Breaking News

Trending Template

Maandag 03 Junie 2013

SISTEM KEUANGAN SYARIAH



BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar belakang
Sistim keuangan islam dilakukan untuk memenuhi maqashidus syaraiah bagian memilihara harta. Dalam menjalankan sestim keuangan islam, factor yang paling utama adalah adanya akad/kontrak/transaksi  yang sesuai dengan syariah islam. Agar transaksi tersebut sesuai dengan syariah maka akad tersebut harus memenuhi prinsip keuangan syariah, yang berarti tidak mengandung hal-hal yang di larang oleh syariah. Prinsip keuangan syariah sendiri secara rigkas harus mengacu prinsip rela sama rela (antaraddim minkum), tidak ada pihak yang menzalimi dan di zalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamuna), hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bi al dhaman), dan untung muncul bersama resiko (al ghunmu bi al ghurmi). Dari prinsip ini, berkembanglah berbagai instrument keuangan syariah.
  1. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang kami paparkan di atas maka dapat dibuatkan rumusan masalah, antara lain sebagai berikut:
1.      Bagaimana sistim keuangan syariah…?
2.      Bagaimana memperoleh harta yang baik ?
BAB II

SISTEM KEUANGAN SYARIAH



1.1              Konsep Memilihara Harta Kekayaan
Memilihara harta, bertujuan agar harta yang di miliki oleh manusia diperoleh dan di gunkan sesuai dengan syariah sehingga harta yang di miliki halal dan sesui dengan keinginan pemilik mutlak dari harta kekayaan tersebut yaitu Allah SWT.
1.2              Anjuran Bekerja Atau Berniaga
Islam menganjurkan manusia untuk bekerja atau berniaga, dan menghindari kegietan meminta-minta dalam mencari hartta kekayaan. Manusia memerlukan harta kekayaan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari termasuk untuk memenuhi perintah Allah SWT seperti infak, zakat, pergi haji, perang (jihad), dan sebagainya. :

“…apa bila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS 62 : 10)
Harta yang paling baik, menurut Rasulullah SAW, adalah yang di peroleh dari hasil kerja atau perniagaan, sebagaimana di riwayatkan dalam hadis-hadias berikut ini.
harta yang paling baik adalah harta yang di peroleh lewat tanganya sendiri …”(HR. bazzar At Thabranui)
“sessungguhnya Allah suka kalau Dia melihat hamba-Nya berusaha nebcari barang dengan cara yang halal.” (HR. Thabrani dan Ad-Dailami)
“orang yang meminta –minta padahal dia tidakbegitu mambutuhkan (tidak terdesak ) sama halnya dengan orang yang memunggut bara api.”(HR. Muslim)’
1.3              Konsep Kepemilikan
Harta yang baik harus memenuhi dau kreteria, yaitu diperoleh dengan cara yang sah dan benar (legal and fair ) serta dipergunakan dengan dan untuk hal yang baik-baik di jalan Allah SWT.
Allah SWT adala pemilik mutlak segala sesuatu yang ada di muka dunia ini (QS 57 : 2), sedangkan manusia adlah wakil (khalifah) Allah di muka bumi ini yang di beri kekuasaan untuk mangelolanya.
1.4              Penggunaan Dan Pendistibusiannya Harta
Ketentuan Syariah berkaitan dngan penggunaan harta, antara lain :
1.             Tidak boros dan tidak kikir
Disini kita dapat melihat bahwa allah AWT sebagai sang pencipta mengajarkan kita kepada suatu konsep hidup “pertengahan” yang luar biasa, untuk hidup dalam batas kewajaran, tidak boros berlebihan dan tidak kikir
2.             Memberi infak dan shadaqah
Membelanjakan harta dengan tujuan untuk mencari rida Allah dengan berbuat kebajikan
3.             Membayar zakat sesuai ketentuan
Setiap manusi beriman yang memiliki harta melampaui ukuran tertentu, diwajibkan untuk mengeluarkan sebagian hartanya untuk orang yang tidak mampu, sehingga dapat tercipta keadilan social, rasa kasih sayang dan rasa tolong menolong
4.             Memberi pinjaman tanpa bunga
Memberikan pinjaman kepada sesame muslim yang membutuhkan, dengan tidak menambah jumlah yang harus dikembalikan. Bentuk pinjaman seperti ini, bertujuan untuk mempermudah pihak yang menerima pinjaman, tidak memberatkan sehingga dapat menggunakan modal pinjaman tersebut untuk hal – hal yang produktif dan halal
5.             Meringankan kesulitan orang yang berutang
“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS 2 : 280)
1.5              Memperoleh Harta
Memperoleh harta adalah aktivitas ekonomi yang masuk dalam kategori ibadah muamalah (mengatur hubungan manusi adengan manusia). Kaidah fikih dari muamalah adalah semu halal dan boleh dilakukan kecuali yang diharamkan/dilarang dalam Al Quran dan As Sunnah.
1.6              AKAD/KONTRAK/TRANSAKSI
Akad dalam bahasa arab al-aqad, jamknya al- uqud, berarti ikatan atau megikat. Menurut terminology huku islam , akad adalah pertalian antara penyerahan (ijab) dan penerimaan  (qabul) yang dibenarkan oleh syariah , yang menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya. (Ghufron Mas’adi, 2002). Menurut Abdul Razak Al –Sanhuri dalam Nadhariyatul ‘aqdi, akad adalah kesepakatn dua belah pihak atau lebih yang menimbulkan kewajiban hukum yaitu konsekuensi hak dan kewajiban yang mengikuti pihak-pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung dalam kesepakatan tersebut.
Ø  Jenis Akad
Karim (2003) mengelompokkan akad menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
1.      Akad Tabarru’ yaitu segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba.
2.    Akad Tijarah/ Muawadah adalah segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi untuk laba


Ø  Rukun dan Syarat Akad
Rukun dan syarat sahnya suatu akad ada tiga, yaitu :
1.    Pelaku yaitu para pihak yang melakukan akad
2.    Objek akad m erupakan sebuah konsekuensi yang harus ada dengan dilakukannya suatu transaksi tertentu
3.    Ijab Kabul merupakan kesepakatan dari para pelakudan menunjukkan mereka saling rida
1.7              Aktivitas Bisnis terkait barang dan Jasa yang diharamkan Allah
Aktivitas investasi dan perdagangan atau semua transaksi yang melibatkan barang dan jasa yang diharamkan Allah seperti babi, khamar atau minuman yang memabukkan, narkoba, dan sebagainya.
Walaupun ada kesepakatan dan rela sama rela antara pelaku transaksi, namun jika atas objek transaksi tidak dapat diambil manfaat darinya karena dilarang oleh Allah maka akad tersebut dikatakan tidak sah.
Ø  Riba
Riba berasal dari bahasa arab yang berarti tambahan (AL Ziyadah), berkembang (An Nuwuw), meningkat (Al Irtifa) dan membesar (Al-uluw). Imam sarakhzi mendefinisikan riba sebagai tambahan yang disyratkan dalam transaksi bisnis tanpa adnya padanan (‘iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut. Setiap penambahan yang diambil tanpa adanya suatu penyeimbang atau pengganti yang dibenarkan syariah adalah riba.
Ø  Jenis Riba  
1.    Riba Nasiah adalah riba yang muncul karena utang piutang, riba nasiah dapat terjadi dalam  segala jenis transaksi kredit atau utang piutang di mana suatu pihak harus membayar lebih besar dari pokok pinjamannya.
2.    Riba Fadhl adalah riba yang muncul karena transaksi pertukaran atau barter. Riba fadhl dapat terjadi apabila ada kelebihan / penambahan pada salah satu dari barang ribawi/barang sejenis yang dipertukarkan dilakukandari tangan ketangan (tunai) atau kredit.
Ø  Pengaruh Riba pada Kehidupan Manusia
Imam Razi mencoba menjelaskan alas an mengapa bunga dalam islam dilarang, antara lain (Qardhawi, 2001) :
1.    Riba merupakan transaksi yang tidak adil dan mengakibatkan peminjam jatuh miskin Karena dieksploitasi, karena riba mengambil harta orang lain tanpa imbalan
2.    Riba akan menghalangi orang untuk melakukan usaha karena pemilik dapat hartanya dengan transasksi riba baik secara tunai mauppun berjangka
3.    Riba akan mnyebabkan terputusnya hubungan baik antar masyarakat dalam bidang pinjam meminjam
4.    Pada umumnya orang yang memberikan pinjaman adalah orang kaya, sedang yang meminjam adalah orang miskin.
Ø  Penipuan
Penipuan terjadi apabila salah satu pihak tidak mngetahui informasi yang diketahui pihak lain dan dapat terjadi dalam empat hal, yakni dalam kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan.
Ø  Perjudian
Berjudi atau Maisir dalam bahasa arab arti hafiahnya adalah memperoleh sesuatu atau mendapat keuntungan dengan sangat mudah tanpa kerja keras. Transaksi perjudian adalah transaksi yang melibatkan dua pihak atau lebih, di mana mereka menyerahkan uang/harta kekayaan lainnya, kemudian mengadakan permainan tertentu, baik dengan kartu, kuis, adu ketangkasan, kuis sms, tebak skorbola, atau media lainnya.
Ø  Transaksi yang mengandung ketidak pastian / Gharar
Gharar terjadi ketika terdapat incomplete information, sehingga ada ketidakpastian antara dua belah pihak yang bertransaksi. Ketidak jelasan ini dapat menimbulakan pertikaian antara pihak dan ada pihak yang dirugikan


Ø  Penimbunan Barang/Ikhtiar
Penimbunan adalah membeli sesuatu yang dibutuhkan masyarakat, kemudian menyimpanya, sehingga barang tersebut berkurang di pasaran dan mengakibatkan peningkatan harga. Penimbunan seperti ini dilarang karena dapat merugikan orang lain dengan kelangkannya/ sulit dapat dan harganya yang itnggi.
Ø  Monopoli
Alasan larangan monopli sama dengan larangan penimbunan barang, (ikhtikar), walaupun seorang monopolis tidak selalu melakukan penimbunan. Monopoli biasanya dilakukan dengan membuat entry barrier, untuk menghambat produsen atau penjual masuk kepasar agar ia menjadi pemain tunggal di pasar dan dapat menghasilkan keuntungan yang tinggi
Ø  Rekayasa permintaan (Bai’an Najsy)
An-Najsy termasuk alam kategori penipuan (tadlis)karena merekayasa permintaan, di mana satu pihak berpura-pura mengajukan penawaran dengan harga yang tinggi, agar calon pembeli tertarik dan membeli barang tersebut dengan harga yang tinggi.
Ø  Suap
Suap dilarang karena suap dapat merusak system yang ada di dalam masyarakat, sehingga menimbulkan ketidakadilan social dan persamaan perlakuan. Pihak yang membayar suap pasti akan diuntungkan dibandingkan yang tidak membayar.
Ø  Penjual Bersyarat / Ta’alluq
Ta’alluq terjadi apabila ada dua akad saling dikaitkan di mana berlakunya akad pertama tergantung pada akad kesua : sehingga dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya rukun (sesuatu yang harus ada dalam akad) yaitu objek akad
Ø  Jual beli dengan cara Talaqqi Al – Ruqban
Jual beli dengan cara mencegat atau menjumpai pihak penghasil atau pembawa barang perniagaan dan membelinya, di mana pihak penjual tidak mengetahui harga pasar atas barang daganganyang dibawanya sementara pihak pembeli mengharapkan keuntungan yang berlipat dengan memanfaatkan ketidak tahuan mereka.
1.8              PRINSIP SISTEM KEUANGAN SYARIAH
Berikut ini adalah prinsip system keuangan islam sebagaimana diatur melalui Al Quran dan As Sunnah.
1.    Pelarangan Riba
2.    Pembagian risiko
3.    Tidak menganggap uang sebagai modal potensial
4.    Larangan melakukan kegiatan spekulatif
5.    Kesucian kontrak
6.    Aktivitas usaha harus sesuai syariah

1.9              INSTRUMEN KEUANGAN SYARIAH
Instrumen keuangan syariah dapat dikelompokkan sebagi berikut.
1.    Akad investasi yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk uncertainty contract. Kelompok akad ini adalah sebagai berikut.
a.       Mudharabah , yaitu bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih, dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil atas keuuntungan yang diperoleh menurut kesepakatan di muka
b.      Musyarakah adalah akad kerja sama yang terjadi antara para pemilik modal untuk menggabungkanmodal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggunf secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal
c.       Sukuk adlah surat utang yang sesuai dengan prinsip syariah
d.      Saham syariah produknya harus sesuai syariah
2.    Akad jual beli/sewa menyewa yang merupan jenis akad tijarah dengan bnetuk certainty contract . Kelompok akad ini adalah sebagai berikut
a.       Murahabah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan biaya perolehan dan keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli
b.      Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada
c.       Istishna memiliki system yang mirip dengan salam, namu dalam istishna pembayaran dapat dilakukan di muka, cicilan dalam beberapa kali atau ditangguhkandalam jangka waktu tertentu
d.      Ijarah adalah akad sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan manfaat atas objek sewa yang disewakan
3.    Akad lainnya   
a.       Sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya
b.      Wadiah adalah akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang/ barang kepada pihak yang menerima titipan dengan catatan kapan pun titipan diambil pihak penerima titipan wajib menyerahkan kembali uang/ barang titipan tersebut.
c.       Qardhul Hasan adalah pinjamn yang tidak mempersyaratkan adanya imbalan
d.       Al-Wakalah adalah jasa pemberian kuasa dari satu pihak ke pihak lain
e.       Kafalah adalah perjanjian pemberian jaminan atau penaggungan atas pembayaran utang satu pihak pada pihak lain
f.       Hiwalah adalah pengalihan utang atau piutang dari pihka pertama kepada pihak lain atas dasar saling mempercayai
DAFTAR PUSTAKA
Al-Quranul Karim dan terjemahannya
Sri Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia,Salemba Empat,Jakarta 2008
www. Google.com

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking

Designed By VungTauZ.Com