AKTIVITAS
BANK
PENGHIMPUNAN
DANA
1.1 Pengertian
Kegiatan usaha yang utama bank adalah
Penghimpunan dana dan Penyaluran dana. Penyaluran dana dengan tujuan memperoleh
penerimaan akan dapat dilakukan apabila dana telah dihimpun. Penghimpunan dana dari masyarakat perlu
dilakukan dengan cara-cara tertentu sehinga efesien dan dapat disesuaikan
dengan rencana penggunaan dan tersebut. Keberhasilan suatu bank dalam memenuhi maksud itu dipengaruhi antara lain oleh
hal-hal berikut :
Ø Kepercayaan
Masyarakat pada
bank yang bersangkutan. Gambaran sebuah
bank secara umum dimata masyarakat sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan pada
bank tersebut Banyak factor yang dapat
mempengaruhi gambaran sebuah bank dimata masyrakat, seperti pelayanan, keaaan
keuangan, berita-berita dimedia massa tentang bank tersebut, laporan BI tentang
bank tersebut, pengalam masyarakat berhubungan dengan bank tersebut, dan
lain-lain. Semakin tanggi pula kemungkinan bank tersebut untuk menghimpun dana
dari masyarakat secara efisiensi dan
sesuai rencan penggunaan dananya.
Ø Perkiraan
tingkat pendapatan yang akan diperoleh oleh
penyimpanan dana terhadap pendapatan dari
anternatipf investansi lain dengan tingkat resiko yang seimbang . semakin
tingkat pendapatan yang diperkirakan oleh calon penyimpan dana ini, akan
semakin sebuah bank untuk menarik dana
dari calon penyimpanan dananya.
Ø Risiko
penyimpanan dana. Apabila sebuah bank dapat memberikan
tingkatkepastian yang tinggi atas dana
masyarakat yang dapat ditarik lagi sesuai waktu yang telah dijanjikan, maka
masyarakat semakin bersedia untuk menempatkan dananya dibank tersebut
Ø Pelayanan
yang diberikan oleh bank kepada penyimpanan dana.Pelayanan
yang baik akan membuat penyimpana dana merasa dihargai, diperhatikan, dan
dihormati sehingga merasa senang untuk terus bertransaksi dengan bank tersebut.
Pelayan ini bias berupa pelayanan dari petugas bank, baik hadiah, atau
pemberian fasilitas yang lain.
2.1 Sumber- sumber penghimpunan dana
Pada dasarnya suatau bank mempunyao tiga
artenatif untuk menghimpun dana untuk kepentingan usahanya, Yaitu :
1. Dana
Sendiri
2. Dana
pinjaman
3. Dana
dari deposan
4. Sumber
dana lainnya
1.
Dana
sendiri
Meski
untuk suatu bank proporsi dana seperti ini relative kecil apabila dibandingkan
dengan total dana yang dihimpun ataupun total aktivanya, namun dana sendiri ini
tetap merupakan hal yang penting untuk kelangsungan usahanya. Begitu pentingnya
proporsi dana sendiri ini dibuktikan dengan adanya ketentuan dari bank sentral yang
mengatur tentang proporsi minimal modal sendiri dibandingkan dengan nilai total
aktiva Tertimbang menurut Resiko (ATMR). Proporsi ini lebih dikenal
dengan Capital Adequacy Ratio Atau CAR.
Di Indonesia dalam kondisis normal, BI
menetapkan CAR minimum sebesar 8% , dan secara gradual ditingkat hingga
mencapai 12%. Apabila CAR suatu bank terlalu rendah maka kemampuan bank
tersebut untuk survive pada saat mengalami kerugian juga rendah. Modal sendiri
akan dengan cepat habis dengan menutup kerugian, dan ketika kerugian telah
melebihi modal sendiri maka kemampuan bank
tesebut untuk memenuhi kewajiban kepada masyrakat menjadi sangat diragukan.
Kemampuan untuk mengembalikan dana simpanan
masyarakat juga menjadi diragu. Penurunan kemampuan ini sangat mungkin
untuk menurunkan tingkat kepercayaan pada masyarakat pada bank tersebut, dan penurunan tingkak kepercayaan
suatu bank ini selanjutnya sangat membahayakan kelangsungan usaha bank itu.
Seperti halnya badan usaha lain perhimpunan dana sendiri ini antara lain dapat
berupah modal disetor, dan dari penjualan saham dibursa efek, akumulasi laba
ditahan, cadangan- cadangan, dan agio saham. Berdasarkan UU no. 7 tahun 1992,
Bank umum dapat melakukan mobilisasi dana dengan cara melakukan emisi saham
danb obligasi melalui bursa efek di Indonesia .
2.
Dana
pinjaman
Dana
pinjaman yang diperoleh dari bank dalam rangka menghimpun dana antara lain
dapat berupa :
Ø Call Money
Call money merupakan sumber dana yang
dapat diperoleh dari bank berupah pinjaman jangka pendek dari bank lain melalui
interbank call money market. Sumber dana ini sering digunakan oleh bank untuk
memenuhi kebutuhan dan mendesak dalam jangka pendek, seperti bila terjadi kala
kliring atau adanya rush. Dana dari Call money ini berjangka waktunya relatif
pende, yaitu satun hari atau overnight sampai dengan 180 hari, dan tingkat
bunganya berfluktuasi serta sangat dipengaruhi oleh permintaan dan ketersediaan
dana dipasar pada suatu saat. Apabila likuiditas perbankan secara umum disuatu
area sedang sulit maka tinggkat bunga
call money bias menjadi lebih tinggi, jauh lebih tinggi dari pada tingkat
pinjajman umum. Call money dapat juga dimanfaatkan oleh bank ynag sedang
mengalami kelebihan likuiditas untuk menyalurkan dananya dalam jangka pendek,
sehingga kelebihan likuditas tesebut menjadi dana yang produktifnya
menghasilkan penerimaan bagi bank
Ø Pinjaman antarbank
Kebijakan
Bank Indonesia menerapkan giro wajib minimum (GWM) yang dikaitkan dengan rasio
kredit terhadap dana pihak ketiga atau loan to deposit ratio (LDR),
membuat perbankan tidak merasakan insentif dari penurunan kewajiban simpanan
giro wajib minimum. Bank yang memiliki
LDR rendah, seperti bank-bank besar, justru yang sebenarnya tidak membutuhkan
dana suntikan likuiditas tinggi, malah menerima pengurangan dana giro wajib
minimum. Sedangkan bank kecil yang memerlukan likuiditas justru hanya
memperoleh penurunan giro wajib minimum sedikit.
Kondisi ini yang menyebabkan sebagian bank masih menerapkan suku bunga deposito tinggi untuk menarik dana pihak ketiga dari nasabahnya. Tentunya hal ini dilakukan untuk meningkatkan likuiditas bank tersebut.
Rencana Bank Indonesia dalam waktu dekat yang akan menyempurnakan perhitungan giro wajib minimum sesungguhnya langkah tepat. Itu akan membantu likuiditas perbankan yang melemah akibat krisis keuangan global. Bank Indonesia memang sudah bukan saatnya lagi menerapkan giro wajib minimum berdasarkan LDR
Kondisi ini yang menyebabkan sebagian bank masih menerapkan suku bunga deposito tinggi untuk menarik dana pihak ketiga dari nasabahnya. Tentunya hal ini dilakukan untuk meningkatkan likuiditas bank tersebut.
Rencana Bank Indonesia dalam waktu dekat yang akan menyempurnakan perhitungan giro wajib minimum sesungguhnya langkah tepat. Itu akan membantu likuiditas perbankan yang melemah akibat krisis keuangan global. Bank Indonesia memang sudah bukan saatnya lagi menerapkan giro wajib minimum berdasarkan LDR
Kebutuan
pendanaan kegiatan usaha suatu bank
dapat juga diperole dari pinjaman jangka pendek dan menengah dari bank lain. Berbeda dengan
call money seperti telah diuraikan pada bagian sebelumnya, pinjaman ini
dilakukan bukan untuk memenuhi kebutuhan dan mendesak dalam jangka pendek
melainkan untuk memenuhi suatu kebutuhan dana yang lebih terancan dalam rangka
pengembangan usaha atau meningkatkan penerimaan bank.
Ø Kredit Likuiditas Bank Indonesia
Sesuai
dengan namanya, Kredit Likuidutas Bank Indonesia (KLBI) Adalah kredit yang
diberikan bank Indonesia terutama kepada bank yang sedang mengalami kesulitan
likuiditas. Masalah kesulitan ini bias terjadi karena kalah kliring atau adanya
rush penarikan nasabah- nasabah oleh suatu bank. Untuk kepentingan
mempertahankan kepercayan masyrakat terhadap sector perbankan secara umum.,
maka BI akan berusaha memberikan bantuan likuiditas kepada bank tersebut
sepanjang masih memungkinkan untuk ditolong. Pada masa sebelum deregulasi
perbankan, dana ini banyak digunakan BI
untuk membiaya proyek atau program pemerintah tertentu dan bukan untuk
mengatasi kesulitan likuiditas suatu bank. Setelah adanya deregulasi, pengunaan
dana KLBI untuk keperluan non- kesulitan likuiditas secara bertahap mulai
dikurangi.
3.
Dana
dari deposan
Pada dasarnya sumber dana dari masyarakat dap[at
berupah giro (demand deposit), tabungan (saving deposit), dan depositi
berjangka (timi deposiyt) yang berasal dari nasabah perorangan atau badan.
a.
Giro
Rekening
Giro atau Checking account adalah simpanan yang penarikannya dilakukan setiap
saat dengan menerbitkan cek utuk penarikan tunai atau bilyet giro untuk
pemindahbukuan, sedangkan cek atau bilyet giro ini untuk pemiliknyadapat digunakan
sebagai alat penbayaran. Untuk itu pemegang rekening giro memperoleh rekening
cek dan bilyet giro. Karena sifatnya penarikannya dapat dilakukan setiap saat
tersebut, maka sumber dana dari rekening giro ini merupkan sumber dana jangka
pendek yang jumlahnya relatif dinamis atau berfluktuasi dari waktu ke waktu.
Bagi nasabah pemegang rekening giro, sifat penarikan tersebut sangat membantu
dalam membiayai kegiatan nasabah lebih efisien. Nasabah dapat melakukan
pembayaran sewaktu-waktu tanpa harus berisiko mengunakan uang tunai dalam
jumlah besar, tanpa harus datang langsung ke bank, dan tanpa harus menunggu
tanggal jatuh tempo tertentu. Cek merupakan perintah tak bersyarat kepada bank
untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat penyerahannya atas beban
rekening penarik cek . Cek dapat ditarik atau diterbitkan oleh pemegang
rekening giro atas nama dan tidak dapat dibatalkan oleh penarik kecuali cek
tersebut dinyatakan hilang atau dicuri dengan bukti dari kepolisian. Jangka
waktu pengujukkan agar mendapat pembayaran dari bank atas cek tersebut adalah
selam 60 hari sejak tanggal penarikannya .
Bilyet giro pada dasarnya merupakan
perintah kepada bank untuk memindah bukukan sejumlah tertentu uang atas beban
rekening penarik pada tanggal tertentu kepada pihak yang tercantum dalam bilyet
giro dapat dibatalkan secara sepihak oleh
penarik disertai dengan alasan pembatalan.
Jasa biro merupakan suatu imbalan yang
diberikan bank kepada giran atas sejumlah saldo gironya yang mengedap dibank.
Jasa giro ini relative lebih kecil apabila dibandingkan dengan simpanan dalam
bentuk tabungan dan deposito berjangka, karena memang seorang nasabah memegang
rekenig giro tujuannya bukan untuk memperoleh imbalan semacam bunga imbalan
tersebut, melainkan untuk memperoleh berbagai fasilitas yang dimiliki oleh
rekening giro. Fasilitas ini adalah adanya alat pembayaran yang efesien berupah
cek dan bilyet giro serta penarikan yang dapat ditarik sewaktu- waktu. Oleh
karena itu, giran umumnya adalah pengusaha atau pihak yang memiliki kegiatan
yang membutuhkan alat pembayaran bentuk cek dan bilyet giro. Apabila ditinjau
dari segi sudut pada bank harus memberikan jasa giro yang relatif lebih rendah
dibandingkan bungan simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka.
b.
Deposito
berjangka
Deposito berjangka adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai tanggal yang
diperjanjikan antara deposan dan bank. Mengingat simpanan ini hanya dapat
dicairkan pada saat jatuh temponya oleh pihak yang namanya tercantum dalam
bilyet deposito sesuai tanggal jatuh temponya, maka deposito berjangka ini
merupaka simpanan atas nama dan bukan atas untuk. Apabila deposan menghendaki
agar deposito berjangkanya dapat diperpanjang secara otomatis, maka pihak bank
dapat memberikan fasilitas ARO atau automatic roll-over atas deposito berjangka tersebut. Bunga atas
deposito berjangka ini dapat ditarik tunai setiap jangka waktu tertentu ataupun
ditransfer suatau rekening deposan. Agar mudah, nasbah biasanya juga membuka
rekening tabungan untuk menampung bunga atas deposio tersebut dan juga untuk
menampung dana deposito yang telah jatuh tempoh dan tidak diperpanjang lagi.
Bank – bank tertentu juga memberikan fasilitas agar bunga deposito yang tidak
ditarik oleh pemiliknya dapat ditambahkan dalam simpanan pokok deposito, sehingga
nilai deposito berjangkanya bertambah besar. Pada dasarnya sebelum jatuh tempo
simpanan ini tidak dapat ditarik, namun apabila pihak deposan tetap
menginginkan penarikan sebelim jatuh tempo, maka biasanya bank mengenakan denda
atau biaya admintrasi atas penarikan tersebut. Kelebihan dana deposito ini bagi
bank adalah bank mempunyai kepastian tentang kapan dana itu akan ditarik,
sehingga pihak bank dapat mengantipasi kapan dana itu akan ditarik, sehingga
pihak bank dapat mengantisipasi kapan harus menyediakan dana dalam jumlah
tertentu. Kelebihan ini tidak dimiliki oleh simpanan dana dalam bentuk giro da
tabungan. Sebagai konsekuensi dari kelebihan tersebut, maka bank harus membayar
dana ini dengan tingkat bunga yang relatif lebih besar dibandingkan dengan
simpanan yang lain. Dengan kata lain simpanan dalam bentuk deposito berjangka
tidak biasa disebut sebagai sumber penghimpun dana bagi bank yang murah. Disisi
deposan nasabah cenderung lebih menyukai menyimpan kelebihan dananya dalam
bentuk deposito berjangka seseuai jangka waktu yangdiinginkan karena simpanan
ini menawarkan tingkat bunga yang relative lebih tinggi.
c.
Tabungan
Tabungan adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan denga syarat tertentu yang disepakti, dan
tidak dengan cek atau bilyet giro atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
Cara penarikan cara penarikan rekening tabungan yang paling banyak digunakan
saat ini adalah dengan buku tabungan, Cash Card atu kartu ATM, dan debet card.
Persaingan ketat dalam penghimpunan dana melalui tabungan antar bank- bank
telah banyak memunculkan cara- cara baru untuk menarik nasabah tabungan. Cara-
cara tersebut antar lain : hadiah atas tabungan, fasilitas asuransi atas
tabungan, fasilitas kartu ATM, dan fasilitas debet card. Ditinjau dari dari
segi keluwesan penarik dana, simpanan dalam bentuk tabungan ini berada di
tengah- tengah antara giro dan deposito berjangka. Tabungan dapat ditarik dengan cara- cara dan
dalam waktu yang relative fleksibel dibandingkan dengan rekening dengan
deposito berjangka, namun masih kalah fleksibel apabila dibandingkan dengan
rekening giro. Sebagai konsekuensinya, besarnya bunga yang diberikan as saldo
tabungan ini pun berada ditengah- tengah antara giro dan deposito berjangka.
Ditinju dari sisi bank penghimpunan dana melalui tabungan termasuk lebih mirah
dari pada deposito tapi lebih mahal dibandingkan giro.
d.
Cara
Lain Penghimpunan Dana Dari Deposan
Persaingan yang ketat dalam penghimpunan
dana antar bank telah memunculkan produk- prodk baru dalam penghimpunan dana.
Produk- produk baru tersebut antara lain :
Ø Sertifikat
deposito. Sertifikat deposito merupakan hasil pengembangan dari deposito
berjangka. Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanan
dapat diperjual belikan. Agar simpanan ini dapat diperjual belikan dengan mudah
maka pearikan pada saat jatuh tempo dapat dilakukan atas unjuk, sehingga
siapapun yang memegang bukti simpanan tersebut dapat menguangkannya pada saat
jatuh tempo. Hal lain yang menjadi cirri dari sertifikat deposito adalah dalam
hal pembyaran bunganya. Apabila deposito berjangka bunga dibayar setelah dan
mengedap, maka bunga serifikat deposito itu dibayarkan di muka yaitu pada saat
nasabah menempatkan dananya dalam bentuk deposito.
Ø Deposit
on Call. Adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan
pemberitahuan terlebih dahulu dalam jangka tertentu sesuai dengan kesepakatan
pihak bank dengan nasabah. Semakin besar dana yang akan ditarik biasanya
semakin lama pula jangka waktu pemberitahuan sebelumnya yang diinginkan pihak
bank tingakat bunga biasanya, ditetapkan lebih rendah dari pada bunga deposito
berjangka dan lebih tinggi dari pada jasa giro . Deposit on call bisanya
digunakan oleh nasabah yang tidak setiap saat perlu menarik dananya dan
keperluan penarikan dana itu dapat diprediksi oleh nasabah dalam waktu tertentu
Ø Rekenig
giro terkait tabungan. Ditinjau dari tingkat bunganya, nasabah lebih menyukai
tabungan, namun ditinjau dari cara penarikannya nasabah cenderung lebih
menyukai rekening giro. Nasabah cederung mempertahan saldo rekening giro
serendah mungkin sepanjang dapat memenuhi kebutuhan transaksinya. Setiap kali
saldo rekening giro ini menjadi terlalu kecil maka nasabah akan memindahkan
sebagian dana tabungannya ke rekening giro dan sebaliknya bila saldo rekening
giro ini dipandang lebih besar dari pada kebutuhan transaksinya. Berdasarkan
pemahaman atas masalah yang dihadapi nasabah tersebut, bank member fasilitas
khusus berupah pemindahan sebagian saldo rekening tabungan kerekening giro.
Fasilitas ini memungkinkan nasabah menikmati kelebihan faslitas rekening
gironya. Penyetoran oleh nasabah selalu dimasukkan ke rekening tabungan,
sementara jika nasabah menarik cek atau bilyet giro dan ternyata saldo rekening
goiro tadak mencukupi, maka pihak bank akan melakukan pemindahbukuan dari
tabungan kerekening giro. Pihak bank dapat melaukuan pemindahbukuan setelah
mendapatkan surat kuasa dari nasabah.
4.
Sumber
dana lainnya
Selain dapat bersal dari dana sendiri, dan dari
deposan , dan dana pinjaman sumber pinghimpun dan dapat juga berasal dari
sumber- sumber lain yang tidak dapat digolongkan dalam jenis dana diatas. Sumber
dan yang lain ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan usaha perbankan
dan perekonomian secara umum. Sumber- sumber tersebut antara lain :
Ø Setoran jasmani
Setoran jasmani atau biasanya disingkat
menjadi Storjam merupakan sejumlah
dana yang wajib diserahkan oleh nasabah yang menerima jasa- jasa tertentu dari
bank. Nasabah tersebut perlu menyerahkan storjam karena jasa- jasa yang
diberikan oleh bank mengandung resiko financial tertentu yang ditanggung oleh
pihak bank. Dengan adanya storjam, nasabha diharapakan mempunyai komitmen untuk
berperilaku pisitif sehinggadikemudian hari bank tidak harus mengalami kerugian
karena mengalami resiko yang timbul. Storjam ini juga dibutuhkan sebagai dana
untut menutupi kerugian bank, yang timbul akibat tejadinya risiko. Jasa- jasa
yang biasanya memerlukan storjam antara alin adalah letter of credit (LC) dan
bank garansi (BG). Dana storjam yang
disimpan dibank tidak menimbulkan kewajiban bagi bank untuk memberikan imbalan
jasa berupa bunga, sehingga dana ini merupakan murah yang dapat digunakan bank
untuk kegiatan usahanya . perlu diinggat bahwa dana storjam ini hanya biasanya
mengedap dibank untuk jangka pendek dan menengah sesuai jangka waktu jasa yang
diberikan bank. Dengan demikian , penggunaan dana storjam ini tentu saja juag
harus disesuaikan dengan jangka waktu storjam itu sendiri.
Ø Dana transfer
Berdasarkan hasil keputusan Sidang Paripurna antara
Pemerintah dengan DPR-RI dalam rangka Pembicaraan Tk.II/Pengambilan Keputusan
RUU tentang APBN dan Nota Keuangan Tahun 2009 pada tanggal 30 Oktober 2008,
telah ditetapkan hasil perhitungan alokasi anggaran transfer ke daerah Tahun
Anggaran 2009 yang meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU),
Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Penyesuaian Tahun 2009.
Sambil menunggu ditetapkannya UU APBN tahun 2009 dan
terbitnya Peraturan Presiden tentang alokasi DAU, Peraturan Menteri Keuangan
tentang alokasi DBH, DAK, dan Dana Penyesuaian Tahun 2009, bersama ini
terlampir disampaikan alokasi dana-dana dimaksud untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Salah satu jasa yang diberikan bank
adalah pemindahan dana. Pemindana bias berupa pemindabukaan antara rekening,
dari uang tunai kesuatu rekening, atau dari suatu tekening kemudian untuk
ditarik tunai. Sebelum dana ditransfer atau selam masih mengedap dibank , dana
ini dapat digunakan oleh bank untuk mendanai usaha kegiatan usahanya. Dana ini
jelas hanya akan mengedap dibank untuk jangka waktu yang sangat singkat. Namun
sumber dana ini digolongkan sebagai sumber dana yang tidak berbiaya. Dana
transfer dibank tidak menimbulkan kewajiban bagi bank untuk memberikan imbal
jasa berupa bunga, sehingga dana ini merupakan dana murah bagi bank. Mengigat
dana transfer biasanya hanya mengedap dalam waktu singkat, maka dana ini
termasuk dana jangka pendek.
Ø Surat berharga pasar uang
Slah satu akibat adanya serangkaian
paket deregulasi perbank sejak tahun 1980’an sadlah diprkenalkan Surat Berharga
Pasar Uang (SBPU) sebagai salah satu intrumen yang digunakan pihan bank untuk
menghimpun dana. SBPU merupakan surat- surat berharga jangka pendek yanh dapat
diperjual belikan dengan cara didiskonto oleh yang Indonesia. Pada saat suatu
bank mempunyai kelebihan likuiditas , bank tersebut dapat membeli berbagai
macam SBPU, dan memjual kembali pada saat megalami likuiditas.
Ø Diskonto bank Indonesia
Fasilitas bank diskonto adalah penyedian
dana jangka pendek oleh bank bi denga cara pembelian promes yang diterbitkan
oleh bank- bank atas dasar diskonto. Fasilitas diskonto ini m,erupakan upaya
terakhir bank dan merupakan bantuan bank sentral sebagai lender of last resort. Fasilitas
diskonto ini dapat dibagi dua yaitu fasilitas diskonto I dan Fasilitas diskonto
II. Fasilitas diskonto I disediakan dala rangka memperlancar pengaturan dana
bank sehari- hari. Sedangkan fasilitas diskonto II diberikan untuk memudahkan
bank dalam menanggulangi kesulitan pendanaan karena rencana pengerahan dana
tidak sesuai dengan penarikan kredit jangka menegah atau jangka panjang oleh
nasabah (mismatch).
Daftar pustaka
Y.Sri Susilo, dkk, 2000 bank dan lembaga keuangan
lainnya, Salemba Empat Jakarta
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking