PENGERTIAN
AKUNTANSI SYARIAH
Keberadaan dan peran
akuntansi syariah sering dipertayakan : Apakah memang diperlukan akuntansi
syariah/ Bukankah yang namanya akuntansi (sistem pencatatan) pada dasarnya sama
saja? Kalau berbeda, dimanakah letak perbedaannya dan mengapa berbeda?
Ungkapan
pertanyaan tersebut adalah wajar, walaupun tidak seluruhnya benar. Secara
sederhana, pengertian akuntansi syariah dapat dijelaskan melalui akar kata yang
dimilikinya yaitu akuntansi dan syariah. Definisi bebas dari akuntansi adalah
identifikasi transaksi yang kemudian diikuti dengan kegiatan pencatatan,
penggolongan , serta pengikhtisaran tranksaksi tersebut sehingga menghasilkan
laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.
Definisi
bebas dari syariah aalah aturan yang ditetapkan Allah SWT untuk dipatuhi oleh
manusia dalam menjalani segala aktivitas hidupnya didunia. Jadi, akuntansi
syariah dapat diartikan sebagai proses akuntansi atau transaksi-transaksi yang
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Oleh
sebab itu, akuntansi syariah diperlukan untuk mendukung kegiatan yang harus
dilakukan sesuai syariah, karena tidak mungkain dapat menerapkanakuntansi yang
sesuai dengan syariah jika transaksi yang akan dicatat oleh proses akuntansi
tersebut tidak sesuai dengan syariah.
Untuk
lebih mudah memahami akuntansi syariah, dibutuhkan pemahaman yang benar
mengenai islam berikutsubtansi kehidupan manusia didunia menurut Islam serta
ruang lingkup atau dasar-dasar islam, yaitu : akidah, syariah dan akhlak. Bab 2
dan Bab 3 buku ini akan membahas mengenai islam dan tujuan syariah serta sumber
dasar hokum islam yang mengantarkan pembaca memahami nilai-nilai Islam yang
mendasari pelaksanaan akuntansi syariah.
Perkembangan
Transaksi Syariah
Perkembangan pesat dalam
kegiatan usaha dan lembaga keuangan (bank, asuransi, pasar modal, dana pension
dan lain sebagainya) yang berbasis syariah. Dalam tiga decade terakhir, lembaga
keuangan telah meningkatkan voume dan nilai transaksi berbasis syariah yang
tentunya meningkatkan kebutuhan terhadap akuntansi syariah.
Selanjutnya perkembangan
pemikiran mengenai akuntansi syariah juga semakin berkembang, yang ditandai
dengan semakin diterimanya prinsip-prinsip transaksi syariah di dunia
internasional.
Tidak dapat dipungkiri,
bahwa motor dari penerapan transaksi syariah diawali oleh sistem perbankan
syariah dan baru dilanjutkan dengan sector lainnya. Sistem perbankan syariah
sendiri memiliki rekam jejak yang panjang. Diawali dengan Mit Ghamr Local
Saving Bank di Mesir pada tahun 1963, yang kemudian diambil alih dan
direstrukturisasi oleh Pemerintah Mesir menjadi Nasser Social bank pada tahun
1972. Perkembangan tentang perbankan syariah terus berlanjut, tidak hanya di
Timur Tengah termasuk pendirian Islamic Development Bank ( 1975 ), tetapi juga
di Negara – Negara Eropa seperti Luxemburg ( 1978 ), swiss ( 1981 ) dan Denmark
( 1983 ). Perkembangan yang sama juga terjadi di Negara-Negara Asia Tenggara
yang mayoritas penduduknya beragama islam. Di Malaysia, bank syariah pertama
berdiri pada tahunan 1982 sementara di Indonesia baru terjadi 9 tahun kemudian,
dengan pendirin Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991.
Pendirian Bank Muamalat
sendiri bukanlah sebuah proses yang pendek, tetapi dipersiapkan secara hati-hati.
Untuk mengkomodir kebutuhan masyarakat, sebelum tahun tahun 1992, etelah
didirikan beberapa lembaga keuangan nonbank yang kegiatannya menerapkan sistem
syariah. Selanjutnya melalui UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan dan
dijabarkan dalam PP No. 72 tahun 1992, pemerintah telah memberikan kesempatan
untuk pelaksanaan bank syariah.
Perkembangan lembaga keuangan syariah selanjutnya di
Indonesia hoingga tahun 1998 masih belum pesat, karena baru ada 1 ( satu ) Bank
Syariah dan 78 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS ) yang beroperasi. Pada
tahun 1998, dikeluarkan UU No. 10 tahun 1998 yang memberikan landasan hokum
lebih kuat untuk perbankan syariah. Melalui UU No. 23 tahun 1999, pemerintah
memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk dapat menjalankan tugasnya
berdasarkan prinsip syariah.
Berdasarkan UU No. 10 tahun
1998 dan UU No. 23 tahun 1999, perkembangan perbankan syariah meningkat tajam
terutama dilihat dari peningkatan jumlah bank/kantor yang menggunakan prinsip
syariah dan peningkatan jumlah asset yang dikelola.
Sector berikutnya yang juga
berkembang adalah asuransi syariah. Asuransi syariah pertama kali didirikan di
Sudan pada tahun 1979 dengan nama The Islamic Insurance Company of Sudan.
Pendirian ini terus berlanjut dan saat ini telah berdiri baik di Negara-Negara
Timur Tengah, Negara yang memiliki banyak penganut islam, seperti : Pakistan,
Lebanon, Nigeria, maupun Negara barat, seperti : Inggris, pecahan Uni Soviet
dan Australia. Perkembangan paling pesat dewasa ini untuk industry asuransi
syariah di luar Negara Timur Tengah adalah Malaysia.
Perkembangan di Indonesia
sendiri diawali dengan berdirinya Asuransi Takaful, yang dibentuk oleh PT
Syarikat Indonesia ( STI ) sebagai holding company pada tahun 1994. Persiapan pendirian
dilakukan dengan studi banding ke Malaysia pada bulan September 1993. Malaysia
memang merupakan Negara ASEAN pertama yang menerapkan asuransi dengan prinsip
syariah sejak tahun 1985 dan dikelola oleh Syarikat Takaful Malaysia Sdn. Bhd.
Setelah melalui persiapan
yang matang, STI mendirikan PT Asuransi Takaful Keluarga pada 25 Agustus 1994
dan PT Asuransi Takaful Umum pada 1995. Berikut ini adalah perkembangan
asuransi di Indonesia hingga tahun 2007.
Sector syariah yang sedang
berkembang adalah transaksi investasi syariah dan sector keuangan non bank.
Transaksi ini terus mengalami peningkatan, di antaranya :
1. Obligasi
Syariah
2. Pasar
Modal Syariah
3. Dana
Pensiun Syariah
4. Pendanaan
Proyek Syariah
5. Real
Estat Syariah
Pertengahan bulan Juni
2008, Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) RI baru saja mengesahkan dua Undang-undang
yang penting, yaitu UU Surat Berharga Syariah Naional ( SSBN )tahun 2008dan UU
Perbankan Syariah tahun 2008. Denagn dua Undang-undang yang baru ini, Indonesia
diharapkan dapat mengambil peran dalam perkembangan ekonomi dan keuangan
syariah sekaligus menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah internasional (
International Economic and Finance Hub ) yang penting di asia.
Di tengah pesatnya
perkembangan transaksi syariah tersebut, maka kebutuhan atas akuntansi syariah
semakin meningkat. Akuintansi sebagai proses untuk melaporkan transaksi
keuangan perusahaan tentu harus dapat mengikuti seluruh perkembangan transaksi
yang sedang berkembang.
Berdasarkan uraian di atas,
dapat disimpulkan bahwa danya akuntansi syariah memiliki 2 alasan utama, yaitu
suatu tuntutan atas pelaksanaan syariah dan adanya kebutuhan akibat pesatnya
perkembangan transaksi syariah.
KESIMPULAN
1. Akuntansi
syariah dapat diartikan sebagai proses akuntansi atas transaksi-transaksi yang
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Sehingga ketika
mempelajari akuntansi syariah dibutuhkan pemahaman yang baik, mengenai
akuntansi sekaligus tentang syariah islam.
2. Ada
2 alasan utama mengapa akuntansi syariah diperlukan, yaitu tuntutan untuk
pelaksanaan syariah dan adanya kebutuhan akibat pesatnya perkembangan transaksi
syariah.
(Jangan Lupa Jempolnya/Like)
(Jangan Lupa Jempolnya/Like)
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking