Breaking News

Trending Template

Maandag 03 Junie 2013

PENGERTIAN AKUNTANSI SYARIAH



PENGERTIAN AKUNTANSI SYARIAH
Keberadaan dan peran akuntansi syariah sering dipertayakan : Apakah memang diperlukan akuntansi syariah/ Bukankah yang namanya akuntansi (sistem pencatatan) pada dasarnya sama saja? Kalau berbeda, dimanakah letak perbedaannya dan mengapa berbeda?
          Ungkapan pertanyaan tersebut adalah wajar, walaupun tidak seluruhnya benar. Secara sederhana, pengertian akuntansi syariah dapat dijelaskan melalui akar kata yang dimilikinya yaitu akuntansi dan syariah. Definisi bebas dari akuntansi adalah identifikasi transaksi yang kemudian diikuti dengan kegiatan pencatatan, penggolongan , serta pengikhtisaran tranksaksi tersebut sehingga menghasilkan laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.
          Definisi bebas dari syariah aalah aturan yang ditetapkan Allah SWT untuk dipatuhi oleh manusia dalam menjalani segala aktivitas hidupnya didunia. Jadi, akuntansi syariah dapat diartikan sebagai proses akuntansi atau transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
          Oleh sebab itu, akuntansi syariah diperlukan untuk mendukung kegiatan yang harus dilakukan sesuai syariah, karena tidak mungkain dapat menerapkanakuntansi yang sesuai dengan syariah jika transaksi yang akan dicatat oleh proses akuntansi tersebut tidak sesuai dengan syariah.
          Untuk lebih mudah memahami akuntansi syariah, dibutuhkan pemahaman yang benar mengenai islam berikutsubtansi kehidupan manusia didunia menurut Islam serta ruang lingkup atau dasar-dasar islam, yaitu : akidah, syariah dan akhlak. Bab 2 dan Bab 3 buku ini akan membahas mengenai islam dan tujuan syariah serta sumber dasar hokum islam yang mengantarkan pembaca memahami nilai-nilai Islam yang mendasari pelaksanaan akuntansi syariah.
Perkembangan Transaksi Syariah
Perkembangan pesat dalam kegiatan usaha dan lembaga keuangan (bank, asuransi, pasar modal, dana pension dan lain sebagainya) yang berbasis syariah. Dalam tiga decade terakhir, lembaga keuangan telah meningkatkan voume dan nilai transaksi berbasis syariah yang tentunya meningkatkan kebutuhan terhadap akuntansi syariah.
Selanjutnya perkembangan pemikiran mengenai akuntansi syariah juga semakin berkembang, yang ditandai dengan semakin diterimanya prinsip-prinsip transaksi syariah di dunia internasional.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa motor dari penerapan transaksi syariah diawali oleh sistem perbankan syariah dan baru dilanjutkan dengan sector lainnya. Sistem perbankan syariah sendiri memiliki rekam jejak yang panjang. Diawali dengan Mit Ghamr Local Saving Bank di Mesir pada tahun 1963, yang kemudian diambil alih dan direstrukturisasi oleh Pemerintah Mesir menjadi Nasser Social bank pada tahun 1972. Perkembangan tentang perbankan syariah terus berlanjut, tidak hanya di Timur Tengah termasuk pendirian Islamic Development Bank ( 1975 ), tetapi juga di Negara – Negara Eropa seperti Luxemburg ( 1978 ), swiss ( 1981 ) dan Denmark ( 1983 ). Perkembangan yang sama juga terjadi di Negara-Negara Asia Tenggara yang mayoritas penduduknya beragama islam. Di Malaysia, bank syariah pertama berdiri pada tahunan 1982 sementara di Indonesia baru terjadi 9 tahun kemudian, dengan pendirin Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991.
Pendirian Bank Muamalat sendiri bukanlah sebuah proses yang pendek, tetapi dipersiapkan secara hati-hati. Untuk mengkomodir kebutuhan masyarakat, sebelum tahun tahun 1992, etelah didirikan beberapa lembaga keuangan nonbank yang kegiatannya menerapkan sistem syariah. Selanjutnya melalui UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan dan dijabarkan dalam PP No. 72 tahun 1992, pemerintah telah memberikan kesempatan untuk pelaksanaan bank syariah.
Perkembangan  lembaga keuangan syariah selanjutnya di Indonesia hoingga tahun 1998 masih belum pesat, karena baru ada 1 ( satu ) Bank Syariah dan 78 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS ) yang beroperasi. Pada tahun 1998, dikeluarkan UU No. 10 tahun 1998 yang memberikan landasan hokum lebih kuat untuk perbankan syariah. Melalui UU No. 23 tahun 1999, pemerintah memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk dapat menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip syariah.
Berdasarkan UU No. 10 tahun 1998 dan UU No. 23 tahun 1999, perkembangan perbankan syariah meningkat tajam terutama dilihat dari peningkatan jumlah bank/kantor yang menggunakan prinsip syariah dan peningkatan jumlah asset yang dikelola.
Sector berikutnya yang juga berkembang adalah asuransi syariah. Asuransi syariah pertama kali didirikan di Sudan pada tahun 1979 dengan nama The Islamic Insurance Company of Sudan. Pendirian ini terus berlanjut dan saat ini telah berdiri baik di Negara-Negara Timur Tengah, Negara yang memiliki banyak penganut islam, seperti : Pakistan, Lebanon, Nigeria, maupun Negara barat, seperti : Inggris, pecahan Uni Soviet dan Australia. Perkembangan paling pesat dewasa ini untuk industry asuransi syariah di luar Negara Timur Tengah adalah Malaysia.
Perkembangan di Indonesia sendiri diawali dengan berdirinya Asuransi Takaful, yang dibentuk oleh PT Syarikat Indonesia ( STI ) sebagai holding company pada tahun 1994. Persiapan pendirian dilakukan dengan studi banding ke Malaysia pada bulan September 1993. Malaysia memang merupakan Negara ASEAN pertama yang menerapkan asuransi dengan prinsip syariah sejak tahun 1985 dan dikelola oleh Syarikat Takaful Malaysia Sdn. Bhd.
Setelah melalui persiapan yang matang, STI mendirikan PT Asuransi Takaful Keluarga pada 25 Agustus 1994 dan PT Asuransi Takaful Umum pada 1995. Berikut ini adalah perkembangan asuransi di Indonesia hingga tahun 2007.
Sector syariah yang sedang berkembang adalah transaksi investasi syariah dan sector keuangan non bank. Transaksi ini terus mengalami peningkatan, di antaranya :
1.    Obligasi Syariah
2.    Pasar Modal Syariah
3.    Dana Pensiun Syariah
4.    Pendanaan Proyek Syariah
5.    Real Estat Syariah
Pertengahan bulan Juni 2008, Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) RI baru saja mengesahkan dua Undang-undang yang penting, yaitu UU Surat Berharga Syariah Naional ( SSBN )tahun 2008dan UU Perbankan Syariah tahun 2008. Denagn dua Undang-undang yang baru ini, Indonesia diharapkan dapat mengambil peran dalam perkembangan ekonomi dan keuangan syariah sekaligus menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah internasional ( International Economic and Finance Hub ) yang penting di asia.
Di tengah pesatnya perkembangan transaksi syariah tersebut, maka kebutuhan atas akuntansi syariah semakin meningkat. Akuintansi sebagai proses untuk melaporkan transaksi keuangan perusahaan tentu harus dapat mengikuti seluruh perkembangan transaksi yang sedang berkembang.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa danya akuntansi syariah memiliki 2 alasan utama, yaitu suatu tuntutan atas pelaksanaan syariah dan adanya kebutuhan akibat pesatnya perkembangan transaksi syariah.
 
KESIMPULAN

1.    Akuntansi syariah dapat diartikan sebagai proses akuntansi atas transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Sehingga ketika mempelajari akuntansi syariah dibutuhkan pemahaman yang baik, mengenai akuntansi sekaligus tentang syariah islam.
2.    Ada 2 alasan utama mengapa akuntansi syariah diperlukan, yaitu tuntutan untuk pelaksanaan syariah dan adanya kebutuhan akibat pesatnya perkembangan transaksi syariah.

(Jangan Lupa Jempolnya/Like)

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking

Designed By VungTauZ.Com