BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Menurut islam, hidup dan kehidupan manusia di dunia
adalah bagian kecil dari perjalanan panjangnya menuju Allah. Kehidupan manusia,
setelah diciptakan oleh Allah, dimulai dari alam roh dan dilanjutkan di alam
rahim ibu. Manusia kemudian lahir dan mulai hidup serta berkehidupan di alam
dunia, sampai dia meninggal. Namun demikian, kematian bukanlah akhir perjalanan
manusia, tetapi awal perjalanannya di alm kubur, yang kemudian akn dilanjutkan
di alam akhirat, dank arena itu, nasib seseorang di akhirat nanti sangat
bergantung pada apa yang dikerjakannya di dunia. Apabila dia menginginkan
kehidupan yang baik di akhirat maka dia harus menjalani kehidupan di dunia ini
sesuai dengan tuntunan Allah serta selalu berusah agar hari esoknya menjadi
lebih baik.
Manusia adalah makhluk yang dimuliakan Allah SWT karena
mempunyai roh dan keistimewaan berupa akal serta diberi tugas oleh Allah SWT
untuk menjalankan peran sebagai khalifah/wakil Allah di bumi untuk mengatur
alam dan seisinya, sesuai ketentuan Allah SWT.
Ketentuan Allah SWT tersebut merupakan suatu sistem hidup
yang lengkap dan komprehensif. Islam tidak hanya mengatur hubungan dan
interaksi antara manusia dengan Allah yang terlihat melalui ibadah ritual
seperti anggapan banyak orang saat ini, namun juga mengatur hubungan antara-dan
interaksi sesame manusia, serta hubungan dan interaksi antara manusia dengan
makhluk lain termasuk dengan alam dan lingkungan melalui aturan muamallah, dan
dengan dirinya sendiri. Islam tidak memisahkan ekonomi dan agama, politik
dengan agama atau pun urusan dunia lainnya dengan agama.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang kami paparkan di atas maka dapat dibuatkan rumusan masalah,
antara lain sebagai berikut:
1.
Bagaimana perkembangan Akuntansi Awal….?
2.
Bagaimana Zaman awal perkembangan Islam…?
BAB
II
PEMBAHASAN
1.1
Perkembangan
Awal Akuntansi
Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau
pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor,
otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk
membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah.
Pada awalnya akuntansi merupakan
bagian ilmu pasti, yaitu bagian dari pengetahuan yang berhubungan dengan
masalah hokum alam dan perhitungan yang
bersifaf memiliki kebenaran absolut. Perubahan ilmu akuntansi dari bagian ilmu
pasti menjadi ilmu social lebih di sebabkab oleh factor- factor perubahan dalam
masyarakat yang semula dianggap sebagai sesuatu yang konstan , misalnya
transaksi usaha yang di pengaruhi oleh
budaya dan tradisi serta kebiasaan dalam masyrakat. Oleh karna sebab iti
akuntansi masi berada ditengah-tengah pembagian ilmu pengetahuan tersebut
hingga kini. Bahkan pemikiran mayoritas akutansi masih menitikberatkan pada
pemikiran positif melalui penggunaan data empiris dengan pengolahan yang
bersifat matematis.
Akutansi yang kita kenal sekarang di
klaim berkembang dari peradaban barat (sejak paciolli), padahal apabila di
lihat secara mendalam dari proses lahir dan perkambangannya, terlihat jelas
pengaruh keadaan masyarakat atau peradaban sebelumnya baik Yunani maupun Arab
Islam.
2.1
Sejarah
akuntansi
Akutansi
merupakan slah satu profesi tertua di dunia. Dari sejak jaman prasejarah,
keluurga memiliki perhitungan tersendiri untuk mencatat makanan dan pakaian
yang harus meereka persiapakan dan mereka gunakan pada saat musim dingin.
Walupun
akutansi sudah ad sejak zaman prasejarah, saat ini kita hanya mengenal Luca
Paciolli sebagai bapak akutansi moderen. Paciolli, seorang olmuan dan pengajar
di bebrapa universitas yang lahir di tuscany- Italia paa tahun 1445, merupakan
orang yang di anggap menemukan persamaan akutansi untuk pertama kali padatahun
1494 dengan bukunya : Summa de arithmetica geometria et proportionalita (A
Review of arithmetica, geometry and proportions), dalam buku tersebut, beliau
menerangkan mengenai double entry book keeping sebagai dasar perhitungan
akuntansi modern, bahkan juga hampir seluruh kegiatan rutin akuntansi yang kita
kenal saat ini seperti penggunaan jurnal, buku besar (ledger) dan memoradung.
Sebenarnya,
Luca Paciolli bukanlah orang yang menemukan double entry book keeping system,
mengingat sistem tersebut telah di lakukan sejak adanya perdagangan antara
fenice dan genoa pada awal abat ke-13 M setelah terbukanya jalur perdagangan
antara timur tengah dan kawasan mediterania. Bahkan, pada tahun 1340 bendahara kota
massri telah melakukan pencatatan dalam bentuk double entry.
3.1 Perkembangan Akutansi Syariah
Ø Zaman Awal Perkembangan Islam
Pendeklarasian
negara islam di Madinah (tahun 622 M atau bertepatan dengan tahun 1 H) di
dasari oleh konsep bahwa seluruh muslim adalah bersaudara tanpa memandang ras,
warna kulit dan golongan, sehingga seluruh kegiatan kenegaraan di lakkan secara
bersama dan gotong royong di kalangan para muslim. Hal ini di mungkinkan karena
yang baru saja berdiri tersebut hampir tidak memiliki pemasukan atau
pengeluaran. Muhammad Rasullulah SAW bertindak sebagai seorang kepala negara
yang juga merangkap sebagai Ketua Mahkama Agung, Mufyi Besar, dan Panglima
Perang Tertinggi juga penanggung jawab administrasi negara.
Telah
menjadi tradisi, bahwa bangsa Arab melakukan 2 kali perjalanan khalifah
perdagangan, yaitu musim dingin dengan tujuan perdagangan ke Yaman dna musim
panas dengan tujuan ke As-Syam (sekarang Syria, Lebanon, Jordania, Palestina
dan Israel).
Dalam
perkembangan selanjudnya, ketika ada kewajiban zakat dan ‘ushr (pajak pertanian dari muslim), dan perluasan wilayah sehingga
dikenal adanya jizyah (pajak
perlindungan dari nonmuslim) dan kharaj
( pajak hasil pertanian dari non muslim), maka Rasullulah mensirikan baitul Maal pada awal abad ke-7.
Ø Zaman Empat Khalifah
Pada
pemerintahan Abu Bakar, pengelolaan Baitul
Maal masih sangat sederhana di mana peneriamaan dilakukan secara seimbang
sehingga hampir tidak pernah ada sisa.
Perubahan
sistem administrasi yang sangat signifikan di era kepemimpinan Khalifah Umar
bin Khattab dengan memperkenalkan istilah Diwan
oleh Sa’ad bin Abi Waqqas (636 M).
Khalifah
Umar bin Khatab menunjuk beberapa orang pengelola dan pencatat dari persia yang
mengawasi pmbukuan Baitul Maal.
Pendirian diwan berasal dari usulan
Homozan-seorang tahanan Persia dan menriama islam-dengan menjelaskan sistem
administrasi yang dilakukan oleh Raja Sasania.
Hal ini kembali menunjukan bahwa
akuntansi dari satu lokasi ke lokasi lain sebagai akibat deri hubungan antara masyarakat.
Selain itu juga Baitul Maal juga sudah tidak terpusat lagi di Madinah tetapi
juga di daerah-daerah taklukan islam.
Fungsi
akuntansi telah di lakukan oleh berbagai pihak dalam islam seperti: Al-Amel,Mubashor, Al-Kateb, namun yang
paling terkenal adalah Al-Kateb yang
menunjukan orang yang bertanggung jawab untuk meniliskan dan mencatat informasi
baik keuangan maupun non keuangan. Sedangkan khusus akuntan di kenal juga
dengan nama Muhasabah/muhtasib yang
menunjukan orang yang bertanggung jawab melakukan perhitungan.
Muhtasib
adalah orang yang bertanggung jawab atas lembaga Al Hisba. Muhtasib bisa juga
menyangkut pengawasan pasar yang bertanggung jawab tidak hanya masalah ibadah.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa muhtasib adalah kewajiban publik. Muhtasib ini
beretugas menjalaskan bagai mna tindakan yang tidak pantas dilakukan dalam
berbagai bidang kehidupan. Al-Hisba tidak bertanggung jawab kepada eksekutif.
Muhtasib
memiliki kekuasaan yang luas, termasuk pengawasan harta, kepentingan sosial,
pelaksanaan ibadah pribadi, dan pemeriksaan transaksi bisnis. Akram Khan
memberikan 3 (tiga) kawajiban muhtasib, yaitu:
1. Pelaksanaan
hak Allah termasuk kegiatan ibadah: semua jenis shalat, pemiliharan masjid.
2. Pelaksanaan
hak-hak masyarakat: kebenaran timbangan, kejujuran bisnis.
3. Palaksanaan
yang berkaitan dengan kebudayaan: menjaga kebersihan jalan, lampu jalan,
bangunan yang mengganggu masyarakat dan sebagainya.
Pada zaman khalifah sudah di kenal
Keuangan Negara. Kedaulatan Islam telah memiliki departemen-departemen atau di
sebut dengan diwan, ada Diwan Pengeluaran (Diwan An-nafkat) , Militer (Diwan Al
jayash), pengawasan, pemungutan hasil dan sebagainya. Diwan Pengawasan Keuangan
disebut Diwan al Kharaj yang bertugas mengawais semua yang berhubungan dengan
penghasilan. Pada zaman Khalifah Mansur di kenal Khitabat al Rasul was sir,
yang memilihara pencatat rahasia. Untuk menjamin dilaksanakanya hukum maka di
bentuk Shahib Al Shurta.
Ø Di sisi
lain ada juga fungsi lain muhtasib
dalam bidang pelayanan umum (public services) misalnya pemeriksaan kesehatan,
suplai air, memastikan orang mislinmendapat tunjangan, bangunan yangmau roboh,
memeriksa kelayakan pembangunan rumah, ketidaknyamanan dan keamanan berlalu
lintas, jalan kaki manjaga keamanna dan kebersihan pasar. Dari berbagai fungsi
shahib al shurta dan muhtasib ini dapat disimpulkan bahwa fungsi utamanya
adalah untuk mencegah pelanggaran terhaadap hukum baik hukum sipil maupun hukum
agama. Jadi, dapat disimpulkan bahwa akuntansi islam adlah menyangkut semua
praktik kehidupannya lebih luas tidak hanya menyangkut praktik ekonomi dan
bisnis sebagaimana dalam sistem kapitalis.
4.1
Sekilas
Prosedur Dan Istilah Yang Digunakan
Dari uraian diatas diketahui bahwa pelaksanaan
akuntansi pada negara islam terjadi terutama adanya dorongan kewajiban zakat,
yang harus dikelola dengan baik melalui baitul maal. Dokumentasi yang pertama
kali dilakukan oleh AL-Mazenderany
(1363 M) mengenai praktik akuntansi pemerintahan yang dilakukan selama Dinasti
Khan II pada buku Risalah Falakiyah Kitabus Siyakat. Namun, dokumentasi yang
baik mengenai sistem akuntansi negara islam tersebut pertama kali dilakukan
oleh Al-Khawarizmy pada tahun 976 M.
Ada tujuh hal khusus dalam sistem
akuntansi yang dijalankan oleh negara Islam sebagaimana dijelaskan oleh Al-Khawarizmy dan Al-Mazendary (Zaid,1999), yaitu :
1. Sistem
akuntansi untuk kebutuhan hidup, sistem ini dibawah koordinasi seorang manajer
2. Sistem
akuntansi untuk ktem akuntansi unruk proyek pembangunan yang dilakukan oleh
pemerintah
3. Sistem
akuntansi untuk pertanian merupakan sistem yang berbasis non-moneter
4. Sistem
akuntansi gudang merupakan sistem untuk mencatat pembelian barang negara
5. Sistem
akuntansi mata uang, sistem ini telah dilakukan oleh negara islam sebelum abad
ke 14 M
6. Sistem
akuntansi peternakan merupakan sistem untuk mencatat seluruh binatang ternak
7. Sistem
akuntansi perbendaharaan merupakan sistem untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran
harian negara baik dalam nilai atau barang
Pencatatan
dalam negara islam telah memiliki prosedur yang wajib diikuti, serta pihak yang
bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas aktivitas dan menemukan
surplus dan defisit atas pencatatan yang tidak seimbang. Jika ditemukan
kesalahan maka orang yang bertanggung jawab harus menggantinya. Hal ini
merupakan salah satu bentuk pengendalaian internal, penerapan prosedur audit
serta akuntansi berbasis pertanggungjawaban sendiri dimana allah mengetahui
seluruh pikiran dan perbuatan semua makhluk-Nya. Prosedur yang harus dilakukan
adalah sebagai berikut.
1. Transaksi harus
dicatat setelah terjadi
2. Transaksi
harus dikelompokkan berdasarkan jenisnya (nature)
3. Penerimaan
akan dicatat di sisi sebelah kanan dan pengeluaran akan dicatat di sebelah iri
4. Pembayaran
harus dicatat dan diberikan penjelasan yang memadai di sisi kiri halaman
5. Pencatatan
transaksi harus dilakukan dan dijelaskan secara hati-hati
6. Tidak
diberikan jarak penulisan di sisi sebelah kiri, da harus diberi garis penutup
7. Koreksi
atas transaksi yang telah dicatat tidak boleh dengan cara menghapus atau
menulis ulang
8. Jika akun
telah ditutup, maka kana diberi tanda tentang hal tersebut
9. Seluruh
transaksi yang dicatat di buku jurnal akan dipindahkan pada buku khusu
berdasarkan pengelompokan transaksi
10. Orang yang
melakukan pencatatan untuk pengelompokan berbeda dengan orang yang melakukan
pencatatan harian
11. Saldo
diperoleh dari selisih
12. Laporan
harus disusun setiap bulan dan setiap tahun
13. Pada
setiap akhir tahun, laporan yang disampaikan oleh Al Kateb harus menjelaskan seluruh informasi secara detail barang
dan dana yang berada dibawah wewenangya
14. Laporan
tahunan yang disusun AL Kateb akan
diperiksa dan dibandingkan dengan tahun sebelumnya dan akan disimpan di Diwan Pusat
Dihubungkan
dengan prosedur tersebut, terdapat beberapa istila sebagai berikut.
1. Al-Jaridah merupakan buku untuk mencatat
transaksi yang dalam bahasa arab berarti koran atau jurnal
2. Daftar Al Yaumiyah (Buku Harian/dalam bahsa
Persia dikenal dengan nama : Ruznamah)
3. Al-Ruznamadj atau buku harian yaitu melakukan
pencatatan untuk pembayaran penerimaan setiap hari
4. Al-Khatma merupakan laporan pendapatan dan
pengeluaran perbulan
5. Al-Khatma Al-Djami`a merupakan
laporan tahunan
6. Al-Taridj merupakan tambahan catatan untuk
menunjukkan kategori secara keseluruhan
7. Al-Arida merupakan 3 kolom jurnal yang
totalnya terdapat di kolom ketiga
8. Al-Bara`a merupakan penerimaan pembayaran
dari pembayar pajak
9. Al-Muwafaka wal-djama`a merupakan
akuntansi yang kompherensif disajikan oleh `amil
5.1
Hubungan
Akuntansi Modern Dan Akuntansi Islam
Perkembangan
ilmu pengetahuan, termasuk sistem pencatatan pada zaman dinasti Abbasiah
(750-1258 M) sudah sedemikian maju, sementara pada kurun waktu yang hampir
bersamaan, Eropa masih berad adalam periode The Dark Age. Dari sini, kita dapat
melihat hubungan antara Luca Paciolli dan akuntansi islam
Luca
Pacioli mengatakan bahwa setiap transaksi harus dicatat dua kali di sisi
sebelah kredit dan di sisi sebelah debit. Dengan kata lain bahwa pencatatan
harus diawali dengan menulis sebelah kredit kemudian si sebelah debit. Hal ini
memunculkan bahwa Pacioli menerjemahkan hal tersebut dari bahsa arab yang
memang menuslis dari sebelah kanan.
(Jangan Lupa Jempolnya/Like)
Daftar
Pustaka
Al-Qur’anul Karim dan terjemahannya
Nurhayati, Sri
dan Wasilah. Akuntansi Syariah di Indonesia. 2009. Jakarta: Salemba Empat
www. Google.com
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking