fakta bahwa belum semua perguruan
tinggi di Indonesia memiliki unit gugus tugas (task force), atau lembaga khusus,
yang bertugas memantau perkembangan ekonomi dan dinamika penyusunan standar
akuntansi dan pelaporan keuangan di kancah internasional.
Dampak dari adanya
konvergensi IFRS
Dalam rangka menyongsong
pemberlakuan Standar Akuntansi Keuangan yang sudah secara penuh menggunakan
standar akuntansi internasional (Konvergensi IFRS) pada awal tahun 2012
hendaknya setiap pelaku ekonomi bersiap-siap diri dalam menyambutnya. Hal ini
sangat penting mengingat penerapan konvergensi IFRS dimungkinkan sangat
berpengaruh pada iklim dunia bisnis di Indonesia.
Disisi lain tujuan konvergensi IFRS
adalah agar laporan keuangan berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi
dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS dan kalaupun ada diupayakan hanya
relatif sedikit sehingga pada akhirnya laporan auditor menyebut kesesuaian
dengan IFRS, dengan demikian diharapkan meningkatkan kegiatan investasi secara
global, memperkecil biaya modal (cost of capital) serta lebih meningkatkan
transparansi perusahaan dalam penyusunan laporan keuangan.
Dengan konvergensi IFRS, PSAK akan
bersifat principle-based dan memerlukan professional judgment, senantiasa
peningkatan kompetensi harus pula dibarengi dengan peningkatan integritas. Peta
arah (roadmap) program konvergensi IFRS yang dilakukan melalui tiga tahapan.
Pertama tahap adosi (2008 - 2011) yang meliputi Adopsi seluruh IFRS ke PSAK,
persiapan infrastruktur yang diperlukan, evaluasi dan kelola dampak adopsi
terhadap PSAK yang berlaku. Kedua tahap persiapan akhir (2011) yaitu
penyelesaian infrastruktur yang diperlukan. Ketiga yaitu tahap implementasi
(2012) yaitu penerapan pertama kali PSAK yang sudah mengadopsi seluruh IFRS dan
evaluasi dampak penerapan PSAK secara komprehensif.
Program konvergensi IFRS tentu akan
menimbulkan berbagai dampak terhadap bisnis antara lain:
1. Akses ke pendanaan
internasional akan lebih terbuka karena laporan keuangan akan lebih mudah
dikomunikasikan ke investor global.
2. Relevansi laporan
keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai wajar.
3. Disisi lain,
kinerja keuangan (laporan laba rugi) akan lebih fluktuatif apabila harga-harga
fluktuatif.
4. Smoothing income
menjadi semakin sulit dengan penggunakan balance sheet approach dan fair value.
5. Principle-based
standards mungkin menyebabkan keterbandingan laporan keuangan sedikit menurun
yakni bila penggunaan professional judgment ditumpangi dengan kepentingan untuk
mengatur laba (earning management).
6. Penggunaan off
balance sheet semakin terbatas.
SAK Update 2011 Berikut ini
merupakan perkembangan Standar Akuntansi keuangan per 1 Januari 2011. SAK ini
diperbaharui sesuai perkembangan SAK di Indonesia sebagai dampak program
konvergensi IFRS yang sedang dilaksanakan DSAK IAI.
1. PSAK per Januari
2011 yang Telah Disahkan Tanggal efektif
2. PSAK 1 ( revisi
2009) Penyajian Laporan Keuangan 01-Jan-11
3. PSAK 5 (Revisi
2009) Segmen Operasi 01-Jan-11
4. PSAK 12 (Revisi
2009) Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama 01-Jan-11
5. PSAK 15 (Revisi
2009) Investasi pada Entitas Asosiasi 01-Jan-11
6. PSAK 25 (Revisi
2009) Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
01-Jan-11
7. PSAK 57 (Revisi
2009) Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi 01-Jan-11
8. PSAK 58 (Revisi 2009)
Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
01-Jan-11
9. ISAK 9 Perubahan
atas Liabilitas Aktivitas Purnaoperasi, Restorasi, dan Liabilitas Serupa
01-Jan-11
10. ISAK 10 Program
Loyalitas Pelanggan 01-Jan-11
11. ISAK 11 Distrubusi
Aset Nonkas kepada Pemilik 01-Jan-11
12. ISAK 12
Pengendalian Bersama Entitas : Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer 01-Jan-11
13. PPSAK 2 Pencabutan
PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43 Akuntansi Anjak Piutang 01-Jan-10
14. PPSAK 3 Pencabutan
PSAK 54: Akuntansi Rekstrukturisasi Utang Piutang Bermasalah 01-Jan-10
15. PSAK 2 (revisi
2009) Laporan Arus Kas 01-Jan-11
16. PSAK 4 (revisi
2009) Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri 01-Jan-11
17. ISAK 7 Konsolidasi
Entitas Bertujuan Khusus 01-Jan-11
18. PPSAK 4 Pencabutan
PSAK 31:Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49:
Akuntansi Perusahaan Reksa Dana 01-Jan-10
19. PPSAK 5 Pencabutan
ISAK 06 : Interpretasi atas paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen
Derivatif Melekat pada Kontrak Dalam Mata Uang Asing. 01-Jan-10
20. PSAK 10 (revisi
2010) Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing 01-Jan-12 Penerapan dini
diijinkan
21. ISAK 13 Lindung
Nilai Investasi Neto Kegiatan Usaha Luar Negeri. 01-Jan-12
22. PSAK 48 (revisi
2009) Penurunan Nilai Aset 01-Jan-11
23. PSAK 19 (Revisi
2010) Aset Takberwujud 01-Jan-11
24. PSAK 22(revisi
2010) Kombinasi Bisnis 01-Jan-11
25. PSAK 23 (revisi
2010) Pendapatan 01-Jan-11
26. PSAK 7(revisi 2009)
Pengungkapan Pihak-pihak berelasi 01-Jan-12
27. ISAK 14 Aset
Takberwujud-Biaya Situs Web 01-Jan-11
28. PSAK 3 (revisi
2010) Laporan Keuangan Interim 01-Jan-11
29. PSAK 18 (revisi
2010) Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya 01-Jan-12
30. PSAK 24 (revisi
2010): Imbalan Kerja 01-Jan-12
31. ISAK 15 PSAK
24-Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya
01-Jan-12
32. ISAK 17 Laporan
Keuangan Interim dan Penurunan Nilai 01-Jan-11
33. PSAK 60 Instrumen
Keuangan:Pengungkapan 01-Jan-12
34. PSAK 50 (Revisi
2010) Insurumen Keuangan: Penyajian 01-Jan-12
35. PSAK 8 (Revisi
2010) Peristiwa Setelah Periode Pelaporan 01-Jan-11
36. ED PSAK 34 (Revisi
2010) Akuntansi Kontrak Konstruksi 01-Jan-12
37. PSAK 46 (Revisi
2010) Akuntansi Pajak Penghasilan 01-Jan-12
38. ISAK 20 Pajak
penghasilan - Perubahan Dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Saham
01-Jan-12
39. PSAK 61 Akuntansi
Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah 01-Jan-12
40. ISAK 18 Bantuan
Pemerintah – Tidak Ada Relasi Spesifik dengan Aktivitas Operasi 01-Jan-12
41. PPSAK 8 Pencabutan
PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian 01-Jan-12
42. PSAK 53 (Revisi
2010) Pembayaran Berbasis Saham 01-Jan-12
43. ED PSAK per Januari
2011 Menunggu Masukan Publik Tanggal Efektif
44. PPSAK 6 Pencabutan
PSAK 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Interpretasi atas Paragraf 23 PSAK No. 21
tentang Penentuan Harga Pasar Dividen Saham; ISAK 2 Interpretasi atas Penyajian
Piutang pada Pemesan Saham dan ISAK 3 Interpretasi tentang Perlakuan Akuntansi
atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan. Sejak pengesahan PPSAK ini.
45. PPSAK 7 Pencabutan
PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat 01-Jan-12
46. ED ISAK 16
Perjanjian Konsesi Jasa 01-Jan-12
47. ED PSAK 63 Pelaporan
Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi 01-Jan-12
48. ED ISAK 19
Penerapan Pendekatan Penyajian Kembali dalam PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam
Ekonomi Hiperinflasi 01-Jan-12
49. ED PSAK 45 (Revisi
2010) Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba 01-Jan-12
50. ED ISAK 21
Perjanjian Konstruksi Real Estat 01-Jan-12
51. ED PSAK per 1
Januari 2011 yang akan Public Hearing
Tanggal Efektif
Tanggal Efektif
52. ED PSAK 28 (Revisi
2010) Akuntansi Asuransi Kerugian 01-Jan-12
53. ED PSAK 36 (Revisi
2010) Akuntansi Asuransi Jiwa 01-Jan-12
54. ED PSAK 56 (Revisi
2010) Laba per Saham 01-Jan-12
55. ED PSAK 62 (Revisi
2010) Kontrak Asuransi 01-Jan-12
56. ED PPSAK 9
Pencabutan PSAK 47: Akuntansi Tanah 01-Jan-12
57. ED PPSAK 10
Pencabutan PSAK 51: Akuntansi kuasi reorganisasi 01-Jan-12
Konvergensi
merupakan suatu kesepakatan Indonesia dengan negara anggota G20. Dimana
tujuannya adalah untuk mencapai Good Corporate Governance dimana terdiri dari
transparansi, akuntabilitas, dan globalisasi bahasa pelaporan keuangan.Dengan
adanya konvergensi ke IFRS, maka aturan-aturan yang sudah ada dalam PSAK dan
sudah diatur didalam IFRS maka akan dicabut. Dimana salah satunya adalah PSAK
27 mengenai akuntansi koperasi.
Pencabutan
ini sesuai dengan misi konvergensi, yaitu mencabut PSAK yang sudah ada atau
diatur dalam IFRS, pencabutan ini bertujuan untuk mendorong koperasi untuk
membuat laporan keuangannya lebih transparan, karena berbagai kajian yang telah
dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM (KKUMKM), dan teknis IAI. Dimana
hasil kajian yang mereka lakukan menunjukkan bahwa hanya 60% yang aktif
melakukan atau menyelenggarakan RAT dari 166 ribu entitas koperasi yang ada di
Indonesia.
Dari kajian
ini ditemukan bahwa penyebabnya adalah karena minimnya sumber daya manusia yang
kompeten di koperasi tersebut, selain itu juga karena pengurus tidak mampu
membuat laporan keuangan. Disamping itu yang menjadi penyebabnya adalah SDM
koperasi yang tidak dapat membedakan modal yang masuk kategori ekuitas atau
liabilitas, sulitnya menentukan transaksi dengan anggota dan non-anggota dan
sulitnya membuat laporan promosi ekonomi negara juga menjadi penyebab koperasi
tidak membuat atau menyelenggarakan ART.
Sementara
di negara-negara lain, koperasi mereka sudah banyak yang mengadopsi IFRS yang
dimodifikasi untuk menyusun laporan keuangannya. Hal ini ditunjukkan dengan
hasil auditan yang dapat diandalkan dari laporan keuangan yang dibuat oleh
entitas koperasi tersebut. Tentu hal ini akan semakin mendorong berkembangnya
koperasi di negara lain.Sementara itu, praktik koperasi di Indonesia jika
melihat dari hasil kajian yang dilakukan IAI dan beberapa pihak terkait
tersebut. Bisa dikatakan perkembangan koperasi di Indonesia “Memperihatinkan”.
Baik itu dari segi ketidak mampuan dalam membuat atau menyelenggarakan ART,
transparansi dan akuntabilitasnya.
Dengan
adanya konvergensi ini IAI atau Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah
mengeluarkan surat resminya untuk mencabut PSAK No. 27 yaitu ED PPSAK No. 8
dimana surat pencabutan ini dikeluarkan pada tanggal 23 Oktober 2010 dan
pernyataan ini berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau
setelah 1 Januari 2012. Dengan adanya pencabutan PSAK No. 27 ini diharapkan
entitas yang menggunakan PSAK ini sebagai acuan dalam penyusunan laporan
keuangannya diharapkan untuk tidak menggunakan lagi PSAK ini, tapi menggunakan
IFRS sebagai acuannya.
Pencabutan
PSAK No. 27 ini dilandasi alasan sebagai dampak dari konvergensi IFRS yang
mengakibatkan SAK berbasis industri harus dicabut karena sudah diatur dalam SAK
lain.
Standar Akutansi
Keuangan Berlaku 1 Januari 2011
Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan mengeluarkan 15 Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) berbasis International Accounting Standards (IAS)
atau International Financing Exposure Standard (IFRS) versi 2009 yang akan
diberlakukan secara efektif mulai 1 Januari 2011.
Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan tersebut di antaranya PSAK 1 (Penyajian Laporan
Keuangan), PSAK 2 (Laporan Arus Kas), PSAK 3 (Laporan Keuangan Interim), PSAK 4
(Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri), PSAK 5
(Segmen Operasi), PSAK 7 (Pengungkapan Pihak-pihak yang Berelasi), PSAK 12
(Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama), PSAK 15 (Investasi pada Entitas
Asosiasi), serta PSAK 19 (Aset Tak Berwujud).
Juga PSAK
22 (Kombinasi Bisnis), PSAK 23 (Pendapatan), PSAK 25 (Kebijakan Akuntansi,
Perubahan Estimasi Akuntansi & Kesalahan), PSAK 48 (Penurunan Nilai Aset),
PSAK 57 (Provisi, Liabilitas Kontijensi & Aset Kontijensi), dan PSAK 58
(Aset Tidak Lancar yang Dimiliki Untuk Dijual & Operasi yang Dihentikan).
“Pilihan
untuk melakukan konvergensi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ke
International Financing Exposure Standard adalah tepat. Kalau kami mau bermain
di tataran global, maka harus menggunakan laporan keuangan yang berlaku secara
global,” kata Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany hari ini, saat berlangsung
sosialisasi konvergensi PSAK ke IFRS kepada emiten di lingkungan pasar modal.
Program
konvergensi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ke International Financing
Exposure Standard telah dicanangkan Ikatan Akuntansi Indonesia pada Desember
2008. Program ini dilakukan secara bertahap dan ditargetkan akan selesai pada
2012. Hal ini sejalan dengan kesepakatan pemimpin negara-negara yang tergabung
dalam G-20, yang salah satunya adalah menciptakan satu set standar akuntansi
yang berkualitas dan berlaku secara internasional
Pencabutan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 1, PSAK 32, PSAK 35,PSAK 37
Pernyataan
ini bertujuan untuk mencabut pemberlakuan PSAK 32: Akuntansi
Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan
Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan
Jalan Tol. PSAK 32: Akuntansi
Kehutanan mengatur
akuntansi kehutanan yang disusun dan diberlakukan bagi entitas yang
menjalankan satu atau lebih kegiatan pengusahaan hutan. PSAK 35: Akuntansi
Pendapatan Jasa Teleko munikasi mengatur pengakuan pendapatan jasa
telekomunikasi berikut:
a) Jasa telekomunikasi
interkoneksi;
b) Jasa telekomunikasi
yang dijalankan sendiri; dan
c) Jasa telekomunikasi
yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan investor.
PSAK 37: Akuntansi
Penyelenggaraan Jalan Tol mengatur akuntansi penyelenggaraan jalan tol
bagi badan usaha yang
diberi wewenang penyelenggaraan jalan tol oleh pemerintah maupun bagi
investor jalan tol dan kerja sama operasi antara penyelenggara dengan investor
yang merupakan kerja sama dimana hanya satu pihak yang secara langsung
berarti mengendalikan aset kerja sama operasi dan pengoperasiannya.
Dasar Pertimbangan
Pencabutan
Dasar pertimbangan pencabutan PSAK
32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi
Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan
Tol adalah:
1. Dampak dari
konvergensi ke standar akuntansi internasional (International
Financial Reporting Standard atau IFRS) yang
mengakibatkan perlunya pencabutan PSAK untuk suatu industri tertentu yang
sudah ada pengaturannya dalam PSAK lain yang mengacu ke IFRS.
2. Adanya
inkonsistensi antara pengaturan dalam PSAK 32, 35 dan 37 dengan Kerangka
Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan dan PSAK lain.
3. Adanya tumpang
tindih pengaturan dalam PSAK 32, 35, dan 37 dengan PSAK lain untuk suatu
transaksi dan peristiwa lainnya.
4. Adanya perubahan
konsep atau peraturan yang menjadi dasar penyusunan PSAK untuk suatu
industri tertentu sehingga pengaturan dalam PSAK tersebut tidak
sesuai dengan konsep atau peraturan yang ada sekarang.
Ketentuan
Pencabutan
PSAK 32: Akuntansi
Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan
Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan
Tol dinyatakan
tidak berlaku sejak tanggal efektif Pernyataan ini.
Pernyataan
ini berlaku untuk semua entitas yang menerapkan PSAK 32: Akuntansi
Kehutanan, PSAK 35:Akuntansi
Pendapatan Jasa Telekomunikasi, atau PSAK 37: Akuntansi
Penyelenggaraan Jalan Tol.
Pengaturan
untuk transaksi dan peristiwa lainnya yang ada dalam PSAK 32: Akuntansi
Kehutanan, PSAK 35:Akuntansi
Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi
Penyelenggaraan Jalan Tol mengacu ke PSAK lain yang relevan.
Ketentuan Transisi
Pernyataan
ini diterapkan secara prospektif untuk transaksi dan peristiwa lainnya
yang terjadi setelah tanggalefektif.Untuk meningkatkan daya banding, maka
entitas dianjurkan untuk menyajikan kembali laporan keuangan sajian untuk
periode yang berakhir sebelum tanggal efektif. Dampak penerapan
Pernyataan untuk periode sebelum periode sajian diakui dalam saldo laba awal
periode sajian paling awal.
(SAZ KAUKES)
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking