Breaking News

Trending Template

Sondag 02 Junie 2013

AKTIVITAS BANK



 AKTIVITAS BANK
PENGHIMPUNAN DANA
1.1   Pengertian
Kegiatan usaha yang utama bank adalah Penghimpunan dana dan Penyaluran dana. Penyaluran dana dengan tujuan memperoleh penerimaan akan dapat dilakukan apabila dana telah dihimpun.  Penghimpunan dana dari masyarakat perlu dilakukan dengan cara-cara tertentu sehinga efesien dan dapat disesuaikan dengan rencana penggunaan dan tersebut. Keberhasilan suatu bank dalam memenuhi  maksud itu dipengaruhi antara lain oleh hal-hal berikut :
Ø Kepercayaan Masyarakat  pada bank yang bersangkutan. Gambaran  sebuah bank secara umum dimata masyarakat sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan pada bank tersebut  Banyak factor yang dapat mempengaruhi gambaran sebuah bank dimata masyrakat, seperti pelayanan, keaaan keuangan, berita-berita dimedia massa tentang bank tersebut, laporan BI tentang bank tersebut, pengalam masyarakat berhubungan dengan bank tersebut, dan lain-lain. Semakin tanggi pula kemungkinan bank tersebut untuk menghimpun dana dari masyarakat  secara efisiensi dan sesuai rencan penggunaan dananya.
Ø Perkiraan tingkat pendapatan yang akan diperoleh oleh penyimpanan dana terhadap pendapatan     dari anternatipf investansi lain dengan tingkat resiko yang seimbang . semakin tingkat pendapatan yang diperkirakan oleh calon penyimpan dana ini, akan semakin sebuah bank  untuk menarik dana dari calon penyimpanan dananya.
Ø Risiko penyimpanan dana. Apabila sebuah bank dapat memberikan tingkatkepastian yang tinggi  atas dana masyarakat yang dapat ditarik lagi sesuai waktu yang telah dijanjikan, maka masyarakat semakin bersedia untuk menempatkan dananya dibank tersebut  
Ø Pelayanan yang diberikan oleh bank kepada penyimpanan dana.Pelayanan yang baik akan membuat penyimpana dana merasa dihargai, diperhatikan, dan dihormati sehingga merasa senang untuk terus bertransaksi dengan bank tersebut. Pelayan ini bias berupa pelayanan dari petugas bank, baik hadiah, atau pemberian fasilitas yang lain.
2.1    Sumber- sumber penghimpunan dana   
Pada dasarnya suatau bank mempunyao tiga artenatif untuk menghimpun dana untuk kepentingan usahanya, Yaitu :
1.      Dana Sendiri
2.      Dana pinjaman
3.      Dana dari deposan
4.      Sumber dana lainnya


1.      Dana sendiri
Meski untuk suatu bank proporsi dana seperti ini relative kecil apabila dibandingkan dengan total dana yang dihimpun ataupun total aktivanya, namun dana sendiri ini tetap merupakan hal yang penting untuk kelangsungan usahanya. Begitu pentingnya proporsi dana sendiri ini dibuktikan dengan adanya ketentuan dari bank sentral yang mengatur tentang proporsi minimal modal sendiri dibandingkan dengan nilai total aktiva Tertimbang menurut Resiko (ATMR). Proporsi ini lebih dikenal dengan Capital  Adequacy Ratio Atau CAR. Di Indonesia dalam kondisis normal, BI  menetapkan CAR minimum sebesar 8% , dan secara gradual ditingkat hingga mencapai 12%. Apabila CAR suatu bank terlalu rendah maka kemampuan bank tersebut untuk survive pada saat mengalami kerugian juga rendah. Modal sendiri akan dengan cepat habis dengan menutup kerugian, dan ketika kerugian telah melebihi modal  sendiri maka kemampuan bank tesebut untuk memenuhi kewajiban kepada masyrakat menjadi sangat diragukan. Kemampuan untuk mengembalikan dana simpanan  masyarakat juga menjadi diragu. Penurunan kemampuan ini sangat mungkin untuk menurunkan tingkat kepercayaan pada masyarakat pada bank  tersebut, dan penurunan tingkak kepercayaan suatu bank ini selanjutnya sangat membahayakan kelangsungan usaha bank itu. Seperti halnya badan usaha lain perhimpunan dana sendiri ini antara lain dapat berupah modal disetor, dan dari penjualan saham dibursa efek, akumulasi laba ditahan, cadangan- cadangan, dan agio saham. Berdasarkan UU no. 7 tahun 1992, Bank umum dapat melakukan mobilisasi dana dengan cara melakukan emisi saham danb obligasi melalui bursa efek di Indonesia .

2.      Dana pinjaman
Dana pinjaman yang diperoleh dari bank dalam rangka menghimpun dana antara lain dapat berupa :
Ø    Call Money
Call money merupakan sumber dana yang dapat diperoleh dari bank berupah pinjaman jangka pendek dari bank lain melalui interbank call money market. Sumber dana ini sering digunakan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan dan mendesak dalam jangka pendek, seperti bila terjadi kala kliring atau adanya rush. Dana dari Call money ini berjangka waktunya relatif pende, yaitu satun hari atau overnight sampai dengan 180 hari, dan tingkat bunganya berfluktuasi serta sangat dipengaruhi oleh permintaan dan ketersediaan dana dipasar pada suatu saat. Apabila likuiditas perbankan secara umum disuatu area  sedang sulit maka tinggkat bunga call money bias menjadi lebih tinggi, jauh lebih tinggi dari pada tingkat pinjajman umum. Call money dapat juga dimanfaatkan oleh bank ynag sedang mengalami kelebihan likuiditas untuk menyalurkan dananya dalam jangka pendek, sehingga kelebihan likuditas tesebut menjadi dana yang produktifnya menghasilkan penerimaan bagi bank 
Ø    Pinjaman antarbank
Kebijakan Bank Indonesia menerapkan giro wajib minimum (GWM) yang dikaitkan dengan rasio kredit terhadap dana pihak ketiga atau loan to deposit ratio (LDR), membuat perbankan tidak merasakan insentif dari penurunan kewajiban simpanan giro wajib  minimum. Bank yang memiliki LDR rendah, seperti bank-bank besar, justru yang sebenarnya tidak membutuhkan dana suntikan likuiditas tinggi, malah menerima pengurangan dana giro wajib minimum. Sedangkan bank kecil yang memerlukan likuiditas justru hanya memperoleh penurunan giro wajib minimum sedikit.
Kondisi ini yang menyebabkan sebagian bank masih menerapkan suku bunga deposito tinggi untuk menarik dana pihak ketiga dari nasabahnya. Tentunya hal ini dilakukan untuk meningkatkan likuiditas bank tersebut.
Rencana Bank Indonesia dalam waktu dekat yang akan menyempurnakan perhitungan giro wajib minimum sesungguhnya langkah tepat. Itu akan membantu likuiditas perbankan yang melemah akibat krisis keuangan global. Bank Indonesia memang sudah bukan saatnya lagi menerapkan giro wajib minimum berdasarkan LDR
Kebutuan pendanaan kegiatan usaha suatu bank  dapat juga diperole dari pinjaman jangka pendek  dan menengah dari bank lain. Berbeda dengan call money seperti telah diuraikan pada bagian sebelumnya, pinjaman ini dilakukan bukan untuk memenuhi kebutuhan dan mendesak dalam jangka pendek melainkan untuk memenuhi suatu kebutuhan dana yang lebih terancan dalam rangka pengembangan usaha atau meningkatkan penerimaan bank.
Ø    Kredit  Likuiditas Bank Indonesia
Sesuai dengan namanya, Kredit Likuidutas Bank Indonesia (KLBI) Adalah kredit yang diberikan bank Indonesia terutama kepada bank yang sedang mengalami kesulitan likuiditas. Masalah kesulitan ini bias terjadi karena kalah kliring atau adanya rush penarikan nasabah- nasabah oleh suatu bank. Untuk kepentingan mempertahankan kepercayan masyrakat terhadap sector perbankan secara umum., maka BI akan berusaha memberikan bantuan likuiditas kepada bank tersebut sepanjang masih memungkinkan untuk ditolong. Pada masa sebelum deregulasi perbankan, dana ini  banyak digunakan BI untuk membiaya proyek atau program pemerintah tertentu dan bukan untuk mengatasi kesulitan likuiditas suatu bank. Setelah adanya deregulasi, pengunaan dana KLBI untuk keperluan non- kesulitan likuiditas secara bertahap mulai dikurangi.



3.      Dana dari deposan
Pada dasarnya sumber dana dari masyarakat dap[at berupah giro (demand deposit), tabungan (saving deposit), dan depositi berjangka (timi deposiyt) yang berasal dari nasabah perorangan atau badan.
a.      Giro
Rekening Giro atau Checking account adalah simpanan yang penarikannya dilakukan setiap saat dengan menerbitkan cek utuk penarikan tunai atau bilyet giro untuk pemindahbukuan, sedangkan cek atau bilyet giro ini untuk pemiliknyadapat digunakan sebagai alat penbayaran. Untuk itu pemegang rekening giro memperoleh rekening cek dan bilyet giro. Karena sifatnya penarikannya dapat dilakukan setiap saat tersebut, maka sumber dana dari rekening giro ini merupkan sumber dana jangka pendek yang jumlahnya relatif dinamis atau berfluktuasi dari waktu ke waktu. Bagi nasabah pemegang rekening giro, sifat penarikan tersebut sangat membantu dalam membiayai kegiatan nasabah lebih efisien. Nasabah dapat melakukan pembayaran sewaktu-waktu tanpa harus berisiko mengunakan uang tunai dalam jumlah besar, tanpa harus datang langsung ke bank, dan tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo tertentu. Cek merupakan perintah tak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat penyerahannya atas beban rekening penarik cek . Cek dapat ditarik atau diterbitkan oleh pemegang rekening giro atas nama dan tidak dapat dibatalkan oleh penarik kecuali cek tersebut dinyatakan hilang atau dicuri dengan bukti dari kepolisian. Jangka waktu pengujukkan agar mendapat pembayaran dari bank atas cek tersebut adalah selam 60 hari sejak tanggal penarikannya .
Bilyet giro pada dasarnya merupakan perintah kepada bank untuk memindah bukukan sejumlah tertentu uang atas beban rekening penarik pada tanggal tertentu kepada pihak yang tercantum dalam bilyet giro dapat dibatalkan secara sepihak  oleh penarik disertai dengan alasan pembatalan.
Jasa biro merupakan suatu imbalan yang diberikan bank kepada giran atas sejumlah saldo gironya yang mengedap dibank. Jasa giro ini relative lebih kecil apabila dibandingkan dengan simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka, karena memang seorang nasabah memegang rekenig giro tujuannya bukan untuk memperoleh imbalan semacam bunga imbalan tersebut, melainkan untuk memperoleh berbagai fasilitas yang dimiliki oleh rekening giro. Fasilitas ini adalah adanya alat pembayaran yang efesien berupah cek dan bilyet giro serta penarikan yang dapat ditarik sewaktu- waktu. Oleh karena itu, giran umumnya adalah pengusaha atau pihak yang memiliki kegiatan yang membutuhkan alat pembayaran bentuk cek dan bilyet giro. Apabila ditinjau dari segi sudut pada bank harus memberikan jasa giro yang relatif lebih rendah dibandingkan bungan simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka.

b.      Deposito berjangka
Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai tanggal yang diperjanjikan antara deposan dan bank. Mengingat simpanan ini hanya dapat dicairkan pada saat jatuh temponya oleh pihak yang namanya tercantum dalam bilyet deposito sesuai tanggal jatuh temponya, maka deposito berjangka ini merupaka simpanan atas nama dan bukan atas untuk. Apabila deposan menghendaki agar deposito berjangkanya dapat diperpanjang secara otomatis, maka pihak bank dapat memberikan fasilitas ARO atau automatic roll-over atas deposito berjangka tersebut. Bunga atas deposito berjangka ini dapat ditarik tunai setiap jangka waktu tertentu ataupun ditransfer suatau rekening deposan. Agar mudah, nasbah biasanya juga membuka rekening tabungan untuk menampung bunga atas deposio tersebut dan juga untuk menampung dana deposito yang telah jatuh tempoh dan tidak diperpanjang lagi. Bank – bank tertentu juga memberikan fasilitas agar bunga deposito yang tidak ditarik oleh pemiliknya dapat ditambahkan dalam simpanan pokok deposito, sehingga nilai deposito berjangkanya bertambah besar. Pada dasarnya sebelum jatuh tempo simpanan ini tidak dapat ditarik, namun apabila pihak deposan tetap menginginkan penarikan sebelim jatuh tempo, maka biasanya bank mengenakan denda atau biaya admintrasi atas penarikan tersebut. Kelebihan dana deposito ini bagi bank adalah bank mempunyai kepastian tentang kapan dana itu akan ditarik, sehingga pihak bank dapat mengantipasi kapan dana itu akan ditarik, sehingga pihak bank dapat mengantisipasi kapan harus menyediakan dana dalam jumlah tertentu. Kelebihan ini tidak dimiliki oleh simpanan dana dalam bentuk giro da tabungan. Sebagai konsekuensi dari kelebihan tersebut, maka bank harus membayar dana ini dengan tingkat bunga yang relatif lebih besar dibandingkan dengan simpanan yang lain. Dengan kata lain simpanan dalam bentuk deposito berjangka tidak biasa disebut sebagai sumber penghimpun dana bagi bank yang murah. Disisi deposan nasabah cenderung lebih menyukai menyimpan kelebihan dananya dalam bentuk deposito berjangka seseuai jangka waktu yangdiinginkan karena simpanan ini menawarkan tingkat bunga yang relative lebih tinggi.
c.        Tabungan
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan denga syarat tertentu yang disepakti, dan tidak dengan cek atau bilyet giro atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu. Cara penarikan cara penarikan rekening tabungan yang paling banyak digunakan saat ini adalah dengan buku tabungan, Cash Card atu kartu ATM, dan debet card. Persaingan ketat dalam penghimpunan dana melalui tabungan antar bank- bank telah banyak memunculkan cara- cara baru untuk menarik nasabah tabungan. Cara- cara tersebut antar lain : hadiah atas tabungan, fasilitas asuransi atas tabungan, fasilitas kartu ATM, dan fasilitas debet card. Ditinjau dari dari segi keluwesan penarik dana, simpanan dalam bentuk tabungan ini berada di tengah- tengah antara giro dan deposito berjangka.  Tabungan dapat ditarik dengan cara- cara dan dalam waktu yang relative fleksibel dibandingkan dengan rekening dengan deposito berjangka, namun masih kalah fleksibel apabila dibandingkan dengan rekening giro. Sebagai konsekuensinya, besarnya bunga yang diberikan as saldo tabungan ini pun berada ditengah- tengah antara giro dan deposito berjangka. Ditinju dari sisi bank penghimpunan dana melalui tabungan termasuk lebih mirah dari pada deposito tapi lebih mahal dibandingkan giro.
d.      Cara Lain Penghimpunan Dana Dari Deposan
Persaingan yang ketat dalam penghimpunan dana antar bank telah memunculkan produk- prodk baru dalam penghimpunan dana. Produk- produk baru tersebut antara lain :
Ø  Sertifikat deposito. Sertifikat deposito merupakan hasil pengembangan dari deposito berjangka. Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanan dapat diperjual belikan. Agar simpanan ini dapat diperjual belikan dengan mudah maka pearikan pada saat jatuh tempo dapat dilakukan atas unjuk, sehingga siapapun yang memegang bukti simpanan tersebut dapat menguangkannya pada saat jatuh tempo. Hal lain yang menjadi cirri dari sertifikat deposito adalah dalam hal pembyaran bunganya. Apabila deposito berjangka bunga dibayar setelah dan mengedap, maka bunga serifikat deposito itu dibayarkan di muka yaitu pada saat nasabah menempatkan dananya dalam bentuk deposito.     
Ø  Deposit on Call. Adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu dalam jangka tertentu sesuai dengan kesepakatan pihak bank dengan nasabah. Semakin besar dana yang akan ditarik biasanya semakin lama pula jangka waktu pemberitahuan sebelumnya yang diinginkan pihak bank tingakat bunga biasanya, ditetapkan lebih rendah dari pada bunga deposito berjangka dan lebih tinggi dari pada jasa giro . Deposit on call bisanya digunakan oleh nasabah yang tidak setiap saat perlu menarik dananya dan keperluan penarikan dana itu dapat diprediksi oleh nasabah dalam waktu tertentu   
Ø  Rekenig giro terkait tabungan. Ditinjau dari tingkat bunganya, nasabah lebih menyukai tabungan, namun ditinjau dari cara penarikannya nasabah cenderung lebih menyukai rekening giro. Nasabah cederung mempertahan saldo rekening giro serendah mungkin sepanjang dapat memenuhi kebutuhan transaksinya. Setiap kali saldo rekening giro ini menjadi terlalu kecil maka nasabah akan memindahkan sebagian dana tabungannya ke rekening giro dan sebaliknya bila saldo rekening giro ini dipandang lebih besar dari pada kebutuhan transaksinya. Berdasarkan pemahaman atas masalah yang dihadapi nasabah tersebut, bank member fasilitas khusus berupah pemindahan sebagian saldo rekening tabungan kerekening giro. Fasilitas ini memungkinkan nasabah menikmati kelebihan faslitas rekening gironya. Penyetoran oleh nasabah selalu dimasukkan ke rekening tabungan, sementara jika nasabah menarik cek atau bilyet giro dan ternyata saldo rekening goiro tadak mencukupi, maka pihak bank akan melakukan pemindahbukuan dari tabungan kerekening giro. Pihak bank dapat melaukuan pemindahbukuan setelah mendapatkan surat kuasa dari nasabah.
4.      Sumber dana lainnya
Selain dapat bersal dari dana sendiri, dan dari deposan , dan dana pinjaman sumber pinghimpun dan dapat juga berasal dari sumber- sumber lain yang tidak dapat digolongkan dalam jenis dana diatas. Sumber dan yang lain ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan usaha perbankan dan perekonomian secara umum. Sumber- sumber tersebut antara lain :
Ø  Setoran jasmani
Setoran jasmani atau biasanya disingkat menjadi Storjam merupakan sejumlah dana yang wajib diserahkan oleh nasabah yang menerima jasa- jasa tertentu dari bank. Nasabah tersebut perlu menyerahkan storjam karena jasa- jasa yang diberikan oleh bank mengandung resiko financial tertentu yang ditanggung oleh pihak bank. Dengan adanya storjam, nasabha diharapakan mempunyai komitmen untuk berperilaku pisitif sehinggadikemudian hari bank tidak harus mengalami kerugian karena mengalami resiko yang timbul. Storjam ini juga dibutuhkan sebagai dana untut menutupi kerugian bank, yang timbul akibat tejadinya risiko. Jasa- jasa yang biasanya memerlukan storjam antara alin adalah letter of credit (LC) dan bank garansi (BG).  Dana storjam yang disimpan dibank tidak menimbulkan kewajiban bagi bank untuk memberikan imbalan jasa berupa bunga, sehingga dana ini merupakan murah yang dapat digunakan bank untuk kegiatan usahanya . perlu diinggat bahwa dana storjam ini hanya biasanya mengedap dibank untuk jangka pendek dan menengah sesuai jangka waktu jasa yang diberikan bank. Dengan demikian , penggunaan dana storjam ini tentu saja juag harus disesuaikan dengan jangka waktu storjam itu sendiri.

Ø  Dana  transfer
Berdasarkan hasil keputusan Sidang Paripurna antara Pemerintah dengan DPR-RI dalam rangka Pembicaraan Tk.II/Pengambilan Keputusan RUU tentang APBN dan Nota Keuangan Tahun 2009 pada tanggal 30 Oktober 2008, telah ditetapkan hasil perhitungan alokasi anggaran transfer ke daerah Tahun Anggaran 2009 yang meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Penyesuaian Tahun 2009.
Sambil menunggu ditetapkannya UU APBN tahun 2009 dan terbitnya Peraturan Presiden tentang alokasi DAU, Peraturan Menteri Keuangan tentang alokasi DBH, DAK, dan Dana Penyesuaian Tahun 2009, bersama ini terlampir disampaikan alokasi dana-dana dimaksud untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Salah satu jasa yang diberikan bank adalah pemindahan dana. Pemindana bias berupa pemindabukaan antara rekening, dari uang tunai kesuatu rekening, atau dari suatu tekening kemudian untuk ditarik tunai. Sebelum dana ditransfer atau selam masih mengedap dibank , dana ini dapat digunakan oleh bank untuk mendanai usaha kegiatan usahanya. Dana ini jelas hanya akan mengedap dibank untuk jangka waktu yang sangat singkat. Namun sumber dana ini digolongkan sebagai sumber dana yang tidak berbiaya. Dana transfer dibank tidak menimbulkan kewajiban bagi bank untuk memberikan imbal jasa berupa bunga, sehingga dana ini merupakan dana murah bagi bank. Mengigat dana transfer biasanya hanya mengedap dalam waktu singkat, maka dana ini termasuk dana jangka pendek.


Ø  Surat berharga pasar uang
Slah satu akibat adanya serangkaian paket deregulasi perbank sejak tahun 1980’an sadlah diprkenalkan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai salah satu intrumen yang digunakan pihan bank untuk menghimpun dana. SBPU merupakan surat- surat berharga jangka pendek yanh dapat diperjual belikan dengan cara didiskonto oleh yang Indonesia. Pada saat suatu bank mempunyai kelebihan likuiditas , bank tersebut dapat membeli berbagai macam SBPU, dan memjual kembali pada saat megalami likuiditas.
Ø  Diskonto bank Indonesia
Fasilitas bank diskonto adalah penyedian dana jangka pendek oleh bank bi denga cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank- bank atas dasar diskonto. Fasilitas diskonto ini m,erupakan upaya terakhir bank dan merupakan bantuan bank sentral sebagai lender of last resort. Fasilitas diskonto ini dapat dibagi dua yaitu fasilitas diskonto I dan Fasilitas diskonto II. Fasilitas diskonto I disediakan dala rangka memperlancar pengaturan dana bank sehari- hari. Sedangkan fasilitas diskonto II diberikan untuk memudahkan bank dalam menanggulangi kesulitan pendanaan karena rencana pengerahan dana tidak sesuai dengan penarikan kredit jangka menegah atau jangka panjang oleh nasabah (mismatch).


Daftar pustaka
Y.Sri Susilo, dkk, 2000 bank dan lembaga keuangan lainnya, Salemba Empat Jakarta  

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking

Designed By VungTauZ.Com