PERANAN AKUNTANSI DALAM MENGUKUR KEBERHASILAN PEMBANGUNAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Membahas tentang pembangunan pada
hakikatnya mempunyai tujuan kemakmuran bangsa secara keseluruhan. Pembangunan
Nasional bertujuan untuk mencapai kesejahteraan
bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan amanah pembukaan undang- undang dasar 1945, yang mana amanah
ini telah dimandatkan kepada pemegang kekuasaan atau pemerintah, dengan
kedaulatan berada ditangan rakyat.
Masalah pembangunan merupakan
masalah klasik yang telah lama menjadi bahan bahasan diberbagai Negara,
terutama pembangunan yang berkaitan erat dengan masalah perekonomian guna untuk
kelangsungan hidup suatu bangsa. Pembangunan suatu bangsa haruslah didasari
dengan itikat baik dengan fondasi yang
kokoh dari para pemegang kebijakan dengan tujuan yang telah dirancang
sedemikian rupa agar benar-benar menghasilkan output yang berkualitas, melalui
sumber daya manusia yang berkualitas juga.
Akuntansi
sebagai suatu ilmu dapat berperan dalam pembangunan sebagai alat pengukur
keberhasilan pembangunan tersebut. Suatu pembangunan dikatakan berhasil apabila
proses dari suatu system yang melibatkan adanya akuntabilitas, transparansi,
dan profesionalisme dilaksanakan dengan seksama sesuai dengan aturan
perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya ukuran sebagai bahan evaluasi
dapat diukur seberapa jauh kemajuan atau kegagalan dalam tatanan pembangunan
sebagai media pengukur kesuksesan pemerintah dalam menjalankan roda
pemerintahan.
Kaitannya dengan pembangunan serta penggunaan
APBN/APBD akuntansi turut berpartisipasi dalam pengawasan penggunaan
pengelolaan dana tersebut melalui laporan peratanggungjawaban keuangan, laporan
realisasi anggaran serta laporan kinerja
sebagaimana yang tercantum dalam
akuntansi sektor public sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP),
sehingga akuntabilitas dan transparansi dalam pembangunan nasional dapat
tercapai.
B. Pokok Pembahasan
Dalam
penulisan
makalah ini mengangkat pokok pembahasan yang dibatasi pada sub
peranan akuntansi dalam mengukur keberhasilan pembangunan sehingga tidak
membahas persoalan yang lain.
C. Tujuan Pembahasan
Tujuan pembahasan pada penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui apa dan
bagaimana akuntansi berperan dalam mengukur pembangunan demi tercapainya
kestabilan dan transparansi dalam pembangunan.
BAB II
PERANAN
AKUNTANSI DALAM MENGUKUR KEBERHASILAN PEMBANGUNAN
A. PENGERTIAN
Ø Pengertian Akuntansi
Definisi Akuntansi yang dikemukakan oleh American Institute of
certified Public Accounts (AICPA) yaitu “Akuntansi adalah suatu seni pencatatan,
pengelompokkan dan pengikhtisaran menurut cara-cara yang berarti dan dinyatakan
dalam nilai uang, segala transaksi dan kejadian yang dikit-dikitnya bersifat
keuangan dan kemudian menafsirkan artinya”. Sedangkan American Accounting
Association menyatakan akuntansi sebagai “proses pengumpulan,
pengidentifikasian dan pencatatan serta pengikhtisaran dari data keuangan serta
melaporkannya kepada pihak yang menggunakannya, kemudian menafsirkan guna
pengambilan.
Dalam prakteknya pada
pemerintahan dikenal pula akuntansi sektor publik yang mana didalam akuntansi
sektor public berbicara tentang aturan-aturan yang terkait dengan penggunaan
dana untuk proses aktivitas roda pemerintahan. Sehingga akunta.
Ø Pengertian Pembangunan
Pembangaunan berasal dari
kata ‘bangun’ yang diberi awalan pem- dan akhiran –an. Teori pembangunan dalam
ilmu sosial dapat dibagi ke dalam dua paradigma besar, modernisasi dan
ketergantungan (Lewwellen 1995, Larrin 1994, Kiely 1995 dalam Tikson, 2005). Paradigma
modernisasi mencakup teori-teori makro tentang pertumbuhan ekonomi dan
perubahan sosial dan teori-teori mikro tentang nilai-nilai individu yang
menunjang proses perubahan. Paradigma ketergantungan mencakup teori-teori
keterbelakangan (under-development) ketergantungan (dependent development) dan
sistem dunia (world system theory) sesuai dengan klassifikasi Larrain (1994).
Sedangkan Tikson (2005) membaginya kedalam tiga klasifikasi teori pembangunan,
yaitu modernisasi, keterbelakangan dan ketergantungan.
Ø
Pengertian Akuntanbilitas
Akuntabilitas secara harfiah
dalam bahasa inggris biasa disebut dengan accoutability yang diartikan sebagai
“yang dapat dipertanggungjawabkan”. Atau dalam kata sifat disebut sebagai
accountable. Lalu apa bedanya dengan responsibility yang juga diartikan sebagai
“tanggung jawab”. Pengertian accountability dan responsibility seringkali
diartikan sama. Padahal maknanya jelas sangat berbeda. Beberapa ahli
menjelaskan bahwa dalam kaitannya dengan birokrasi, responsibility merupakan
otoritas yang diberikan atasan untuk melaksanakan suatu kebijakan. Sedangkan
accountability merupakan kewajiban untuk menjelaskan bagaimana realisasi
otoritas yang diperolehnya tersebut.
Akuntanbilitas adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggung jawaban
atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/ badan
hukum/ pimpinan kolektif atau organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau
berkewengan atau memintan keterangan atau pertanggung jawaban. Sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIT) adalah instrumen yang
digunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk
mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi
dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui system
pertanggungjawaban keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi,
terdiri dari berbagai komponen yang merupakan satu kesatuan yaitu, perencanaan
strategi, perencanaan kinerja dan pelaporan kinerja.
Dalam UU
No.17 pasal 30 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, dijelaskan bahwa:
(1) Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan setelah tahun anggaranberakhir.
(2) Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi
Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan
Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan
lainnya.
Dimensi akuntabilitas publik meliputi
akuntabilitas hukum dan kejujuran, akuntabilitas manajerial, akuntabilitas
program, akuntabilitas kebijakan, dan akuntabilitas finansial. Akuntabilitas
manajerial merupakan bagian terpenting untuk menciptakan kredibilitas manajemen
pemerintah daerah. Tidak dipenuhinya prinsip pertanggungjawaban dapat
menimbulkan implikasi yang luas. Jika masyarakat menilai pemerintah daerah
tidak accountable, masyarakat dapat menuntut pergantian pemerintahan,
penggantian pejabat, dan sebagainya. Rendahnya tingkat akuntabilitas juga
meningkatkan risiko berinvestasi dan mengurangi kemampuan untuk berkompetisi
serta melakukan efisiensi.
Fenomena yang terjadi dalam
perkembangan sektor publik di Indonesia dewasa ini adalah menguatnya tuntutan
akuntabilitas atas lembaga-lembaga publik, baik di pusat maupun daerah.
Akuntabilitas dapat diartikan sebagai bentuk kewajiban mempertanggungjawabkan
keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan
dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui suatu media
pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik.
B. AKUNTANSI DALAM MENGUKUR
KEBERHASILAN PEMBANGUNAN
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa dalam proses
pembangunan akuntansi memang memegang peranan dalam mengukur kinerja
pembangunan. Proses akuntansi merupakan basian yang tidak terpisahkan dalam
tatanan pembangunan dimana akuntansi menjadi system pengawasan yang terkait
dengan penggunaan dana tentunya yang dimaksud adalah APBN/APBD sehingga
transparansi dalam pengelolaan pembangunan dapat diukur dan dicapai.
Kemajuan pembangunan dalam segala aspek haruslah
didukung dengan berbagi macam sarana dan prasarana penunjang kemajuan dan
keberhasilan pembangunan tersebut demi hasil dan tujuan yang ingin dicapai,
maka haruslah ada suatu alat yang menjadi system pengukur terhadap kemajuan dan
keberhasilan pembangunan. Dalam hal ini akuntansi sebagai alat ukur tentang
keberhasilan pembangunan melalui akuntabilitas dan transparansi pemerintahan
dalam memberikan informasi terkait pembangunan nasional.
Prestasi kerja atau yang biasa juga disebut
kinerja adalah kontribusi yang dapat diberikan oleh suatu bagian pencapaian tujuan
organisasi oleh karena itu pengukuran atas kontribusi
yang dapat diberikan oleh suatu bagian bagi pencapaian tujuan
organisasi/perusahaan.
Dalam mengevaluasi pengukuran kinerja manager pusat
pertanggungjawaban ada tiga kriteria yang digunakan yaitu
efisiensi, efektivitas, dan ekonomis. Efisiensi adalah perbandingan,
antara output yang dihasilkan dengan besarnya input yang digunakan. Sedangkan efektivitas adalah hubungan antara output suatu pusat
pertanggungjawaban yang sasarannya harus dicapai.
Efektivitas selalu berhubungan dengan tujuan organisasi sedang efisiensi tidak ekonomis dimaksudkan sebagai penggunaan sumber dana
seminimal mungkin. Suatu pusat pertanggungjawaban dalam
melaksanakan operasinya harus memenuhi ketiga kriteria di
atas.
Dalam pemerintahan melalui laporan
pertanggungjawaban terhadap penggunaan APBN/APBD dalam tatana pembanguanan
dengan menggunakan system akuntansi yang akuntabel dan terbuka kinerja
pemerintah dapat diukur kegagalan dan keberhasilan. Keberhasilan pembangunan
merupakan keberhasilan manajemenisasi yang mana di dalam manajemen, ada 4
fungsi manajemen yang menjadi satu kesatuan yaitu :
Ø Planning
Ø Organizing
Ø Actuating
Ø Controlling
Apabila dari ke empat sub-sub tersebut atau salah
satunya ada yang mandek maka tujuan pencapaian oraganisasi akan terhambat.
C. TEORI CARA MENGUKUR KEBERHASILAN PEMBANGUNAN
Dalam bukunya “Teori Pembangunan Dunia Ketiga”, Arief Budiman
mengemukakan ada empat hal tolak ukur atau indikator yang bisa dijadikan
landasan berhasil tidaknya pembangunan di suatu
negara, termasuk Indonesia, teori tersebut antara lain
1. Kekayaan rata-rata
Pembangunan dimaknai dalam arti pertumbuhan ekonomi. Sebuah masyarakat dinilai berhasil melaksanakan pembangunan bila pertumbuhan ekonomi masyarakat tersebut cukup tinggi. Jadi yang diukur adalah produktivitas masyarakat atau negara tersebut tiap tahunnya. Dalam bahasa teknis ekonominya GNP (Gross National Product ) dan PDB atau GDP (Product Domestik Bruto atau Gross Domestic Product). Pembangunan di sini diartikan sebgai jumlah kekayaan keseluruhan sebuah bangsa atau negara
2. Pemerataan
Bangsa atau negara yang berhasil melakukan pembangunan adalah bangsa atau negara selain mempunyai produktivitas yang tinggi, tetapi penduduknnya juga makmur dan sejahtera secara relatif merata. Tidak semua negara yang berhasil meningkatkan PNB/kapitanya berhasil juga dalam meratakan hasil-hasil pembangunannya. Demikian juga tidak semua negara yang masih rendah PNB/kapitanya menunjukkan ketimpangan yang tinggi dalam hal pemerataan.
3. Kualitas kehidupan
Salah satu cara untuk mengukur kesejahteraan penduduk sebuah negara adalah dengan menggunakan tolok ukur PQLI (Physical Quality of Life Index ). Tolok ukur ini diperkenalkan oleh Moris yang mengukur tiga indikator yaitu:
-rata-rata harapan hidup setelah umur satu tahun
-rata-rata jumlah kematian bayi
-rata-rata prosentasi buta dan melek huruf.
4. Kerusakan lingkungan
Sebuah negara yang tinggi produktivitasnya dan merata pendapatan penduduknya, bisa saja berada dalam sebuah proses untuk menjadi miskin. Hal ini misalnya, pembangunan yang menghasilkan produktivitas yang tinggi itu tidak mempedulikan dampak terhadap lingkungannya. Lingkungannya semakin rusak. Kriteria keberhasilan pembangunan yaitu faktor kerusakan lingkunagan sebagai faktor yang menentukan.
5. Keadilan Sosial dan kesinambungan
Pembangunan
yang berhasil mempunyai unsur :
-Pertumbuhan ekonomi
yang tinggi
-Berkesinambungan :
tidak terjadi kerusakan sosial dan alam
D . PERANAN INFORMASI
AKUNTANSI SEBAGAI ALAT
DALAM MANAGEMEN
1. Informasi Akuntansi Pertanggungjawaban
Sebagai Alat Ukur Kinerja Manager
Informasi akuntansi adalah salah satu informasi terpenting bagi
perusahaan. Namun informasi akuntansi bukanlah merupakan
satu-satunya informasi formal yang digunakan oleh perusahaan
ini. Selain informasi akuntansi, perusahaan ini juga menggunakan informasi
manajemen. Tujuanya adalah untuk menyajikan kepada manager
mengenai informasi yang berguna dalam mengambil
keputusan.
Informasi akuntansi sangat berguna,
baik untuk pihak intern organisasi perusahaan maupun untuk pihak ekstern perusahaan. Bagi pihak intern. informasi
akuntansi sangat diperlukan untuk mengetahui hasil kerja
dari para manager, hasil kerja tersebut dapat berupa laporan.
Sistem pelaporan pertanggungjawaban menyajikan informasi untuk pengendalian
manajemen. Pada hakekatnya, sistem pelaporan pertanggungjawaban
juga dikenal sebagai sistem akuntansi pertanggungjawaban
yang terdiri dari seperangkat laporan di dalam suatu perusahaan.
2. lnformasi
Akuntansi Pertanggungjawaban Sebagai Alat dalam
Pengendalian
Manageme.
Informasi akuntansi
pertanggungjawaban berguna dalam pengendalian manajemen, karena
menekankan pada hubungan antara informasi dengan manajer yang bertanggungjawab
terhadap perencanaan dan pelaksanaan.
Pengendaban dapat
dilakukan dengan cuma memberikan tanggungjawab kepada masing-masing
manajer untuk merencanakan pendapatan dan atau biaya, dan berusaha mengajukan informasi realisasi pendapatan dan biaya tersebut di bawah
pengendaliannya.Dengan demikian anggaran harus disusun untuk setiap pusat
pertanggungjawaban, yang dibebani tanggungjawab atas pendapatan
dan biaya. Disamping itu melalui realisasi dari setiap pusat
pertanggungjawaban dibandingkan dengan anggarannya sehingga dapat ditentukan
selisih (Variance) dan anggaran. Selanjutnya selisih ini dapat
digunakan sebagai dasar untuk menilai prestasi manager
dari setiap pusat pertanggungjawaban.
Dalam hal ini
akuntansi pertanggungjawaban penting dalam proses perencanaan dan pengendalian kegiatan organisasi; karena dapat menekankan hubungan
antara lnformasi dengan jasa yang bertanggungjawab
terhadap perencanaan dan realisasinya. Pengendalian dapat
dilakukan dengan cara memberikan peran bagi manager untuk merencanakan pendapatan dan atau biaya yang menjadi tanggungjawab dan kemudian
menyajikan informasi realisasi pendapatan dan biaya
tersebut menurut manager yang bertanggungjawab. Dengan demikian
informasi yang ada melalui akuntansi pertanggungjawaban dapat mencerminkan
nilai yang dibuat oleh setiap manager dalam menggunakan
berbagai sumber ekonomi untuk melaksanakan peran manager
tersebut dalam mencapai tujuan perusahaan.
Konsep akuntabilitas di Indonesia memang bukan merupakan hal yang baru. Hampir seluruh instansi dan lembaga-lembaga pemerintah menekankan konsep akuntabilitas ini khususnya dalam menjalankan fungsi administratif kepemerintahan. Fenomena ini merupakan imbas dari tuntutan masyarakat yang mulai digemborkan kembali pada awal era reformasi di tahun 1998.
Tuntutan masyarakat ini
muncul karena pada masa orde baru konsep akuntabilitas tidak mampu diterapkan
secara konsisten di setiap lini kepemerintahan yang pada akhirnya menjadi salah
satu penyebab lemahnya birokrasi dan menjadi pemicu munculnya berbagai
penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan administrasi negara di
Indonesia.Era reformasi telah memberi harapan baru dalam implementasi
akuntabilitas di Indonesia. Apalagi kondisi tersebut didukung oleh banyaknya
tuntutan negara-negara pemberi donor dan hibah yang menekan pemerintah
Indonesia untuk membenahi sistem birokrasi agar terwujudnya good governance.
UNDP menegaskan bahwa
prinsip-prinsip good governance antara lain terdiri dari partisipasi, ketaatan
hukum, transparansi, responsif, berorientasi kesepakatan, kesetaraan, efektif
dan efisien, akuntabilitas dan visi stratejik. Tergambarkan jelas bahwa
akuntabilitas merupakan salah satu aspek penting dalam good governance.
Beberapa negara maju di Eropa seperti jerman dan Inggris telah menerapkan konsep akuntabilitas hampir di setiap aspek kepemerintahan sejak tahun 1970-an. Inggris di era John Major dan Toni Blair memasyarakatkan akuntabilitas dengan menyusun Output and Performance Analysis (OPA Guidance) atau pedoman tresuri kepada departemen/badan di lingkungan kepemerintahan dan Guidence on Annual Report yang berisikan petunjuk dalam menyusun laporan tahunan suatu badan kepada menteri, parlemen, dan masyarakat umum. Disamping itu pemerintah Inggris menetapkan gagasan tentang Public Services for The Future: Modernisation, Reform, Accountability yang intinya adalah setiap keputusan hendaknya jangan hanya berorientasi pada berapa banyak pengeluaran dan atau penyerapan dana untuk tiap area, tetapi juga mengenai peningkatan jasa yang diberikan dan perbaikan-perbaikan.
Beberapa negara maju di Eropa seperti jerman dan Inggris telah menerapkan konsep akuntabilitas hampir di setiap aspek kepemerintahan sejak tahun 1970-an. Inggris di era John Major dan Toni Blair memasyarakatkan akuntabilitas dengan menyusun Output and Performance Analysis (OPA Guidance) atau pedoman tresuri kepada departemen/badan di lingkungan kepemerintahan dan Guidence on Annual Report yang berisikan petunjuk dalam menyusun laporan tahunan suatu badan kepada menteri, parlemen, dan masyarakat umum. Disamping itu pemerintah Inggris menetapkan gagasan tentang Public Services for The Future: Modernisation, Reform, Accountability yang intinya adalah setiap keputusan hendaknya jangan hanya berorientasi pada berapa banyak pengeluaran dan atau penyerapan dana untuk tiap area, tetapi juga mengenai peningkatan jasa yang diberikan dan perbaikan-perbaikan.
Berbeda dengan Inggris,
Jerman sebagai negara yang berbentuk federasi, menetapkan bahwa keterlibatan
pusat (central involvement) dalam kegiatan setiap menteri dibatasi pada masalah
kepegawaian, teknologi informasi dan hal-hal keuangan. Dari pola pemerintahan
ini, maka pemerintah sesuai dengan tingkatannya secara formal mempunyai
akuntabilitas (public accountability) kepada parlemen di tiap tingkatan
pemerintahan (federal, negara bagian, dan lokal).
Demikian pula dengan
menikmati tingkat independen operasional yang tinggi, maka seorang menteri
dapat secara leluasa melakukan kegiatannya, dan dengan demikian konsep dan
prinsip akuntabilitas dapat dilakukan secara komprehensif .
Di Indonesia, sosialisasi konsep akuntabilitas dalam bentuk Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) telah dilakukan kepada 41 Departemen/LPND. Di tingkat unit kerja Eselon I, dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak unit kerja yang bersangkutan, oleh karenannya capaian dan cakupannya masih tergolong rendah.
Dengan komitmen tiga pihak yakni Lembaga Administrasi Negara (LAN), Sekretariat Negara, dan BPKP, maka pemerintah mulai memperlihatkan perhatiannya pada pada pemenuhan amanah dari seluruh masyarakat. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1998 tentang implementasi akuntabilitas ini.
Di Indonesia, sosialisasi konsep akuntabilitas dalam bentuk Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) telah dilakukan kepada 41 Departemen/LPND. Di tingkat unit kerja Eselon I, dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak unit kerja yang bersangkutan, oleh karenannya capaian dan cakupannya masih tergolong rendah.
Dengan komitmen tiga pihak yakni Lembaga Administrasi Negara (LAN), Sekretariat Negara, dan BPKP, maka pemerintah mulai memperlihatkan perhatiannya pada pada pemenuhan amanah dari seluruh masyarakat. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1998 tentang implementasi akuntabilitas ini.
Hal ini terlihat jelas dengan diterbitkannya Inpres No. 7
tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi tahun seluruh instansi
pemerintah (dari eselon II ke atas) wajib menerbitkan Laporan Akuntabilitas
Kinerja (LAK). Dengan LAK seluruh instansi pemerintah dapat menyampaikan
pertanggungjawabannya dalam bentuk yang kongkrit ke arah pencapaian visi dan
misi organisasi.Perkembangan penyelenggaraan negara di Indonesia memperlihatkan
upaya sungguh-sungguh untuk menghasilkan suatu pemerintahan yang berorientasi
Penyelenggaraan NegaraPemerintah. Inpres ini menginstruksikan setiap akhir yang
Bersih dan Bebas KKN menguraikan mengenai azas akuntabilitas dalam
penyelenggaraan negara dan pengelolaan pemerintahan. Hal ini mengisyaratkan
bahwa untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang responsif, bebas KKN serta
berkinerja, kondisi akuntabilitas merupakan sufficient condition atau
kondisiyang harus ada .
Wujud lain dari implementasi akuntabilitas di Indonesia
adalah dengan lahirnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
Negara khususnya di pasal 14 ayat (2) yang menyatakan bahwa instansi pemerintah
diwajibkan menyusun rencana kerja dan anggaran yang didasarkan pada prestasi
kerja yang akan di capainya. Dengan demikian terdapat hubungan yang erat antara
anggaran pemerintah (APBN dan APBD) dengan kinerja yang akan dicapainya
berdasarkan perencanaan stratejik tersebut.
Namun demikian, impelementasi konsep akuntabilitas di Indonesia bukan tanpa hambatan.
Namun demikian, impelementasi konsep akuntabilitas di Indonesia bukan tanpa hambatan.
Beberapa hambatan yang menjadi kendala dalam penerapan
konsep akuntabilitas di Indonesia antara lain adalah; rendahnya standar
kesejahteraan pegawai sehingga memicu pegawai untuk melakukan penyimpangan guna
mencukupi kebutuhannya dengan melanggar azas akuntabilitas, faktor budaya
seperti kebiasaan mendahulukan kepentingan keluarga dan kerabat dibanding
pelayanan kepada masyarakat, dan lemahnya sistem hukum yang mengakibatkan
kurangnya dukungan terhadap faktor punishment jika sewaktu-waktu terjadi
penyimpangan khususnya di bidangkeuangan dan administrasi.
Semua hambatan tersebut pada dasarnya akan dapat
terpecahkan jika pemerintah dan seluruh komponennya memiliki pemahaman yang
sama akan pentingnya implementasi akuntabilitas disamping faktor moral hazard
individu pelaksana untuk menjalankan kepemerintahan secara amanah.
Menurut kepmen No. 135 tentang opedoman evaluasi
laporan akuntabilitas kinerja intansi pemerintahan bagian kalima menjelaskan
bahwa pimpinan instansi wajib melakukan evaluasi kinerja instansinya dan
memperbaiki manajemen kinerja untuk meningatkan pelayanan public diinstansinya
secara berkelanjutan. Ini memberi pandangan bahwa laporan kinerja merupakan
sesuatu yang dapat menggambarkan keadan kinerja instansi pemerintahan dalam hal
ini yang dimaksud adalah kinerja pemerintahan daerah maka sudah selayaknya
membuat laporan kinerja daerah sehubungan dengan APBD yang mesti dipertanggung
jawabkan.
BAB III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Berdasarkan pembahasan didepan, maka
dapat disimpulkan bahwa peranan akuntansi
dalam mengukur keberhasilan pembangunan mutlak perlu adanya sehingga dapat
diukur seberapa efektif dan efisien pemerintah menjalankan roda pemerintahan
sekaligus menjadi alat control yang mampu mengawasi dan mengevaluasi penggunaan
anggaran pembanggunan tentunya dengan penerapan system akuntansi ( akuntansi
sektor public)
Pada dasarnya, akuntabilitas adalah pemberian
informasi dan pengungkapan (disclosure) atas aktivitas dan kinerja
finansial kepada pihak-pihak yang berkepentingan (Schiavo-Campo and Tomasi,
1999). Pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus dapat menjadi subyek pemberi
informasi dalam rangka pemenuhan hak-hak publik yaitu hak untuk tahu,
hak untuk diberi informasi, dan hak untuk didengar aspirasinya. Konsep akuntabilitas di Indonesia memang bukan merupakan
hal yang baru. Hampir seluruh instansi dan lembaga-lembaga pemerintah
menekankan konsep akuntabilitas ini khususnya dalam menjalankan fungsi
administratif kepemerintahan.
Penggunaan pengelolaan APBN/APBD membutuhkan proses
akuntansi yang menjadi dasar pengukuran dalam memenej anggaran sehingga ada
transparansi dalam penggunaan dana tersebut pada bagian laporan pertanggung
jawaban keuangan dan laporan kinerja sesuai dengan standar akuntansi pemerintah
(SAP) dan undang-undang.
(Jangan Lupa Jempolnya/Like)
(Jangan Lupa Jempolnya/Like)
DAFTAR PUSTAKA
Dr.Suryana.Msi. 2000.
Ekonomi Pembangunan Problematika Dan Pendekatan. Jakarta : Salemba
Empat
Peraturan Pemerintah No
17/ 2003. Tentang Keuanagan Negara
Keputusan Menteri No.
135/ . Tentang Pedoman Evaluasi
Laporan
Akuntabilitas Kinerja
Instasi Pemerintah
www.Gooegle.com
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking